Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
KOMPAS.TV- Gaduh soal membayar royalti untuk memutar musik di ruang publik. Adapun yang dimaksud ruang publik yang menjadi sorotan adalah kafe.

Melansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan penggunaan musik yang dimaksud adalah untuk keperluan komersial. Termasuk yang menggunakan YouTube dan Spotify.

Nah, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Adapun alasannya adalah musik tersebut untuk menarik pelanggan alias sebagai daya tarik usaha.

Berikut adalah jumlah royalti musik yang harus dibayar oleh pelaku usaha kuliner:

Restoran dan Kafe: royalti pencipta Rp60.000 per kursi/tahun, royalti hak terkait Rp60.000 per kursi/tahun Pub, Bar, Bistro: royalti pencipta Rp180.000 per m/tahun, royalti hak terkait Rp180.000 per m/tahun Diskotek dan Klub Malam: royalti pencipta Rp250.000 per m/tahun, royalti hak terkait Rp180.000 per m/tahunRoyalti itu dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebagai informasi, pelaku UMKM bisa mendapat tarif ringan, bahkan bebas royalti, tergantung kepada skala dan jenis usaha yang dijalankan.

Baca Juga Sederet Fakta Royalti Musik, Kafe Putar Instrumental Juga Harus Bayar? Begini Kata LMKN! di https://www.kompas.tv/nasional/609580/sederet-fakta-royalti-musik-kafe-putar-instrumental-juga-harus-bayar-begini-kata-lmkn

Editor Video: Joshua Victor

#royaltimusik#kafebayarroyaltimusik#kafeputarinstrumental#lmkn#kafebayarroyalti

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/609662/kenapa-memutar-musik-di-kafe-kendaraan-hotel-harus-bayar-royalti-ini-alasannya-sinau
Transkrip
00:00Terima kasih telah menonton
00:30Terima kasih telah menonton
01:00Terima kasih telah menonton
01:30Terima kasih telah menonton
02:00Terima kasih telah menonton
02:29Terima kasih telah menonton
02:59Terima kasih telah menonton
03:29Terima kasih telah menonton

Dianjurkan