Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyampaikan respons Mahkamah Agung terkait laporan Tom Lembong kepada MA dan KY terkait dugaan pelanggaran etik Hakim.

Hal ini disampaikan Yanto dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025).

Hakim Yanto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung akan segera mempelajari dan menindaklanjuti.

"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti," ujar Hakim Agung Yanto.

#tomlembong #mahkamahagung #hakim

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610102/full-respons-mahkamah-agung-tom-lembong-laporkan-hakim-pemberi-vonis-kasus-impor-gula
Transkrip
00:00Bismillahirrahmanirrahim
00:30Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim dalam perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasi Lembong di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
00:52Saya pikir tanpa perlu berlama-lama lagi mari kita mendengar langsung penjelasan dari Pak Jumil silahkan yang mulia
01:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
01:05Om Syahtu Syahtu Nama Budajah
01:09Salam Kebajikan Salam Rahayu
01:12Yang kami hormati rekan-rekan wartawan
01:17Pada hari ini saya mau menyampaikan pras rilis
01:22Terkait dengan laporan pengadilan yang kemarin teman-teman wartawan lebih dari 10 WA ke saya
01:32Sehingga hari ini daripada kita jawab satu persatu kita jawab bersama
01:38Mahkamah Agung RI telah menerima surat pengaduan nomor 15 garis miring 8 garis miring 2025 tanggal 4 Agustus 2025
01:53Yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor 3
02:03Garis miring 24 garis miring 2025
02:10PN Jakarta Pusat
02:12Atas nama terdakwa Thomas Trikasih Limbong
02:18Di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
02:24Surat tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Limbong
02:28Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia
02:32Ceki Ketua Badan Pengawasan MRI
02:35Atas laporan tersebut Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut
02:43Untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut
02:54Karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan peduman perilaku hakim
03:01Terkait permasalahan sertifikasi hakim tipikor
03:05Atas hakim yang mengani perkara tindak pidana korupsi
03:09Nomor 34 garis miring Pitsus
03:13Strip TPK
03:15Garis miring 2025
03:17PN Jakarta Pusat
03:20Atas nama terdakwa Thomas Trikasih Limbong
03:24Berdasarkan data dari pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
03:30Hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor
03:36Sehingga berdasarkan pasal 11 huruf E dan pasal 12 huruf C
03:43Undang-undang nomor 48 tahun 2009
03:46Undang-undang nomor 46 tahun 2009
03:49Tentang pengadilan tipikor
03:53Maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor
03:57Sarat sebagai hakim tipikor pada pengadilan negeri dan pengadilan tingkat banding
04:04Baik hakim karir maupun hakim eto
04:07Telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor
04:15Hal mana sebagaimana ditekaskan dalam pasal 11 huruf E dan pasal 12 huruf C
04:24Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang pengadilan tipikor
04:30Ketentuan dalam undang-undang tersebut
04:34Sebagaimana ketentuan teknis hukum acara
04:37Yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan
04:43Yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor
04:50Bagi hakim yang menangani perkara korupsi
04:54Di pengadilan khusus tindak bidana korupsi
04:57Saya ulangi
04:59Ketentuan dalam undang-undang tersebut
05:04Sebagaimana ketentuan teknis hukum acara
05:06Yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan
05:11Yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor
05:17Bagi hakim yang menangani perkara korupsi di pengadilan khusus tipikor
05:23Jadi demikian ya
05:25Ini flash rilis dari makam agung
05:29Yang kami sampaikan pada hari
05:33Demikian
05:34Baik terima kasih yang mulia
05:38Pak jurubicara
05:40Mungkin kita akan membuka sesi wawancara
05:44Dipersilakan mungkin tiga dulu ya
05:48Dari mana mas
05:49Baik
05:52Terima kasih
05:54Izin prof yang mulia
05:57Saya Fadhil dari Wartawan Kumparan
06:00Terkait dengan pelaporan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong ini kan
06:06Melaporkan tiga hakim yang menangani perkara kliennya
06:11Nah dalam konferensi first atau rilis setelah pelaporan itu
06:17Dari tim penasihat hukum
06:19Menyoroti salah satu hakim anggota
06:22Yang menangani perkaraan yaitu
06:24Yang mulia Pak Alfi Setiawan
06:26Beliau salah satu hakim anggota di perkara tersebut
06:31Nah yang ingin saya tanyakan
06:33Gimana terkait dengan laporan yang disorot oleh tim penasihat hukum Tom Lembong ini
06:42Karena juga menyoroti salah satu hakim yang disebut tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah
06:49Selama persidangan
06:50Nah yang kedua
06:53Tadi sepertinya belum disinggung terkait dengan pemeriksaan
06:57Ketiganya itu mungkin boleh disampaikan
07:01Dan rencana pemeriksaan ketiga ini kapan gitu
07:03Ketiga hakim yang dilaporkan sama penasihat hukum Tom Lembong
07:09Mungkin itu saja yang mulia, terima kasih
07:11Satu-satu gak apa-apa
07:14Karena tak pertanyaannya panjang
07:16Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong
07:23Yaitu hak bagi para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu
07:31Dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti
07:36Makanya disini tadi kan saya sebutkan
07:38Ketua makam agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti
07:44Apakah perlu kralifikasi atau tidak
07:47Ya kan seperti itu
07:49Artinya kan pasti ditindai
07:51Pasti itu namanya laporan akan kralifikasi
07:54Akan dipanggil
07:56Ya seperti itu
07:57Pasti itu
07:58Jadi intinya
08:00Secepatnya
08:01Karena ini kalau gak salah kan baru dua hari yang lalu ya
08:04Kalau melalui PTSP tentunya kan keumum dulu
08:09Langsung ke pimpinan ya
08:11Seperti itu
08:13Jadi yang pertama masalah pelaporan itu hak dari merasa
08:18Bagi mereka yang merasa dirugikan
08:20Merasa dirampas kemerahannya
08:23Itu ya kita hormati
08:25Cuma ya kita nantikan akan kralifikasi
08:28Akan diperiksa
08:29Ya
08:31Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman
08:37Tapi kalau tentunya kalau tidak ada penyimpangan ya tidak ada penghukuman ya
08:42Secepatnya akan diperiksa
08:44Seperti itu
08:45Ya
08:45Berikutnya dari
08:48Tolong micnya
08:51Silahkan mas
09:00Selamat siang yang mulia
09:02Saya Sahrul dari forum Kandilan
09:03Di mana mas?
09:04Forum Kandilan
09:05Yang mulia
09:07Mau tanya
09:08Dalam bahasa ini kan itunya
09:09Yang akan menangani kan bahwa SMA kan
09:11Gimana kewenangan bahwa SMA
09:13Dalam kasus ini
09:14Terus yang kedua
09:15Apakah akan masuk ke teknis putusan itu sendiri
09:18Gitu aja sih yang mulia
09:19Iya
09:22Ya ini bahwa SMA kan
09:25Kepanjangan tangan dari ketua SMA
09:27Yang diberi pemenang
09:29Diberi pemenang untuk melakukan pengawasan
09:33Dan juga kalau ditemukan penyimpangan
09:37Diberi pemenang untuk memberi rekomendasi kepada pimpinan Mahkamah Agung
09:42Ya
09:43Dan rekomendasi itu
09:45Kan kalau kita
09:47Sipas itu berapa
09:48Hasil Bawas itu berapa bulan sekali diumumkan itu
09:51Setiap tiga bulan boleh dibuka itu
09:57Hakim-hakim yang kena sanksi itu kan banyak sekali
10:00Ya
10:01Itu hasil
10:02Hasil pengawasan dan rekomendasi dari Bawas
10:05Pasti itu
10:06Nah tentunya
10:07Kalau dia melanggar
10:08Baik itu melanggar hukum acara
10:11Maupun melanggar etik
10:13Itu pasti akan didindah
10:14Ya
10:15Pasti itu
10:16Seperti itu ya
10:18Bisa dilihat di Sivas itu
10:20Berapa hakim
10:21Atau bisa dilihat di Sivas
10:23Tahun 2024
10:25Berapa hakim yang kena sanksi
10:27Bahkan ada yang pemberhentian
10:30Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat
10:33Dengan hormat
10:34Ada yang non-palu
10:36Itu boleh di cek di situ ya
10:37Itu kewenangan
10:38Kewenangan Bawas
10:40Karena
10:40Kepanjangan tangan dari Ketua Mahkamah Agung
10:43Ya
10:44Ya kalau bisa saja
10:52Kalau hukum acaranya dilanggar
10:55Misalnya contoh begini
10:57Sidang harusnya
10:58Tertutup untuk umum
11:00Karena itu asusila
11:01Tetapi
11:03Dia terbuka
11:04Atau sebaliknya
11:06Harusnya terbuka tertutup umum
11:08Itu kan ada hukum acara yang dilanggar kan
11:11Nah kalau itu terbukti
11:13Ya tentu juga akan
11:14Kena sanksi sama
11:15Ya
11:16Satu lagi
11:19Dari mana mas
11:20Selamat siang pak
11:22Selamat siang pak
11:24Saya Teddy
11:25Dari CNN Indonesia TV
11:27Tadi memang sudah bapak jelaskan
11:29Soal
11:29Ini akan dilakukan pendalaman
11:31Pemeriksaan dulu
11:32Dipelajari
11:33Kalau memang ada
11:34Maka akan ditindaklanjuti
11:35Tapi bolehkah
11:36Di
11:36Informasikan sedikit lebih detail
11:39Terkait
11:40Apakah
11:40Pihak emang
11:41Kemudian mempunyai
11:43Tenggat waktu
11:43Untuk melakukan
11:44Pemeriksaan
11:46Mendalam tadi
11:47Untuk ditelusuri
11:48Dan kapan akan diumumkan
11:51Kemudian apakah
11:51Dalam prosesnya itu juga
11:53Yang dilaporkan
11:55Nama-nama yang dilaporkan itu
11:56Juga akan
11:57Dimintai
11:57Keterangannya
11:58Terima kasih
11:59Kalau tentang kapan itu
12:01Nanti itu kan kemenangan
12:02Kabawas ya
12:03Kabawas yang menjatuhalkan
12:04Itu Kabawas
12:05Apakah surat ini
12:07Sudah didiskusisi
12:08Ke Kabawas
12:09Saya juga belum tahu
12:10Karena
12:11Karena kan
12:12Lewat PTSP
12:13Nanti dari situ
12:15Ke umum dulu ya
12:16Dari umum nanti
12:17Baru ke
12:18Ke Pak Ketua
12:22Pak Ketua baru
12:23Disposisi ke
12:23Bapak
12:24Kalau
12:25Apakah yang
12:26Persangkutan akan
12:27Dipanggil
12:27Ya jelas
12:28Kan mau diklarifikasi
12:29Pasti
12:31Ya ditanya
12:32Tentunya kan juga
12:33Ada rekaman-rekaman
12:34Waktu sidang itu ya
12:36Ada rekaman
12:37Kemudian
12:38Ya pasti diklarifikasi
12:40Pasti kalau itu ya
12:41Ya silahkan mas
12:46Tolong mikirnya
12:47Saya Ansari dari
12:49Business.com
12:50Pak mau tanya
12:51Sebenarnya kalau misalkan
12:52Dalam proses
12:53Klarifikasi ini
12:54Berarti si
12:55Tiga hakim ini
12:56Masih
12:56Bisa melakukan
12:58Persidangan
13:00Atau gimana pak
13:01Terima kasih
13:01Ya
13:02Ya pasti
13:03Masih
13:04Kecuali
13:05Dapat sanksi
13:06Kan mau diklarifikasi
13:08Terus
13:08Kan kita itu
13:09Mengurumati
13:10Asas
13:10Peraduga
13:11Tak bersalah
13:12Ya
13:12Nah kalau dia
13:14Kemudian ternyata
13:15Dalam pemeriksaannya itu
13:16Ada pelanggaran
13:19Dan pelanggaran itu berat
13:20Kan sanksinya
13:21Macem-macem
13:22Nah tentu
13:23Nanti dia dilarang
13:23Untuk
13:24Misalnya kan
13:26Kalau memang terjadi
13:27Seperti itu
13:28Kan pasti itu mas
13:29Ya
13:30Kenapa kok sekarang
13:31Masih sidang
13:31Ya kan belum diperiksa
13:32Kita belum tahu
13:34Apakah ada pelanggaran
13:35Atau tidak
13:35Kan belum tahu
13:36Nah setelah diperiksa
13:38Kemudian
13:38Ditemukan pelanggaran
13:41Mungkin disitu ada rekomendasi
13:43Dan dibawas
13:43Rekomendasi itu
13:45Macem-macem
13:46Hukuman ringan
13:46Sedang
13:47Sampai berat
13:48Seperti itu
13:49Ya
13:49Gitu
13:50Cukup
13:51Satu lagi
13:53Boleh
13:53Ya satu lagi
13:54Terakhir ini ya
13:55Tolong
13:57Teman-teman
13:58Mas
14:00Depan
14:01Yang mulia
14:03Itu tadi mungkin
14:04Penegasan sedikit ya
14:05Tentang
14:06Tenggat waktu
14:07Biasanya kalau misalnya
14:07Dalam aturan itu kan ada
14:09Minimal atau maksimal
14:10Pemeriksaannya itu
14:11Berapa lama
14:12Ini proses dari
14:13Pelaporan hingga
14:14Pemeriksaan itu
14:15Kira-kira memakan
14:16Waktu berapa lama
14:17Mas yang mulia
14:17Saya
14:19Kalau yang itu
14:20Ya bisa
14:21Ini kan tim ya
14:22Tim
14:23Karena kalau
14:24Kalau di penanganan perkara
14:27Ada SOP-nya
14:28Ya
14:29Misalnya kalau
14:30Di penanganan perkara
14:32Saya kasih kan 90 hari
14:33Ya
14:34Itu ada
14:35SOP-nya
14:36Tapi kalau kemudian
14:38Ini pemeriksaan
14:38Kan tergantung dengan
14:39Saksi-saksi
14:40Berapa yang mau dipanggil
14:42Pihaknya
14:43Berapa yang
14:44Harus diperiksa
14:45Jadi antara
14:47Kasus satu
14:48Dengan yang lain
14:48Kan gak bisa disamakan
14:50Ya
14:51Kesulitannya
14:52Kan beda-beda
14:54Kompleksitasnya
14:55Berbeda-beda
14:56Kalau kemudian
14:57Ternyata
14:57Yang mau
14:59Dengar keterangannya
15:00Itu ternyata banyak
15:01Tentunya kan
15:02Memakan lagunya
15:03Juga beda
15:04Dengan yang
15:05Didengarnya sedikit
15:06Seperti itu
15:07Jadi kita gak bisa
15:08Ya
15:09Karena itu teknis
15:10Kalau teknis itu
15:11Nanti Kak Bawas
15:12Ya
15:13Sudah
15:14Makasih
15:14Ya
15:14Teman-teman
15:17Terima kasih atas
15:18Kehadirannya
15:19Pada siang hari ini
15:20Nanti
15:21Mas Pepi ini ada makan siang ya?
15:22Ada makan siang
15:24Nanti untuk
15:25Press release secara tertulis
15:26Akan kami segera bagikan
15:28Kepada teman-teman media
15:29Sekali lagi
15:30Kami mengucapkan terima kasih
15:32Atas kehadiran teman-teman semua
15:33Wabila hitafiq wal hidayah
15:35Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
15:38Terima kasih atas
15:39Oke
15:39Terima kasih atas
15:42Sampai jumpa di video selanjutnya
15:43Yeah
15:44Terima kasih atas
15:46Sampai jumpa di video selanjutnya
15:46Terima kasih atas
15:47Sampai jumpa di video selanjutnya
15:47Terima kasih.

Dianjurkan