00:00Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak preogratifnya untuk membebaskan Thomas Terikasi Lembong atau Tom Lembong
00:10dan Hasto Cristianto dari Hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau TIPIKOR.
00:16Keduanya keluar dari Jirujibesi pada Jumat Malam 1 Agustus 2025
00:20setelah Prabowo menang tangani keputusan Presiden tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.
00:26Menteri Hukum Supratman yang diaktas tidak membantah bahwa pemberian abolisi dan amnesti itu bermuatan politis.
00:34Ia menyebutkan Prabowo mengeluarkan kartu AS untuk membebaskan Tom dan Hasto demi merangkul semua elemen politik.
00:41Supratman berujar Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama membangun negeri.
00:47Pemberian abolisi memiliki konsekuensi penghapusan semua tuntutan serta akibat pidana terhadap orang yang dijatuhi hukuman.
00:53Sementara itu, amnesti memberikan hak penghapusan konsekuensi pidana hukuman, tapi catatan pidananya tidak hilang.
01:01Penghapusan hukuman untuk Tom dan Hasto itu telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi pada Kamis 31 Juli 2025.
01:11Adapun Majelis Hakim Pengelian TIPIKOR sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom.
01:16Mantan Menteri Perdagangan itu didilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang TIPIKOR yang mengatur penyalahgunaan memenang dan berakibat merugikan keuangan negara.
01:26Tom melalui tim kuasa hukumnya melawan keputusan pengadilan TIPIKOR dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jakarta pada 29 Juli 2025.
01:35Upaya banding itu otomatis gugur setelah Prabowo memberikan abolisi.
01:38Sementara itu, Hasto dihukum 3 tahun 6 bulan penjara pada 25 Juli 2025.
01:46Majelis Hakim memutus Hasto bersalah atas dakwaan kedua,
01:49yaitu menyop anggota Komisi Pemilihan Umum untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
01:59Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia.
02:02Hak prerogatif presiden itu tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
02:08Pada ayat 2 disebutkan presiden bisa memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
02:15Namun, baru kali ini amnesti dan abolisi diberikan kepada terdakwa kasus korupsi.
02:20Jadi, keputusan Prabowo itu dianggap menjadi presiden negatif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
02:27Peneliti Indonesia Corruption Watch Alma Syafrina berujar,
02:31penyelesaian suatu perkara yang dinilai politis dengan kebijakan yang juga politis hanya akan memperburuk kualitas pendagangan hukum.
02:38Almas mengatakan proses hukum Tom dan Nasdao belum berkekuatan hukum tetap.
02:42Intervensi politik melalui pemberian amnesti dan amnesti dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap hukum anti korupsi.
02:49Selain itu, intervensi ini mencederai prinsip check and balance antara lembaga eksekutif dan yudikatif.
02:54Almas mengatakan jika sebuah kasus ditutup begitu saja melalui amnesti dan abolisi seperti ini,
03:00proses persidangan akan dianggap hilang dan tidak pernah ada.
03:03Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti,
03:09menilai keputusan Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti itu tidak lepas dari kegaduhan di masyarakat
03:15akibat vonis janggang yang diberikan kepada Tom Lembong.
03:18Sebab, Tom tetap dihukum meski tidak memiliki niat jahat dan tak mendapat keuntungan pribadi.
03:23Abolisi terhadap Tom, kata Bivitri, akan membuat kejaksaan sulit mengembangkan perkara korupsi impor gula.
03:29Padahal kasus ini berpotensi menyeret menteri perdagangan lain yang menjalankan kebijakan serupa.
03:36Menurut Bivitri, korupsi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh jaringan elit.
03:42Korupsi, kata dia, ibarat mencuri dengan alat bantu kekuasaan.
03:46Jadi Presiden pemberian abolisi dan amnesti terhadap koruptor menjadi legitimasi baru bagi praktik serupa di masa mendatang.
03:53Orang bisa beranggapkan bahwa keistimewaan hukum itu bisa didapat oleh orang-orang yang ada di dekat lingkar kekuasaan.