Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pria tega membunuh istrinya di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (16/6/2025).

Tetangga korban mengatakan pertama kali mengetahui adanya pembunuhan saat pelaku tiba-tiba mengetuk jendela kontrakannya dan memberitahukan telah membunuh istrinya.

Ironisnya, pelaku membunuh istrinya saat bersama anaknya di dalam kontrakan.

Tetangga korban bersama ketua RT pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku pun dapat diringkus oleh polisi bersama warga tanpa perlawanan.

Polisi masih menggali motif di balik pembunuhan ini.

Polisi membenarkan telah menangkap suami yang bunuh istrinya. Pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan dari warga.

Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Saat ini polisi masih menyelidiki motif pembunuhan. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga turut disita.

Baca Juga Tragis! Suami Tega Bunuh Istri Lalu Ngaku ke Tetangganya, Begini Katanya di https://www.kompas.tv/regional/600111/tragis-suami-tega-bunuh-istri-lalu-ngaku-ke-tetangganya-begini-katanya

#pembunuhan #suamiistri #kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600116/full-perkembangan-kasus-suami-bunuh-istri-di-ciputat-timur-polisi-ungkap-motif-pelaku
Transkrip
00:00Informasi selengkapnya soal istri yang tewas di tangan suaminya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Tangerang Selatan, Banten.
00:07Kita tanyakan kepada Panit Dua Subdit Jatan Raspolda Metro Jaya, Ibtu Arik Arsyam.
00:14Ibtu Arik, bisa Anda jelaskan saat ini apakah sudah diketahui motif dari pembunuhan suami terhadap istrinya?
00:23Baik, terima kasih banyak.
00:25Ya, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa benar telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinsial DM yang dilakukan di sebuah rumah di wilayah di putar Tangerang Selatan.
00:43Kemudian perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dilakukan dengan cara menyayap leher korban dengan menggunakan pisau.
00:52Setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut, pelaku menyerahkan diri kepada tetangga sebelah.
01:02Kemudian setelahnya tetangga tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian.
01:08Dan setelah itu kami dari Subdit Jatan Raspolda Metro Jaya, kemudian Polres Metro Tangerang Selatan,
01:14dan Posek Ciputat segera meluju ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku tersebut.
01:22Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan diketahui bahwa korban ini adalah istri dari pelaku
01:31yang telah menjalani pernikahan kurang lebih selama lima tahun dan memiliki satu orang anak perempuan yang berujia kurang lebih satu tahun empat bulan.
01:43Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan diketahui motif yang mendasari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku itu
01:52karena pelaku merasa semburu, karena ada dugaan dari pelaku bahwa korban ini melakukan percelingkuhan.
01:58Jadi motif yang diketahui sementara adalah karena faktor cemburu.
02:05Ibtu Arik, ini kan ada cerita yang tidak biasa ketika pelaku pembunuhan justru melaporkan perbuatannya kepada tetangga.
02:14Apakah sudah diperiksa terkait kejiwaan dari pelaku sendiri?
02:20Untuk hal tersebut saat ini masih dalam pendalaman kami, Pak.
02:25Lalu barang bukti apa yang didapat dari TKP?
02:30Barang bukti yang kami amankan saat ini ada pisau, kemudian selimut, atau kain yang digunakan untuk menutupi korban.
02:40Kemudian pakaian.
02:42Untuk pemeriksaan saksi-saksi, sudah berapa saksi yang diperiksa hingga malam hari ini?
02:47Baik, untuk saat ini saksi yang telah kami periksa ada tiga orang saksinya.
02:53Yang berasal dari?
02:55Yang satu pelapor, kemudian dua orang saksi tetangga.
02:59Oke. Pelapor ini artinya tetangga yang mendapatkan informasi dari pelaku?
03:04Pelapor ini adalah pihak keluarga dari korban yang kemudian mengetahui peristiwa tersebut, kemudian selanjutnya dari pelapor tersebut melakukan pembuatan laporan kuasi di Polda Metro Jaya.
03:17Lalu apakah betul peristiwa pembunuhan ini dilakukan pelaku di depan anak pelaku dan korban?
03:24Baik, dapat kami jelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa memang benar pada saat pelaku melakukan perbuatannya di samping korban, anaknya ada.
03:41Kondisi anak dari pelaku dan korban saat ini seperti apa?
03:44Alhamdulillah saat ini untuk kondisi korban ulangi, kondisi anak dalam keadaan sehat.
03:55Dan saat ini untuk anak dari korban telah kami titipkan di keluarga korban.
04:02Untuk korban apakah sudah dimakamkan atau masih menjalani berada di ruang pemulasaraan?
04:10Untuk korban saat ini masih dalam pemeriksaan, mbak.
04:14Oke.
04:15Pendalaman.
04:16Ancaman hukuman dari peristiwa pembunuhan ini terhadap pelaku mengikuti pasal berapa?
04:23Dalam perkara ini kami berat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004
04:33tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
04:39Dari pendalaman dan juga olah TKP, apakah ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana?
04:49Untuk hal tersebut saat ini masih dalam pendalaman kami, mbak.
04:53Oke, baik.
04:53Terima kasih, Ibtu Arik Arsyam, Panit 2 Subdit Jatan Raspolda Metro Jaya.
04:58Sudah berbagai informasi di Sapa Indonesia malam. Selamat malam.
05:02Selamat malam. Terima kasih, mbak.

Dianjurkan