Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait kesepakatan dagang Indonesia yang memasukkan transfer data pribadi sebagai bagian dari negosiasi tarif perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya diketahui, kesepakatan transfer data pribadi warga RI itu juga berdampak pada penurunan tarif bea masuk AS dari yang sebelumnya sebesar 32 persen menjadi 19 persen.
Airlangga menilai, transfer data pribadi sebenarnya sudah menjadi praktik yang umum dilakukan oleh masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, seperti saat mendaftar di platform digital maupun berbelanja daring.
“Kalau terkait dengan data pribadi itu sebetulnya beberapa data pribadi merupakan praktik masyarakat saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce, dan lainnya," ujar Airlangga kepada awak media di Gedung Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Saat membuat email akun itu kan data diunggah sendiri, dan data-data seperti ini tentu termasuk data pribadi," imbuhnya.
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi) - SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE : @protv_official | PROMEDIA TV www.protv.id
00:00Kalau terkait dengan data pribadi, itu sebetulnya beberapa data pribadi kan sebetulnya merupakan praktek dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce, dan yang lain.
00:19Pada saat membuat email, akun, itu kan data upload sendiri. Dan data-data ini tentu ini data pribadi dan bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu.
00:38Jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara atau cross border daripada data pribadi tersebut.
00:56Dan ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.