- kemarin dulu
JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkapkan alasan tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.
"Klarifikasi terkait peristiwa apa, dimana, kapan itu tidak ada. Nah, ini yang kemudian kami harus mengambil sikap terhadap undangan klarifikasi seperti ini," kata Ahmad Khozinudin, Selasa (1/7/2025).
Ahmad menjelaskan undangan klarifikasi ini tidak ada nomenklaturnya, sehingga karena tidak diatur dalam KUHP, maka undangan klarifikasi ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi kliennya.
"Kami memilih untuk tidak memenuhi undangan klarifikasi ini karena tidak ada relevansinya dengan penelitian yang dilakukan klien kami terkait ijasah palsu saudara Joko Widodo," jelasnya.
Lebih lanjut Roy Suryo juga sempat mengulas terkait Pasar Pramuka yang diduga jadi tempat Jokowi mencetak ijazahnya.
Roy pun menyinggung lokasi Pasar Pramuka yang diduga menjadi lokasi Jokowi mencetak ijazahnya.
Roy pun menyinggung peristiwa kebakaran Pasar Pramuka dengan kasus tudingan ijazah palsu.
"Kami tidak menerima editan ijazah. Jadi sebelumnya ada. Kalimatnya itu jelas. Kami tidak menerima editan ijazah. Berarti sebelumnya ada. Tapi mereka bisik-bisik. Masih ada. Dan ini yang saya tidak bohong ya. Saya tidak boleh bohong. Semua mengatakan ketika saya mengatakan Pak Kosin. Jadi pasarnya sudah terbakar ya? Tidak terbakar mas. Dibakar. Dibakar. Hanya 100 meter di situ adalah Polsek Matraman," lanjutnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #jokowi
Baca Juga Kebakaran Hutan dan Lahan Pekanbaru, BMKG Deteksi 11 Titik Panas di Riau| KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/602774/kebakaran-hutan-dan-lahan-pekanbaru-bmkg-deteksi-11-titik-panas-di-riau-kompas-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602776/full-alasan-roy-suryo-cs-tolak-undangan-polda-hingga-singgung-kebakaran-pasar-pramuka
"Klarifikasi terkait peristiwa apa, dimana, kapan itu tidak ada. Nah, ini yang kemudian kami harus mengambil sikap terhadap undangan klarifikasi seperti ini," kata Ahmad Khozinudin, Selasa (1/7/2025).
Ahmad menjelaskan undangan klarifikasi ini tidak ada nomenklaturnya, sehingga karena tidak diatur dalam KUHP, maka undangan klarifikasi ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi kliennya.
"Kami memilih untuk tidak memenuhi undangan klarifikasi ini karena tidak ada relevansinya dengan penelitian yang dilakukan klien kami terkait ijasah palsu saudara Joko Widodo," jelasnya.
Lebih lanjut Roy Suryo juga sempat mengulas terkait Pasar Pramuka yang diduga jadi tempat Jokowi mencetak ijazahnya.
Roy pun menyinggung lokasi Pasar Pramuka yang diduga menjadi lokasi Jokowi mencetak ijazahnya.
Roy pun menyinggung peristiwa kebakaran Pasar Pramuka dengan kasus tudingan ijazah palsu.
"Kami tidak menerima editan ijazah. Jadi sebelumnya ada. Kalimatnya itu jelas. Kami tidak menerima editan ijazah. Berarti sebelumnya ada. Tapi mereka bisik-bisik. Masih ada. Dan ini yang saya tidak bohong ya. Saya tidak boleh bohong. Semua mengatakan ketika saya mengatakan Pak Kosin. Jadi pasarnya sudah terbakar ya? Tidak terbakar mas. Dibakar. Dibakar. Hanya 100 meter di situ adalah Polsek Matraman," lanjutnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #jokowi
Baca Juga Kebakaran Hutan dan Lahan Pekanbaru, BMKG Deteksi 11 Titik Panas di Riau| KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/602774/kebakaran-hutan-dan-lahan-pekanbaru-bmkg-deteksi-11-titik-panas-di-riau-kompas-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602776/full-alasan-roy-suryo-cs-tolak-undangan-polda-hingga-singgung-kebakaran-pasar-pramuka
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Hai bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:05rekan-rekan media sekalian bahwa hari ini benar kami ingin respon tiga update terkait
00:12kadang jugaan di jasa palsu yang pertama klien kami mendapatkan undangan klarifikasi dari
00:19Polo dan Metro Jaya yang kedua adalah temuan pasar pramuka dan ketiga terkait undangan
00:25secara perkara khusus dari Diro Wasidi Baras Mates Polri nah yang pertama untuk masalah
00:32undangan klarifikasi ini kalau kalian kami mendapatkan undangan klarifikasi dari Polo dan
00:38Metro Jaya yang pelaksanaannya akan dilaksanakan besok Insyaallah besok hari Rabu tanggal 20
00:472025 nah dalam undangan klarifikasi itu memang disebutkan untuk menindaklanjuti sejumlah laporan
00:56ada dari Andi Kurniawan Kapriani Lecumana Karim Rahaya dan Sao Samoen Buken dan kemudian tidak
01:07di antara malap laporan itu juga ada yang mengatasnamakan pemuda Patriot Nusantara jadi
01:14yang di Polres Jakarta Pusat dan ada juga Pradi Bersatu di Polres Jakarta Selatan yang
01:21perkaranya memang dilipatkan ke Polda Metro Jaya jadi ini bukan undangan klarifikasi
01:28terlanjutan atas laporan saudara Joko Widodo di 30 April 2025 lalu yang klien kami sudah memenuhi
01:37permintaan atau undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya tapi ini adalah undangan klarifikasi
01:45terkait laporan-laporan di luar saudara Joko Widodo tadi saya sebutkan ada Andi Kurniawan Kapriani
01:51Lekuman dan yang lainnya yang pasal-pasalnya disebutkan di dalam undangan klarifikasi itu yang
01:57pertama ada pasal 160 KUHP tentang perhasilkan yang kedua pasal 28 ayat 2 ini tentang delit
02:06yang menyebabkan kebencian dan perusahaan berdasarkan sahabat tubuh agama ras dan
02:11antar golongan kemudian yang ketiga pasal 28 ayat 2 tentang mengedarkan pemberitaan bohong yang
02:17menerbitkan kerusuhan nah tiga pasal ini yang dijadikan dasar laporan dan menariknya di laporan
02:26ini lebih parah undangan klarifikasi hari ini lebih parah daripada undangan
02:31klarifikasi yang disampaikan pada kasus laporan saudara Joko Widodo
02:35kalau dalam undangan klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh saudara Joko Widodo terkait
02:42dugaan tidak pidana pencemaran dan fitnah 310 KUHP dan 311 KUHP termasuk 27A undang-undang ITE itu masih
02:50menyebutkan lokus dan tempus ya pertama tempusnya di sekitar 26 Maret 2025 walaupun tempusnya saat itu
03:03tidak disebutkan hanya kemudian oleh adik Arif Sam disebutkan di sekitar Kuningan Jakarta Pusat nah
03:10hari ini justru tidak disebutkan sama sekali klarifikasi terkait peristiwa apa dimana
03:17kapan itu tidak ada nah ini yang kemudian kami harus mengambil sikap terhadap undangan
03:23klarifikasi seperti ini begitu nah yang pertama kami ingin tegaskan bahwa acuan dalam melakukan
03:32tindakan di dalam perkara pidana hukum acaranya itu adalah undang-undang nomor 8 tahun 1981
03:40tentang KUHAP atau kitab undang-undang hukum acara pidana dan di dalam KUHAP tidak ada satu pun
03:48norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyelidikan perkara pidana dengan mengeluarkan
03:54undangan klarifikasi yang ada ya surat panggilan panggilan satu panggilan dua nah
04:01ketika panggilan dua tidak dipenuhi dan tidak ada alasan dan panggilan itu sudah
04:06dilaksanakan secara patut baru memang dimungkinkan ada upaya paksa nah undangan
04:12klarifikasi ini tidak ada nomenklaturnya sehingga karena tidak diatur dalam KUHAP maka
04:18undangan klarifikasi ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi
04:24masyarakat termasuk kepada klien kami karena acuan hukum acara yang mengikat dalam
04:30penyelidikan dan penyelidikan tidak pidana adalah tadi undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana
04:36undang-undang tahun 1981 jadi kami tegaskan bahwa proses dan prosedur dalam penyelidikan perkara pidana
04:45dalam KUHAP tidak dikenal normal tentang mekanisme melakukan undangan klarifikasi
04:51yang kedua kami tegaskan karena sifatnya undangan klarifikasi maka kami
04:57bisa mengambil dua pilihan pertama kami memenuhi karena ada kepentingan yang memang harus
05:03kami klarifikasi misalnya pada kasus laporan udara Joko Widodo yang dirinya merasati
05:09rendahkan serda rendahnya dihinakan sehinah-hinahnya maka pada saat itu ada undangan
05:15karena klarifikasi dari fonda metode jaya kami penuhi dan ada kepentingan bagi kami untuk menjelaskan
05:20duduk perkara penelitian yang kami yang menyimpulkan di jasa tersebut secara ilmiah nomen
05:27kelakunya adalah fik atau palsu namun dalam kasus yang kedua ini kami tegaskan bahwa orang-orang
05:35ini tidak ada hubungannya dengan kasus jasa palsu dan punya legal standing apakah organisasi
05:41peradi nusantara barisan patriot nusantara barisan patriot nusantara beradi bersatu maksud saya itu
05:48tidak punya kompetensi kewandangan atau tidak punya legal standing apalagi orang-orang
05:53misilah keluarga Jokowi itu misalkan menantu buyur cicitnya itu bernama Andi Kuryawa
05:58tidak ada yang ada Kaisang kemudian ada Gibran ada Kaheyang nah kalau yang mengadukan terkait pencemaran
06:06kaya-kaya-kaya Kaisang Libran masih relevan karena ada hubungan hukum dengan saudara Cokowi
06:11ini kan orang tidak dikenal Adi Kurniawan ini siapa? Kapriani siapa? Lekumanani siapa?
06:17Karim Rahayan dan Samansukin itu siapa? nah justru laporan seperti ini menurut
06:23kami memang tidak perlu diklarifikasikan karena tidak ada urusannya kami dengan orang-orang ini
06:27sehingga kami nanti akan menjelaskan sikap kami nanti akan dibacakan bahwa kami memilih untuk tidak memenuhi undangan kralifikasi ini
06:36karena tidak ada relevansinya dengan penelitian yang dilakukan klien kami terkait ijazah palsu saudara Cokowi Dodo
06:44itu yang perlu kami tegaskan
06:46bahkan kami menegaskan laporan-laporan seperti ini justru akan menjadi pintu kriminalisasi terhadap pilihan kami
06:52dan sebenarnya laporan seperti ini yang membuat gaduh republik ini
06:57kenapa? karena orang-orang yang tidak ada kepentingannya bikin laporan harusnya
07:02karena sudah ada laporan yang sifatnya leg spesialis yaitu Adi Kurniawan di 30 April 2025
07:09saudara Cokowi Dodo mengadukan dia merasa tercemat dan merasa berita harusnya fokus disitu
07:14dan terkait kasus pencemaran kita ini juga tidak bisa setempat di proses karena ada dugaan
07:21ya, tindak-tindak pemasan dokumen yang, nah saya masuk ke tema kedua
07:25yang hari ini, temuan fakta di lapangan makin jelas bagaimana sih ijazah palsu itu dibuat, yaitu apa?
07:35Betor Suryadi, politis BTP menegaskan bahwa ijazah tersebut dicetak di pasar ramun
07:42karena itu hari ini penyidik, yaitu kursi negara Republik Indonesia yang punya kepentingan untuk ya
07:49menegakkan hukum, menegakkan kebenaran dan keadilan
07:52harusnya segera melakukan tindakan penyelidikan terhadap orang-orang ini
07:57ada Betor, ada Dhani, ada Anggit, ada Widodo ya, semua nama itu harusnya diperiksa
08:05jangan liar, jangan sampai seolah-olah ada pengabaian, negara tidak hadir, sudah ditemukan informasi
08:11modus operatifnya cetak di pasar pranuka, bahkan terakhir muncul nama Mr. P.
08:16tidak saya sebut ini, apa saya sebut ini saja, nggak layak lah kalau kita sebut namanya
08:21tapi namanya sih Pak Imad gitu ya, Pak Imad Rahajol gitu, jadi Pak Imad Rahajol gitu katanya
08:27kata saya begitu ya, dan itu makin menguatkan bahwa emang barang ini bermasalah
08:32yang dimaksud barang ini bermasalah adalah ijazah ini emang bermasalah, karena itu tugas kepolisian
08:37justru harus segera mengejar persoalan ijazah ini dulu
08:41dipastikan barang ini bermasalah atau tidak, baru bicara tentang apa yang dituduhkan kepada klien kami
08:48dimana klien kami seolah-olah mengedarkan fitnah, pencemaran, kenapa?
08:52nggak mungkin ada fitnah, nggak mungkin ada pencemaran, sebelum dibuktikan ijazah itu asli
08:57dan hasil penyelidikan barang ini itu bukanlah hasil yang mengikat bagi publik
09:03hasil ya, yang mengikat bagi publik itu adalah utusan pengadilan
09:07dan utusan pengadilan yang mengikat itu adalah
09:09utusan pengadilan yang inkravagavis atau berkekuatan hukum tetap
09:14juga juris, putusan mahkamah agung
09:18kalau kemudian masyarakat bertanya kalau itu masih lama, ya memang begitu prosedurnya
09:23inilah prosedur yang diatur dalam tata negara kita, acara kita bahwa
09:28putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat itu adalah putusan kasasi dari mahkamah agung
09:34selanjutnya
09:36kami juga mendapatkan informasi
09:40bahwa baris krim
09:42nanti ada informasi lanjutnya dari bang ajar ya
09:46mengeluarkan undangan
09:48untuk menghadiri
09:50gelar perkara khusus
09:52namun jadi catatan kami bahwa
09:56undangan itu hanya ditunjukkan kepada pribadi
09:58saudara Egy Sudangan
10:00padahal permohonannya sudah jelas
10:02kami ya, mengajukan permohonan disitu ada
10:06bang Rizal Fadila, ada bang Azamkan
10:08juga ada ahli-ahli yang kami harapkan ikut meneliti
10:12dokumen yang selama ini diperiksa oleh baris krim
10:14yakni dokter Roy Suryo dan dokter Rizmo Masihola
10:18termasuk kami-kami
10:20karena itu dampaknya
10:22bisa kepada klien kami, tim hukum
10:24dari tim advokasi ini juga berkepentingan
10:26untuk bisa hadir
10:28untuk menjamin
10:30proses dan prosedur dalam
10:32gelar perkara khusus itu bersifat
10:34transparan, kredibel
10:36dan akuntabel
10:38nah mengenai yang ketiga ini
10:40kami nanti akan melakukan rapat terpisah
10:43pembahasan terpisah
10:44kami belum menentukan sikap
10:46dan undangan klarifikasi itu
10:48memang sudah diterima klien kami
10:50Pak Rizal Fadila
10:51yang sebenarnya juga diterima oleh
10:54Bang Ingi Sudjana
10:56karena Bang Ingi Sudjana juga klien kami
10:58undangannya tanggal 3 Juli 2025
11:02yakni hari Kamis
11:04jadi marah itu nih
11:06hari Rabu diundang klarifikasi undang
11:08hari Kamis diundang barifim
11:10untuk gelar perkara khusus
11:12baik
11:13yang terakhir
11:15kami tadi sudah menegaskan
11:17bahwa sikap kami
11:18nanti juga akan dibazakan
11:19oleh Rekan Jahmada Girsah
11:22kami tidak menghadiri undangan klarifikasi
11:25sebagaimana sudah kami jelaskan
11:26dasar argumentasinya
11:27tapi meskipun demikian
11:29besok juga akan ada wakil dari tim kami
11:31untuk menyerahkan surat
11:33terkait ketidakhadiran
11:34dalam konteks undangan klarifikasi tadi
11:37ke penyidik Polda Metro Jaya
11:40kenapa?
11:41tentu kita ingin menegakkan hukum
11:43maka seluruh proses dan prosedur
11:44juga harus mentahkan hukum
11:46substansi itu penting
11:48substansi menegakkan keadilan
11:49menegakkan kebenaran itu penting
11:51tapi prosedur tahapan dalam rangka
11:53menegakkan kebenaran keadilan
11:54juga tidak boleh dikesampingkan
11:56jadi tidak boleh
11:57ya proses dikuat diatur
11:59tidak ada klarifikasi
12:00tiba-tiba klarifikasi
12:02nah kalau yang lalu memang secara subjektif
12:04kami ada kepentingan
12:05untuk mengklarifikasi laporan
12:08tapi kalau yang hari ini
12:09tidak ada relevasinya
12:10bahkan tidak ada
12:11legal standingnya
12:12orang-orang yang melaporkan keingin kami
12:14baik itu saja
12:15dan yang kedua
12:16tadi saya lupa
12:17untuk gelar perkara khusus
12:19itu akan kami sikapi
12:21setelah kami rapat
12:22yang jelas info itu kami sampaikan
12:24dan yang paling penting
12:25kami menuntut agar
12:26temuan data fakta pasar pramuka
12:29ya
12:30temuan data UPB
12:32ya
12:33apa itu UPB?
12:34Universitas Pasar Pramuka
12:36harus ditindaklanjuti oleh
12:38Baresi Mabes Polni
12:40sebab kalau
12:41Baresi Mabes Polni
12:42tidak menindaklanjuti
12:43temuan data fakta
12:45ya pasar pramuka
12:46yang menyebutkan
12:47modus operandi
12:49dari kompalsuan ijazah
12:51saudara Joko Widodo
12:52tadi diduga
12:53dicetak di pasar pramuka
12:55tepatnya
12:56pasar pojok pramuka
12:58begitu
12:59yang hari ini sudah terbakar
13:00maka ini sama saja
13:01negara mengabaikan
13:03kejahatan
13:04negara justru terlibat dalam
13:06obstruction of justice
13:08kenapa obstruction of justice?
13:10karena membiarkan kejahatan terjadi
13:12tidak menggunakan kewadahannya
13:14untuk meneliti
13:15melakukan penalahan
13:17melalui proses penyelidikan
13:18penyelidikan dengan
13:20mengambil keterangan pihak-pihak
13:21yang selama ini
13:22suaranya
13:23yang keterangannya
13:24sudah viral di berbagai
13:25media masa
13:26dan terakhir
13:27terkait
13:28penghentian
13:30penyelidikan
13:31kasus dugaan
13:32ijazah palsu
13:33saudara Joko Widodo
13:34di Baresi Mabes Polni
13:35kami tegaskan
13:36ini adalah
13:37tindakan
13:38yang
13:39abuse of power
13:40atau
13:41menyalahgunakan kewenangan
13:42kenapa?
13:43karena kami
13:44tegaskan
13:45penyalahgunaan
13:46atau abuse of power
13:47bisa terjadi dalam
13:48tiga keadaan
13:49pertama
13:50menggunakan kewenangan
13:51bukan untuk
13:52peruntukannya
13:53kedua
13:54menggunakan kewenangan
13:55melampaui peruntukannya
13:56dan ketiga
13:57menggunakan kewenangan
13:58mengambil tindakan
13:59tanpa dasar kewenangan
14:00dan yang terjadi
14:01penghentian penyelidikan oleh
14:03Bares Mabes Polri adalah
14:04menghentikan penyelidikan
14:06tanpa dasar kewenangan
14:07karena apa?
14:08di KUHA
14:09kewenangan penyelidikan
14:11itu hanyalah untuk
14:12menghentikan
14:13penyelidikan
14:14dengan produknya
14:15SP3
14:16tidak ada satu pun
14:17pasal di dalam KUHA
14:18yang memberikan kewenangan
14:19kepada penyelidik
14:20untuk menghentikan
14:21penyelidikan
14:22karena itu tindakan
14:23Bares Mabes Polri
14:24yang secara pihak
14:25menghentikan penyelidikan
14:26ini masuk kategori
14:27abuse of power
14:29menyalahgunakan
14:30kewenangan
14:31karena itu agar
14:32abuse of power itu hilang
14:33Bares Mabes
14:34harus melanjutkan
14:35penyelidikan
14:36apalagi ada temuan baru
14:38terkait pasar pramuka
14:39demikian dari saya
14:40Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
14:42Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
14:45baik
14:46teman-teman sekalian
14:48kita ke
14:49sesi berikutnya gitu ya
14:50jadi sebelum
14:52dibacakan
14:53dijelaskan lebih jauh
14:54berkaitan klarifikasi
14:55yang tidak jelas
14:57menjadi jelas gitu ya
14:58saya persilahkan dulu
14:59berkaitan dengan perkara khusus
15:00jadi jelar perkara khusus
15:02oleh Bang Aslan gitu ya
15:04yang sebenarnya
15:05ini respon dari
15:07tuntutan kami gitu ya
15:08sebelumnya
15:09yang pernah
15:10mendesak kepada
15:11Polri
15:12baris tim itu
15:13segera
15:14atas
15:15kebijakan yang
15:16mereka kemudian
15:17menghentikan proses
15:18di situ
15:19terima kasih
15:21terima kasih
15:34Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
15:36jadi
15:37menyangkut
15:38menyangkut
15:40masalah
15:41penghentian dari awal
15:42yang dilaporkan oleh
15:43Prof. Egi
15:44tanggal 9 Desember
15:45di Mabes Polri
15:47yang dihentikan
15:48sepihak
15:49artinya
15:50memang itu
15:52berbenturan dengan
15:53Puhak 109
15:55memang tidak ada
15:56istilah
15:57bahasa penyelidikan
15:59penyelidikan boleh
16:01tapi tidak ada
16:02penghentian
16:03ya kan
16:04bagaimana penghentian itu dikatakan
16:06tidak ada peristiwa pidana
16:07belum diperiksa
16:08belum apa kok
16:09dimana caranya
16:10dan bingung juga
16:11kita gitu loh
16:12padahal di Puhak 109
16:14ayat 1 ayat 2 itu
16:15jelas
16:16menyangkut
16:18penyelidikan
16:19bukan penyelidikan
16:21itu
16:22kalau dasar utama itu
16:24tetap dilakukan
16:25memang benar
16:26ini telah terjadi
16:27abuse
16:28of power ya
16:29artinya
16:30ada satu kekuatan
16:31yang memang
16:32kekuatan tersebut itu
16:33bisa jadi
16:35pesanan gitu loh
16:37nah ini bahaya
16:38kalau ini terjadi
16:39kalau semua
16:40proses undang-undang itu
16:41yang real dan nyata itu
16:43diabaikan
16:44mau jadi apa
16:45negeri kita ini
16:46kita mau mengikuti
16:47prosedur apa gitu loh
16:49justru itu akhirnya
16:51TPUA
16:53mengajukan
16:54ke Karawasidik
16:55untuk digelar
16:57sudah dikirim surat itu
16:59satu kali
17:00belum dijawab
17:01terus yang kedua kali
17:02dua kali dijawab
17:03tapi masih ngambang
17:04baru yang ketiga kali ini
17:06Alhamdulillah
17:07nanti bisa dijelaskan oleh
17:08Bang Rizal Fadila
17:10tambahannya ya
17:11mengenai
17:12apa
17:13gelar khusus ini
17:14baru dijawab
17:15dan dijawabnya
17:16tanggal 3
17:18nah
17:19yang menjadi sedikit problem
17:20bukan problem
17:21sedikit
17:22saya katakan
17:24yang mengadukan ini
17:25sejak tanggal 9 Desember
17:27sudah 6 bulan lebih
17:28kondisinya berjalan
17:30setelah 3 bulan
17:31dari itu sakit
17:33sakitnya serius
17:34sampai sekarang
17:35dan sudah memang
17:36agak lumayan
17:37enak
17:38insyaallah memang
17:39kalau ada waktu
17:40hari Kamis
17:41katanya mau hadir
17:42ke Mabes Polri
17:44untuk menindaklanjuti
17:45gelar tersebut
17:46nah kita tuh aja
17:48namun ini
17:49butuh waktu
17:50untuk dirapatkan
17:51dimusawarahkan gitu ya
17:53jadi sekali lagi
17:54karena konteknya ini
17:55konteknya ini sudah
17:56berbenturan dengan
17:57undang-undang
17:59kuhab ya
18:00kitab hukum
18:01acara pidananya
18:02pasal 109
18:04maka sudah
18:05dijawab oleh
18:06Karwa Siddiq
18:07bahwa insyaallah
18:08akan ada gelar
18:09namun nanti
18:10kita lihat bagaimana
18:11gitu lah ya
18:12karena kita ajukan
18:13ahli juga
18:14sebenarnya kita
18:15mau mengajukan
18:16banyak ahli
18:17tapi sementara 2
18:18yaitu
18:19dokter
18:20Rizmon
18:21sama
18:22dokter Roy Suryo
18:24nanti akan menyusul
18:26dan itu memang harus
18:27wajib diterima
18:28tapi spesial yang hadir
18:29memang spesial
18:30advokat yang
18:31masuk di area itu
18:33supaya tidak
18:34rancuh nanti
18:35gitu lah ya
18:36namun ini masih
18:37dalam
18:38musawarah
18:39masih dalam
18:40artinya
18:42akan dibicarakan
18:43untuk yang tanggal 3
18:44karena yang tanggal 2
18:45tadi sudah jelas
18:46dijelaskan oleh
18:47pihak AK
18:49Ahmad O. Zinuddin
18:50tentang
18:51persoalan besok
18:52yang soal undangan
18:54dan klarifikasi itu
18:55yang memang
18:56tidak ada
18:57proses hukumnya
18:58sebenarnya
18:59bagaimana
19:00wong
19:01mahkamah konstitusi
19:02mengatakan bahwa
19:03orang yang langsung
19:04menjadi korban
19:05yang melakukan
19:06kalau di luar itu
19:07memang tidak bisa
19:08lah kalau itu
19:09dipaksakan
19:10bagaimana
19:11inilah yang
19:12yang menjadi masalah
19:13saya kira
19:14mungkin itu aja
19:15penjelasan dari saya
19:16mungkin kalau untuk
19:17persoalan nanti
19:19gelar khusus
19:20khusus bisa ditambahkan oleh
19:21bang Rizal
19:22dan
19:23mbak
19:24kurdini
19:25itu penjelasan dari
19:32yang
19:33dari
19:34perotilan
19:35TPY yang
19:36berkaitan
19:37soal
19:38tanggal lain
19:39dari
19:40Pak Irnang
19:41bismillahirrahmanirrahim
19:45assalamualaikum warahmatullahi
19:47wabarakatuh
19:49pertama
19:50untuk
19:51kasus
19:52Bitor Suryadi ini
19:54kami
19:55akan menjadikan ini
19:56novum
19:57bukti baru
19:58nah bukti baru ini
20:00harus menjadi
20:01perhatian khusus
20:02dari Mabes Polri
20:03maupun
20:04dari pihak
20:05Honda Metro Jaya
20:06nah ini
20:08kita akan
20:09segera
20:10meminta
20:11kepada
20:12Mabes Polri
20:14lebih khusus
20:15dari
20:16kabar istrin
20:17untuk
20:18menindaklanjutin
20:19bukti ini
20:20artinya
20:22keterangan
20:23soal Bitor Suryadi ini
20:25tidak main-main
20:26ya artinya
20:27ini
20:28ini kan politisi
20:29BDIP
20:30dan
20:31pernah terlibat juga
20:32di
20:33Jokowi
20:35tim sukses
20:36gubernur
20:37maupun presiden
20:38artinya
20:39dia memang
20:40dulunya orang Jokowi
20:41dan
20:42dia juga pernah
20:43jadi
20:44staff
20:45KSP
20:46khusus presiden
20:47asisten 4
20:48nah
20:49ini gak main-main
20:50artinya apa
20:51cerita Bitor ini
20:52bukan ngarang-ngarang
20:53untuk kami
20:54artinya serius ini
20:55dia tidak mau main cerita
20:57kalau orang bilang cerita apa enggak
20:59itu
21:00coba aja nanti
21:01dibuktikan benar
21:02dan saudara Bitor
21:03sudah saya telpon
21:04dan dia siap
21:05untuk dimintai
21:06keterangan itu ini
21:07dan siap untuk menjadi saksi
21:09untuk
21:10teman-teman kami ini
21:11jadi ini
21:13kasus Bitor ini adalah
21:15bukti baru bagi kami
21:17atau dikisah hukumnya
21:18novum
21:19dan kedua
21:20untuk di Mabes Polri besok
21:23itu sehat
21:24Mabes Polri dulu
21:26serta pembagian
21:27ya
21:28artinya itu harus
21:30terlibatkan
21:31Pak Wisuro
21:33harus mereka ini
21:34ahli kok
21:35Pak Wisuro
21:36dokter Tiva
21:37dan
21:38Resmon
21:39ini orang ahli
21:40mereka
21:41akan meneliti kok
21:42gak ditanggapin
21:43harusnya
21:45kami minta
21:46ketiga orang ini
21:47harus dipandu juga
21:48menjadi saksi
21:50sebagai ahli
21:51di dalam ini
21:52sehingga
21:54transparan
21:55dan terbuka
21:59kedua
22:00aturan dari TPU
22:01itu sudah jelas
22:02ditujukan juga
22:03minta
22:04kehadiran Komisi 3
22:05dari PRRI
22:06diminta
22:07dihadirkan pihak
22:08kejahatan lagung
22:09diminta juga
22:10kehadiran dari
22:11Komnas HAM
22:12itu harus diundang semua
22:14jangan lagi sederhana
22:16sederhana
22:17aja diundang
22:18Edi
22:19Edi juga lagi sakit
22:20Bang Edi ini
22:21sakit beliau ini
22:22sekarang masih teka apa
22:23di rumah sakit
22:24PRRI Bogor
22:25jadi
22:26mohonlah
22:27dari
22:28kalau mau
22:29bener-bener
22:30kata ke polis
22:31setuju secara terbuka
22:32ya itulah
22:33apa yang
22:34tersurat di permohonan
22:35ke TPUA itu ya
22:37di
22:38dikaburkan lah
22:39di
22:40di ini kan semua lah
22:42jelas TPU itu
22:43dikaburkan sama harus hadir
22:44pihak Komisi 3
22:45harus hadir
22:46kalau
22:47kenyataan lagunya
22:48bahkan dari
22:49apa
22:50lembaga PPATK
22:52apa
22:53perlindungan
22:55saksi
22:56kasih
22:57jangkoban
22:58juga diminta
22:59al-sadir
23:00jadi
23:02harus ungkap
23:03gitu loh
23:04kalau benar-benar
23:06pihak
23:07ingin benar-benar mencari
23:09fakta yang sebenarnya
23:11ingin menegakkan hukum
23:13yang sebenarnya
23:14bisa
23:15sampai dari saya
23:16terima kasih
23:17wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:18jadi
23:20ada beberapa ratusan
23:21universitas
23:22tapi yang
23:23janggal universitas
23:24UBP ini
23:25yang kita cari
23:26lanjut
23:30ya ke
23:31barisan
23:33tambahan
23:34assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:41yang pertama bahwa TPUA tanggal 3 Juli yang tanggal 30 Juni yang lalu datang ke baris krim untuk dua hal
23:54yang pertama adalah bersama dengan aliansi advokat Bandung bergerak melaporkan Dirti Bidum
24:03Ebrigjen Johandani Raharjo Purwo ke dipropang atas dugaan ataupun sekaligus persangkaan dari kita telah terjadinya apa yang disebut dengan obstruction of justice
24:21itu atas pengumuman pada tanggal 22 Mei 2025
24:27jadi kalau Bang Hasiludin tadi sampaikan abuse of power saya kira bentuk konkret dari pelanggaran hukumnya adalah obstruction of justice
24:38jadi melanggar pasal 221 KUHP jadi itu delik jadi Dirti Bidum Brigjen Johandani Raharjo Purwo melakukan tindak pidana
24:49dan itulah yang dilaporkan oleh TPUA kemarin ke propam Mabesbori
24:55yang kedua kami datang ke Karawasidik untuk menanyakan proses desakan gelar perkara khusus yang dimintakan oleh TPUA sejak awal
25:0926 Mei 22 Mei 2025 itu pengumuman
25:1526 Mei TPUA mengajukan keberatan
25:19atas pengumuman itu sekaligus meminta dilakukannya
25:23gelar perkara khusus sesuai dengan perkapori 6 2019
25:29dan itu berulang-ulang ditanyakan dan terakhir jawabannya yaitu pada tanggal 30 itu juga gitu
25:39jadi pada siang harinya kita bertemu dengan Korwas ya pimpinan salah satu pimpinan di Birowasidik
25:47yaitu siangnya sore atau malamnya kami sudah mendapatkan surat untuk gelar perkara khusus tanggal 3 Juli 2025
26:01hari Kamis besok
26:03jadi begitu masalahnya
26:05persoalannya adalah bahwa tentu saja kami sejak awal sudah mengajukan dua ahli
26:11untuk ikut dalam proses itu yaitu Dr. Rizmon Sianipar dan Dr. Roy Suryo
26:19dan pada tanggal 30 Juni kemarin
26:23dalam pertemuan dengan Korwas Wasidik itu
26:29maka kami sampaikan lagi dalam bentuk lisan
26:33mohon dalam gelar perkara khusus agar diundang Dr. Rizmon dan Dr. Royo
26:40dan beliau mendengarkan itu, ya mencatat itu
26:44tinggal masalahnya sekarang adalah mungkin aspek teknisnya
26:48kedua ahli kita ini
26:50kalaupun tidak ada undangan akan diajukan oleh TPUA dalam proses gelar perkara khusus itu
26:56karena itu adalah hak gitu kan
26:58pelapor ke pengadu untuk menyampaikan ahlinya
27:02dan juga tentu saja bisa kita tambahkan juga dengan kuasa hukum gitu ya
27:08sebagai hak juga dari pihak pelapor pengadu ini
27:12untuk minta ikut serta dalam gelar perkara khusus itu
27:16jadi intinya kita mintakan kepada pihak Karo Wasidik
27:21Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan itu
27:24adalah bahwa gelar perkara khusus itu harus objektif
27:28harus independen bahkan harus terbuka kepada publik
27:32agar publik mengetahui
27:34apa yang diadukan sebagai dugaan ijazah palsu Joko Widodo
27:38itu dapat diikuti oleh masyarakat rakyat dan bangsa Indonesia
27:42jadi bukan lagi seperti kemarin gelar perkara itu tertutup
27:46hanya diketahui oleh sekelompok orang internal
27:50dan itu pun hanya diumumkan begitu saja
27:52yang jelas itu adalah pelanggaran hukum
27:54dan itu sudah kita adukan sebagai obstruction of justice
27:58saya kira itu yang bisa saya tambahkan
28:01harapannya mudah-mudahan gelar perkara khusus
28:04kalaupun kita nanti ikuti
28:06maka itu adalah bagian terpenting
28:08dalam proses aduan TPUA
28:10berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo
28:14sehingga penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan
28:18lalu dibawa ke ruang pengadilan
28:20dan ujungnya Joko Widodo dihukum
28:22karena memang telah melakukan pelanggaran yang disebut dengan
28:26pemalsuan ijazah
28:28dan penggunaan ijazah palsu
28:30pemalsuan gelar juga
28:32dan penggunaan gelar palsu
28:34saya kira ini menjadi poin penting
28:36tututan yang dimintakan oleh masyarakat
28:38oleh rakyat bangsa Indonesia
28:40melalui TPUA
28:42dan para praktisi hukum yang
28:44yang membersamainya
28:46terima kasih
28:48Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
28:50Mbak Firman ada
28:54cukup?
28:56ya
28:58ke Mas Roy
29:00ini yang diteror gitu
29:02tapi khusus untuk
29:04Universitas Pasar Pramuka
29:06saya tidak bisa komentar mas
29:08saya tadi ini teman-teman
29:09saya coba searching gitu ya
29:10berapa perguruan tinggi
29:12yang terdaftar dikti
29:14ada ratusan gitu ya
29:15kemudian mendapat penghargaan
29:17dan akreditasi
29:18tidak ada Universitas Pasar Pramuka
29:20mungkin karena
29:21keluarannya sih
29:22rata-rata pejabat gitu ya
29:23jadi agak susah
29:24ngilih akreditasinya
29:25silahkan
29:26Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
29:32Pertama-tama
29:33perlu saya tandaskan terlebih dahulu
29:35saya secara pribadi
29:37dan Insya Allah bersama-sama
29:38dengan Pak Rizal Padila
29:40Bu Kurnia Triroyani
29:41Dr. Rizmon Hasil dan Insya Nipar
29:44kemudian juga Dr. Tifa
29:46dan Prof. Egi Sujana
29:48artinya orang-orang yang dipanggil
29:50bukan dipanggil
29:51diundang besok
29:52saat klarifikasi pada hari Rabu
29:54di Polda Metro Jaya
29:56kami sebenarnya siap
29:5911.000 triliun persen
30:02kami siap
30:03tapi kami sangat menghormati
30:06saran dan nasihat
30:08atau advice dari kuasa hukum kami
30:10karena secara hukum
30:12memang itu
30:13tidak perlu
30:14diadili
30:15tapi kami siap
30:17penegasan kami siap ini
30:18untuk menjelaskan
30:19bahwa kami menolak
30:20kalau besok
30:21ada narasi
30:22miring
30:23yang mengatakan
30:24kami-kami ini
30:25mangkir
30:26tidak mangkir
30:27kami melakukan press conference hari ini
30:29itu sengaja
30:31untuk menjawab
30:32sebelumnya
30:33jadi bukan kami
30:34besok tiba-tiba tidak datang
30:35terus baru ngasih keterangan
30:36bukan
30:37kita sudah jelaskan sebelumnya
30:39dan kami akan
30:40sampaikan juga
30:41pemberitahuan resmi
30:42kepada Polda Metro Jaya
30:44itu yang pertama
30:45yang kedua
30:47kami justru
30:48lebih siap lagi
30:50pada hari Kamis
30:51Lusa
30:52untuk
30:53membantu
30:54atau untuk
30:55membersamai
30:56tim pembela ulama
30:57dan aktivis
30:58dalam rangka
30:59gelar perkara khusus
31:01jadi clear ya
31:02jadi kami semuanya
31:03siap
31:0411.000 triliun persen
31:06kata Bang Rismond
31:07ya gitu
31:08jadi itu clear
31:09supaya tidak ada narasi
31:10yang kemudian
31:11miring
31:13atau miring
31:14selanjutnya
31:15ini yang penting
31:16teman-teman sekalian
31:17apa yang terjadi
31:18hari-hari ini
31:19Alhamdulillah
31:20saya selalu menulis
31:21ini tidak lepas
31:22dari kuasa Allah
31:23subhanahu wa ta'ala
31:25tangan-tangan Tuhan
31:26bekerja
31:28kehadiran
31:29atau kemunculan Pak
31:30Bitor Suryadi
31:31tambah satu lagi
31:32kemunculan
31:34Kolonel Purnawirawan
31:35Sri Rajasa
31:36Candra
31:37itu
31:38bukan
31:39kebetulan
31:40begitu saja
31:41tapi beliau-beliau
31:42memang mengetahui
31:44dan
31:45ya terpaksa
31:46saya bocorkan sedikit
31:47nanti malam
31:49jam 19
31:50kami berempat
31:51akan tampil di satu TV
31:53ya saya
31:54Dokter Rismond
31:55Pak Bitor Suryadi
31:56dan Kolonel Sri Rajasa
31:58tampil di satu TV
32:00beruntung bagi TV tersebut
32:03saya tidak perlu menyebutkan
32:04TV-nya ya
32:05gitu
32:06tapi namanya acaranya
32:07Rakyat Bersuara
32:11keundang yang lain
32:12kami siap
32:13kebetulan saja
32:14yang beruntung
32:15yang pertama kali mendapatkan
32:16pas Dokter Rismond
32:17juga pas
32:18barusan landing
32:19bukan landing
32:20berkendara
32:21sampai ke Jakarta kembali
32:23setelah dari Jogja
32:24setelah dari Universitas Gajah Mada
32:26yang benar
32:27benar
32:28dan satu lagi
32:29nanti akan sampaikan
32:30dokter Rismond
32:31satu hal yang sangat aneh
32:32Universitas Gajah Mada
32:34almamater saya
32:35saya sangat sedih melihatnya
32:37bagaikan
32:39kucing
32:40dikasih
32:41air semuanya
32:43didatangi humas
32:44lari semua orang-orangnya
32:46didatangi pihak pimpinan
32:47lari semua
32:48bahkan skripsi
32:49tahun 1985
32:51hilang semuanya
32:53benar
32:54jadi
32:55oh enggak
32:56bukan hanya terbakar
32:57nanti ada cerita itu
32:58jadi dihilangkan
32:59atau disembunyikan
33:00kenapa saya bilang disembunyikan
33:02kalau disimpan
33:03itu didatangi Pak Rismond
33:05pasti diberikan
33:06ini enggak diberikan
33:07ada aja
33:08muter aja alasannya
33:09humas juga beralasan
33:11kami jangan di shoot
33:12kepala kami adalah data pribadi
33:15katanya gitu
33:16come on gitu ya
33:17tapi enggak apa-apa
33:18nanti biar Pak Rismond yang cerita
33:19nah
33:20yang menarik adalah
33:21kenapa tadi
33:22Pak Sam menyampaikan tentang
33:24Pasar Pramuka
33:25dan kehadiran salah seorang
33:27yang nanti malam sebenarnya diundang
33:30tapi yang bersangkutan
33:31tidak berani datang
33:33yaitu Profesor P
33:36diundang
33:38jadi TV itu
33:39mau cover both sides
33:40mau diundang
33:42tapi terus
33:43meminta Profesor P ini
33:44untuk datang
33:45tapi
33:46terakhir saya dengar
33:47tidak
33:48berani datang
33:49dia menjawab dengan
33:50pasrah
33:52aneh
33:53karena pada tanggal
33:546 Mei
33:552025 lalu
33:56Profesor P itu
33:57mengirimkan
33:58setelah tidak
33:59ada hujan
34:00tidak ada angin
34:01Profesor P itu
34:02mengirimkan WA kepada saya
34:03dan saya
34:04sudah lama sekali
34:05enggak kontak dengan
34:06beliau
34:07misalnya saya kenal dengan beliau
34:08karena dulu beliau itu adalah
34:09sebelum menjadi
34:10woman
34:11adalah
34:12debuti di kementerian
34:13pemuda dan luar raga
34:14memang bukan zaman saya
34:15tapi zaman Pak Zainuddin Amali
34:17jadi
34:18dua periode setelah saya
34:19tiba-tiba
34:21dan menyatakan
34:22atau menyampaikan
34:23menyarankan
34:24kepada saya
34:25untuk berhenti
34:26melakukan
34:27investigasi
34:28agar apa
34:29agar keluarga saya
34:31damai dan tenang
34:32ini merupakan sebuah
34:34teror
34:35meskipun teror
34:36dengan bahasa yang
34:37sangat halus
34:38tapi saya tidak yakin
34:39kalau saya tidak
34:40pernah
34:41pada posisi
34:42diatas dia
34:43pasti bahasanya
34:44lebih kasar lagi
34:45ya
34:46saya tidak menyatakan begitu
34:47karena mungkin
34:48mengerti saya pernah
34:49pada posisi diatasnya
34:50tapi bahasanya
34:51sungguh tidak enak
34:52dan kemudian
34:53ternyata terbongkar
34:54bahwa nama Profesor P ini
34:56ini bukan
34:58omon-omon
34:59saya sendiri
35:00yang mendengar
35:01dari telinga saya sendiri
35:02dan direkam oleh
35:03salah satu podcast
35:04nama itu
35:05masih harum terdengar
35:06di
35:07Universitas Pasar Pramuka
35:09sampai dengan hari
35:10Kamis minggu yang lalu
35:11hari Kamis minggu yang lalu
35:13saya terjemah langsung
35:14ke
35:15dan kami masih mendapatkan
35:17banyak sekali kabar
35:18ada rekamannya
35:19ada hidden camera juga
35:20yang mengatakan
35:21mereka-mereka itu
35:22masih menerima
35:24kalau ada orang yang
35:25mau melakukan itu
35:26meskipun disitu semuanya
35:27menulis
35:28kami tidak menerima lagi
35:29editan ijazah
35:30jadi sebelumnya ada
35:32kalimatnya itu jelas
35:33kami tidak menerima edit ijazah
35:35lah berarti sebelumnya ada
35:38tapi mereka bisik-bisik
35:39masih ada
35:41dan
35:42ini yang saya tidak bohong ya
35:43saya tidak boleh bohong
35:44semua mengatakan
35:46ketika saya mengatakan
35:47Pak Kosin
35:48jadi pasarnya sudah terbakar ya
35:50tidak terbakar mas
35:52dibakar
35:54dibakar
35:56hanya 100 meter disitu adalah
35:58Polsek Matraman
35:59hanya beberapa
36:00ratus meter disitu adalah
36:01dua kantor
36:03pemadam kebakaran
36:04tapi 200 kios itu
36:06habis
36:07lunas
36:08pada akhir
36:10Desember
36:112024 yang lalu
36:12jadi ini memang aneh sekali
36:14setelah ada laporan
36:16Bang Egy di
36:17Bareskrim
36:18jadi kan aneh setelah laporan
36:20TBWA maksudnya
36:21jadi clear sekali ya
36:22teman-teman
36:23jadi apa yang kami lakukan
36:24tim ini lakukan
36:25dibawah
36:26Pak Petrus Selestinus
36:27selaku
36:29apa
36:30koordinator litigasi
36:31dan Pak Kosinudin
36:32selaku koordinator non litigasi
36:33kami menyampaikan
36:35apa yang sebenarnya
36:37kami tidak seperti dia
36:39yang hanya melakukan
36:40top the top
36:42kalau top the top
36:43seperti kaos ini
36:48bukan
36:49nah kalau ini
36:50we work
36:51top the top
36:53kami fakta
36:54berdasarkan
36:55research
36:56berdasarkan ilmu pengetahuan
36:57dan sekali lagi
36:58kami siap datang
37:00tapi karena
37:01kuasa hukum
37:02kuasa hukum sudah menemukan
37:04bahwa itu sebenarnya tidak
37:05tidak penting
37:07bukannya tidak wajib
37:08tapi tidak dihadiri
37:09maka kami tidak hadir
37:10ya
37:11dan kami bersedia
37:12dan teman-teman
37:13dari para kuasa hukum ini
37:14untuk hadir di setiap podcast
37:16atau setiap TV
37:17makanya kami gilirkan
37:18kadang-kadang
37:19apa kabar Indonesia pagi
37:21kadang-kadang
37:22prime plus
37:23kadang-kadang
37:24aki malam
37:25kadang-kadang
37:27sindu prime
37:28dan lain sebagainya ya
37:29jadi
37:30kami semua ada dan
37:31sendirian
37:32untuk datang
37:33jadi insya Allah
37:34kami tidak sendirian
37:35kita juga bersama dengan
37:37dorongan
37:38dan ridho
37:39dari Allah
37:40sekian terima kasih
37:41wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
37:43salam
37:44salam
37:45salam
37:46salam barakatuh
37:47jadi
37:48teman-teman bukan mangkir ya
37:49siap
37:50siap hadir mengklarifikasi
37:51kalian diklarifikasi itu jelas
37:52misalnya
37:53jelas asli
37:54dan jelas palsunya
37:55ya kan
37:56kalau dia abu-abu
37:57dia tidak klarifikasi
37:58kalau tidak jelas sana
37:59apa
38:01ke dinasti
38:02dinasti nya gitu ya
38:03jadi ini
38:04baik teman-teman sekalian
38:05ke
38:06terakhir gitu ya
38:07sebelum kita tanya jawab
38:08dengan
38:09jermada
38:10girsa gitu ya
38:11ada ya
38:12pembacaan pernyataan sikap kita ya
38:18oke
38:21baiklah
38:22assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
38:27pernyataan sikap
38:28tim advokasi
38:29anti kriminalisasi
38:30akademisi
38:31dan aktivis
38:33selaku kuasa hukum
38:34Roy Suryo dan kawan-kawan
38:36tentang terbitnya
38:39undangan
38:40klarifikasi
38:41Polda Metro Jaya
38:42dan undangan
38:43gelar perkara khusus
38:45Biro
38:46Wasidik
38:47Baris Krim Polri
38:49sehubungan dengan terbitnya
38:50surat undangan
38:51klarifikasi
38:52Polda Metro Jaya
38:53terhadap
38:54Roy Suryo dan kawan-kawan
38:55dan sejumlah pihak lainnya
38:56untuk
38:57menghadiri
38:58pemeriksaan
38:59pada hari Rabu
39:00tanggal 2 Juli
39:012005
39:03dan hari Kamis
39:04tanggal 3 Juli
39:052005
39:06temukan fakta
39:07adanya dugaan
39:08ijazah
39:09saudara Joko Widodo
39:10dicetak
39:11di pasar
39:12Pramuka
39:13sekaligus
39:14adanya dugaan
39:15sekaligus
39:16menikapi
39:17adanya
39:18undangan
39:19gelar perkara khusus
39:20dari
39:21Biro Wasidik
39:22Baris Krim Polri
39:23maka
39:24kami
39:25tim advokasi
39:26anti kriminalisasi
39:27akademisi
39:28dan aktivis
39:29menyampaikan sikap
39:30dan pandangan
39:31hukum
39:32sebagai berikut
39:33pertama
39:34hukum acara yang
39:35mengatur
39:36mengenai tata
39:37cara proses dan
39:38prosedur penyelidikan
39:39perkara pidana
39:40yang mengikat
39:41bagi penegak hukum
39:43baik penyidik
39:44penuntut umum
39:45penasihat hukum
39:47hakim juga seluruh
39:48warga negara
39:49adalah undang-undang
39:50nomor 8
39:51tahun
39:521881
39:531981
39:57tentang
39:58kitab undang-undang
39:59hukum acara
40:00pidana
40:01atau KUHAB
40:02di dalam KUHAB
40:03tidak dikenal
40:04mengenai tata
40:05cara proses
40:06prosedur penyelidikan
40:07perkara pidana
40:08melalui undangan
40:09klarifikasi
40:10undangan
40:11klarifikasi
40:12klarifikasi
40:13tidak memiliki
40:14sifat mengikat
40:15secara hukum
40:16bukan merupakan
40:17kewajiban hukum
40:18untuk dipenuhi
40:19melainkan
40:20sebatas
40:21himbauan
40:22dan anjuran
40:23pemenuhan
40:24dan atau
40:25pengabayaan
40:26undangan
40:27klarifikasi
40:28tidak memiliki
40:29dampak
40:30dan implikasi
40:31hukum
40:32apapun
40:33kedua
40:34undangan
40:35klarifikasi
40:36yang diterbitkan oleh
40:37Paul Dami Terjaya
40:38kepada keren kami
40:39Roy Suryo
40:40dan kawan-kawan
40:41serta kepada
40:42sejumlah piala
40:43lainnya
40:44adalah undangan
40:45yang bersifat
40:46kimbauan
40:47dan anjuran
40:48hanya saja
40:49karena materi
40:50muatan terkait
40:51penyelidikan
40:52penyelidikan
40:53dugaan
40:54tidak pidana
40:55penghasutan
40:56berdasarkan
40:57pasal 160
40:58KUHP
40:59menyebar kebencian
41:00dan permusuhan
41:01membesarkan
41:02pasal 28
41:03ayat 2
41:04undang-undang ITE
41:05dan mendistribusikan
41:06pemberitaan bohong
41:07yang menimbulkan
41:08kerusuhan
41:09berdasarkan
41:10pasal 28
41:11ayat 3
41:12undang-undang ITE
41:13yang kesemuanya
41:15berkaitan dengan
41:16kasus dugaan ijazah
41:17palsu
41:18saudara Joko Widodo
41:19maka kami mengambil
41:21sikap
41:22tidak memenuhi
41:23undangan
41:24klarifikasi
41:25dikarenakan
41:26materi muatan
41:27terkait
41:28kasus ini adalah
41:29menjadi materi muatan
41:30yang bersifat
41:31lex spesialis
41:32yakni
41:33menjadi diri khusus
41:35dalam kurung aduan
41:36berupa
41:37dugaan
41:38pencemaran
41:39pasal 310
41:40KUHP
41:41dugaan
41:42pitnah
41:43pasal 311
41:44KUHP
41:45dan dugaan
41:46pencemaran
41:47penggunaan
41:48serana elektronik
41:49berdasarkan
41:50pasal 27A
41:51undang-undang ITE
41:52yang sudah dilaporkan
41:53oleh
41:54saudara Joko Widodo
41:55pada
41:56tanggal 30 April
41:572025
41:58lalu
41:59dan
42:00telah
42:01dilakukan
42:02klarifikasi
42:03terhadap
42:04plan kami
42:05pada tanggal
42:0615 Mei
42:072025
42:08dan pada tanggal
42:0926 Mei
42:102025
42:11yang lalu
42:13memperhatikan
42:14pula
42:15amar putusan
42:16mahkamah
42:17konstitusi
42:18nomor
42:19105
42:20garis miring
42:21PUU
42:22spasi
42:2312
42:242024 itu
42:25maka
42:26menyatakan bahwa
42:27delik pencemaran
42:28nama baik
42:29dalam kurung penghinaan
42:30tidak dapat
42:31diterapkan
42:32jika dilakukan
42:33demi kepentingan
42:34umum
42:35atau dalam
42:36konteks
42:37pemberahan diri
42:38yang terkait
42:39keapsahan
42:40ijazah saudara
42:41Joko Widodo
42:42tidak dilakukan
42:43untuk kepentingan
42:44pribadi
42:45klaim kami
42:46melainkan
42:47untuk kepentingan
42:48publik
42:49berupa
42:50transparansi
42:51keapsahan dokumen
42:52syarat administrasi
42:53yang pernah digunakan
42:54oleh saudara
42:55Joko Widodo
42:56untuk
42:57menduduki
42:58jabatan publik
42:59sebagai Presiden
43:00Indonesia
43:012
43:02priode
43:03ketiga
43:04secara
43:05substansi
43:06undangan
43:07klarifikasi
43:08pemeriksaan
43:10terkait
43:11laporan
43:12polisi
43:13dari
43:14sejumlah
43:15polres
43:16yang dilakukan
43:17oleh saudara
43:18lecumanan
43:19karim rahayan
43:20dan
43:21samuel
43:22sweken
43:23yang informasi
43:24media juga
43:25dikabarkan
43:26mengatasnamakan
43:27lembaga
43:28pemuda
43:29patriotus
43:30antara
43:31dan
43:32pradi bersatu
43:33sehingga laporan
43:34yang dibuat
43:35dapat
43:36dikabarkan
43:37dikabarkan
43:38sehingga
43:39laporan
43:40yang dibuat
43:41dapat
43:42dikabarkan
43:43dengan
43:44dugaan
43:45jasa
43:46palsu
43:47Jokowi
43:48bukan
43:49pula
43:50korban
43:51kasus
43:52jasa
43:53palsu
43:54Jokowi
43:55sehingga
43:56laporan
43:58yang dibuat
43:59dapat
44:00dikabarkan
44:01dikabarkan
44:02yang dibuat
44:03dapat ditegaskan
44:04sebagai
44:05mengada-ada
44:06dan
44:07hanya merupakan
44:08rangkaian tindakan
44:09untuk melakukan
44:10kriminalisasi
44:11terhadap
44:12plan kami
44:13menggunakan
44:14sarana pasal-pasal
44:15yang tidak
44:16relempah
44:17sehingga laporan
44:18seperti itu jelas
44:19tidak bertujuan
44:20untuk menegakkan
44:21hukum
44:22menegakkan
44:23kebenaran
44:24dan keadilan
44:25melainkan
44:26hanya menjadi
44:27sarana untuk
44:28membungkam
44:29kebenaran
44:30dan karenanya
44:31keempat
44:33kasus
44:34dugaan
44:35jasa palsu
44:36dan dugaan
44:37pencemaran
44:38dan pitnah
44:39karena merasa
44:40direndahkan
44:41dan dihinakan
44:42tersebut
44:43berjasa palsu
44:44saat ini secara hukum
44:45telah ditangani
44:46baris krim
44:47Mabes Polri
44:48melalui adia
44:49aduan
44:50TPUA
44:51dan polo
44:52dan metrojaya
44:53melalui laporan
44:54sehingga
44:55seluruh pihak
44:56menghormati
44:57proses hukum ini
44:58dan tidak
44:59perlu membuat
45:00gaduh
45:01dan merasa
45:02menjadi pihak
45:03yang menambah
45:04ruwetnya
45:05masalah
45:06yang ikut
45:07latah
45:08membuat
45:09laporan
45:10polisi
45:11seperti yang ditemukan
45:12jamanan
45:13karim rahayat
45:14dan sang
45:15termasuk
45:16pemuda
45:17patriotusantara
45:18dan pradi bersatu
45:19kelima
45:20dugaan
45:21ijasa
45:22saudara jokowi
45:23dodo palsu
45:24makin kuat
45:25diyakini publik
45:26terutama selaku
45:27politisi PDP
45:28senior
45:29biatur
45:30suryadi
45:31mengungkapkan
45:32modus operandi
45:33ijasa palsu
45:34jokowi dodo tersebut
45:35dicetak
45:36di pasar
45:37pramuka
45:38jangkara
45:39karena itu
45:40semestinya
45:41menindaklanjuti
45:43temuan paktan
45:44biatur suryadi
45:45dengan memeriksa
45:46mengambil keterangan
45:47sesuai pihak
45:48yang telah disebut
45:49termasuk
45:50tetapi
45:51tidak terbatas
45:52sehadap
45:53biatur suryadi
45:54Andi Wijayanto
45:56Prasetyo Adi
45:57Marsuri
45:58David
45:59Anggit
46:00Widodo
46:01Denny Iskandar
46:02Indra Yulianto
46:04termasuk
46:05saudara
46:06Paiman Raharjo
46:07yang namanya
46:08juga ikut
46:09terseret
46:10Ijasa Produksi
46:12Pasar Pramuka
46:13Kenam
46:14kami
46:15mempertanyakan
46:16kepada Biro
46:17Penyidik
46:18Biro
46:19Wasidik
46:20Baris Kimproli
46:21yang mengirimkan
46:22undangan gelar perkara khusus
46:23pada
46:24Kamis 3 Juli
46:252025
46:26dan
46:27hanya mengundang
46:28saudara
46:29Eki Sujana
46:30padahal
46:31surat permintaan
46:32gelar perkara khusus
46:33diajukan
46:34dan ditatangani
46:35oleh
46:36Rizal Padila
46:37dan Azam Kang
46:39juga sudah meminta
46:40agar
46:41Dr. Roy Suryo
46:42Dr. Rizman
46:43Sianipal
46:44yang
46:45dilihatkan
46:46dalam gelar perkara khusus
46:47sebagai ahli
46:48kami
46:50menduga buat
46:51undangan gelar perkara khusus
46:52dibuat
46:53hanya sekedar
46:54untuk
46:55memenuhi
46:56tuntunan publik
46:57termasuk
46:58hanya untuk
46:59melegitimasi
47:00sikap Baris Kim
47:01yang sebelumnya
47:02telah menghentikan
47:03penyidikan
47:04dugaan
47:05pemalsukan
47:06dokumen
47:07Ija Sajoko
47:08yang diadukan oleh
47:09TPUA
47:10karena itu
47:11kami akan menegasikan
47:12sikap terkait
47:13hal ini
47:14setelah kami
47:15mencermati
47:16perkembangan ini
47:17lebih lanjut
47:19demikian
47:20pernyataan hukum
47:21disampaikan
47:22terima kasih
47:23kami
47:24dari tim kuasa hukum
47:25litigasi
47:26dan non-litigasi
47:29tertanda
47:30Jakarta 1 Juli
47:312025
47:32Petrus
47:34Selesiano SSA
47:35koordinator
47:36litigasi
47:37dan Ahmad
47:38Kojijudinesa
47:39sebagai koordinator
47:40non-litigasi
47:41terima kasih
47:45ya makasih
47:46teman-teman sekalian
47:47kita masuk di
47:48sesi tanya-jawab ya
47:49kalau ada yang
47:50ingin bertanya gitu ya
47:53ada yang
47:54klarifikasi juga gitu ya
47:56atau semua cukup jelas
47:58tidak perlu menunggu undangan
47:59klarifikasi
48:00kalau tidak ada
48:02kita akhiri ya
48:04terima kasih
48:06teman-teman semua
48:08atas kedaranya
48:09saya lagi
48:10kita sama-sama berjuang
48:12dan menginformasikan
48:13kepada publik
48:14hak-hak informasi
48:15yang lebih valid
48:16yang lebih akurat gitu ya
48:17dan
48:18kita tidak menyebarkan
48:19berita yang
48:21yang
48:22berita goho
48:23berita goho
48:24karena kita sudah terlalu banyak
48:25pada kegadoan yang kepala Suha
48:26saya akhiri
48:27Assalamualaikum
48:28terima kasih
48:30terima kasih
48:32terima kasih
48:34terima kasih
48:35terima kasih
48:36terima kasih
48:37terima kasih
48:38terima kasih
48:41Terima kasih.
49:11Terima kasih.