Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 2 days ago
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7), kembali menahan 4 dari 8 tersangka tersisa yang sebelumnya telah ditetapkan pada 5 Juni 2025
Transcript
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan empat tersangka baru atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi
00:07dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenaga Kerjaan.
00:15Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 24 Juli,
00:20Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan,
00:25penahanan empat orang tersangka tersebut merupakan sisa dari delapan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan pada 5 Juni 2025.
00:35Ada pun empat tersangka tersebut seluruhnya berasal dari lingkungan Kemenaker,
00:40yakni GTW selaku Koordinator Analisis dan PPTKA,
00:45PCW selaku Petugas Saluran Siaga RPTKA,
00:48kemudian ALF, Penggantar Kerja Ahli Muda,
00:52serta JMS sebagai Analisis TU PPTKA.
00:56Bahwa tersangka GTW, PCW, ALF, dan JMS secara aktif menyetorkan uang yang bersumber dari pengajuan RPTKA
01:04kepada pihak-pihak lain, yaitu SH, WV, HY, dan DA.
01:09Ini yang sudah ditahan pada tanggal 17 ya.
01:13Yang digunakan untuk keperluan pribadi.
01:15Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima dari delapan tersangka
01:21dan pegawai dalam direkturan PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
01:31ASEP menambahkan, keuntungan diterima empat tersangka berasal dari pemohonan RPTKA
01:38mencapai Rp23,1 miliar, dengan rincian GTW sebesar Rp6,3 miliar,
01:46PCW Rp13,9 miliar, ALF Rp1,8 miliar, dan JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.
01:56Dari Jakarta, Cahya Sari, Rian Rahman, Kantor Berita Antara, mewartakan.

Recommended