JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi sektor perhotelan.
Dua bulan pertama, insentif pajak diberikan hingga 50 persen kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bilang insentif pajak itu diberikan karena Pemprov ingin membangkitkan semangat pelaku industri atau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan pada Selasa (17/06/2025).
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman.
Baca Juga [FULL] Rencana Pramono Naikkan Tarif Parkir Guna Kurangi Kemacetan Jakarta, Apakah Efektif? di https://www.kompas.tv/nasional/600017/full-rencana-pramono-naikkan-tarif-parkir-guna-kurangi-kemacetan-jakarta-apakah-efektif
#pramonoanung #diskonpajak #pajakhotel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600312/pemprov-dki-jakarta-beri-diskon-pajak-hotel-dan-kuliner-ini-besarannya