Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Wilmar International Limited buka suara terkait penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Perusahaan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bentuk dana jaminan dan bukan hasil korupsi seperti yang dituduhkan dalam kasus pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.



Pro TV - Televisi Digital Berjaringan

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

Dianjurkan