JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan TPPU, Nikita Mirzani, tidak terima daftar transaksi bank-nya dibeberkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Protes tersebut terjadi ketika staf hukum salah satu bank membeberkan data mutasi rekening Nikita kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani mengeklaim sejumlah transaksi yang disebut salah satu pegawai bank, Ilham Putra Susanto, dalam kesaksiannya itu adalah bayaran untuk pekerjaannya selama ini.
"Saya kecewa soalnya ini ada mutasi rekening saya yang di sini, di mana ini adalah pembayaran kerja sama," kata Nikita setelah mendengar rincian transaksinya.
Sidang juga menghadirkan Dokter Samira biasa dikenal Doktif menjelaskan tentang pelapor Dokter Reza Gladys.
Baca Juga Saat Nikita Mirzani Meradang di Ruang Sidang dalam Kasus Dugaan TPPU & Pencemaran Nama Baik di https://www.kompas.tv/nasional/611516/saat-nikita-mirzani-meradang-di-ruang-sidang-dalam-kasus-dugaan-tppu-pencemaran-nama-baik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611547/full-sidang-lanjutan-nikita-mirzani-doktif-jadi-saksi-data-mutasi-rekening-terungkap