JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa KPK menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Selain pidana badan, Hasto juga dituntut membayar denda 600 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sidang pembacaan nota pembelaan Hasto rencananya digelar pada 10 Juli 2025.
Baca Juga Kuasa Hukum: Tangan Jaksa Penuntut Umum Bergetar Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto di https://www.kompas.tv/nasional/603087/kuasa-hukum-tangan-jaksa-penuntut-umum-bergetar-bacakan-tuntutan-hasto-kristiyanto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603096/ekspresi-sekjen-pdi-p-hasto-kristiyanto-dituntut-7-tahun-penjara-kasus-harun-masiku-indo-update