KOMPAS.TV - Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyampaikan respons Mahkamah Agung terkait laporan Tom Lembong kepada MA dan KY terkait dugaan pelanggaran etik Hakim.
Hal ini disampaikan Yanto dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025).
Hakim Yanto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung akan segera mempelajari dan menindaklanjuti.
"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti," ujar Hakim Agung Yanto.
#tomlembong #mahkamahagung #hakim
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610102/full-respons-mahkamah-agung-tom-lembong-laporkan-hakim-pemberi-vonis-kasus-impor-gula
00:30Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim dalam perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasi Lembong di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
00:52Saya pikir tanpa perlu berlama-lama lagi mari kita mendengar langsung penjelasan dari Pak Jumil silahkan yang mulia
01:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
01:05Om Syahtu Syahtu Nama Budajah
01:09Salam Kebajikan Salam Rahayu
01:12Yang kami hormati rekan-rekan wartawan
01:17Pada hari ini saya mau menyampaikan pras rilis
01:22Terkait dengan laporan pengadilan yang kemarin teman-teman wartawan lebih dari 10 WA ke saya
01:32Sehingga hari ini daripada kita jawab satu persatu kita jawab bersama
01:38Mahkamah Agung RI telah menerima surat pengaduan nomor 15 garis miring 8 garis miring 2025 tanggal 4 Agustus 2025
01:53Yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor 3
02:03Garis miring 24 garis miring 2025
02:10PN Jakarta Pusat
02:12Atas nama terdakwa Thomas Trikasih Limbong
02:18Di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
02:24Surat tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Limbong
02:28Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia
02:32Ceki Ketua Badan Pengawasan MRI
02:35Atas laporan tersebut Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut
02:43Untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut
02:54Karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan peduman perilaku hakim
03:01Terkait permasalahan sertifikasi hakim tipikor
03:05Atas hakim yang mengani perkara tindak pidana korupsi
03:09Nomor 34 garis miring Pitsus
03:13Strip TPK
03:15Garis miring 2025
03:17PN Jakarta Pusat
03:20Atas nama terdakwa Thomas Trikasih Limbong
03:24Berdasarkan data dari pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
03:30Hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor
03:36Sehingga berdasarkan pasal 11 huruf E dan pasal 12 huruf C
03:43Undang-undang nomor 48 tahun 2009
03:46Undang-undang nomor 46 tahun 2009
03:49Tentang pengadilan tipikor
03:53Maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor
03:57Sarat sebagai hakim tipikor pada pengadilan negeri dan pengadilan tingkat banding
04:04Baik hakim karir maupun hakim eto
04:07Telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor
04:15Hal mana sebagaimana ditekaskan dalam pasal 11 huruf E dan pasal 12 huruf C
04:24Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang pengadilan tipikor
04:30Ketentuan dalam undang-undang tersebut
04:34Sebagaimana ketentuan teknis hukum acara
04:37Yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan
04:43Yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor
04:50Bagi hakim yang menangani perkara korupsi
04:54Di pengadilan khusus tindak bidana korupsi
04:57Saya ulangi
04:59Ketentuan dalam undang-undang tersebut
05:04Sebagaimana ketentuan teknis hukum acara
05:06Yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan
05:11Yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor
05:17Bagi hakim yang menangani perkara korupsi di pengadilan khusus tipikor
05:23Jadi demikian ya
05:25Ini flash rilis dari makam agung
05:29Yang kami sampaikan pada hari
05:33Demikian
05:34Baik terima kasih yang mulia
05:38Pak jurubicara
05:40Mungkin kita akan membuka sesi wawancara
05:44Dipersilakan mungkin tiga dulu ya
05:48Dari mana mas
05:49Baik
05:52Terima kasih
05:54Izin prof yang mulia
05:57Saya Fadhil dari Wartawan Kumparan
06:00Terkait dengan pelaporan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong ini kan
06:06Melaporkan tiga hakim yang menangani perkara kliennya
06:11Nah dalam konferensi first atau rilis setelah pelaporan itu
06:17Dari tim penasihat hukum
06:19Menyoroti salah satu hakim anggota
06:22Yang menangani perkaraan yaitu
06:24Yang mulia Pak Alfi Setiawan
06:26Beliau salah satu hakim anggota di perkara tersebut
06:31Nah yang ingin saya tanyakan
06:33Gimana terkait dengan laporan yang disorot oleh tim penasihat hukum Tom Lembong ini
06:42Karena juga menyoroti salah satu hakim yang disebut tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah
06:49Selama persidangan
06:50Nah yang kedua
06:53Tadi sepertinya belum disinggung terkait dengan pemeriksaan
06:57Ketiganya itu mungkin boleh disampaikan
07:01Dan rencana pemeriksaan ketiga ini kapan gitu
07:03Ketiga hakim yang dilaporkan sama penasihat hukum Tom Lembong
07:09Mungkin itu saja yang mulia, terima kasih
07:11Satu-satu gak apa-apa
07:14Karena tak pertanyaannya panjang
07:16Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong
07:23Yaitu hak bagi para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu
07:31Dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti
07:36Makanya disini tadi kan saya sebutkan
07:38Ketua makam agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti
07:44Apakah perlu kralifikasi atau tidak
07:47Ya kan seperti itu
07:49Artinya kan pasti ditindai
07:51Pasti itu namanya laporan akan kralifikasi
07:54Akan dipanggil
07:56Ya seperti itu
07:57Pasti itu
07:58Jadi intinya
08:00Secepatnya
08:01Karena ini kalau gak salah kan baru dua hari yang lalu ya
08:04Kalau melalui PTSP tentunya kan keumum dulu
08:09Langsung ke pimpinan ya
08:11Seperti itu
08:13Jadi yang pertama masalah pelaporan itu hak dari merasa
08:18Bagi mereka yang merasa dirugikan
08:20Merasa dirampas kemerahannya
08:23Itu ya kita hormati
08:25Cuma ya kita nantikan akan kralifikasi
08:28Akan diperiksa
08:29Ya
08:31Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman
08:37Tapi kalau tentunya kalau tidak ada penyimpangan ya tidak ada penghukuman ya
08:42Secepatnya akan diperiksa
08:44Seperti itu
08:45Ya
08:45Berikutnya dari
08:48Tolong micnya
08:51Silahkan mas
09:00Selamat siang yang mulia
09:02Saya Sahrul dari forum Kandilan
09:03Di mana mas?
09:04Forum Kandilan
09:05Yang mulia
09:07Mau tanya
09:08Dalam bahasa ini kan itunya
09:09Yang akan menangani kan bahwa SMA kan
09:11Gimana kewenangan bahwa SMA
09:13Dalam kasus ini
09:14Terus yang kedua
09:15Apakah akan masuk ke teknis putusan itu sendiri
09:18Gitu aja sih yang mulia
09:19Iya
09:22Ya ini bahwa SMA kan
09:25Kepanjangan tangan dari ketua SMA
09:27Yang diberi pemenang
09:29Diberi pemenang untuk melakukan pengawasan
09:33Dan juga kalau ditemukan penyimpangan
09:37Diberi pemenang untuk memberi rekomendasi kepada pimpinan Mahkamah Agung
09:42Ya
09:43Dan rekomendasi itu
09:45Kan kalau kita
09:47Sipas itu berapa
09:48Hasil Bawas itu berapa bulan sekali diumumkan itu
09:51Setiap tiga bulan boleh dibuka itu
09:57Hakim-hakim yang kena sanksi itu kan banyak sekali