Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
Seorang marbot masjid di Kota Bandung ditangkap polisi karena mencabuli anak, Selasa (22/7/2025).
Transkrip
00:00Untuk pelaku atas nama Dewi, pekerjaannya ialah pengurus di salah satu tempat ibadah di wilayah Andir, di Kelurahan Gengus Cariang.
00:30Jadi, modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bulat-bulat di tempat ibadah tersebut,
00:46kemudian korban dipanggil ke kantornya, ke ruangannya tersangka tersebut, dan mengimingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 5.000.
01:01Dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya.
01:24Yang persangkutan kita tangkap dengan perbuatan camul, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dianjurkan