Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengetok vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di perkara importasi gula.
Transkrip
00:00Satu, pendatangan dakwa Thomas Trikasi Lembo telah membukti secara salah dan penyakit yang bersalah
00:06melakukan pidana penjara korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penyakit.
00:13Dua, menjabutkan pidana kepada dakwa Thomas Trikasi Lembo oleh pendatangan pidana penjara selama 4 tahun dalam kolam.
00:24Dua, menjabutkan pidana penjara selama 5,750 juta rupiah.
00:31Dua, menjabutkan pidana penjara selama 5 bulan.

Dianjurkan