Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 18/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi sektor perhotelan.

Dua bulan pertama, insentif pajak diberikan hingga 50 persen kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bilang insentif pajak itu diberikan karena Pemprov ingin membangkitkan semangat pelaku industri atau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan pada Selasa (17/06/2025).

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman.

Baca Juga [FULL] Rencana Pramono Naikkan Tarif Parkir Guna Kurangi Kemacetan Jakarta, Apakah Efektif? di https://www.kompas.tv/nasional/600017/full-rencana-pramono-naikkan-tarif-parkir-guna-kurangi-kemacetan-jakarta-apakah-efektif

#pramonoanung #diskonpajak #pajakhotel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600312/pemprov-dki-jakarta-beri-diskon-pajak-hotel-dan-kuliner-ini-besarannya
Transkrip
00:00Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi sektor perhotelan.
00:06Dua bulan pertama insentif pajak diberikan hingga 50 persen, kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen.
00:16Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bilang insentif pajak itu diberikan karena Pemprov ingin membangkitkan semangat pelaku industri
00:25atau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
00:30Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman.
00:43Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan
00:53dua bulan pertama sebesar 50 persen.
00:56Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen.
01:02Ada pun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen.
01:07Kenapa ini diberikan?
01:08Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak.

Dianjurkan