ICW Lapor KPK Dugaan Korupsi Haji 2025: Anggaran Disunat, Porsi Makanan Jemaah Berkurang
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji di tahun 2025 ke KPK. ICW menyebut ada dugaan pemotongan anggaran yang terjadi.
Pertama, terkait layanan masyair kepada jemaah haji. Kedua, terkait dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan.
"Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
ICW juga menyebut ada dugaan ketidaksesuaian konsumsi yang diberikan ke jemaah haji. Salah satunya, katanya, terkait pemberian kalori makanaan yang tidak sesuai berdasarkan aturan Permenkes.
#korupsihaji #ICW #KPK #jemaahhaji
Video Editor: RF ==================================
Homepage: https://www.suara.com Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/ Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
00:00Abustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggarahan haji,
00:09terutama berkaitan dengan dua hal.
00:12Satu adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji mengikuti proses dari Musdalipa,
00:21dari Mina, dan Karongva.
00:26Itu yang pertama. Kemudian yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.
00:34Mengapa kami hari ini membawa sejumlah peralatan untuk memberikan gambaran perbedaan antara konsumsi haji yang diberikan kepada jemaah pada tahun 2025 lalu
00:46dengan yang sesuai dokumen.
00:49Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, kami mendapatkan, berdasarkan hasil investigasi kami,
01:00adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu.
01:09Yang sama.
01:10Yang sama.
01:10Namanya sama, alamatnya sama.
01:12Namanya sama, alamatnya sama.
01:14Jadi dua perusahaan tersebut dimiliki oleh orang yang sama dan alamat yang sama.
01:17Mengapa ini menjadi persoalan?
01:19Karena berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
01:26tidak diperbolehkan perusahaan memiliki,
01:29sorry, ketika ada suatu pasar, itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu.
01:38Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33% dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang.
01:56Itu dugaan pelanggaran pertama.
01:59Lalu kemudian dugaan pelanggaran kedua berkaitan dengan pengadaan catering.
02:02Dalam pengadaan catering, kami menemukan paling tidak tiga persoalan.
02:09Persoalan pertama adalah berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan,
02:14diketahui bahwa makanan yang diberikan atau konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,
02:20itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi.
02:29Mengapa kami bisa bilang bahwa dari proses perencanaan yang sudah bermasalah?
02:33Sebab dalam termen cash tersebut, idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100.
02:42Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji,
02:50itu berkisar 1.715 sampai 1.765.
02:57Tapi apa artinya dari proses perencanaan?
03:00Konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan jisi yang diberikan kepada jemaah haji.
03:07Itu persoalan pertama.
03:09Persoalan kedua adalah adanya kebunuhan yang dilakukan oleh salah satu perlapor pegawai negeri
03:18terhadap satu konsumsi yang diberikan oleh Kementerian Agama.
03:26Sebagai informasi teman-teman,
03:29pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya Rp40.000.
03:36Atau sekitar kalau dikalkulasi 1 real itu sekitar Rp4.000,
03:40maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp200.000.
03:46Pagi itu Rp10.000, siang itu Rp15.000, dan malam itu Rp15.000.
03:53Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan penghutan sebesar 0,8 sar atau 0,8 real.
04:02Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya penghutan,
04:07dugaan penghutan yang dilakukan oleh pegawai negeri,
04:10maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan penghutan sekitar Rp50.000.000.000.
04:19Itu dugaan yang kedua.
04:22Temuan yang ketiga terkait dengan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh Jemaah Haji.
04:27Kami nanti akan coba memperagakan fakta yang diterima makanannya oleh Jemaah Haji,
04:37dan juga berdasarkan hasil penghitungan kami.
04:39Berdasarkan hasil penghitungan kami,
04:41ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar Rp4.000.
04:46Yang mana kalau jika dikalkulasi ke Rp1,
04:51maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255.000.000.000.
05:00Ini yang menjadi persoalan, seperti yang tadi Alma sampaikan di awal,
05:04telah terjadi sejumlah kasus korupsi yang dilakukan atau yang dialami oleh Kementerian Agama,
05:10tapi hingga saat ini itu prosesnya tidak ada perbaikan dan tidak ada evaluasi.