Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Langkah banding ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum agar Tom bisa terbebas dari vonis tersebut dan tidak tercatat sebagai seorang koruptor.




Pro TV - Televisi Digital Berjaringan

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id
Transkrip
00:00MANTAN MENTRI PERDAGANGAN TOM LEMBONG
00:30Kemudian selanjutnya di perbuatan monokum itu kami jelaskan juga dalam memori banding ini tidak ada menseria atau niat jahat yang sebetulnya itu pemahaman menseria juga pemahaman yang bukan suatu hal yang baru itu hal yang prinsip dalam hukum bidana.
00:45Dalam pasal 2 dan pasal 3 karena ini adalah delik material harus ada unsur kesengajaan ada dolus disana maka menseria wajib ada kalau tidak ada menseria tidak ada pekara ini.
00:58Banding diajukan bukan untuk menyerang pihak lain, melainkan sebagai bentuk pembelaan hukum yang sah untuk membersihkan namanya dari cap koruptor.
01:28Jangan lupa like, share dan subscribe ya!

Dianjurkan