Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • today
Kejari Kendari menetapkan manager keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana.
Transcript
00:00Salah seorang staff PT. POS Indonesia Cabang Kendari Sulawesi Tenggara Ariyani Arfa
00:06ditahan jaksa seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kendari
00:11usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu Malam 25 Juni.
00:17Mantan manajer keuangan PT. POS Indonesia Cabang Kendari ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi
00:23lantaran menggelapkan uang pendapatan perusahaan senilai 5,2 miliar sejak tahun 2021 hingga 2024.
00:32Selama kurang lebih 4 tahun tersangka melakukan memanipulasi laporan keuangan
00:37dengan cara memalsukan tanda tangan para pimpinan.
00:40Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronald Habakara pada Kamis 26 Juni mengatakan
00:45tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni selain tindak pidana korupsi
00:49ia juga dikenakan pasal pemalsuan surat.
00:53Modus yang dilakukan oleh tersangka ini adalah selaku manajer keuangan
00:58dia melakukan manipulasi, memalsukan laporan-laporan keuangan
01:06sehingga seolah-olah dana yang ada di kantor POS itu
01:15sama antara pemasukan dengan yang dilaporkan.
01:20Selanjutnya tersangka langsung ditahan di lapas perempuan kelas 3 kendari
01:25untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
01:28Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penggeledahan
01:32di kantor PT POS Indonesia Cabang Kendari.
01:35Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 2 jam itu,
01:39penyidik menyita dokumen penting yang disimpan dalam box besar.
01:42Dari Kendari Sulawesi Tenggara, Saharudin, kantor berita antara, mewartakan.

Recommended