Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru.

Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce.

Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

#pph #marketplace #srimulyani #onlineshop #pph22 #merchant #pajaktokoonline #viral #fyp #tiktokberita #protv
Transkrip
00:00Mengenakan bea masuk tindak pengamanan atau BMTP terhadap import produk expansible polystyrene.
00:13Kebijakan ini adalah untuk melindungi industri di dalam negeri dari lonjakan import produk expansible polystyrene.
00:25Kedua, pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSI sebagai pihak pemungut PPH Pasal 22.
00:43Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
00:55Tanpa, saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru.
01:03Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi.
01:08Tidak ada kewajiban baru.
01:12Terima kasih telah menonton!
01:14Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan