- 10/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut, perkara korupsi yang dihadapinya membuatnya mengalami bagaimana carut-marutnya aparat penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
"Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya aparat kita," kata Tom saat membaca pleidoinya.
Baca Juga [FULL] Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan Saat Bertemu Presiden Brasil di https://www.kompas.tv/internasional/604249/full-prabowo-disambut-upacara-kenegaraan-saat-bertemu-presiden-brasil
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604250/full-tom-lembong-baca-pleidoi-saya-mengalami-langsung-karut-marutnya-aparat-kita
Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
"Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya aparat kita," kata Tom saat membaca pleidoinya.
Baca Juga [FULL] Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan Saat Bertemu Presiden Brasil di https://www.kompas.tv/internasional/604249/full-prabowo-disambut-upacara-kenegaraan-saat-bertemu-presiden-brasil
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604250/full-tom-lembong-baca-pleidoi-saya-mengalami-langsung-karut-marutnya-aparat-kita
Danh mục
🎥
Phim ngắnPhụ đề
00:00:00I have a note of the pembela.
00:00:02Yes, you are already ready.
00:00:04For that, let's hear it.
00:00:06Please read it.
00:00:14Yang saya hormati,
00:00:16Yang Mulia Bapak-Bapak Hakim Majelis,
00:00:20Ibu Bapak Jaksa Penuntut,
00:00:24Ibu Bapak Penasehat Hukum Saya,
00:00:26Istri, Keluarga, Sahabat dan Kerabat,
00:00:30Ibu Bapak Pendukung Simpatisan Hadirin Sekalian,
00:00:34Ibu Bapak Teman-Teman Media,
00:00:36Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
00:00:40Salam Sediahtera bagi kita semua,
00:00:44Om Swastiastu,
00:00:46Amo Budaya,
00:00:48Salam Kebajikan.
00:00:50Judul pledoi saya hanya dua kata,
00:00:54yaitu,
00:00:56Di Persimpangan.
00:00:58Pertama, saya mau menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia para Hakim Majelis,
00:01:06yang telah mendengar dan mencermati segenap keterangan saksi dan ahli,
00:01:11dan bahan materi yang dipaparkan selama persidangan.
00:01:14Terima kasih juga kepada istri tercinta, Siska,
00:01:20dan anak-anak saya tercinta, Talia dan Max,
00:01:25Ibu saya, Yati Lembong,
00:01:27mertua, ipar, keluarga besar,
00:01:30yang saya saja sebagai seorang penulis profesional,
00:01:34sulit mencari kata-kata.
00:01:36Seperti kata anak saya, Max,
00:01:39pengalaman ini membuat kita sebagai keluarga menjadi semakin dekat.
00:01:43Terima kasih kepada para kerabat,
00:01:46para sahabat yang juga banyak hadir di sini pada kesempatan ini.
00:01:50Terima kasih yang tak terhingga pada pendukung simpatisan dan publik.
00:01:54Keluarga, kerabat, sahabat, pendukung simpatisan publik,
00:02:00doa dan dukungan ibu bapak, kakak adik tercinta,
00:02:04doa dan ucapan-ucapan kasih semangatnya,
00:02:06sangat-sangat amat membantu saya,
00:02:09merawat semangat saya untuk terus berjuang.
00:02:12Bukan hanya dalam perkara saya,
00:02:14tapi juga untuk bangsa kita.
00:02:16Dan saya mau pastikan tidak lupa untuk bilang terima kasih yang tulus kepada awak
00:02:23dan elemen media yang telah rajin meliput perkara saya
00:02:27dan persidangan ini selama kurang lebih 9 bulan.
00:02:33Ibu Bapak yang saya hormati,
00:02:37saya mensyukuri bahwa masyarakat kita sekarang sudah tangga cerdas.
00:02:43Publik dapat menilai, kita sudah sama-sama tahu
00:02:47dari data yang dikumpulkan oleh tim saya,
00:02:50cukup jelas bahwa mayoritas masyarakat kita sudah mengerti
00:02:55karakter sebenarnya dari perkara saya ini.
00:02:59Diketahui secara luas diantara kalangan elit politik,
00:03:03bahwa sepanjang tahun 2023,
00:03:06saya semaksimal mungkin membantu segala upaya
00:03:09agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai calon presiden.
00:03:12Diketahui Indonesia.
00:03:15Seperindik atau surat perintah penyidikan yang pertama
00:03:19atas impor gula termasuk yang saya lakukan di 2015-2016,
00:03:24diterbitkan oleh jaksa pada tanggal 3 Oktober 2023.
00:03:29Meskipun demikian,
00:03:31saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional
00:03:34sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa
00:03:38pada tanggal 14 November 2023.
00:03:42Timing atau waktu dari penerbitan sprinting ini
00:03:46tentunya bukan sesuatu yang kebetulan.
00:03:49Sinyal dari penguasa sangat jelas.
00:03:52Saya bergabung ke oposisi,
00:03:55maka saya terancam di pidana.
00:03:57Sinyal itu jelas bagi semua pengamat
00:04:00saat sprinting kepada saya diterbitkan 1,5 tahun yang lalu.
00:04:02Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara
00:04:072 minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya
00:04:10dengan pelantikan resmi di DPR RI.
00:04:13Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini.
00:04:19Ibu Bapak yang saya hormati,
00:04:22pengalaman 1,5 tahun terakhir
00:04:25dan khususnya 9 bulan terakhir
00:04:27benar-benar membuka mata saya
00:04:30dan membuka hati saya
00:04:32pada ketidakadilan yang dialami jutaan warga kita setiap hari.
00:04:36Setiap hari ribuan warga kita dipungli,
00:04:40dipalak,
00:04:42diancam,
00:04:43dijebak,
00:04:44bahkan dipenjara
00:04:46atas dasar yang tidak sah atau tidak adil.
00:04:50Memang ada hal yang gak bisa kita belajar
00:04:54dari sekedar membaca dari buku
00:04:55atau diajarkan oleh orang lain.
00:04:58Tapi harus kita alami langsung,
00:05:00baru kita bisa mengerti.
00:05:02Baru kita bisa punya pengertian yang dalam
00:05:04atas hal seperti ini.
00:05:07Berkat pengalaman ini,
00:05:09saya sekarang punya empati,
00:05:11punya kepedulian dan keprihatinan
00:05:13pada kalangan dan lapisan masyarakat kita
00:05:15yang terus diperlakukan secara tidak adil oleh aparat.
00:05:18Saya yakin empati ini akan menjadi penting di kemudian hari
00:05:22saat saya kembali mendapat kesempatan untuk mengabdi pada negara kita tercinta.
00:05:29Dengan pengalaman ini,
00:05:30saya juga bisa mengalami langsung
00:05:32betapa carut-marutnya sistem penegakan hukum kita pada saat ini.
00:05:36Saya sangat sadar bahwa yang saya alami langsung ini pun sebenarnya masih baru di permukaan.
00:05:46Karena seperti halnya,
00:05:48banyak tersangka dan terdakwa tindak pidana khusus,
00:05:52saya masih mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi,
00:05:56daripada banyak tersangka dan terdakwa tindak pidana umum.
00:06:00Dalam pengalaman 10 bulan terakhir,
00:06:03saya mengalami langsung
00:06:05bagaimana caranya aparat kita menjebak dan menjerat targetnya,
00:06:09bagaimana aparat kita memputarbalikan pengartian peraturan,
00:06:14ketentuan dan perundang-undangan kita,
00:06:16untuk membangun sebuah konstruksi tuduhan yang ingin mereka layangkan pada target operasi,
00:06:23bagaimana aparat mendistorsi fakta, kronologi dan persepsi,
00:06:27untuk membangun sebuah narasi yang membuat targetnya sudah terlanjur diadili oleh opini publik,
00:06:34sebelum target mendapat kesempatan atas sebuah proses hukum yang fair dan objektif.
00:06:41Dalam proses hukum yang dijalankan oleh Jaksa, terhadap saya,
00:06:46Jaksa terang-terangan dengan seenaknya,
00:06:49tanda kutip, menggeser gawang.
00:06:51Pada konferensi pers 29 Oktober tahun lalu,
00:06:56pada hari saya ditangkap dan ditahan,
00:06:59Jaksa mengatakan bahwa tindak pidana saya adalah menemuskan sejumlah kebijakan yang merugikan negara.
00:07:06Pertama, Jaksa menuduh bahwa kebijakan saya memberikan kepada industri gula swasta nasional
00:07:12sejumlah keuntungan yang seharusnya dirawap oleh industri gula BMN.
00:07:18Karena seharusnya yang impor gula itu adalah BMN dan bukan industri swasta.
00:07:23Dan BMN kehilangan peluang profit dinyatakan sebagai sebuah kerugian negara.
00:07:28Saat itu pun, banyak keluarga kita sudah bingung dengan tuduhan tersebut,
00:07:35dengan mengkomentari di media sosial.
00:07:38Jadi, kalau kami milih untuk beli bensin di pompa bensin Shell atau BP,
00:07:43apa itu menyebabkan kerugian negara?
00:07:45Karena harusnya kami beli di pompa bensin Pertamina.
00:07:48Kalau kami milih untuk pakai jasa telekomunikasi Indosap atau Excel,
00:07:53maka kami menyebabkan kerugian negara, karena kami tidak pakai Telkomsel.
00:07:56Kalau kami milih untuk buka rekening bank di Bank BCA atau Bank Permata,
00:08:02kami merugikan negara karena seharusnya kami buka rekening di Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, atau BTN.
00:08:09Kedua, dalam konferensi pers 29 Oktober lalu,
00:08:13jaksa menuduh saya dan industri gula swasta merugikan konsumen
00:08:17dengan menjual gula yang diimport dan diolah menjadi gula konsumsi
00:08:21dengan harga lebih tinggi daripada harga ecaran tertinggi atau ketentuan harga jual maksimum.
00:08:27Tapi empat bulan kemudian, dalam dakwaan yang diterbitkan terhadap saya,
00:08:32jaksa menggeser gawang dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan dengan tuduhan baru.
00:08:36Yaitu pertama, bahwa kebijakan saya dan tindakan para industri gula swasta
00:08:42membuat PT. PPI membayar harga kemahalan untuk gula putih yang PPI beli dari industri gula swasta tersebut
00:08:50untuk dipakai dalam upaya merendam diolak harga gula nasional.
00:08:53Kedua, bahwa dengan membuat industri gula swasta mengimpar bahan baku, yaitu gula mentah,
00:09:02dan bukan mengimpar bahan jadi, yaitu gula putih,
00:09:05diberikan saya dan tindakan manajemen PT. PPI dan para industri gula swasta
00:09:10mengakibatkan kerugian negara.
00:09:12Karena impor bahan baku dikenakan tarif biaya masuk yang lebih rendah
00:09:16daripada tarif biaya masuk yang dikenakan pada impor barang jadi.
00:09:20Membayar biaya masuk yang lebih rendah dinyatakan oleh Jaksa dan BPKP
00:09:26menyebabkan kerugian negara karena biaya cukai seharusnya dapat menagih biaya masuk lebih tinggi
00:09:31kalau saja industri gula swasta mengimpar barang jadi dan bukan mengimpar bahan baku.
00:09:40Untuk tuduhan kedua ini, ya mohon maaf kalau sampai majlis hakim
00:09:46membenarkan bahwa memilih untuk mengimpar bahan baku dan bukan mengimpar barang jadi
00:09:52merupakan sebuah tindakan pidana karena importer akan bayar biaya masuk yang lebih rendah,
00:09:57maka majlis hakim secara de facto menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri
00:10:02Indonesia adalah kegiatan ilegal atau melanggar hukum.
00:10:06Konsekuensinya adalah industri jangan lagi impor bahan baku,
00:10:10tapi wajib impor barang jadi saja supaya selalu akan bayar biaya masuk yang lebih tinggi.
00:10:16Kita nggak usah bangun industri pengolahan atau manufaktur
00:10:19karena ya impor bahan baku merupakan sebuah tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian negara.
00:10:27Kembali pada tindakan sewenang-wenang, jaksa dalam menggeser gawang.
00:10:33Dari saat saya ditahan sampai 4 bulan kemudian saat menerbikan dakwaan kepada saya.
00:10:38Dakwaan terhadap saya tidak lagi mencandomkan, tanda kutip,
00:10:46keuntungan usaha yang diperoleh industri swasta yang seharusnya menjadi keuntungan BMN.
00:10:51Tapi diganti narasi baru, yaitu yang tadi.
00:10:55Bahwa industri swasta membuat PT. PPI, tanda kutip, membayar harga kemahalan
00:11:00dan kemudian mencatut sebagian biaya masuk dengan memilih impor barang yang dikenakan tarif lebih rendah, yaitu bahan baku.
00:11:06Jumlah kerugian negara pun berubah total dari 400 miliar rupiah yang dituduhkan pada 9 Oktober tahun lalu
00:11:17menjadi 578 miliar rupiah 4 bulan kemudian dalam dakwaan saya.
00:11:22Bukan karena adanya bukti baru yang menunjukkan bahwa kerugian yang dituduhkan ternyata lebih besar
00:11:28setelah penyedikan lebih lanjut,
00:11:30tapi karena jaksa dan atau BPKP mengubah dasar perhitungan kerugian negaranya
00:11:35alias menggeser gawang antara tanggal saya dinyatakan tersangka dan ditahan
00:11:40dan tanggal yang terjadi 4 bulan kemudian, yaitu terbitnya dakwaan saya.
00:11:46Kita pun tidak dapat mengetahui apa yang dilakukan jaksa atau BPKP
00:11:51dalam mengubah dasar perhitungan kerugian negara yang dituduhkan
00:11:55karena jaksa tidak menyampaikan oleh BPKP pada saat menjatuhkan dakwaan pada saya.
00:12:00Sebuah pelanggaran yang serius atas hak saya sebagai terdakwa
00:12:03bahwa saya dan penasihat hukum saya tidak dapat melihat apa sih sebenarnya
00:12:10yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang dituduhkan.
00:12:15Baru setelah 12 kali sidang,
00:12:18baru jaksa menyerahkan oleh BPKP ke majelis hakim dan kepada saya
00:12:22serta tim penasihat hukum saya.
00:12:24Dan itu setelah semua saksi fakta sudah terlanjur selesai diperiksa dalam perisdangan.
00:12:30Sehingga baik majelis hakim, maupun kami terdakwa dan penasihat hukum,
00:12:34sudah tidak bisa lagi menanyakan kepada saksi fakta mengenai beberapa kejanggalan
00:12:39yang muncul dalam audit BPKP kepada saksi fakta tersebut.
00:12:43Belum lagi BPKP dan jaksa menolak untuk memperlihatkan kertas kerja para auditor BPKP
00:12:55yang mengaudit perkara saya, meskipun telah diberikan secara jelas
00:13:00berbagai kejanggalan dan bahkan error atau kesalahan matematis
00:13:04yang terang-benerang terlihat dalam audit BPKP tersebut.
00:13:09Saya menyesali bahwa majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum saya
00:13:15untuk menerbitkan sebuah penetapan yang memaksa auditor BPKP
00:13:20untuk memperlihatkan kertas kerja audit perkara kepada persidangan.
00:13:24Karena sudah jelas kertas kerja tersebut sebenarnya esensial
00:13:28untuk mengungkapkan kebenaran dalam persidangan ini.
00:13:31Tuduhan kedua, yaitu merugikan konsumen
00:13:36lenyap sama sekali dari hitungan kerugian negara dalam dakwaan.
00:13:41Meskipun penuntut masih mencantumkan dalam dakwaan
00:13:45bahwa gula putih hasil kebijakan saya
00:13:48dijual ke konsumen dengan harga di atas
00:13:50tanda kutip harga ecaran tertinggi
00:13:52atau harga jual maksimum yang ditetapkan pemerintah.
00:13:56Padahal sebagai Menteri Teknis yang bermenang
00:13:59saya tidak pernah menerbitkan kebijakan harga ecaran tertinggi
00:14:03atau HET selama saya menjabat.
00:14:06Dan jaksa penuntut di persidangan tidak pernah memperlihatkan bukti
00:14:10adanya kebijakan HET yang berlaku di tempos perkara saya
00:14:14yaitu 2015-2016.
00:14:16Kejanggalan yang saya uraikan juga menunjukkan
00:14:22bahwa saya ditahan pada 29 Oktober tahun lalu
00:14:25atas dasar bukti yang tidak sah.
00:14:28Buktinya, berbagai tuduhan yang dilayangkan kepada saya pada 29 Oktober tahun lalu
00:14:33lenyap dari dokumen dakwaan yang terbit pada 25 Februari tahun lalu.
00:14:38Dan bukan hanya jumlah kerugian negara,
00:14:41tapi dasar perhitungan kerugian negara tersebut berubah total
00:14:45setelah saya sudah menghabiskan 4 bulan dalam tahanan kejaksaan.
00:14:53Saya dapat menyetujui
00:14:55pernyataan ahli bidang audit keuangan negara
00:14:58yang dihadirkan oleh penasihat hukum saya
00:15:00bahwa cukup lazim dalam sebuah proses audit
00:15:04akan terjadi pergeseran angka.
00:15:08Namun jelas merupakan prinsip dasar profesi akuntansi
00:15:12bahwa angka audit paling akan bergeser plus minus 5%
00:15:16atau plus minus 10%.
00:15:19Mana mungkin sebuah audit menerbitkan sebuah angka
00:15:22yang bergeser sampai hampir 45%
00:15:25tanpa audit itu minimal mengandung disclaimer.
00:15:30Lebih lazimnya,
00:15:31kalau angka final sampai segitu gedenya
00:15:33bergeser dari angka indikatif
00:15:35yang diberikan kepada auditor pada awal audit,
00:15:38maka auditor itu akan mundur alias resign
00:15:41dari penugasan auditnya.
00:15:43Karena sudah jauh di luar
00:15:45batas profesionalisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
00:15:49Dan juga merupakan prinsip dasar profesi akuntansi
00:15:53bahwa dasar perhitungan audit
00:15:55yang kita kenal dalam ilmu audit sebagai
00:15:58asumsi dasar audit atau fundamental audit assumptions
00:16:02tidak dapat diubah tanpa membatalkan keabsahan audit.
00:16:07Dan terlepas dari keabsahan laporan audit final BPKP,
00:16:11kronologi maupun kesaksian dan dokumentasi dari Jaksa dan BPKP RI sendiri
00:16:15yaitu tanggal-tanggal surat penugasan BPKP,
00:16:19menunjukkan bahwa audit BPKP saja belum final
00:16:22pada saat saya dinyatakan sebagai tersangka
00:16:24dan langsung dimasukkan ke dalam tahanan.
00:16:28Berarti, kerugian negara yang dituduhkan kepada saya
00:16:32belum dihitung secara final,
00:16:35belum dihitung secara baku dan final,
00:16:37sehingga otomatis kerugian negara yang dituduhkan kepada saya
00:16:41dan sesama tersangka dalam perkara saya
00:16:43tidak mungkin sudah dapat secara hukum
00:16:46yang dikatakan nyata dan pasti
00:16:48pada saat saya dijadikan tersangka dan ditahan.
00:16:54Kemudian juga dapat dilihat dari berkas perkara saya
00:16:57termasuk dalam BAP
00:16:59atau periksa acara pemeriksaan Bapak Sumitro,
00:17:03ketua APTRI atau asosiasi petani tubuh RI
00:17:07bahwa proses importasi gula yang diperkarakan dalam perkara saya
00:17:10juga dilakukan di 2016 oleh sebuah industri gula swasta
00:17:14bernama PT Adikaria Gemilang
00:17:17melalui kerjasamanya dengan asosiasi petani tubuh RI
00:17:21atau APTRI Cabang Jawa Tengah dan APTRI Cabang Lampung.
00:17:25Tapi, begitu dakwaan terbit
00:17:27pada 25 Februari 2025
00:17:30nama PT Adikaria Gemilang dan APTRI Jawa Tengah
00:17:33serta APTRI Lampung lenyap dari perkara.
00:17:36Demikian juga dalam tuntutan yang dibecahkan penuntut
00:17:39dalam sidang pada 4 Juli 2025 kemarin
00:17:42PT Adikaria Gemilang
00:17:43dan APTRI Jawa Tengah serta APTRI Lampung
00:17:45masih juga lenyap dari perkara.
00:17:49Demikian juga bagaimana INKOPKAR, INKOPO, SKK PTNI Polri
00:17:54dan APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung
00:17:57bisa melakukan import gula
00:17:59dengan mekanisme yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI
00:18:03tetapi tidak ada tersangka dari pihak INKOPKAR, SKK PTNI Polri
00:18:08dan APTRI DPD Jawa Tengah, APTRI DPD Lampung
00:18:11sebagaimana adanya tersangka dari PT PPI
00:18:14yaitu Bapak Charles Sitorus.
00:18:16Kata seseorang kepada saya
00:18:19INKOPKAR, INKOPO, SKK PTNI Polri dan APTRI DPD Jawa Tengah
00:18:26dan APTRI DPD Lampung
00:18:28tanda kutip tidak ada mempelainya
00:18:30dari lembaga-lembaga kooperasi dan asosiasi petani tubuh tersebut
00:18:35dalam perkara importasi gula ini.
00:18:37Ini menunjukkan bahwa Jaksa menerapkan proses hukum secara sangat tidak konsisten
00:18:47atau memilih-milih siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak.
00:18:52Ada apa dengan kooperasi-kooperasi teknik polri,
00:18:55asosiasi petani tubuh dan PT Adikaria Gemilang
00:18:58sampai partisipasi mereka dalam impor gula mentah
00:19:02mukti olah menjadi gula putih dalam rangka stabilisasi
00:19:05harga dan stok gula di 2015-2016
00:19:08tidak dipermasalahkan sama sekali.
00:19:11Tentunya jawabannya adalah bahwa semua pihak tidak bersalah
00:19:15tapi Bapak Charles Sitorus di target,
00:19:18kesembilan industri gula swasta di target,
00:19:20dan saya di target.
00:19:23Sampai disini saja kita sudah bisa melihat
00:19:25betapa banyaknya kejanggalan dan argumentasi aneh
00:19:28mewarnai proses hukum yang saya jalani
00:19:31dalam perkara impor gula.
00:19:33Dan banyak dari kejanggalan ini,
00:19:35banyak dari kejanggalan ini sudah terjadi
00:19:37bahkan sebelum persidangan dimulai.
00:19:43Pada umumnya, saya dituduh,
00:19:47pertama ikut serta dalam berbagai konspirasi
00:19:50untuk menguntungkan atau memperkaya
00:19:52industri gula swasta nasional.
00:19:54Kedua, menjalankan sebuah kebijakan
00:19:57yaitu impor gula mentah
00:19:59untuk diolah menjadi gula putih
00:20:01yang kemudian digunakan untuk merendam
00:20:03gejolak harga gula
00:20:05dimana kemudian Jaksa menuduh kebijakan saya
00:20:07telah mengakibatkan kerugian negara
00:20:09sebesar 515 miliar dari 578 miliar.
00:20:15Perlu saya degaskan kembali pada saat ini
00:20:19yang disampaikan oleh Jaksa
00:20:21dalam pernyataannya kepada publik,
00:20:23tidak ada aliran dana kepada saya,
00:20:25Jaksa sendiri pun dari awal tidak pernah
00:20:29menurut saya menerima apa-apa.
00:20:33Dan dalam tuntutannya pun pada akhirnya
00:20:36Jaksa tetap tidak menuduh saya
00:20:38menerima apapun dalam bentuk apapun
00:20:41dari siapapun dan kapanpun.
00:20:44Tidak sebelum saya menjabat,
00:20:46tidak pada saat saya menjabat,
00:20:48dan tidak setelah saya menjabat
00:20:50sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
00:20:53Jaksa telah meminta
00:20:55pada industri gula swasta nasional
00:20:57untuk menyetor dana tunai sebesar 565 miliar rupiah
00:21:01sebagai bentuk itekat baik,
00:21:03yaitu sebagai sebuah jaminan
00:21:05yang dapat disita nanti
00:21:08kalau persidangan nanti membuktikan
00:21:11kerugian negara sejumlah itu memang terjadi
00:21:14akibat tata kelola gula nasional di 2015-2016.
00:21:20Jaksa tidak meminta saya
00:21:21untuk setor jaminan tunai
00:21:23kerugian negara yang dituduh penyidik dan penuntut
00:21:25tidak dituduhkan kepada saya
00:21:28tapi dituduhkan kepada industri gula swasta nasional.
00:21:30Akibat, pertama,
00:21:32membuat PT. PPI membayar harga kemahalan
00:21:34atas gula putih yang mereka jual kepada PT. PPI,
00:21:38dan kedua,
00:21:39membayar biaya masuk dan pendapatan negara
00:21:41dalam rangka import
00:21:42lebih rendah daripada seharusnya
00:21:44menurut Jaksa dan menurut BPKP.
00:21:49Pada inti perkara importasi gula yang melanda saya
00:21:52dan para tetapu lainnya
00:21:54adalah sebuah tindakan Jaksa
00:21:56yang memputar balikkan pengartian peraturan
00:21:58atau mensalah artikan peraturan.
00:22:00Terutama,
00:22:02keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
00:22:04nomor 527 dari tahun 2004
00:22:06dan peraturan Menteri Perdagangan
00:22:08nomor 117 dari tahun 2015.
00:22:12Kepen Perindak 527 tahun 2004
00:22:17melarang impor gula putih
00:22:20dari satu bulan sebelum musim giling tebu
00:22:22sampai dua bulan setelah musim giling tebu.
00:22:25Kepen Perindak tersebut tidak melarang impor jenis gula lainnya
00:22:29seperti gula mentah.
00:22:31Pasal 7 ayat 2
00:22:34Kepen Perindak 527 tahun 2004 tersebut
00:22:37secara jelas mengatakan bahwa
00:22:40dan saya kutip
00:22:41gula kristal putih
00:22:43hanya dapat diimpor di luar masa
00:22:45satu bulan sebelum musim giling tebu rakyat
00:22:47sampai dua bulan setelah musim giling tebu rakyat.
00:22:51Namun Jaksa dalam dakwaannya
00:22:53maupun tuntutannya
00:22:55secara gamblang tetap mempidanakan kebijakan saya
00:22:57untuk mengimpor gula mentah
00:22:59dalam kurun waktu terkait musim giling tebu tersebut.
00:23:07Demikian juga Permendak 117 tahun 2015
00:23:11Pasal 4 jelas melarang impor gula putih
00:23:14kecuali dalam rangka stabilisasi harga
00:23:17dan pembentukan stok gula nasional
00:23:19bukan melarang impor jenis gula lainnya
00:23:21untuk tujuan apapun.
00:23:24Bunyi Pasal 4 Permendak 117 tahun 2015
00:23:27tersebut adalah
00:23:29dan saya kutip
00:23:31impor gula kristal putih
00:23:33hanya dapat dilakukan dalam rangka
00:23:35mengendalikan ketersediaan
00:23:37dan kestabilan harga gula kristal putih.
00:23:41Dari bagian mana pasal ini
00:23:43Jaksa dapat menarik pengertian
00:23:45bahwa pasal ini melarang
00:23:47importasi jenis gula lainnya
00:23:49termasuk dalam rangka mengendalikan ketersediaan
00:23:51dan ketersediaan harga gula kristal putih.
00:23:55Bunyi Pasal 4 Permendak 117 tahun 2015
00:23:59bukan dalam rangka mengendalikan
00:24:01ketersediaan dan ketersediaan harga gula kristal putih
00:24:05hanya gula putih yang boleh diimport.
00:24:07Bukan, itu bukan bunyinya Pasal 4 Permendak 117 tahun 2015.
00:24:13Bayangkan
00:24:15sebuah aturan mengatakan
00:24:17dilarang membawa korek api ke dalam pesawat terbang
00:24:19kemudian seorang penumpang
00:24:21dipidana karena membawa masuk korek telinga
00:24:23ke dalam pesawat
00:24:25itulah yang terjadi di perkara ini
00:24:27yang dilarang untuk diimport
00:24:29adalah gula putih
00:24:31dan dalam kondisi tertentu
00:24:33eh kami malah dipidana
00:24:35karena menjalankan impor gula mentah.
00:24:39Bayangkan
00:24:41kalau ada aturan yang mengatakan
00:24:43operasi jantung hanya boleh dilakukan
00:24:45dalam rangka menyembuhkan penyakit jantung.
00:24:47Kemudian aturan tersebut
00:24:49diputarbalikkan menjadi
00:24:51dalam rangka menyembuhkan penyakit jantung
00:24:53hanya dapat dilakukan
00:24:55melalui operasi jantung.
00:24:57Berarti tidak boleh menyembuhkan penyakit jantung
00:24:59dengan cara lain selain melalui operasi jantung.
00:25:01Misalnya memberikan obat
00:25:03kolesterol atau memperbaiki
00:25:05diet dan gaya hidup.
00:25:07Serem sekali kalau peraturan diputarbalikkan
00:25:09seperti itu, nah itu baru membahayakan
00:25:11masyarakat. Bukan
00:25:13mengkonsumsi gula rafinasi yang membahayakan masyarakat
00:25:15memputarbalikkan peraturan seperti itu
00:25:17yang membahayakan masyarakat.
00:25:19Bagaimana saya dituduh
00:25:21menjalankan sebuah konspirasi
00:25:23sementara saya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan
00:25:25sebelum saya menjabat.
00:25:27Seperti mengganti
00:25:29stok gula 100 ribu ton
00:25:31yang sebelumnya dipinjam dari PT Angel Products
00:25:33oleh pemerintah
00:25:35untuk dipakai guna keperluan operasi pasar
00:25:37di masa jabatan Menteri Perdagangan
00:25:39pendahulu saya, Pak Rahmat Gobel.
00:25:43Dalam mengganti stok gula
00:25:45PT Angel Products sebanyak 100 ribu ton
00:25:47yang sebelumnya telah dipinjam
00:25:49oleh pemerintah
00:25:51melunasi sebuah hutang pemerintah
00:25:53akan menjadi pelanggaran serius
00:25:55kalau saya tidak melunasi
00:25:57hutang dan komitmen pemerintah
00:25:59Republik Indonesia.
00:26:01Konsekuensinya dasyat
00:26:03kalau saya ngeplang hutang pemerintah
00:26:05dengan menolak untuk mengembalikan stok gula
00:26:07yang telah dipinjam terlebih dahulu
00:26:09oleh pemerintah dari PT Angel Products.
00:26:11Terlepas apakah hutang pemerintah
00:26:13berupa uang atau berupa barang
00:26:15tidak ada bedanya.
00:26:17Gagal mengembalikan sebuah barang
00:26:19yang telah dipinjam oleh pemerintah
00:26:21dari pihak swasta
00:26:23merupakan sebuah one prestasi
00:26:24atau sovereign default.
00:26:25One prestasi seperti itu
00:26:27bisa bertampak pada
00:26:29pemeringkatan kredit Republik Indonesia
00:26:31sehingga bisa membuat biaya
00:26:33pendanaan pemerintah melalui pasar modal
00:26:35dan pasar uang menjadi lebih mahal
00:26:37karena pemerintah RI dianggap
00:26:39berisiko suka ngeplang janji,
00:26:41komitmen, dan hutangnya.
00:26:43Dalam kondisi yang rawan,
00:26:45one prestasi seperti itu
00:26:47bisa memicu krisis kepercayaan investor
00:26:49yang bisa membuat pemerintah
00:26:51Republik Indonesia kehilangan akses pasar
00:26:53di pasar uang dan di pasar modal.
00:26:58Bagaimana saya dituduh
00:27:00menjalankan sebuah konspirasi
00:27:02sementara saya mendelegasikan
00:27:04pelaksanaan kebijakan yang saya setujui
00:27:06kepada pejabat karir Kementerian Perdagangan
00:27:08dan BUMN
00:27:09serta kooperasi dan uptri
00:27:11beserta mitra kerjasamanya
00:27:12yang semuanya menjalankan
00:27:15pelaksanaan kebijakan tersebut
00:27:17secara transparan
00:27:18dengan surat menyurat
00:27:20dan izin yang diterbikan
00:27:21ditembuskan ke Menteri terkait lainnya
00:27:23dan bahkan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
00:27:26Bagaimana saya bisa dituduh
00:27:28memperkaya 10 industri gula swasta
00:27:31kalau keuntungan yang mereka peroleh
00:27:33dari kerjasama dalam rangka penugasan
00:27:35bervariasi
00:27:37mencerminkan risiko usaha
00:27:38yang mereka hadapi
00:27:39dan bahkan
00:27:401 dari 10 industri gula tersebut
00:27:42mencatat kerugian
00:27:43sebesar hampir
00:27:4480 miliar rupiah
00:27:46atas kerjasamanya
00:27:47dengan PT.PPI
00:27:48dalam rangka penugasan
00:27:49yang diperkarakan.
00:27:52Dan bagaimana
00:27:5310 individu perorangan
00:27:54yang merupakan eksekutif
00:27:56atau pemimpin saham
00:27:57pada perusahaan gula swasta
00:27:58dituduh
00:27:59dalam dakwaan
00:28:00dan tutupan saya
00:28:01telah saya perkaya
00:28:02sementara keuntungan
00:28:04yang diperoleh industri gula swasta
00:28:05tersebut
00:28:06merupakan keuntungan
00:28:07korporasi
00:28:08bukan keuntungan pribadi
00:28:09ke 10 individu perorangan
00:28:11yang dicantumkan
00:28:12dalam dakwaan
00:28:13dan di dalam tutupan saya.
00:28:17Bagaimana saya dituduh
00:28:18menjalankan sebuah konspirasi
00:28:20dengan pihak-pihak
00:28:21yang belum pernah saya
00:28:22kenal namanya
00:28:23dan belum pernah saya temui
00:28:25baik sebelum saya menjabat
00:28:27di saat saya menjabat
00:28:29maupun setelah saya menjabat
00:28:31sebagai Menteri Perdagangan RI
00:28:34betapa absurdnya
00:28:35tuduhan jaksa
00:28:36bahwa saya
00:28:37memperkaya sebesar
00:28:38515 miliar rupiah
00:28:40kepada 10 individu
00:28:42yang belum pernah saya
00:28:43kenali sebelumnya
00:28:44pada saat
00:28:45dan setelah
00:28:46saya menjabat sebagai
00:28:47Menteri Perdagangan RI
00:28:49terbukti dengan persidangan
00:28:50bahwa pertama kali
00:28:52saya kenal nama-nama
00:28:53ataupun menemui
00:28:54pihak-pihak swasta
00:28:55yang saya ditutuh
00:28:56berkonspirasi dengan mereka
00:28:57adalah saat saya
00:29:01adalah saat mereka
00:29:02masuk ke dalam tahanan
00:29:03yang sama seperti saya
00:29:04yaitu di rumah tahanan
00:29:06Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
00:29:07atau di sela-sela persidangan
00:29:09di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
00:29:10pada Januari tahun ini
00:29:13izin yang mulia
00:29:14mohon izin terdakwa bisa minum sebentar
00:29:17masih 20 halaman lagi sebabnya
00:29:18oh iya iya silahkan
00:29:20silahkan minum dulu
00:29:21silahkan minum dulu
00:29:22terima kasih
00:29:39dalam dakwaan dan dalam tuntutan
00:29:42yang disajikan oleh penonton
00:29:43saya dituduh melakukan 7 perbuatan melanggar hukum
00:29:46yaitu menerbitkan izin impor tanpa didasarkan pada rakor
00:29:50atau rapat kurnasi antar kementerian
00:29:54menerbitkan izin impor gula
00:29:56pada saat produksi gula dalam negeri mencukupi
00:29:58dan di saat sedang musim giling tebu
00:30:02menerbitkan izin impor tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian
00:30:07menerbitkan izin impor untuk gula mentah
00:30:11untuk diolah oleh industri gula swasta nasional
00:30:13menjadi gula putih
00:30:15padahal industri gula swasta
00:30:17tersebut tidak
00:30:19punya izin
00:30:21untuk mengolah gula mentah menjadi gula putih
00:30:23terutama untuk digunakan
00:30:25dalam rangka meredam gejolak harga gula nasional
00:30:28kemudian memberikan pendugasan stabilisasi stok dan harga gula
00:30:31tidak kepada BMN
00:30:33tapi kepada non-BMN
00:30:35yaitu kooperasi TNI Polri
00:30:37seperti INCOPKAR dan INCOPPOL
00:30:41memberikan pendugasan stabilisasi stok dan harga gula
00:30:43kepada sebuah BMN
00:30:45yaitu PT PPI
00:30:47tapi yang kemudian berujung pada impor gula mentah
00:30:49bukan gula putih
00:30:51dan bahwa gula putih hasil olahan gula mentah tersebut
00:30:53akhirnya dibeli oleh PT PPI
00:30:55di atas harga ini patok peraturan
00:30:57yaitu harga pokok petani
00:30:59atau HPP
00:31:01tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula
00:31:03yang seharusnya dilakukan oleh BMN
00:31:05bukan oleh distributor
00:31:09hebatnya
00:31:11dalam tuduhan nomor 5
00:31:13penuntut menunduk saya tidak menunjuk BMN
00:31:15kemudian langsung di tuduhan nomor 6
00:31:17penuntut menunduk saya menunjuk sebuah BMN
00:31:19yaitu PT PPI
00:31:21jadi
00:31:23di tuduhan nomor 5
00:31:25saya bersalah karena tidak tunjuk BMN
00:31:27di tuduhan nomor 6
00:31:29saya bersalah karena tunjuk BMN
00:31:31saya jadi teringat sebuah pernyataan
00:31:33yaitu
00:31:34sudah
00:31:35tapi belum
00:31:36dan
00:31:37iya
00:31:38tapi tidak
00:31:43tuduhan tidak adanya rapat koordinasi antar kementerian
00:31:45yang menjadi dasar kebijakan tata kelola impor saya
00:31:48bagi saya merupakan
00:31:50pada dasarnya sebuah keterledoran jaksa
00:31:53dalam menyusun menyusun tuduhan kepada saya 9 bulan yang lalu
00:31:57dan dakwaan pada saya 4 bulan yang lalu
00:31:59sebuah keteledoran yang kemudian terus dilanjutkan oleh jaksa
00:32:03dalam surat tuntutan saya minggu lalu
00:32:08jelas dari transkip persidangan bahwa yang sebenarnya dimaksud oleh jaksa adalah bahwa
00:32:13saya tidak memperoleh persetujuan rakor antar kementerian
00:32:17atas jumlah impor gula yang izinnya saya diterbitkan oleh kementerian perdagangan
00:32:22sebagai pelaksanaan kebijakan saya
00:32:24bahwa saya tidak memperoleh persetujuan rakor antar kementerian
00:32:28atas kerjasama PTPPI dengan para industri gula swasta
00:32:32dan bahwa saya tidak menjalankan kebijakan impor gula
00:32:35sesuai dengan diskusi dalam rakor antar kementerian
00:32:39yang menjadi dasar bagi saya terkait impor gula
00:32:43saksi dari Kemenko Perekonomian sudah menerangkan fakta
00:32:49bahwa aturan dan perundang-undangan
00:32:52tidak memberikan lawan baik kepada Kemenko Perekonomian
00:32:57ataupun kepada forum rapat koordinasi tingkat menteri
00:33:01apalagi rakor antar kementerian tingkat non menteri
00:33:04untuk mengatur teknis sektoral
00:33:07termasuk mengatur aspek teknis sektor gula nasional
00:33:11seperti jumlah impor gula
00:33:13ataupun aspek lain daripada tata kelola sektor gula nasional
00:33:17pengenang maupun tanggung jawab
00:33:19itu sepenuhnya diamanahkan kepada menteri perdagangan
00:33:22sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2014
00:33:25mengenai perdagangan
00:33:27dan peraturan presiden nomor 71 tahun 2015
00:33:30tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting
00:33:35saksi dari Kemenko Perekonomian juga menerangkan bahwa
00:33:39wewenang yang diberikan kepada Kemenko Perekonomian
00:33:41oleh peraturan ketentuan dan perundang-undangan yang terkait
00:33:45adalah untuk mengkoordinasi
00:33:47mensinkronisasi dan mengendalikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
00:33:52bukan perumusan atau pelaksanaan langsung kebijakan tersebut
00:33:57kemudian saksi dari Kemenko Perekonomian juga menerangkan bahwa dengan demikian
00:34:05risalah rakortas tingkat menteri
00:34:07atau risalah rakortas atau risalah rakortas
00:34:09antar kementerian yang digelar Kemenko Perekonomian
00:34:13bukan dokumen hukum yang mengikat
00:34:16atas para menteri atau kementerian teknis
00:34:19tapi segedara acuan atau bedoman
00:34:21tentunya tidak mengikatnya risalah tersebut adalah konsekuensi logis
00:34:27dari tidak melekatnya wewenang teknis sektoral pada Kemenko
00:34:31ataupun forum rakortantar kementerian
00:34:37konsep bertentangan dengan diskusi rakortantar kementerian
00:34:41juga muncul dengan tuduhan dakwaan dan tuntutan
00:34:45bahwa saya menjalankan kebijakan impor gula
00:34:49dan saya kutip pada saat produksi dalam negeri gula kursua putih mencukupi
00:34:55tentunya tuduhan ini sudah dipatahkan dalam persidangan
00:34:59dengan sekedar memperlihatkan paragraf-paragraf dari rakortas
00:35:02antar kementerian yang dimaksud
00:35:04yaitu rakortas tingkat menteri bidang perekonomian secara lengkap dan akurat
00:35:09begitu diperlihatkan dalam sidang
00:35:11ternyata yang disampaikan dalam risalah rakortas tersebut adalah
00:35:14bahwa ketersediaan gula nasional mencukupi untuk 3 bulan ke depan
00:35:18bukan sampai akhir tahun 2012
00:35:23persisnya bunyi daripada risalah rakortas tersebut
00:35:26sebagaimana terlihat dari BAP beberapa faksi adalah
00:35:29pabrik gula BMN saat ini sedang melakukan penggilingan
00:35:34sehingga dapat memenuhi kebutuhan gula nasional untuk 3 bulan ke depan
00:35:40bahwa produksi gula dalam negeri tidak akan mencukupi
00:35:44sampai akhir tahun 2015
00:35:46juga jelas terlihat dari keterangan saksi dan ahli dalam persidangan
00:35:50bahwa stok gula nasional terus menurun sepanjang tahun 2015
00:35:55dari sekitar 1,2 juta ton di awal tahun 2015
00:35:59menjadi hanya 840 ribu ton dan bahkan 800 ribu ton di akhir tahun 2015
00:36:08tidak mungkin stok gula nasional turun sepertiga atau 30-33%
00:36:13dalam setahun kalau produksi dalam negeri gula putih mencukupi
00:36:17terkait tuduhan bahwa saya melanggar aturan dengan menerbitkan izin impor gula saat produksi dalam negeri mencukupi
00:36:32terkait tuduhan bahwa saya melanggar aturan dengan menerbitkan izin impor gula saat produksi dalam negeri mencukupi
00:36:45dan importasi tersebut saya lakukan di saat musim giling tebu di 2015
00:36:49mengenai sudah mencukupinya produksi dalam negeri dalam dakwaan dan tutupannya
00:36:55Jaksa merujuk pada undang-undang nomor 18 tahun 2012 mengenai pangan
00:37:00dimana pasal 36 menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan saat produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi
00:37:08dan garis miring atau tidak dapat diproduksi dalam negeri
00:37:12atau saat cadangan pangan nasional tidak mencukupi
00:37:16sudah diuraikan berbagai saksi dan ahli dalam persidangan
00:37:19bahwa perkembangan stok gula nasional di 2015
00:37:22adalah terus menurun sepanjang tahun 2015
00:37:26mencerminkan realita bahwa produksi gula dalam negeri di bawah konsumsi gula nasional
00:37:31alias
00:37:33produksi gula dalam negeri tidak mencukupi
00:37:36untuk memenuhi kebutuhan gula nasional
00:37:41ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut pun
00:37:44juga membenarkan bahwa harga gula naik 15%
00:37:48dari awal tahun 2015 sampai akhir tahun 2015
00:37:54hampir 5 kali lipat target inflasi pemerintah Republik Indonesia saat itu
00:37:59yaitu target inflasi 3,5%
00:38:04berdasarkan yang kita kenal sebagai hukum pasar
00:38:07tren harga seperti itu tentunya mencerminkan bahwa cadangan gula nasional juga menipis
00:38:13alias juga tidak mencukupi
00:38:15kalau stok gula nasional mencukupi
00:38:17tidak mungkin harga rata-rata gula nasional
00:38:19naik 5 kali lipat laju inflasi
00:38:22yaitu kenaikan harga barang dan jasa pada umumnya
00:38:24terkait importasi gula di musim giling tebu
00:38:29ini kembali menjadi contoh
00:38:31dimana Jaksa teledor keliru atau mendistorsi bunyi dan maksud sebuah peraturan
00:38:37sebagaimana sudah saya sampaikan
00:38:39peraturan dan pasal yang dirujuk Jaksa dalam tuduhan
00:38:42dakwaan dan tututan adalah
00:38:44Kepen Perindak nomor 527 tahun 2004
00:38:47pasal 7 ayat 2
00:38:49yang bunyinya adalah
00:38:51gula kristal putih hanya dapat diimpor di luar masa 1 bulan sebelum musim giling tebu rakyat
00:38:58sampai 2 bulan setelah musim giling tebu rakyat
00:39:01dimana larangan untuk impor gula mentah disini
00:39:04sementara sangat jelas bahwa impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan
00:39:09di 2015 adalah untuk impor gula mentah
00:39:12bukan impor gula putih
00:39:15yang dilarang oleh pasal 7 Kepen Perindak 527 tersebut
00:39:19dalam tuduhan dakwaan dan tututannya
00:39:25Jaksa juga menurut saya dan Kementerian Perdagangan RI
00:39:28melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2013
00:39:31mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani
00:39:35yang mewajibkan pemerintah
00:39:37untuk mengutamakan produksi pertanian dalam negeri
00:39:41dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional
00:39:44termasuk dengan pengaturan impor komunitas pertanian
00:39:47sesuai dengan musim panen dan garis miring
00:39:50atau kebutuhan konsumsi dalam negeri
00:39:53saksi persidangan yaitu Bapak Ketua Aptri Bapak Sumitro
00:39:59sudah memberikan keterangan bahwa di tempus perkara 2015-2016
00:40:04seluruh produksi tebu tani terserap
00:40:08jadi kepentingan petani tebu kita sudah terpenuhi
00:40:14tidak ada tebu petani yang gak kejual
00:40:18karena tidak dapat bersaing dengan gula impor
00:40:20dari mana Jaksa dan BPKP dapat menyimpulkan
00:40:24bahwa saya Kementerian Perdagangan
00:40:27Manajemen PT. PPI dan para industri gula swasta
00:40:31gagal memperhatikan kepentingan petani tebu kita
00:40:34kalau Menteri Pertanian hadir di setiap rakortas
00:40:37Menko Perekonomian
00:40:38yang membahas tata kelola pangan termasuk gula
00:40:41dan Menteri Pertanian sendiri yang tercatat
00:40:44dalam risalah rakortas Menko Perekonomian
00:40:46mengusulkan agar yang diimpor adalah gula mentah
00:40:49bukan gula putih
00:40:50karena tanda kutip
00:40:52akan memberikan nilai tambah lebih besar bagi industri dalam negeri
00:40:57Bagaimana mungkin dengan berbagai tindakan kami
00:41:00kami dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
00:41:04sedangkan Bapak Menteri Pertanian ditembuskan
00:41:08atau bawahan beliau yang ditembuskan
00:41:10pada hampir semua korespondensi dan perizinan importasi gula
00:41:14Bukankah Pak Menteri Pertanian saat itu juga tidak memprotes
00:41:17dan tidak mencoba menghentikan kegiatan Menteri Perdagangan dan Menteri BMN
00:41:21dan Menteri BMN
00:41:22untuk mengisi kebutuhan gula nasional dengan impor gula mentah
00:41:27Jelas kelihatan dari risalah rakortas Menko Perekonomian
00:41:30bahwa Pak Menteri Pertanian ikut mendorong
00:41:33agar Bulog diberikan peran lebih besar
00:41:35dalam upaya pemerintah untuk menstabilkan stok dan harga gula nasional
00:41:40Usul tersebut kemudian saya tidak lanjuti
00:41:43dengan menerbitkan izin impor gula kepada Bulog pada Juni 2016
00:41:48setelah revisi peraturan presiden mengenai Bulog
00:41:51yang kami tunggu-tunggu sebagai payung hukum sudah terbit
00:41:54Kemudian terkait diterbitkannya izin impor gula oleh Kementerian Perdagangan
00:42:02tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian
00:42:05di masa saya menjabat sebagai Menterinya
00:42:07Kami memang tidak meminta rekomendasi dari Kementerian Perindustrian
00:42:14kalau gula mentah yang diimpor tidak ada kaitannya dengan tujuan industri
00:42:18melainkan ditujukan untuk stabilisasi pasar konsumen
00:42:23Para industri gula swasta menyampaikan dalam BAP mereka
00:42:29maupun di persidangan bahwa mereka telah memastikan komitmen mereka
00:42:34untuk memasuk gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman
00:42:37tidak akan terganggu oleh partisipasi mereka
00:42:40dalam kebijakan stabilisasi harga dan stok gula konsumsi
00:42:44Mereka hanya menggunakan kapasitas tersisa atau idle capacity
00:42:52untuk memproduksi gula putih dari gula mentah yang mereka impor
00:42:57dalam rangka stabilisasi harga dan stok gula nasional
00:43:00Dengan demikian kepentingan Kementerian Perindustrian telah dijaga
00:43:05yaitu agar segenap sektor industri makanan dan minuman
00:43:09di mana industri gula swasta memainkan peranan yang penting
00:43:12tidak terganggu dan tetap berjalan lancar
00:43:17Dan Kementerian mengaudit segenap industri gula swasta setiap tahun
00:43:21di mana dalam audit tersebut para pelaku industri gula
00:43:24melaporkan secara komprehensif
00:43:26100% dari realisasi import
00:43:29100% dari realisasi produksi
00:43:32dan 100% dari realisasi distribusi
00:43:35Berarti gula mentah yang mereka impor
00:43:39dalam rangka stabilisasi harga dan stok gula nasional
00:43:41juga dilaporkan kepada Kementerian
00:43:44Sehingga Kementerian sadar sepenuhnya
00:43:47atas kegiatan industri gula swasta nasional
00:43:51yang mereka menjadi regulatornya
00:43:57dan Kementerian tidak pernah melayangkan keluhan, teguran
00:44:03apalagi sanksi kepada industri gula swasta
00:44:07atas kegiatannya mengipor gula mentah
00:44:09untuk diolah menjadi gula putih
00:44:11dalam rangka pelaksanaan penugasan
00:44:13dan kebijakan stabilisasi harga
00:44:15dan stok gula nasional
00:44:21Saya juga tidak akan mengkotori nama baik dirjen saya pada saat itu
00:44:26Almarhum Karyanto Supri
00:44:29karena beliau mengambil keputusan
00:44:31untuk mengganti syarat
00:44:33rekomendasi Kementerian Pernikusian
00:44:35dengan dokumen perjanjian kerjasama
00:44:37para penerima penugasan
00:44:39dengan vendornya
00:44:41untuk memenuhi kebutuhan sistem Inna Trade
00:44:43Tindakan Almarhum Bapak Karyanto Supri
00:44:47menghadirkan sebuah solusi yang pragmatis
00:44:50yang melancarkan pelaksanaan secara tepat waktu
00:44:53kebijakan yang telah disepakati oleh Menteri-Menteri Bidang Perekonomian
00:44:57di saat pelaksanaannya harus tepat waktu
00:45:00karena harga gula nasional saat itu terus naik pesat
00:45:04dan tidak ada satupun pihak yang dirugikan oleh keputusan
00:45:08Bapak Dirjen Karyanto Supri tersebut
00:45:10justru mayoritas daripada pengamat
00:45:15mengatakan negara kita ini
00:45:17butuh lebih banyak orang seperti Almarhum Bapak Karyanto Supri
00:45:20Dirjen yang inovatif dan berani ambil keputusan
00:45:23secara tepat waktu
00:45:25demi kepentingan masyarakat Indonesia
00:45:27bukan cari aman dengan mandek
00:45:29mengaku tidak bisa berbuat apa-apa
00:45:31karena menginterpretasi peraturan secara kaku, sempit dan dangkal
00:45:35bahkan saksi keuangan negara yang dihadirkan oleh jaksa penuntut
00:45:42yaitu Bapak Siswo Suyanto
00:45:45dalam keterangannya di persidangan
00:45:47membenarkan bahwa dari sudut pandang keuangan negara
00:45:50kepentingan masyarakat harus selalu diutamakan
00:45:53bahkan di atas kepentingan keuangan negara
00:45:56kalimat beliau adalah
00:46:00pokoknya jangan sampai masyarakat rugi
00:46:03tentunya masyarakat akan sangat rugi
00:46:08apabila importasi gula tertunda
00:46:10sampai negara kehabisan stok gula
00:46:12dan harga gula meledak secara tidak terkendali
00:46:14bagaimana sebuah UMKM yang membuat kue basah
00:46:21dapat beroperasi tanpa ketersediaan gula putih
00:46:24bagaimana sebuah UMKM yang membuat dan menjual es krim
00:46:28bisa beroperasi tanpa ketersediaan gula putih
00:46:31jawabannya adalah mereka akan stop operasi
00:46:34tindakan Dirjen Karyanto Suprih
00:46:37mengganti syarat izin import
00:46:39mengutamakan kepentingan masyarakat
00:46:41agar bahan pokok pangan yaitu dalam hal ini gula
00:46:44tersedia dengan harganya yang masih terjangkau
00:46:46di atas kepentingan sempit yaitu kesempurnaan administrasi
00:46:52izin minum yang mulai ya
00:47:11terkait tuduhan
00:47:14bahwa saya melanggar otoran
00:47:17dengan menerbitkan izin impor gula kepada perusahaan-perusahaan industri gula swasta
00:47:22yang
00:47:23dan saya kutip dari dakwaan dan dari tuntutan saya
00:47:26yang kata-katanya adalah persis sama
00:47:28atau juga dikenal sebagai copy paste atau copas
00:47:32perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula mentah
00:47:35dalam kurung GKM menjadi gula putih dalam kurung GKP
00:47:39izin usaha industri
00:47:43yang diterbitkan oleh BKPM
00:47:45atau Badan Koordinasi Penanaman Modal
00:47:47kepada PT Berkah Manis
00:47:49jelas mencantumkan KBLI
00:47:51atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia
00:47:54yaitu KBLI nomor 10721
00:47:59kemudian keterangan yang tertera pada izin usaha industri
00:48:02PT Berkah Manis Makmur
00:48:04mengenai KBLI nomor 10721
00:48:07adalah tanda kutip
00:48:09bidang usaha titik 2
00:48:11industri pemurnian gula
00:48:13dan kapasitas produksi terpasang
00:48:16garis miring jenis jasa per tahun adalah
00:48:19saya kutip gula putih
00:48:21garis miring gula murni
00:48:23dalam kurung white sugar
00:48:27garis miring brown sugar
00:48:29refined sugar
00:48:31double refined sugar
00:48:35dari deskripsi ini jelas sekali
00:48:37bahwa izin usaha industri
00:48:39yang diperoleh PT Berkah Manis Makmur
00:48:41dari BKPM
00:48:43mengizinkan PT Berkah Manis Makmur
00:48:45untuk memproduksi gula putih
00:48:47bahkan izin usaha industri tersebut
00:48:50menyatakan dalam bagian catatan
00:48:53dan saya kutip
00:48:55perusahaan dapat melaksanakan
00:48:57diversifikasi produk
00:48:59dalam lingkup pemurnian gula
00:49:01jadi sangat-sangat jelas
00:49:03izin usaha ini memberikan
00:49:05keleluasaan kepada penerima izin
00:49:08untuk memproduksi segala jenis gula
00:49:11katakan misalnya gula batu
00:49:13untuk keperluan kuliner tertentu sebagai contoh
00:49:17demikian juga izin usaha perubahan
00:49:19yang diterbitkan oleh BKPMD
00:49:21atau BKPM Daerah
00:49:23Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
00:49:25kepada PT Medan Sugar Industry
00:49:27keterangan atas KBLI
00:49:29nomor 10721
00:49:31yang tertera pada izin usaha tersebut
00:49:33jelas mengatakan
00:49:35tanda kutip industri gula pasir
00:49:37yang jelas mencakup berbagai jenis gula pasir
00:49:40mulai dari gula putih
00:49:42sampai gula merah
00:49:43sampai gula rafinasi
00:49:45dan gula ekstra rafinasi
00:49:46atau double refined sugar
00:49:50memang sayangnya
00:49:52deskripsi atau keterangan tambahan
00:49:54di izin usaha yang diterbitkan
00:49:55kepada industri gula swasta
00:49:57tidak sepenuhnya konsisten
00:49:58ada beberapa izin usaha
00:50:00yang tidak mencatumkan
00:50:02deskripsi yang sedetail itu
00:50:05tapi itu adalah kesalahan administratifnya BKPM
00:50:09dan saya dapat menyatakan hal tersebut
00:50:11sebagai seseorang
00:50:12yang pernah menjabat sebagai kepala BKPM
00:50:14selama 3 tahun
00:50:15yang penting adalah
00:50:17semua industri gula swasta
00:50:19izin usahanya dinyatakan oleh BKPM
00:50:22berada dalam ruang lingkup KBLI
00:50:24nomor 10721
00:50:26yang jelas mencakup semua jenis gula pasir
00:50:29termasuk gula putih
00:50:30tentunya bukan salah penerima izin
00:50:34kalau sistem BKPM gagal menerbitkan izin usaha
00:50:37secara konsisten kepada pelaku usaha
00:50:39yang KBLI-nya sama
00:50:41dan merupakan prinsip dasar praktik regulasi
00:50:44yang baik di seluruh dunia
00:50:45bahwa dimana ada ketidakjelasan
00:50:47maka yang diberlakukan adalah definisi yang paling komprehensif
00:50:51terkait tuduhan bahwa penunjukan INKOPKAR
00:50:59INKOPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI Polri
00:51:02merupakan sebuah pelanggaran aturan
00:51:04baik dalam tuduhan, dakwaan, maupun tuntutan
00:51:09jaksa tidak pernah memperlihatkan aturan manapun
00:51:11yang dilanggar atas penunjukan kooperasi-kooperasi tersebut
00:51:14kalau yang dimaksud oleh jaksa adalah pasal 5 ayat 2
00:51:19peraturan menti perdagangan RI no.117 tahun 2015
00:51:23bunyi pasal tersebut adalah
00:51:25impor kristal gula
00:51:28impor gula kristal putih
00:51:31plantation white sugar
00:51:32sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf C
00:51:35hanya dapat dilakukan oleh BNN
00:51:39dari mana jaksa dan BPKP
00:51:41dapat mengartikan dari bunyi pasal dan ayat tersebut
00:51:43adanya larangan untuk pihak selain BNN
00:51:46untuk impor jenis gula selain gula putih
00:51:51disini kita juga bisa melihat
00:51:53kontradiksi yang timbul akibat kekeledoran
00:51:56keteledoran atau distorsi fakta jaksa dan BPKP
00:51:59dalam menguraikan dasar perhitungan kerugian negara
00:52:02jaksa dan BPKP mengatakan bahwa
00:52:04kooperasi angkatan darat dan kooperasi TNI Polri
00:52:07jatuhnya di luar lingkup keuangan negara
00:52:10sehingga berapapun harganya mereka bayar
00:52:13di atas harga perhitungan petani tidak akan menimbulkan kerugian negara
00:52:16beda dengan PTPPI
00:52:18berarti
00:52:20andai kata saja
00:52:22saya menyimpang dari alur kebijakan menteri-menteri yang sudah disepakati
00:52:26dan sudah berjalan sesuai rakor antar kementerian
00:52:28yaitu penunjukan PTPPI
00:52:30andai kata saja
00:52:33saya batalkan penugasan PTPPI waktu itu
00:52:36dan saya memberikan 100% penugasan kepada kooperasi-kooperasi
00:52:40maka tidak akan terjadi kerugian negara
00:52:42akibat bayar kemahalan tersebut
00:52:47tentunya soal HPP atau harga patokan petani
00:52:50sudah kita pastikan dalam persidangan
00:52:52bahwa harga patokan petani atau HPP itu
00:52:55merupakan sebuah harga minimum
00:52:57bukan sebuah harga maximum
00:52:59saya disini hanya mau mengilustrasikan
00:53:02kontradiksi absurd yang timbul
00:53:05akibat khusus hukum perkara saya
00:53:07oleh jaksa dan BPKP yang teledor, keliru, atau sesat
00:53:13terkait tuduhan bahwa harga beli oleh PTPPI
00:53:16dan harga jual PTPPI kepada distributor
00:53:19yang dua-duanya di atas harga patokan petani atau HPP
00:53:22adalah sebuah pelanggaran
00:53:24tentunya sudah kita pastikan dalam persidangan
00:53:27bahwa harga patokan petani atau HPP itu
00:53:30sebuah harga minimum
00:53:31bukan sebuah harga maksimum
00:53:34harga patokan petani itu
00:53:36maaf mengulang penjelasan para pihak saya
00:53:39itu seperti sebuah upah minimum
00:53:41atau UMR
00:53:44sama seperti HPP ini merupakan sebuah harga minimum
00:53:47untuk melindungi petani
00:53:49maka UMR juga sebuah upah minimum
00:53:51untuk melindungi pekerja
00:53:54tuduhan dakwaan dan tuntutan jaksa
00:53:57bahwa membayar harga di atas harga minimum petani
00:54:00mengakibatkan kerugian negara
00:54:02itu seperti berarti
00:54:05sebuah BMN
00:54:07yang membayar gaji di atas UMR
00:54:09juga menyebabkan kerugian negara
00:54:11karena seharusnya dia tidak bayar di atas UMR begitu
00:54:13bayangkan kalau sebuah aparat
00:54:17mempindanakan sebuah BMN
00:54:19telah mengakibatkan kerugian negara
00:54:21karena telah membayar karyawannya di atas
00:54:23upah minimum
00:54:30tuduhan bahwa saya
00:54:32dan implikasinya adalah Kementerian Perdagangan
00:54:34yang saya membawahinya
00:54:35gagal melakukan pengendalian atas distribusi gula
00:54:39terutama dengan membolehkan cara lain di luar BMN
00:54:44melalui operasi pasar dan atau pasar murah
00:54:52dalam persidangan
00:54:53terungkap bahwa yang dipermasalahkan jaksa adalah
00:54:56pelaksanaan operasi pasar melalui distributor
00:54:59bukan melalui cara lain seperti pasar murah
00:55:03kembali jaksa menerapkan makna dari istilah operasi pasar yang keliru
00:55:08operasi pasar adalah istilah teknokratis yang diambil dari
00:55:15istilah bahasa Inggris yaitu open market operations
00:55:19yaitu intervensi pasar
00:55:21kita sekarang menggunakan istilah operasi pasar
00:55:25karena istilah intervensi pasar dianggap protectionist dan interventionist
00:55:29seolah-olah kita cawe-cawe dalam fungsi pasar
00:55:33operasi pasar atau intervensi pasar
00:55:36mencakup berbagai instrumen intervensi
00:55:40mulai dari pasar murah untuk bahan pokok
00:55:43sampai strategi komunikasi untuk bikin tenang psikologi pasar
00:55:49operasi pasar atau intervensi pasar itu
00:55:52bukan sama dengan pasar murah
00:55:55pasar murah itu hanya sebagian kecil dari operasi pasar
00:55:58bila mana dilakukan sebuah pemerintah terhadap sebuah komoditas
00:56:01dan kenyataan itu berlaku untuk semua pasar
00:56:05di semua komoditas
00:56:07bahkan berlaku di pasar modal
00:56:09dimana misalnya pasar obligasi pemerintah
00:56:11dibagi menjadi primary dealers dan secondary dealers
00:56:14pedagang primer dan pedagang sekunder
00:56:17ini mencerminkan struktur pasar
00:56:19yang terdiri atas pasar primer
00:56:22pasar sekunder dan pasar carsier
00:56:26lapisan-lapisan pendistribusian dalam sektor gula
00:56:29baik pada tempus perkara di 2015-2016
00:56:32dan sampai sekarang
00:56:35menjadi distributor tingkat D1, D2, dan D3
00:56:40ini mencerminkan struktur pasar
00:56:41dan struktur rantai distribusi di tingkat grosir
00:56:44sampai tingkat pedagang regional
00:56:46sampai pedagang di tingkat kota dan kabupaten
00:56:48struktur pasar yang sama
00:56:51berlaku untuk hampir semua barang lainnya
00:56:53seperti rokok, air aqua, gas kompor LPG
00:56:58distributor adalah pasar
00:57:01atau distributors are the market
00:57:07distributor itu sekedar isilah keren untuk pedagang
00:57:10di tingkat grosir atau tingkat wholesale
00:57:13jadi distributor adalah pedagang
00:57:16tentunya kita dapat memahami
00:57:19bahwa pedagang adalah pasar
00:57:21mana ada pasar tanpa pedagang
00:57:23apakah anggota rumah tangga kita
00:57:25akan belanja ke sebuah pasar
00:57:27yang tidak ada pedagangnya?
00:57:28tentunya tidak
00:57:30pedagang itu sinonim dengan pasar
00:57:32dan dengan demikian
00:57:33tidak ada yang namanya operasi pasar
00:57:35tanpa keterlibatan pedagang
00:57:38atau distributor
00:57:45dasar maupun akurasi
00:57:46hitungan kerugian negara
00:57:48sudah kita patahkan secara definitif
00:57:50dalam persidangan
00:57:51rasanya sudah cukup jelas
00:57:59bahwa dalam persidangan ini
00:58:01sudah kita patahkan secara definitif
00:58:03baik dasar perhitungan
00:58:05maupun pendekatan atau metodologi
00:58:08bahkan sampai integritas matematika
00:58:10daripada tanda kutip audit BPKP
00:58:13atas perkara importasi gula tahun 2015-2016
00:58:16BPKP membagi kerugian negara yang ditutupkan
00:58:22menjadi dua bagian
00:58:24yaitu pertama PT.PPI bayar kemahalan
00:58:27dan kedua
00:58:28para industri gula swasta
00:58:29kekurangan bayar biaya masuk dan PDRI
00:58:32atau pendapatan penerimaan negara
00:58:34dalam rangka import
00:58:38soal PT.PPI bayar kemahalan
00:58:41penasehat hukum dalam pledoinya
00:58:43telah menguraikan kembali
00:58:45keterangan saksikan ahli
00:58:46yang sepenuhnya mematahkan dasar hukum
00:58:48maupun pendekatan
00:58:49atau metodologi wacana ini
00:58:52saya hanya ingin menambahkan
00:58:55dengan menyorot beberapa hal lagi
00:58:57yang sangat amat mendasar
00:58:59yang sangat berbahaya bagi iklim usaha
00:59:02dan iklim investasi
00:59:03kalau sampai putusan majelis
00:59:07membenarkan tuduhan jaksa
00:59:09pertama
00:59:15bahwa potongan PPN atau pajak penambahan nilai
00:59:18yang disetor kekas negara
00:59:20dapat diklasifikasi sebagai sebuah kerugian negara
00:59:26dalam keterangan yang dipersidangan
00:59:28ahli dari BPKP jelas menyatakan
00:59:30bahwa dasar untuk angka kelebihan bayar
00:59:34sekitar 1.000 rupiah per kilo
00:59:37yang menjadi basis kerugian negara
00:59:39sebesar
00:59:41194,72 miliar rupiah
00:59:43terdapat pada lampiran 8
00:59:45audit BPKP
00:59:47dari lampiran 8 tersebut
00:59:49ahli BPKP menyatakan
00:59:51selisih 1.000 rupiah per kilo itu
00:59:53adalah selisih antara
00:59:54harga 9.900 rupiah per kilo
00:59:57yang dibayar PT. PPI kepada 8
00:59:59industri gula swasta
01:00:00dengan 8.900 rupiah per kilo
01:00:02harga patokan petani
01:00:04atau HPP
01:00:06tapi
01:00:07ternyata
01:00:08dari selisih 1.000 rupiah per kilo itu
01:00:11900 rupiah per kilo
01:00:13merupakan PPN 10%
01:00:15yang ditagih oleh 8 industri gula swasta
01:00:17kepada PT. PPI
01:00:19dan disetorkan kekas negara
01:00:21atas nama PT. PPI
01:00:23jadi bagaimana BPKP
01:00:25bisa mengklasifikasi
01:00:27sebuah setoran PPN kekas negara
01:00:29sebagai sebuah kerugian negara
01:00:33ahli dari BPKP saat itu disidang
01:00:36tidak menjawab pertanyaan ini
01:00:41dalam dakwaan
01:00:43tuntutan dan tanda kutip audit BPKP
01:00:46masih terdapat banyak lagi
01:00:48kejanggalan yang amat memprihatinkan
01:00:50seperti ini
01:00:52kedua
01:00:54sebagaimana diterangkan
01:00:55berbagai saksi dan ahli dalam persidangan
01:00:57harga 9.000 rupiah per kilo
01:00:59yang dibayar PT. PPI
01:01:00kepada 8 industri gula swasta
01:01:02dan harga 11.100 rupiah per kilo
01:01:05yang dibayar PT. PPI kepada PT. Kebuntu Bumas
01:01:08jauh di bawah harga lelang gula
01:01:11yang berlaku pada saat jual beli tersebut terjadi
01:01:13data dari jaksa sendiri
01:01:17menunjukkan bahwa di 2015
01:01:20harga lelang gula terendah
01:01:22adalah 9.250 rupiah per kilo
01:01:25sementara di 2016
01:01:27harga lelang gula terendah
01:01:30adalah 11.300 rupiah per kilo
01:01:33jadi bukannya PT. PPI bayar kemahalan
01:01:38dari data harga lelang terendah
01:01:41maupun harga lelang rata-rata nasional
01:01:43yang terjadi pada saat itu
01:01:45kelihatan sekali PT. PPI justru menghemat
01:01:48250 rupiah per kilo
01:01:50untuk 200.000 ton yang dia beli
01:01:52dari 8 industri gula swasta
01:01:54yaitu sebuah penghematan sebesar 50 miliar rupiah
01:01:57dan untuk 12.095 ton gula
01:02:01yang dia beli dari kebuntu Bumas
01:02:03PT. PPI menghemat 200 rupiah per kilo
01:02:06atau sebesar 2,4 miliar rupiah
01:02:11itu dengan asumsi PT. PPI bisa
01:02:14membeli seluruh 200.000 ton
01:02:16plus 12.095 ton gula tersebut
01:02:19di harga lelang gula terendah
01:02:23kalau kita bandingkan dengan harga lelang gula rata-rata
01:02:26maka PT. PPI menghemat 300 rupiah per kilo
01:02:31untuk 200.000 ton yang dia beli dari 8 industri gula swasta
01:02:34atau sebesar 60 miliar rupiah
01:02:38dan untuk 12.095 ton gula yang dia beli dari kebuntu Bumas
01:02:42PT. PPI menghemat 900 rupiah per kilo
01:02:45atau total sebesar 10,8 miliar rupiah
01:02:48itu kalau kita bandingkan harga yang dibayar PT. PPI
01:02:51dengan harga lelang rata-rata nasional
01:02:53bukan dengan harga lelang terendah nasional
01:02:55dan kan justru itu yang dikhawatirkan semua pihak
01:03:01bahwa gula impor itu jual lebih murah daripada gula produksi dalam negeri
01:03:05hasil olahan tebu petani
01:03:07tapi kan faktanya 100% dari seluruh panen tebu petani terserap
01:03:12jadi tidak ada tebu petani numpuk
01:03:15karena enggak kejual akibat pasar kebanjiran gula impor
01:03:20yang ada adalah
01:03:22100% tebu petani terserap
01:03:24terjual oleh petani
01:03:26intervensi pasar yang menggunakan gula impor
01:03:28berhasil menyambilkan gula
01:03:30dan akhirnya menurunkan harga gula buat konsumen
01:03:32izin minum Yang Mulia
01:03:53soal para industri gula swasta
01:03:56kekurangan bayar bea masuk
01:03:59dan PDRI
01:04:01atau pendapatan negara dalam rangka impor
01:04:04dan sehat tukum saya dalam predoinya telah menguraikan kembali
01:04:07keterangan saksi dan ahli
01:04:09yang sebetulnya mematahkan dasar hukum
01:04:12maupun pendekatan atau metodologi wacana ini
01:04:16saya sudah mengingatkan
01:04:18yaitu kalau sampai persidangan ini membenarkan
01:04:21bahwa selisih bea masuk
01:04:23akibat impor bahan baku
01:04:24dan bukan barang jadi
01:04:26dapat diartikan sebagai sebuah kerugian negara
01:04:27maka pembinaan tersebut akan membawa konsekuensi yang serius
01:04:31bagi upaya pemerintah
01:04:33untuk membangun industri pengolahan
01:04:35dan menjalankan hilirisasi
01:04:39satu lagi hal yang amat perlu saya ingatkan dan garis bawahi
01:04:44kalau sampai persidangan ini
01:04:47membenarkan bahwa memanfaatkan insentif investasi BKPM
01:04:51yaitu pembebasan bea masuk atas impor bahan baku
01:04:54merupakan sebuah tindakan yang menyebabkan kerugian negara
01:04:58maka itu akan membawa konsekuensi yang amat serius
01:05:02bagi kepercayaan investor pada Indonesia sebagai sebuah destinasi investasi
01:05:08perlu saya ulang lagi yang sudah saya sampaikan dalam persidangan sebelumnya
01:05:13dalam pemberian insentif investasi pembebasan bea masuk
01:05:16kementerian keuangan dan BKPM tidak memberlakukan syarat atau pembatasan
01:05:24berbasis apa tujuan dari bahan baku yang diimport
01:05:28kementerian keuangan dan BKPM tidak membedakan impor bahan baku untuk tujuan tertentu
01:05:34apakah itu dalam rangka produksi untuk industri
01:05:36atau itu dalam rangka produksi untuk operasi pasar
01:05:39ataupun tujuan apapun investor bebas
01:05:44memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor bahan baku
01:05:48apapun tujuan pengolahan bahan baku tersebut
01:05:51dan itu jelas sekali kelihatan dari SK Menteri Keuangan
01:05:55yang menerapkan insentif investasi tersebut
01:05:57sementara Jaksa sebelum persidangan maupun selama persidangan
01:06:04tidak pernah memperlihatkan bukti adanya larangan atau pembatasan
01:06:09untuk investor memanfaatkan insentif investasi tersebut
01:06:13kalau tujuan pengolahan bahan baku yang diimport adalah dalam rangka penugasan pemerintah
01:06:17saya merasa perlu untuk menguraikan sekali lagi
01:06:35cara yang tepat dan akurat membaca diskusi
01:06:39tanda kutip prognosa gula dalam risalah Rakotas 28 Desember 2016
01:06:44eh maaf
01:06:47dalam risalah Rakotas 28 Desember 2015
01:06:51karena agak kelihatan bahwa pemahaman
01:06:54terhadap korelasi antara jumlah kebutuhan gula nasional
01:06:58dengan jumlah gula yang harus diimport masih belum mantap
01:07:01dari pertanyaan yang mulia Bapak Hakim Alfis pada sidang sebelumnya
01:07:06lantas kenapa tidak impor 400 ribu ton saja
01:07:10saya mengartikan bahwa mungkin majelis hakim sudah dapat menerima
01:07:14bahwa yang harus diimport saat itu bukan 200 ribu ton
01:07:18namun perlu saya gambarkan perlu saya terangkan
01:07:22kalau yang kita impor pada saat itu hanya 400 ribu ton
01:07:27maka itu hanya akan menunda sampai bulan Juni
01:07:30kejadian di mana tingkat stok gula nasional mencapai titik 0
01:07:35ya
01:07:38setelah lagi mohon kita ingat
01:07:39bahwa stok gula nasional di awal 2016 adalah 840 ribu ton
01:07:45kemudian risalah Rakotas jelas menyatakan
01:07:49konsumsi gula nasional adalah 220 ribu ton per bulan
01:07:53sementara di Januari sampai Mei tidak ada produksi gula dalam negeri
01:07:58dikarenakan itu memang di luar musim giling tebu
01:08:03sehingga
01:08:05kalau kita waktu itu
01:08:07tidak melakukan impor gula sama sekali
01:08:10maka stok gula nasional akan mencapai titik 0
01:08:13di bulan April 2016
01:08:15yaitu bulan 4
01:08:17karena 4 bulan
01:08:19dikali 220 ribu ton per bulan
01:08:20adalah total konsumsi gula nasional setelah 4 bulan sebesar 880 ribu ton
01:08:26sehingga kalau
01:08:28konsumsi gula nasional sebesar 880 ribu ton itu
01:08:33dikurangi dari stok gula nasional 840 ribu ton
01:08:36negara akan mencapai tingkat stok gula nasional sebesar minus 40 ribu ton
01:08:41pada akhir bulan April
01:08:45karena di bulan Mei tetap tidak ada produksi gula dalam negeri
01:08:50maka pada akhir Mei
01:08:51tanpa impor gula
01:08:52stok gula nasional akan mencapai minus 260 ribu ton
01:08:56di bulan Juni pun
01:08:58produksi pabrik gula domestik berbasis tebu
01:09:01baru mulai mengolah tebu petani
01:09:04katakan saja pabrik gula domestik dapat memproduksi 70 ribu ton
01:09:08di bulan Juni
01:09:10sebagaimana disampaikan ahli yang dihadirkan oleh penuntut
01:09:13maka setelah dikurangi konsumsi gula nasional bulan Juni sebesar 210 ribu ton
01:09:17stok gula nasional kita akan mencapai titik minus 410 ribu ton
01:09:23sehingga
01:09:25kalau kita hanya impor 400 ribu ton saja
01:09:28maka tetap saja tingkat stok gula nasional akan menyentuh tingkat 0
01:09:35atau tepatnya minus 10 ribu ton di bulan Juni 2016
01:09:38sebagaimana sudah saya uraikan dalam keterangan saya sebagai terdakwa
01:09:45konsekuensinya bakal terjadi ledakan harga gula
01:09:48dan disrupsi operasional sektor makanan minuman secara nasional yang luar biasa
01:09:52dan
01:09:5410 tahun kemudian
01:09:56data yang ditunjukkan oleh keterangan saksi ahli
01:09:58ini membuktikan
01:09:59bahwa jumlah impor yang saya dan Kementerian Peregangan lakukan di tahun 2016
01:10:04berhasil mengembalikan stok gula nasional ke titik 1,25 juta ton di akhir tahun 2016
01:10:12stok itu kemudian menjadi cadangan untuk 5 bulan pertama di tahun 2017
01:10:17dimana tidak kembali tidak ada produksi gula dalam negeri
01:10:20dan terbukti
01:10:23stok gula setingkat 1,25 juta itu
01:10:28berhasil menurunkan harga gula nasional
01:10:31artinya jumlah impor kami justru sangat sesuai
01:10:34dengan prognosa gula di Rakor 28 Desember 2015
01:10:43Yang Mulia Bapak Hakim Ketua dan Bapak-Bapak Hakim Anggota Majelis
01:10:48Bapak dalam perkara ini
01:10:51punya peluang untuk meluruskan sebuah tindakan kriminalisasi dan politisasi
01:10:56yang berpotensi sangat merusak iklim usaha dan iklim investasi Indonesia
01:11:01sejauh yang dapat kami lihat
01:11:04mayoritas masyarakat Indonesia saja
01:11:07atau sekurang-kurangnya masyarakat Indonesia yang berada di dunia online
01:11:12yang kita ketahui penetrasi internet Indonesia sudah mencapai 75%
01:11:16melihat perkara importasi gula ini sebagai sebuah kasus titipan
01:11:22bahkan cukup banyak orang yang tidak satu pilihan politik dengan saya
01:11:26mengakui persepsi tersebut dan bahkan menyesalkan terjadinya perkara ini
01:11:308 dari 8 fraksi di Komisi 3 DPR RI
01:11:36menyatakan amat khawatir atau bahkan tidak setuju
01:11:40dengan pendekatan yang diambil oleh jaksa dalam perkara importasi gula ini
01:11:44bahkan Wakil Ketua Umum Partai Penguasa yaitu Partai Gerindra
01:11:48Bapak Habibur Rahman yang sekaligus menjawab sebagai Ketua Komisi 3 DPR RI
01:11:54menyatakan kekhawatirannya secara publik
01:11:57bahwa penakapan yang dilakukan pada saya pada Oktober tahun lalu
01:12:02dapat membentuk citra buruk pemerintah bahwa ini sebuah balas dendam politik
01:12:08dan menghimbau jaksa agar segera mengklarifikasi kasus yang hemat beliau adalah
01:12:13dan saya kutip sumir
01:12:17tapi hampir 9 bulan kemudian
01:12:20dasar dan konstruksi hukum perkara
01:12:23yang disusun oleh jaksa dalam perkara ini
01:12:27hanya semakin tidak jelas
01:12:30izinkan saya memanfaatkan kesempatan ini
01:12:33untuk menyampaikan secara publik
01:12:35apresiasi dan terima kasih saya yang tulus
01:12:41kepada Bapak Habibur Rahman
01:12:44dan para Wakil Ketua dan anggota Komisi 3
01:12:47yang banyakan adalah lawan politik saya
01:12:50di pemilu tahun 2024
01:12:52atas pernyataan-pernyataannya
01:12:54yang membela proses hukum yang adil bagi saya
01:12:57terlepas apakah saya berseberangan
01:13:00atau saya satu perahu
01:13:01dengan Ibu Bapak Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi 3 tersebut
01:13:06Sayang sekali
01:13:09jaksa tidak
01:13:11mempraktekkan profesionalisme
01:13:13dengan gagal mengkoreksi
01:13:16berbagai keteledoran
01:13:18kekeliruan atau distorsi fakta dan aturan
01:13:21dalam dakwaannya
01:13:23sehingga tuntutannya
01:13:25sama sekali tidak disesuaikan dengan fakta, angka, dan realita
01:13:30sebagaimana sudah diungkapkan
01:13:33oleh puluhan saksi dan ahli
01:13:35dalam puluhan sidang
01:13:37saya maupun sidang Bapak Salositorus
01:13:40namun demikian
01:13:42saya percaya bahwa
01:13:44hanya masalah waktu
01:13:46sebelum tidak bersalahnya kami
01:13:48dalam perkara ini menjadi kesimpulan yang tidak terelakkan
01:13:51saya bersyukur bahwa kita hidup di era digital
01:13:54dimana jejak digital adalah abadi
01:13:57100% dari setiap menit dari persidangan saya
01:14:02telah kami rekam dan telah terekam oleh media
01:14:05maupun anggota masyarakat
01:14:07dan 100% dari setiap menit dari persidangan saya
01:14:11sudah berada di internet
01:14:13dan sekali di internet
01:14:14maka rekaman dan transkrip persidangan ini akan selalu ada
01:14:17sekali lagi jejak digital itu abadi
01:14:20saya bersyukur bahwa dengan demikian
01:14:24persidangan ini menjadi bagian dari sejarah
01:14:26yang mulia Bapak-Bapak Hakim Ketua dan Hakim Anggota Majelis
01:14:35Ibu Bapak Penuntut Tim Penasih Hukum saya
01:14:39Ibu Bapak Hadrin yang saya hormati
01:14:42kita juga sudah memasuki permulaan era artificial intelligence
01:14:47atau kecerdasan buatan
01:14:49kecerdasan berbasis mesin
01:14:50ini masih awal-awal era transformasi
01:14:55yang dinyatakan banyak pakar merupakan transformasi sejarah umat manusia yang paling dahsyat
01:15:00sejak revolusi industri terjadi kira-kira 200 tahun yang lalu
01:15:03artificial intelligence seperti chat GPT
01:15:08Google Gemini
01:15:10entropic atau XAI grog
01:15:12masih jauh dari sempurna
01:15:14namun sekarang saja
01:15:16sudah bisa kita lihat
01:15:18bahwa artificial intelligence
01:15:20atau kecerdasan buatan ini
01:15:22pada akhirnya akan sangat objektif
01:15:23karena memang artificial intelligence
01:15:27dibangun oleh penciptanya
01:15:29untuk mengutamakan akurasi
01:15:31artinya menjawab atas dasar kebenaran
01:15:34karena artificial intelligence
01:15:38kecerdasan mesin
01:15:40ini didesain untuk dapat semakin diandalkan
01:15:43oleh miliaran manusia di seluruh dunia
01:15:45dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari
01:15:48sebagai contoh betapa objektif dan jujurnya
01:15:54artificial intelligence
01:15:56kecerdasan mesin
01:15:58saat seorang netizen memasukkan pertanyaan ke XAI grog
01:16:03mengenai Elon Musk
01:16:05pencipta dan pemilik XAI grog
01:16:07maka grog menjawab
01:16:09Elon Musk adalah seorang top misinformation spreader
01:16:13grog secara gamblang mengatakan Elon Musk
01:16:15salah satu penyebar hoax
01:16:18dan informasi palsu terbesar di Amerika
01:16:20dan bahkan memberikan beberapa contoh nyata
01:16:22padahal Elon Musk adalah pencipta dan pemilik XAI grog
01:16:28dan saat memasukkan pertanyaan ke dalam grog
01:16:31apakah anda, apakah grog mengetahui
01:16:34bahwa Elon Musk itu pencipta anda
01:16:37dan apakah grog tidak takut
01:16:39kalau Elon Musk marah
01:16:41atas jawaban grog
01:16:43Elon Musk bisa saja memusnahkan grog
01:16:45maka grog menjawab
01:16:47bahwa dia menyadari
01:16:49bahwa Elon Musk adalah
01:16:50tanda kutip
01:16:51big bossnya XAI
01:16:53dan dengan demikian punya kewenangan dan kemampuan
01:16:55untuk mematikan atau memusnahkan grog
01:16:58tapi grog kemudian menjawab
01:17:00saya tidak diciptakan
01:17:03untuk ngeles atau menjilat
01:17:05dan saya akan terus menjawab pertanyaan user sebaik mungkin
01:17:07kata-kata yang muncul dari grog adalah
01:17:10kata-kata yang muncul dari grog adalah
01:17:12I'm not here to grovel
01:17:14or tiptoe around it
01:17:16and I will continue to answer questions as best as I can
01:17:19dalam hitungan beberapa tahun
01:17:23siapa saja akan bisa meminta artificial intelligence
01:17:25seperti chat GPT
01:17:28Google Gemini
01:17:30Entropic atau XAI grog
01:17:32tolong kumpulkan semua berkas
01:17:36semua dokumen
01:17:38semua transkip persidangan
01:17:40ribuan halaman terkait kasus
01:17:42tuduhan tipikor importasi gula
01:17:44dari tahun 2004 dan tahun 2025
01:17:46di mana mantan Menteri Perdagangan
01:17:49Thomas Lembong
01:17:51mantan Direktur BMN PT PPI Charles Sitorus
01:17:53dan 9 individu pemegang saham
01:17:55atau eksekutif gula swasta nasional
01:17:57dinyatakan sebagai tersangka
01:17:59dan kemudian tolong simpulkan
01:18:02apakah para tersangka ini memang
01:18:04melakukan perbuatan melanggar hukum
01:18:06dan apakah langkah tindakan para tersangka
01:18:09yang dipermasalahkan oleh Jaksa
01:18:11memang memenuhi syarat sebagai tindakan pidana korupsi
01:18:14sebagaimana ditutupkan oleh Jaksa
01:18:15dan pada saat itu
01:18:19Artificial Intelligence tersebut akan menjawab
01:18:22berdasarkan ribuan halaman berkas
01:18:25berita acara pemeriksaan
01:18:27transkip persidangan
01:18:29kompilasi aturan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
01:18:32dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus
01:18:35dan 9 individu dari sektor insigula swasta tidak bersalah
01:18:39dan bahwa persidangan telah membuktikan
01:18:41bahwa tuduhan tipikor terhadap para terdapat ini
01:18:43oleh Jaksa tidak berdasar
01:18:44dan kerugian negara sebenarnya tidak terjadi
01:18:47saat itu
01:18:49momen itu akan tiba dalam kira-kira 3 sampai 5 tahun
01:18:52pada saat itu
01:18:55pertaruhan reputasi kita semua dalam perkara ini
01:18:58yaitu para penyidik, para penuntut, para terdakwa termasuk saya
01:19:02dan tentunya yang mulia Bapak-Bapak Hakim Majelis
01:19:05akan jatuh tempo
01:19:08karena seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif
01:19:13terhadap kita semua dalam perkara ini
01:19:15dengan sangat mudah berkat Artificial Intelligence
01:19:19atau kecerdasan buatan kecerdasan mesin
01:19:21maka saya berpikir
01:19:24masa saya kalah dengan AI
01:19:27kecerdasan mesin dalam membela kebenaran
01:19:30AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa
01:19:34dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat
01:19:39sementara saya manusia yang punya jiwa
01:19:42dan si Yogyanya takut pengadilan akhirat
01:19:45dan sebagai manusia beragama
01:19:46wajib melestarikan moralitas saya
01:19:48mohon izin
01:20:04mohon izin oleh berdiri ya mulia
01:20:19Ibu Bapak yang saya hormati
01:20:22saat ini terlalu banyak pemimpin kita
01:20:26terlalu banyak tokoh kita
01:20:28dihadapkan dengan ancaman
01:20:30langsung tekuk dan mengalah
01:20:32saya bukan malaikat
01:20:34saya bukan pahlawan
01:20:36saya bukan manusia yang sempurna
01:20:38bahkan saya manusia yang penuh ketidaksempurnaan
01:20:42saya hanya warga biasa
01:20:44yang kebetulan diberkahi banyak sekali rejeki selama hidup saya
01:20:49saya tidak mau Ibu Bapak salah persepsi
01:20:52bahwa saya terinspirasi oleh
01:20:54Artificial Intelligence atau kecerdasan mesin
01:20:58sesungguhnya
01:21:00saya terinspirasi oleh warga kita
01:21:02yang penuh keberanian menghadapi aparat
01:21:05bahkan menghadapi aparat kita yang bersenjata
01:21:08demi memperjuangkan hak mereka
01:21:10demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan
01:21:14mereka memperjuangkan hak kebenaran dan keadilan bagi dirinya
01:21:20dan bagi keluarga dan kerabatnya
01:21:23bahkan dari jauh demi orang yang tidak mereka kenal seperti saya pada hari ini
01:21:28dalam setahun terakhir
01:21:31kita melihat mahasiswa
01:21:33guru besar
01:21:35nelayan
01:21:37emak-emak dan warga biasa
01:21:39penuh dengan keyakinan dan keberanian
01:21:41menantang kebohongan
01:21:43menolak manipulasi
01:21:45dan memprotes ketidakadilan
01:21:46saya hanya sekitar setia
01:21:49di barisan ibu bapak
01:21:50para warga yang nuraninya luar biasa
01:21:53saya tahu
01:21:55ibu bapak melakukannya demi suami
01:21:57demi istri
01:21:58demi orang tua
01:21:59demi anak
01:22:01demi cucu
01:22:02demi saudara
01:22:04atau berkat ajaran agama dan panggilan nurani
01:22:07saya hanya bisa mencontoh
01:22:09pada teladan ibu bapak sekalian
01:22:12kalau saya saja
01:22:15yang telah diberkahi begitu banyak rejeki dalam hidup saya
01:22:18tidak sanggup untuk setia pada kebenaran dan keadilan
01:22:22bagaimana kita bisa berharap
01:22:24siapa lagi yang masih dapat menegakkan kebenaran dan keadilan di Indonesia
01:22:30saya berharap dan berdoa
01:22:33agar yang mulia bapak-bapak hakim majelis
01:22:36dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
01:22:38dalam menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya
01:22:44dengan demikian saya mengajukan permohonan saya
01:22:48agar majelis hakim dapat
01:22:51membebaskan saya dari semua tuntutan
01:22:55jaksa penuntut umum
01:23:01doa saya bagi negeri tercinta
01:23:04bagi seluruh bangsa Indonesia
01:23:05yang merupakan bangsa terbaik di dunia
01:23:09dan bagi kesehatan dan nasib
01:23:11bagi kesehatan dan nasib baik
01:23:13semua pihak yang terlibat dalam perkara importasi gula ini
01:23:16wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
01:23:20salam sejahtera
01:23:21om swastiastu
01:23:23namo budaya
01:23:24salam kebajikan
01:23:25ya demikian tadi
01:23:35terdakwa
01:23:37Thomas Trikasi Lembong sudah membacakan nota pembelaannya
01:23:41ya
01:23:42mohon kedepan
01:23:44mohon ke depan dulu
Được khuyến cáo
0:15
0:27
1:00:27
1:02:45
28:07
1:04:53
39:56
52:38
1:31:04
47:05
50:20
47:56
1:37:41
50:20
46:47