Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
SIDOARJO, KOMPASTV Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik beras oplosan di industri rumahan, di Desa keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku mencampur beras dengan takaran 1 kilogram beras premium dengan 10 kilogram beras medium.

Polisi mengungkap dalam aksi per-hari, pelaku memproduksi beras oplosan hingga 14 ton dan siap edar.

"Tersangka mencampurkan beras hasil produksi dengan beras merek lain. Yang dibagikan di sini adalah pangan wangi dengan beras biasa yang memberikan aroma wangi dengan perbandingan 10 beras biasa dan 1 beras merek pangan wangi," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto, Senin (4/8/2025).

Adapun beras hasil produksi tersangka ini dipasarkan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, kota Pasuruan.

Tersangka disebut dapat meraup keuntungan sebesar Rp546 juta dalam satu bulan.

Bagaimana pendapat Sahabat KompasTV terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video Editor: Frashiva Rizaldi

#kapoldajawatimur #berasoplosan #satgaspangan

Baca Juga Dukung Visi Besar Presiden Prabowo, Kadin akan Gelar Retret untuk Perkuat Semangat Indonesia di https://www.kompas.tv/ekonomi/609487/dukung-visi-besar-presiden-prabowo-kadin-akan-gelar-retret-untuk-perkuat-semangat-indonesia



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609491/polda-jawa-timur-ungkap-modus-pengoplos-beras-di-industri-rumahan
Transkrip
00:00Mencampurkan beras hasil produksi dengan beras merek lain
00:03Yang dipakai disini adalah badan wangi dengan beras biasa yang memberikan aroma wangi
00:30Sertifikasi untuk barang dinas perimustian dan perdagangan Provinsi Jawa Timur terhadap barang bukti yang telah disipat
00:50Dari hasil uji lab ini, komposisi beras SPI tidak sesuai dengan SMI beras premium
00:57Yang tercantum nomor 6128-2020 yang ditetapkan oleh pernetan nomor 31 tahun 2017
01:06Tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional nomor 2 tahun 2020
01:12Tentang persyaratan mengundang labil beras
01:14Kemudian bersanda dan berasal bagi
01:18Sampai yang saya sampaikan tadi
01:20Nama bersanda adalah saudara MNH, pemilik jenis berpanggung
01:24Sampai setelah ditikatkan dari saksi yang tersangka
01:28Setelah melalui proses penyimpinan dengan dua perkara
01:31Dan telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup
01:34Mencampurkan beras hasil produksi dengan beras merek lain
01:39Yang dipakai disini adalah badan wangi dengan beras biasa yang memberikan aroma wangi
01:44Dengan perbandingan 10 beras biasa dan 1 beras merek pada dua
01:48Menjatuhkan tanda SMI dan logo halal pada kemasa
01:52Padahal pada faktanya belum memiliki sertifikat tersebut
01:56Sertifikat pemilik tidak dapat menunjukkan bukti uji lab
02:01Tidak memiliki kompetensi dalam produksi beras premium
02:05Dan mesin operasionalnya tidak pernah diuji kelayakannya
02:08Dan kegiatan produksi ini dengankan perlu diketahui
02:11Telah berjalan sejak tahun 2023
02:14Dengan kapasitas produksi maksimal 12 hingga 14 ton per hari
02:20Beras dikemas dengan ukuran 3 kg
02:245 kg dan 25 kg
02:27Lalu dijual ke agen dan toko wilayah Sidojo dan Pasuruan
02:31Ada pun berang bukti yang sudah disitakan
02:35Total beras sebanyak 12,5 ton
02:38Ini termasuk 4 ton beras merek SPG kemasan 25 kg
02:421,1 ton beras merek SPG kemasan 5 kg
02:453 ton bahan baku beras pecah kulit
02:492,5 ton beras pecah panen wangi yang digunakan sebagai campuran
02:531,6 ton penil beras patahan beras perken dan beras pecah sorbita
03:00Kemudian peralatan produksi
03:03Satu unit mobil, timbangan, mesin pres, mesin jahit karung
03:08Serta berbagai mesin produksi seperti
03:10Parator, polis batu, polis raktor dan sebagainya
03:15Untuk dokumen hasil uji lakuratoris dari UPT
03:19Kemudian sertifikasi mutu barang kimas
03:22Perindustrian dan perdagangan promisi Jawa Timur
03:25Ada pun pasal yang dilanggar
03:28Dan acara pun disini kita menggunakan Udang-Udang Perlindungan Konsumen
03:31Udang nomor 8 tahun 1999
03:35Pasal 62 jantung pasal 8 ayat dalam turun 1 huruf A, D, G, dan A
03:42Ada pun acara pedananya paling lama 5 tahun dan rendah paling banyak 2 miliar
03:47Kemudian Udang-Udang itu adalah Udang-Udang Pangan nomor 18 tahun 2012
03:53Pasal 144 jantung pasal 100 ayat 2
03:57Yang ancamannya paling lama 3 tahun dan rendah paling banyak 6 miliar rupiah
04:02Kemudian yang ketiga adalah Udang-Udang Standarisasi dan Pemilihan Kesesuaian nomor 20 tahun 2014
04:09Pasal 68 jantung pasal 26 ayat 1
04:14Yang gimana disitu ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan rendah paling banyak 5 miliar
04:20Kemudian rencana tidak lanjut dan strategis dari Kota Jawa Timur
04:24Ini akan kami akan mengembangkan pendidikan dan melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan
04:29Dan tentunya ini bisa terjadi di semua tempat di wilayah Kota Jawa Timur
04:34Dan kami sudah memberitahkan semua jajaran untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan
04:38Akan jangan sampai terjadi lagi
04:41Karena ini akan terkait dengan mutu beras yang akan diadakan
04:45Yang paling tidak harus sesuai dengan mutu standar yang sudah ditetapkan
04:49Sehingga masyarakat dapat benar-benar maksimal memanfaatkan barang kebutuhan pokok kita yang paling utamanya
04:57Saya Rahmat Ibrahim
05:05Saksikan program-program Kompas TV
05:07Melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya
05:12Kompas TV, independen, terpercaya

Dianjurkan