Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - 1 Agustus 2025, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.

Tapi pemberian abolisi justru membuka babak baru. Tom, melalui kuasa hukumnya, melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Kita akan bahas soal pelaporan hakim ini bersama sejumlah narasumber yakni, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dan Hakim Agung periode 20112018, Gayus Lumbuun.

Baca Juga [FULL] Di Balik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Prabowo Butuh PDIP..| Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/610237/full-di-balik-amnesti-hasto-dan-abolisi-tom-lembong-prabowo-butuh-pdip-istana-presiden

#tomlembong #hakim #imporgula

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610273/full-kuasa-hukum-tom-lembong-sebut-alasan-laporkan-hakim-gayus-lumbuun-bisa-dipersoalkan
Transkrip
00:001 Agustus 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
00:12Thomas pun keluar dari penjara Cipinang dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden.
00:17Karena tak hanya membebaskannya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya.
00:22Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besaranya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto bersama atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya.
00:46Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara.
01:01Thomas Lembong menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
01:07Kejaksaan Agung menyebut, Thomas memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih.
01:15Thomas difonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 18 Juli lalu.
01:21Tapi pemberian abolisi justru membuka babak baru.
01:25Thomas melalui kuasa hukumnya melaporkan 3 hakim yang menangani kasusnya di persidangan, kebadan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
01:35Thomas menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan ketiganya.
01:38Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada disenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu.
01:46Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan persumption of innocent.
01:58Dia tidak mengedepankan asas itu tapi mengedepankan asas persumption of guilty.
02:04Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari saja alat buktinya.
02:08Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan.
02:13Laporan ini pun direspon Mahkamah Agung.
02:15Ketua Mahkamah Agung Sunarto disebut tengah mempelajari laporan Thomas Lembong.
02:20Setelahnya akan diputuskan soal pemeriksaan hakim.
02:23Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan.
02:27Dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti.
02:31Makanya disini tadi kan saya sebutkan ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti.
02:38Dan seperti apakah perlu klarifikasi atau tidak.
02:43Ya kan seperti itu.
02:44Waktunya kan pasti ditindai.
02:46Pasti itu namanya laporan akan klarifikasi, akan dipanggil.
02:50Ya seperti itu.
02:51Kalau apakah yang persangkutan akan dipanggil, ya jelas kan mau diklarifikasi.
02:57Pasti ya ditanya.
03:00Tentunya kan juga ada rekaman-rekaman waktu sidang itu ya.
03:03Ada rekaman.
03:05Kemudian ya pasti diklarifikasi.
03:08Tak hanya pelaporan hakim, pemberian abolisi kepada Thomas Lembong juga berbuntut persoalan lain.
03:15Sembilan importir swasta terdakwa kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Lembong mengajukan permohonan penghentian semua proses hukum.
03:23Surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan TIPKOR PEN Jakarta Pusat.
03:37Atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara.
03:45Itu permohonannya.
03:47Presiden tentang abolisi, Tom Lembong, jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya.
03:58Ingat itu, proses hukum apa? Ya kasus pula.
04:01Lalu, apakah sederet kasus yang menjadi buntut pemberian abolisi kepada Thomas Lembong akan mendapatkan keadilannya juga?
04:09Tim Liputan Kompas TV
04:111 Agustus 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
04:22Tapi pemberian abolisi justru membuka babak baru.
04:25Thomas melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya kebadan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Judisial.
04:33Kita akan bahas soal pelaporan hakim ini bersama sejumlah narasumber.
04:36Ada kuasa hukum Thomas Lembong, Zaid Musafi. Selamat pagi, Mas Zaid.
04:39Selamat pagi, terima kasih, Mas TV.
04:43Terima kasih sudah bergabung di dialog pada hari ini.
04:45Dan hakim agung periode 2011-2018, Gayus Lumbun.
04:49Prof, selamat pagi, Prof.
04:51Selamat pagi, Mas Mario.
04:52Terima kasih juga, Prof, sudah bergabung di dialog pada pagi hari ini.
04:55Terima kasih, Bapak.
04:56Saya ke Mas Zaid terlebih dahulu.
04:58Mas Zaid, apa alasan dari Anda dan juga Tom Lembong untuk melaporkan tiga hakim yang memfonis putusan perkara kemarin?
05:08Kemahkamah Agung dan juga KAI.
05:10Apa alasan dan poin-poin pentingnya seperti apa?
05:13Ya, jadi gini.
05:14Yang pertama, Pak Tom ini pada saat kasusnya berjalan dan disidangkan di pengadilan di PIKOR Jakarta Pusat.
05:22Dia merasa mendapat dukungan dan support dari masyarakat.
05:25Support itu berbuah pada dibebaskannya dia melalui abolisi pada 1 Agustus kemarin.
05:31Nah, dari situ dia merasakan bagaimana proses penegakan hukum yang tidak benar dan tidak adil ini yang memimpa dirinya ini harus diperbaiki.
05:39Ini tidak boleh.
05:40Siapapun pasti tidak ingin ditomlembongkan gitu ya.
05:43Kalau bahasanya Pak Tom Lembong gitu untuk itu, evaluasi-evaluasi terhadap proses penegakan hukum selama proses kasus dia berjalan itu harus dilakukan.
05:53Yang pertama salah satunya adalah dugaan atas tindakan hakim yang tidak menjunjung tinggi asas presumption of innocence.
06:02Lain kan mengedepankan asas presumption of guilty.
06:06Presumption of innocence ini adalah asas peraduga tidak bersalah.
06:09Dia tidak boleh.
06:10Iya, dia harusnya diperlakukan sebagai orang tidak bersalah.
06:13Karena proses peradilan itu harus mencari kebenaran, bukan mencari-cari kesalahan.
06:20Kebenarannya itu seperti apa?
06:21Nah ini faktanya, nanti kita akan buka.
06:24Pada saat audiensi dengan komisi judicial dan saat audiensi dengan mahkamah adung nanti, video itu akan kami tampilkan.
06:31Sudah kami tegaskan dari awal.
06:34Seluruh proses persidangan Tom Lembong ini kita rekam.
06:37Seluruh proses persidangan Tom Lembong ini transkripnya kita sebarkan luas kepada seluruh masyarakat.
06:42Jadi hati-hati dalam memproses luas perkara.
06:45Ini untuk apa?
06:46Ini bukan untuk balas dendam.
06:47Ini untuk evaluasi agar tidak ada lagi hakim berpikir kebenaran.
06:52Mas Zain, Anda mau bilang bahwa?
06:53Untuk seluruh hakim.
06:54Oke.
06:54Anda mau bilang bahwa hakim selalu menduga bahwa Tom Lembong bersalah dalam kasus ini?
06:58Seperti yang Anda bilang tadi?
07:00Betul.
07:00Ini bukan menjaga.
07:01Dia tidak memperlakukan Pak Tom Lembong dengan mengedepankan asas peraduga tak bersalah.
07:09Tapi mengedepankan asas peraduga bersalah atau presumption of guilty.
07:13Jadi seolah-olah Pak Tom ini diperlakukan orang yang sudah bersalah.
07:16Proses persidangan adalah bukti alat buktinya.
07:19Padahal tidak demikian.
07:20Hukum acara pidana itu dibuat untuk menahan atau mengatur atau tidak terjadi kesewendang-wendangan dalam proses pelaksanaan hukum pidana itu sendiri.
07:31Untuk itu kita akan melaporkan ini baik ke Komisi Yudisial, ke Mahkamah Agung.
07:35Dan jangan lupa kami juga melaporkan auditor BPKP yang telah secara serampangan melakukan auditnya.
07:41Itu akan kita laporkan.
07:42Saya lembarkan sedikit.
07:45Pak Tom Lembong itu basicnya adalah perbankan ya.
07:49Dia orang bengkir dan dia sangat teliti sekali soal audit.
07:52Jadi akan kereta bompar habis-habisan di ombudsman nanti terkait audit BPKP ini.
07:58Oke. Itu juga menjadi salah satu laporan ya audit BPKP itu.
08:02Betul.
08:03Mas Zaid sebelum saya ke Prof Gayus.
08:05Apa sebenarnya ingin dibuktikan dari laporan ini?
08:09Apakah ingin memperlihatkan bahwa Fonis ini bersalah atau sebenarnya ingin mengatakan bahwa Tom Lembong tidak bersalah sebenarnya?
08:17Atau Tom Lembong sudah mengikuti proses ini secara benar sebenarnya?
08:20Apa yang sebenarnya mau ditunjukkan dari laporan ke MAI ini?
08:24Begini.
08:25Bersalah atau tidak bersalah itu ranahnya pada pokok perkara.
08:29Artinya kalau pada tingkat pertama kita tidak setuju, dia dinyatakan bersalah, maka kita harus banding.
08:34Tapi dari proses ini, kita harus ingat ada rasa keadilan masyarakat.
08:41Hakim memang punya hak untuk memutus.
08:43Tapi masyarakat punya dong rasa keadilan dan Tom Lembong pun berpakat dengan rasa keadilan itu.
08:48Kenapa putusan ini tidak didasarkan kepada suatu fakta-fakta yang memang seharusnya jadi pertimbangan hakim?
08:55Contoh, simpel.
08:56Kenapa pada saat keterangan dari INCOPTAR ataupun INCOPOL itu menyatakan bahwasannya ini adalah perintah presiden,
09:05tidak ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi ini kepada presiden dari proses penyelidikan-penyelidikan bahkan pada saat peneriksaan di pengadilan.
09:14Bahkan ahli dari Jaksa Penuntut Umum, ini ahli dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan harus didengarkan keterangan dari presiden pada saat itu.
09:22Apakah betul perintah itu terbit gitu kan?
09:24Yang kedua, pada saat diperiksanya Direktur Utama, itu Ibu Dayu Fatma Rengganis, itu diperiksa sebagai saksi pada saat itu.
09:34Itu langsung disimpulkan bahwa seolah-olah terjadinya importasi gula, penunjukan perusahaan swasta, dan distributor gula.
09:45Itu adalah rekayasa seorang Tom Lembong.
09:47Ini hakim nggak boleh dong teknem kayak gini di sidang.
09:50Ya kan ini yang tidak boleh dirasakan oleh masyarakat lain, yang itu yang menjadi goals patung lainnya.
09:57Dia ingin mengambil peran dalam perbaikan proses hukum ini dan nuruh hakim ke depannya di Indonesia.
10:03Tolong belajar dari kasus ini, jangan memperlakukan orang semena-mena di ruang sidang.
10:07Oke, saya ke Prof Gayus.
10:09Prof Gayus, bagaimana Anda melihat bahwa setelah mendapatkan abolisi,
10:12pihak Tom Lembong akhirnya melaporkan tiga hakim yang memfonis perkara tersebut.
10:17Dari tanggapan Anda sendiri seperti apa?
10:19Dalam konteks perilaku hakim, tentunya itu dibolehkan ya.
10:25Jadi artinya karena status posisi yang diturunkan oleh Presiden dengan abolisinya,
10:31artinya menghentikan semua proses hukum,
10:35tidak boleh lagi menyangkut apa-apa yang berkait dengan hukum yang diproses.
10:39Jadi kalau di luar itu etika, perilaku hakim, kemudian hal-hal menyangkut hakim tidak profesional,
10:48itu dibolehkan untuk dipersoalkan.
10:50Jadi itu bisa nanti dibentuk seperti keterangan mahkamah agung.
10:54Silakan memberikan hal-hal yang berkaitan dengan perilaku hakim.
10:59Tiga orang itu dipersoalkan, ya itu memang hak dan dibolehkan untuk menilai tentang itu.
11:06Oke, Prof. Berarti soal etika saja, bukan soal putusan, bukan soal hal-hal materi sidang, bukan ya?
11:12Tentu, karena abolisinya bersifat menghentikan proses hukum.
11:17Keadilan itu dihentikan, itu sudah tidak boleh lagi dilakukan atau tidak.
11:22Kalau diterima abolisi ini, maka tidak boleh melakukan.
11:25Tetapi kalau memang mengarah kepada pokok perkara atau keadilan yang ada,
11:32itu bukan di sini, tempatnya bukan di pengaduan ini.
11:34Oke, Prof. Bagaimana sebenarnya kita menjelaskan proses jika pada akhirnya ada
11:39masukan laporan seperti ini ke MA ataupun KY terkait dengan kode etik ini?
11:45Akan diterima seperti apa prosesnya oleh MA?
11:47Saya pernah menjadi hakim MKH ya, majelis hakim, kehormatan hakim itu memang mempersahat seperti ini.
11:55Hal ini juga yang berberat adalah memberhentikan hakim.
11:59Tetapi sama sekali tidak menyangkut apa yang dia putuskan sebagai keadilan yang dilakukan di pengadilan.
12:05Tapi perilaku-perilaku yang melanggar kode etik, mengabaikan prosedur hukum, itu yang akan diproses.
12:14Oke, bagaimana caranya kita membuktikan bahwa, karena ini terkait dengan kode etik,
12:20ada mungkin saja seperti yang dituduhkan oleh kuasa kum Tom Lembong,
12:25bahwa ada pelanggaran kode etik yang terjadi.
12:27Apakah mungkin hakim, tiga hakim yang dilaporkan ini dipanggil untuk diperiksa,
12:32atau diwawancara, atau diinvestigasi ulang, atau bagaimana sebenarnya proses pencarian kebenarannya?
12:37Iya, dipanggil ketiganya.
12:40Kemudian biasanya kalau bukan KPN, KPN-nya pun diminta untuk berketerangan antara perkara ini
12:48sehingga berkembang di masyarakat dengan luas dan mengganggu pencitraan kepada pengadilan dan hakim.
12:55Ini tentu perlu ditegakkan kehormatan hakim, profesionalnya hakim di pengadilan.
13:01Kalau dia dinyatakan bersalah, ada tiga tingkatan, teguran, teguran ringan,
13:09kemudian ada penurunan pangkat hakim, dan seterusnya sampai dengan maksimal ada pemberhentian sebagai hakim.
13:18Oke, berarti sanksi pada akhirnya jika memang apa yang dituduhkan ini benar,
13:23paling berat itu tadi pemberhentian ya Prof?
13:25Bukan dalam arti bahwa...
13:26Ya, itu paling berat.
13:27Oke, bukan berarti bahwa terkait dengan materi siidak ataupun vonisnya tidak ya?
13:34Tidak, tidak sama sekali karena kita tidak menyentuh itu.
13:38Apalagi ini itu sudah dihentikan ya.
13:41Kalaupun bukan soal pengendana polisi juga kalau menyentuh hal-hal keadilan diputuskan
13:46itu bukan wilayah dari masjilis kehormatan hakim.
13:50Oke, kalau dalam kasus Tom Lembong ini, Prof, kalau memang terbukti melanggar kode etik,
13:55apa sebenarnya sanksi yang mungkin saja bisa diberikan?
13:59Ya, tergantung efeknya ya. Tergantung akibat yang ditimbulkan.
14:03Tapi ini mencukup berat karena publik bergolak dan tentunya ini menyangkut satu perilaku hakim yang perlu diperiksa memang.
14:12Oke, kalau secara umum, Prof, melihat persidangan kemarin hingga sampai saat ini yang dilakukan oleh Tom Lembong,
14:19menurut Anda apakah betul dari pengamatan Anda, Prof, sebagai mantan hakim?
14:24Apakah memang ada analisis pelanggaran kode etik di situ?
14:29Kalau seorang Presiden sudah menghentikan sebuah proses hukum, artinya itu adalah sesuatu yang berdampak kepada masyarakat.
14:39Dalam hal ini paling tidak keterangan Menteri yang lalu mengatakan untuk stabilitas,
14:47untuk melakukan konsiliasi pada masyarakat.
14:50Jadi ini memang satu hal yang perlu membuat perhatian tentang apa yang telah dilakukan secara perorangan hakim itu sebagai perilaku.
15:01Apakah hakim dinilai tidak profesional? Itu saja pokoknya.
15:04Oke, Prof.
15:05Menjalankan tugasnya sebagai hakim.
15:07Oke, dampaknya kemasyarakat ini apakah karena Tom Lembongnya ataukah karena hakimnya sebenarnya?
15:14Pertanyaannya.
15:14Bisa dibaca dua arah.
15:15Tadi cuatkan, ini Presiden memberikan ancaman atau peringatan kepada pengadilan agar hakim-hakim lebih tertib.
15:24Tapi pendapat yang lain kan juga kepada masyarakat.
15:26Seolah-olah dihentikan karena masyarakat jangan ikut-ikutan rame-rame,
15:31kemudian setiap hari membahas sehingga terjadi instabilitas nasional juga.
15:36Jadi ini mengedua sisi, dua mata pedang ini sebenarnya.
15:40Oke, Prof. Saya ke Mas Said.
15:42Mas Said, bagaimana Anda melihat bahwa ya tadi seperti yang disampaikan oleh Prof. Gayus,
15:46dalam kode etik ini ada sanksi-sanksi yang memang diberikan tingkatan sanksinya.
15:51Yang paling tinggi adalah pemberhentian itu.
15:53Apakah memang pada akhirnya memang kalau memang terbukti kode etik ini dilanggar oleh hakim yang memfonis itu
15:59dari kuasa hukum Tom Lembong berharap ya ada tindakan tegas juga kepada hakim ini.
16:05Menurut Anda seperti itu?
16:06Ya, itu hanya bagian kecil dari tujuan kami.
16:10Karena tujuan Pak Tom ini...
16:11Oh, itu bagian kecil ya, Mas, ya?
16:13Ya, itu bagian kecil aja.
16:14Karena tujuan Pak Tom ini dan kita tim hukum ini adalah agar ada evaluasi,
16:20agar ada kritik, agar ada perbaikan.
16:23Jangan sampai ada lagi pengadilan atau hakim menyidangkan seorang pedakwa seperti demikian.
16:30Dan itu tujuan utamanya.
16:31Karena Pak Tom berjanji bahwa bebasnya dia, dia tidak memikirkan diri sendiri saja.
16:36Dia tidak ingin ada orang lain mendapatkan proses peradilan yang demikian.
16:40Sudah sedemikian gamblang bukti di pengadilan.
16:43Sudah sedemikian jelas audis itu kita bongkar habis-habisan, kita patahkan.
16:48Dalil dan cara pembuatannya, kok masih ada putusan yang seperti demikian?
16:53Ya, ditambah lagi dalam proses pemeriksaan saksi-saksi tadi,
16:56hakim itu cenderung mengambil kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta menurut kami.
17:03Apa contohnya?
17:04Contohnya, pada saat Pak Rahmat Gobel, selaku Menteri Perdagangan itu dimintai keterangan,
17:09itu ditanyakan, apakah saudara menyetujui perpanjangan kuncuk operasi pasar?
17:17Saya baru dua minggu surat itu masuk, saya sudah diganti, sudah direserve.
17:21Tapi kesimpulannya oleh hakim anggota yang bernama Alvis ini, itu dibilang,
17:26oh Pak Rahmat Gobel nggak mau memperpanjang, kenapa Pak Tom Lembong memanjangkan operasi pasar?
17:32Nah, ini kan kesimpulan-kesimpulan yang tidak benar gitu ya,
17:38berdasarkan fakta ketidangan ini yang kita adukan.
17:41Efek yang kita inginkan bukan sebatas terhadap ketiga majelis hakim itu.
17:46Kita tahu kok hukuman maksimal ketiga itu apa.
17:49Tapi ini agar jadi perhatian seluruh hakim di Indonesia.
17:54Jangan dong menyidangkan orang dengan seperti demikian.
17:57Karena rasanya menjadi terdakwa dengan tujuan seperti yang dialami Pak Tom Lembong,
18:02yang sampai pada putusan itu bisa dibuktikan tidak ada niat jahat,
18:06dan tidak ada satu rupiah pun dia terima baik secara langsung aja pun tidak langsung.
18:10Itu tidak enak.
18:11Saya yakin semua pejabat tidak mau diperlakukan seperti Pak Tom Lembong ini.
18:16Oke, oke.
18:17Dan bagaimana misalkan akhirnya terbukti bahwa memang ada pelanggaran kode etik itu?
18:23Apakah dari pihak Tom Lembong meminta ada permintaan maaf,
18:27ataupun secara terbuka kepada Tom Lembong, atau bagaimana sebenarnya?
18:31Gini, tolong sekali lagi kami tegaskan,
18:34jangan menjadikan laporan Pak Tom ini bersifat personal.
18:38Diperlukan permintaan maaf terhadap Pak Tom,
18:40atau ini apa segala macam.
18:41Sekalipun kalau ketiga hakim itu minta maaf,
18:43saya yakin orang sekelas Pak Tom Lembong pasti memaafkan, gitu kan.
18:47Tapi bukan itu goalsnya.
18:49Goalsnya adalah tolong mahkamah agung mengkoreksi,
18:54tolong mahkamah agung mengevaluasi,
18:57tolong seluruh hakim di Indonesia,
18:59mari sidangkan perkara dengan baik dan benar.
19:02Gitu.
19:02Pak Tom ini tidak ingin ada masyarakat yang mengalami hal yang dialami oleh dirinya.
19:08Itu goals utamanya, gitu.
19:10Tapi kalau dia minta maaf,
19:11kata-kata setelah diputus bersalah dalam sidang etik nanti,
19:15ya saya rasa Pak Tom adalah dengan sangat inilah untuk memaafkan.
19:19Oke, oke Mas Zaid.
19:20Saya ke Prof Gayus.
19:21Prof Gayus, kita lihat terkait dengan vonis putusannya itu.
19:25Bagaimana Anda melihat bahwa putusan mengatakan Tom Lembong bersalah,
19:28tetapi selama ini mengatakan bahwa Tom Lembong sama sekali tidak menerima keuntungan apapun dari kasus tersebut.
19:37Bagaimana Anda menangkapinya?
19:39Seluruh, seluruh.
19:40Tetapi sebelum Anda tangkapi, Prof, sebelum Anda tangkapi, kita saksikan jadah berikut.
19:49Terima kasih masih di Sapa Indonesia Pagi bersama saya, Mario Sarong,
19:52dan sejumlah narasumber saya ada kuasa hukum Thomas Lembong, Zaid Musafi,
19:55dan juga hakim angkung periode 2011-2018, Gayus Lumbun.
19:59Saya ke Prof Gayus.
20:00Prof Gayus, bagaimana Anda melihat bahwa vonis tetap bersalah bagi Tom Lembong,
20:04tetapi Tom Lembong mengatakan bahwa tidak ada keuntungan yang dia terima sama sekali.
20:10Menurut Anda seperti apa?
20:11Ya, itu tentu masalah materi, yaitu masalah keadilan yang diproses di pengadilan.
20:17Tetapi yang diajukan pelaporan itu mengenai perilaku.
20:21Perilaku adalah orang per orang.
20:23Dan mengenai sistem bagaimana pengadilan kan bukan wilayah dari Majelis Hakim Kehormatan Hakim.
20:32Majelis ini hanya memeriksa perilaku.
20:35Yang lain ada mekanisme lain, ada wadah lain,
20:39tentang sistem pengadilan yang perlu dirubah, itu kan bukan di sini tempatnya.
20:42Jadi bagi saya, kalau ini diajukan, tentu diterima.
20:46Apapun disampaikan akan ditelaah.
20:48Sehingga nanti menjadi satu produk perilaku.
20:52Apakah Hakim ini sudah melakukan atau sudah secara profesional mengadili perkara ini.
20:58Jadi tentu tidak meluas bahwa ini akan merubah pengadilan.
21:02Itu ada wadahnya untuk mempersoalkan, membangun, memperbaiki.
21:06Itu bahkan kita punya blueprint ya.
21:08Ketika saya di Mahkamah Agung itu,
21:1030 tahun Pak Bagermanan itu ingin menjadi court excellent.
21:13Jadi memang berbagai hal perlu dipikirkan untuk negara ini,
21:18tapi tentu masing-masing porsi yang akan melakukan proses itu berbeda-beda.
21:24Oke, termasuk juga memperintimbangkan bahwa selama ini,
21:28yang kita dengar terkait dengan niat jahat atau mensreanya.
21:32Dalam arti bahwa, oke Tom tidak menerima,
21:34sehingga mungkin saja tidak terbukti adanya mensreanya.
21:37Menurut Anda seperti itu bisa juga masuk dalam pokok laporan itu,
21:41yang akan diperiksa?
21:44Mensreanya itu kan satu hal yang diharapkan untuk bisa memberikan pandangan seperti itu.
21:51Mensreanya dan aktus rius, ya itu harus sejajar.
21:55Artinya tidak punya niat, tapi juga dalam pelanggaran apapun.
21:58Nah itu kira-kira pasangan secara umum dipandang seperti itu.
22:03Sehingga mensreanya ini diatur juga di Undang-Undang KUHP ini.
22:06Ya kalau kita perhatikan, bahasa 44 itu tegas ya, yang dimaafkan dan yang dibenarkan.
22:12Itu harus menelengkapi atau itu bagian dari satu kelengkapan dari mensreya.
22:20Mensreya harus tidak dipandang bisa dimaafkan atau bisa dibenarkan.
22:26Jadi tidak mensreya berdiri karena siapa bisa baca hati orang.
22:28Hati orang itu disandingin ya dengan satu pasangannya.
22:35Kalau orang menabrak orang mati saat-saat seumur hidup, itu diukurnya adalah itu.
22:42Dia tidak punya niat untuk membunuh melalui kesalahan ini.
22:47Tetapi dia lalai.
22:48Itu bukan bagian dari mensreya, itu sandingan.
22:53Sehingga dia dihukum juga ya seperti itu ternyata.
22:57Jadi hal-hal seperti itu mesti dengan baik-baik kita pahami, mensreya tidak berdiri sendiri.
23:03Mensreya harus dengan aktu serius dinilai sebanding keduanya.
23:09Tidak bisa dipisahkan.
23:10Oke termasuk juga dengan tadi yang dikatakan oleh Mas Zaid bahwa
23:14adanya hakim terlalu ini melihat bahwa ini tidak ada proses aduga bersalahnya.
23:21Lebih ke mengatakan proses bersalahnya, praduga bersalahnya si Tom Lembong ini.
23:26Menurut Anda itu juga menjadi bagian dari proses ataupun penilaian nantinya?
23:31Kalau itu sebagai bagian ya tentunya akan dibahas.
23:36Akan disidangkan oleh Matsilis Kehormatan Hakim.
23:39Kalau itu dicuatkan, apapun boleh saja diraporkan, nanti NKH akan menilai secara seimbang.
23:47Belum tentu juga Pak, hakim-hakim ini akan minta maaf ke Pak Lembong.
23:51Juga bisa sebaliknya kan?
23:53Atau tidak sama sekali, dua-dua tidak masalah.
23:55Itu punsanya berbeda ya.
23:57Itu bukan konteks kami, bukan ketika sedi makam agung ya.
24:00Bukan konteks kami ketika di sana itu mempersoalkan hal seperti itu.
24:04Kami yang memutuskan saja, apakah laporan ini betul, diperiksa dengan baik.
24:09Kalau betul ada tadi tingkatan-tingkatan sanksi, sampai dengan pemberhentian.
24:14Kalau berat itu ada yang berdampak seperti itu akibat perbuatan personal.
24:19Bukan sebagai hakim yang memutus perkara.
24:21Mas Syed, saya ke Mas Syed.
24:25Mas Syed, bagaimana Anda melihat bahwa, oke ini ada, tadi tidak ada niat jat.
24:30Pak Tom tidak menerima apa pun.
24:32Tapi mungkin saja ada proses-proses yang memang di nilai hakim mungkin melanggar.
24:36Pada akhirnya difonis seperti itu.
24:38Menurut Anda, itu yang ingin Anda menjadikan pokok nantinya?
24:42Atau mempertanyakan kode etik dari hakim itu?
24:46Atau seperti apa sebenarnya?
24:47Dari pernyataan...
24:51Halo, Mas Syed?
24:54Halo, halo.
24:54Oke, bisa didengar ya.
24:56Halo, halo, sudah masuk Pak.
24:57Oke, silahkan Mas.
24:58Oke.
25:00Yang pertama, tentu pokok perkara dengan pengaduan ini dua hal yang berbeda.
25:05Berbeda, ya.
25:06Tetapi, pengaduan ini didasarkan pada perjalanan pokok perkara itu sendiri.
25:11Ya kan?
25:12Nah, tadi sudah saya sebutkan contoh-contohnya.
25:15Gitu kan?
25:16Nah, contoh lagi.
25:17Pada saat kita mengajukan memori banding, kita masukkan memori banding.
25:22Sebelum berkas banding itu dikirim ke pengadilan tinggi, itu kita melakukan proses pemeriksaan berkas yang namanya insake.
25:31Kita mau cek, apakah betul dikatakan ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh komembang.
25:39Komembang, yang ini jadi putih dari niat yang anak.
25:42Kalau tadi disinggup bahwasannya menserea itu harus ada tindakannya.
25:46Betul, bisa dilihat dari tindakannya.
25:47Tapi faktanya, tindakan tersebut juga tidak ada.
25:51Nah, bagaimana hakim bisa mengambil pertimbangan yang tidak benar?
25:57Makanya kita cek pada saat proses berkas itu diperiksa di proses indaga di pengadilan negeri Tuparin.
26:04Pada saat kita cek, itu ternyata didasarkan pada BAP.
26:09Bukan berdasarkan pada fakta persidangan.
26:11Fakta persidangan semua kompak.
26:14Baik dari pihak swasta, dari pihak, apa namanya, dari pihak dirjen ya.
26:20Sri Agustinari itu menyatakan memang Pak Tom tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi baik langsung ataupun tidak langsung.
26:26Dengan perusahaan itu ya?
26:27Iya, penunjukan 8 perusahaan swasta itu adalah daftar termasuk dalam perusahaan yang namanya sudah masuk di daftar list yang dibuat oleh Pak Rahmat Gobel pada bulan Mei 2015-nya.
26:43Itu dalam konteks pokok perkaranya.
26:44Tapi pertimbangan ini, cara membuat pertimbangan yang tidak didasarkan oleh fakta pengadilan,
26:50melainkan didasarkan pada fakta BAP, ini yang kita sayangkan.
26:54Kok bisa? Mengambil ini masih dari BAP, kalau gitu kita nggak usah bersidang dong.
27:00Langsung aja setelah BAP, putuskan aja Pak Tom ini bersalah.
27:05Tapi itu fungsinya prasis persidangan disitulah diklarifikasi.
27:09Sesuai dengan pasal 185 Tuhab itu kan bukti yang didengarkan, bukti keterangan saksi yang digunakan adalah keterangan saksi yang didengarkan di ruang sidang, bukan yang di BAP.
27:20Ini yang kita sayangkan dari perilaku dan profesional lukas hakin.
27:24Ya kan? Khususnya hakim anggota yang bernama Pak Alpis itu, ini yang kita adukkan.
27:30Nanti pada saat paparan, seperti sudah saya sampaikan sebelumnya, pada saat audiensi nanti akan kita tampilkan semua video ini.
27:38Tapi buktinya lengkap, nggak main-main kami ini dalam membuat laporan.
27:42Mas, termasuk apakah mungkin saja seperti yang Anda bilang, ada dugaan politis dalam putusan ini, termasuk itu juga yang mempengaruhi kode etik, atau bagaimana sebenarnya menurut Anda?
27:51Saya nggak punya parameter untuk menilai ini adalah politis atau tidak, ya kan?
27:58Tapi dalam ilmu hukum, kebijakan politik, dan keputusan hukum itu adalah dua hal yang selalu berkelindang.
28:05Jadi satu-sama lain selalu dipisahkan.
28:08Oke.
28:08Berarti maksud Anda, seperti yang Anda mau bilang bahwa mungkin saja ada pengaruh politisnya dalam putusan ini, itu yang Anda mau bilang?
28:18Kalau kita pernah belajar sama Prof Mahfud itu kan dalam politik hukum itu, itu dua hal yang selalu berkelindang.
28:26Rasanya seperti itulah.
28:28Oke, Mas Zaid. Saya ke Prof Gayus.
28:30Prof Gayus, bagaimana Anda melihat seperti apa yang disampaikan tadi, bahwa memang betul ada desakan-desakan bahwa ini ada hubungan politisnya dengan Tom Lembong dan segala macam,
28:39sehingga ini beliau tidak diterima, tapi vonis dibersalah.
28:42Menurut Anda, apakah mungkin saja hakim juga memutuskan sesuatu, ada unsur atau dipengaruhi oleh unsur-unsur politis, atau bagaimana Prof?
28:51Ya tentu, kalau ini di bagian dari laporan, ya tentu masukkan saja, nanti kan ada pemilahan tadi.
28:56Tapi bagi saya, apa yang diajukan ini, saya maknai dengan ini perilaku hakim.
29:03Tapi masuk sedikit ke pokok perkara, tidak masalah, bagaimana hakim melihat PAP.
29:08Ini tadi disampaikan, ya saya melakukan itu, ya ketika dari PNPT itu diputus tidak membaca PAP.
29:17Kenapa? Karena saya ingin tahu kenapa orang yang dihukum 7 tahun karena narkoba.
29:21Ternyata, penggunaan narkoba di PAP itu dipersoalkan, dia menggunakan dokter pribadi yang menyarankan untuk penggunaan itu.
29:31Karena persangkutan pernah mempunyai suasana kerja yang tegang, ya.
29:34Misalnya, yang persangkutan ini pernah mendapat setelan sana, ya.
29:38Ada dua, Timur Timur dan Aceh misalnya.
29:42Sehingga dia patut menggunakan sesuatu obat.
29:44Ini masuk kategori narkotika.
29:47Itu memang di PAP itu sumber juga bagi kami, termasuk peledoi, dan termasuk semua dakwaan dan tuntutan.
29:53Itu kami perhatikan.
29:55Sehingga tidak berhenti di sana, sehingga penerapan hukum tetap tepat, ya.
29:58Itu kalau menyunggu sedikit teknis yuridis, kenapa PAP digunakan seperti itu.
30:02Ini mohon maaf, ini pengalaman, ya.
30:05Jadi itu seperti dipahami juga, ada tiga pendel di depan meja hakim itu.
30:09Yang di meja hakim agung, maksud saya, ya.
30:11Termasuk nanti yang mereksa ini.
30:12Itu pendel-pendel itu menunjukkan memang masing-masing keperluan untuk menjatuhkan yang adil.
30:17Ternyata ditemukan ada seorang dokter pribadi yang memang meminta menggunakan itu.
30:23Ini hanya misal saja.
30:25Ini di luar konteks kita.
30:27Bagia, tapi ini adalah pengalaman yang berusaha sampai ke publik.
30:30Oke, Prof. Gawes, bahwa Anda mau bilang bahwa sebenarnya memang ada banyak, mungkin saja,
30:34yang tidak hanya politis, ya, tapi mungkin ada banyak-banyak unsur yang bisa mempengaruhi putusan seorang hakim, ya.
30:39Tentu bisa, karena hakim ini memutus melalui tiga hal, ya, atau tiga pintu untuk memutuskan keadilan itu.
30:47Pertama, bagaimana hakim memandang secara logika.
30:51Kedua, secara keyakinan hakim secara pribadi hakim.
30:54Ketiga, yaitu secara yuridis atau undang-undang yang mengatur.
30:58Tiga hal itu saja. Sangat simpel sebenarnya untuk hakim memutus, tapi lengkap, ya, simpel tapi lengkap, seperti itu.
31:04Oke, dan apakah memang mungkin saja dari proses di laporan di MA dan juga KY ini akan melihat apa saja yang mempengaruhi putusan dari hakim ini?
31:15Apakah itu juga pencari?
31:16Secara pribadi, secara personal, hakim personal ini perilaku.
31:22Saya harus mengingatkan bahwa ini mengakut kelayakan, kepatutan perilaku hakim-hakim yang diadukan.
31:29Bukan putusannya atau bukan pertimbangan hukumnya.
31:32Oke, termasuk kalau misalkan kita menemukan ada unsur politisnya, apakah itu juga salah satu yang bisa disangsi berat, Prof?
31:39Kalau misalkan ditemukan, oh iya.
31:40Ya, kalau politis teknis, ya, kan politis itu ada dua, ya, ada etis, ada teknis, ya.
31:47Kalau teknisnya masuk, tentu dia akan dipersoalkan.
31:49Kenapa kamu memasukkan teknis politik yang bukan wilayah hukum, tentunya bukan wilayah hak-hakim mempertimbangkan politik.
31:55Tentu hakim akan ditanya nanti, apa pertimbangan Anda memasukkan atau mendengarkan atau mematuhi, itu nanti akan dipersoalkan.
32:02Oke, berarti semuanya akan dicari, ya, terkait dengan kode etik dan juga apa yang mempengaruhi putusan ini dilakukan, ya, Prof, ya?
32:10Oke, saya ke Mas Said. Mas Said, apa sebenarnya bukti-bukti apa saja yang Anda bawa ke KIE dan juga ini, kalau tidak salah di, apa, auditor ya, BPKP, Anda juga melaporkan terkait dengan putusan ini.
32:23Apa bukti pendukung Anda yang ini Anda bawa ke bawah untuk meratakan bahwa kode etik dari hakim memutus ini bersalah?
32:31Pun juga auditor ini yang melakukan audit juga tidak sesuai dengan proses saat itu?
32:38Yang pertama, untuk pengaduan pelanggaran kode etik, itu yang untuk mempermudah kita akan membackupnya dengan bukti video, ya, kan, dan bukti audio, juga dengan bukti transkrip persidangan.
32:54Nah, dalam konteks pertimbangan, saya tidak membicarakan perkara yang dipertimbangkan, tapi cara membuat pertimbangannya yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, ini harus dikoreksi, gitu loh.
33:07Ini kan menyambut tentang profesionalitas, gitu kan, bagaimana bisa, kalau memang dia mengedepankan asas perception of innocence,
33:16dia tidak akan menggunakan subjektifitasnya pada saat memeriksa untuk suatu perkara, untuk mendalami suatu pokok perkara.
33:25Dia tidak akan menggunakan subjektifitas itu, tapi adalah objektifitas yang terbukti di ruang sidang.
33:31Itu yang akan dia gunakan. Tapi karena menggunakannya adalah perception of guilty, makanya kita bisa sampai menemukan bahwa yang menjadi pertimbangan.
33:39Ada hal yang didasarkan pada BAP menurut kita, makanya nanti kita buktikan dalam laporan, gitu loh.
33:45Kami kan tidak ingin berkuar-kuar di media, bercerita, berbanyak bicara di media, tapi tidak membuat suatu langkah hukum.
33:53Kita membuat langkah hukum, kita kasih buktinya, ya kan, ayo silahkan instrumen hukum memprosesnya.
34:00Seperti apa evaluasi dan kritik terhadap proses yang sudah berjalan kemarin.
34:06Itu dalam konteks laporan dugaan ke MA ataupun ke KAYE.
34:11Dalam konsep auditor, kita mengkritik.
34:14Nah, apa buktinya? Itu adalah kontra audit.
34:17Itu sudah kita paparkan di ruang sidang.
34:19Bagaimana bisa pembuatan audit itu seperti, aduh, itu sangat kita sayangkan lah profesionalitasnya.
34:27Contoh, contoh ya, contoh gila.
34:30Audit itu kan harusnya ada suatu fakta, ada dasar hukum, ada analisa, akhirnya melahirkan kausalitas kekerugian keuangan negara.
34:40Ini tidak. Ini cuma fakta, didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyelidikan, langsung perbuatan melawan hukumnya, tanpa ada analisa, langsung perhitungan perugian keuangan negaranya.
34:54Iya, ketika kita tanya, apa dasarnya kok auto ada fakta seperti ini, berdasarkan peraturan ini, kok disimpulkan dia melakukan perbuatan melawan hukum.
35:04Itu ada kertas kerja. Kertas kerja kita tidak dikasih pada saat proses persidangan.
35:09Itu kan kita sayangkan.
35:11Terus yang kedua, apakah hasil audit ini diupdate isi keterangannya pada saat proses penyelidikan sama pada proses persidangan?
35:22Kan enggak. Ini masih menggunakan fakta sesuai dengan proses penyelidikan.
35:27Nah, itu pun juga salah. Nah, kesalahan fakta yang ditunjukkan adalah cara mencantumkan laporan keuangan atau cara menuangkan laporan keuangan.
35:37Importasi gula, itu pembeliannya, pembeliannya itu menggunakan kursus USD.
35:42Kalau enggak salah, hari itu Rp13.100 sampai Rp13.500.
35:46Artinya ada angka pengali dalam audit ketika timbul Rp500 miliar setiaan, perugian keuangan.
35:52Ada dasar angka pengalinya. Nah, angka pengali yang dituangkan dalam audit ini adalah angka kode barang.
36:00Bukan angka dari NDPBM atau nilai kursus rupiah pada saat itu.
36:06Tapi hasilnya, itu kok jadi nilai yang sama? Jadi gini, Rp1 Rp1 itu Rp13.000 sekian.
36:16Timbulah keuangan Rp500 miliar sekian.
36:19Dalam salah satu kolomnya, itu pengalinya bukan Rp13.000.
36:24Tapi Rp1,7 miliar sekian.
36:27Karena sebenarnya itu bukan angka rupiah, itu angka kode barang.
36:30Karena ditaruh jadi kalau kolom rupiah, kok bisa hasilnya sama.
36:34Ini hasil audit yang akan kita bongkar salah satunya nanti di Obus Bantai.
36:39Oke mas, tapi tujuannya sama ya.
36:41Dalam arti, sama seperti laporan ke MA dan KAYE ya.
36:44Dalam arti, untuk memperbaiki ini proses persidangan.
36:46Gini, lembaga BPKP ini bukan institusi sendarangan.
36:54Ini institusi audit yang dibiayai oleh negara untuk melakukan audit agar negara berjalan dalam konteks keuangan itu secara baik dan benar.
37:03Tapi ketika produknya ada yang seperti ini, dan ini berakibat pada hilangnya kemerdekaan seseorang.
37:12Ini harus dievaluasi.
37:14Jangan-jangan kerugian keuangan negara ini adalah tindakan auditor yang melakukan audit tidak baik dan benar.
37:22Jadi negara rugi.
37:23Harus menggaji mereka.
37:24Ini kan harus dievaluasi.
37:25Kita nggak boleh menuduh tentunya kan?
37:28Tapi kan harus dievaluasi.
37:29Mengunti pernyataan Pak Tom Lemong, jangan ada Tom Lemong lainnya itu ya.
37:33Prof Gayus, bagaimana Anda melihat bahwa tidak boleh ada Tom Lemong-Tom Lemong lainnya kalau dari perspektif dari Tom Lemong sendiri.
37:43Bahwa mungkin harus ada, belum diputuskan terkait dengan kode etik ini di MA atau KAYE.
37:48Tapi bagaimana Anda melihat harus ke depan memperhatikan kode etik dari hakim di pengadilan terkait dengan proses pengadilan itu sendiri yang lebih baik lagi ke depan.
37:58Bagaimana Prof?
37:59Kalau masalah itu sudah lama ketika saya di MA pun demikian,
38:04terbit buku biru namanya, itu jangka waktunya 25 tahun setiap 2010 ya.
38:10Itu Ketua MA-nya masih Pak Pak Germanan.
38:12Dia menggagas ini, memperbaiki kinerja MA dan jajarannya,
38:18waktunya pun cukup panjang sehingga menjadikan kode yang ekselen yang diharapkan oleh masyarakat tadi.
38:24Itu wadahnya di situ dan mekanismenya itu ada untuk itu.
38:28Tapi kalau teknis juridis, saya pikir sudah berhentilah karena sudah ada abolisi yang diberikan dengan baik,
38:35dengan tujuan yang baik.
38:35Tapi sah saja untuk personal yang dipersoalkan, peranggaran-peranggarannya,
38:41tidak personal, elitasi yang digunakan, itu semua diadukan saja.
38:45Nanti pengaduan itu akan diproses sesuai dengan apa yang nanti ditemukan.
38:51Oke, kita harapkan dengan laporan seperti ini dapat berjalan lancar ya Mas Syed.
38:56Prof Gayus, terima kasih juga untuk apa yang disampaikan.
38:58Mas Syed.
38:59Terima kasih atas apa yang disampaikan kekuasa hukum Thomas Lembong,
39:02Zaid Musafi dan juga Hakim Agung 2011-2018 Gayus Lumbun.
39:05Terima kasih bapak-bapak atas apa yang disampaikan.
39:07Sehat-sehat selalu.

Dianjurkan