Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan setelah ditemukan praktik kecurangan masif yang menyebabkan kerugian publik hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Keputusan ini diambil usai penyidik melakukan pengecekan langsung di lapangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Transkrip
00:00Resilis berkaitan dengan penghasilan pemerintah kampung dalam penutapan kasus beras
00:06penjualan jelas yang tidak sesuai dengan waktu pada kemasan yang tidak terlalu
00:11Di depresius pada sebuah poli, melalui setiap keamanan telah melakukan bergantung
00:20kasus yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal Bapak TNI Perumiran Robo Sudianto
00:30karena memang sangat merupakan masyarakat, penjualan beras, premium dan premium yang tidak sesuai standar atau mutu yang tertera pada kemasan ini
00:40Secara kali berhentara, kami sampaikan bahwa mendalanjuti apa yang menjadi pengaduan dari Bapak Menteri Pertanian
00:51melalui surat resumit yang sampaikan kepada Bapak Kapoli
00:54Kita langsung respon kepada Bapak Kapoli untuk segera menerbukan laporan komisi
01:01yaitu LPA 21, 2017, 2015, LPA 22, 2017, 2015, dan LPA 23, 2015
01:16Kerubian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar 99,25 triliun
01:24Terdiri dari beras premium sebesar 34,21 triliun
01:29dan beras premium sebesar 65,14 triliun
01:34Tiga Pena Indonesia, inspiration of your life
01:40TigaPena.com

Dianjurkan

1:06
Selanjutnya