Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengawasi langsung proses pelaporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Untuk menjamin objektivitas, pengawasan juga akan melibatkan pihak eksternal di luar institusi Polri.

Langkah ini diambil untuk menjawab keraguan sebagian pihak, usai Bareskrim merilis hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik atas ijazah dan skripsi milik Presiden Jokowi.

Lalu, bagaimana proses penyelidikan dapat berjalan transparan?

KompasTV menghadirkan kuasa hukum dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, serta Sekjen Peradi Bersatu sekaligus pelapor Roy Suryo CS, Ade Darmawan.

#ijazah #jokowi #roysuryo #polisi

Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Relly vs Rismon Saling Balas Bahas Lokasi KKN Jokowi di UGM di https://www.kompas.tv/nasional/600024/full-blak-blakan-relly-vs-rismon-saling-balas-bahas-lokasi-kkn-jokowi-di-ugm

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600026/full-kapolri-gandeng-pihak-eksternal-benarkah-penyelidikan-ijazah-jokowi-bebas-intervensi
Transkrip
00:00Kapolri Jenderal Lisio Sigit berjanji akan mengawasi proses pelaporan dugaan ijasa palsu Jokowi dengan menggandeng pihak dari luar Polri.
00:09Hal ini untuk menjawab keraguan sebagian pihak.
00:12Usai Barisri mengumumkan hasil lapor ijasa dan skripsi Jokowi.
00:16Kita akan bahas bersama dengan kuasa hukum tim pembela ulama dan aktivis Ahmad Khosinuddin dan Sekjen Pradi Bersatu sekaligus.
00:23Pelapor Roy Suryo CS, Ade Darmawan.
00:26Selamat sore Mas Ade, selamat sore Bung Ahmad.
00:30Selamat sore Mas Ade, selamat sore Mbak.
00:33Niti ya Bung Ahmad?
00:35Ya, selamat sore. Tapi saya luruskan ya Mbak, saya atas nama koordinator tim advokasi anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis ya.
00:44Oke, kita koreksi kalau begitu. Tapi masih bisa jawab dong soal kelegaan dari tanggapannya Kapolri.
00:50Ini Kapolri yang janji loh, bukan sebarang orang yang memberikan janji.
00:54Kalau Anda merasa bahwa ini cukup, Kapolri mengatakan pihak luar akan mengawasi pelaporan pihak soal duga nijasa Pasu Jokowi?
01:01Yang tentu saya yang pertama, kami apresiasi statement dari Pak Kapolri, Pak Listeo Sikit Prabowo.
01:08Karena sebelumnya memang ini tidak lepas dari permohonan kami ya melalui TPUA.
01:13Karena TPUA juga bagian dari klien kami, Pak Rizal Fadila,
01:16yang telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Karo Wasidik Barasimabes Polri pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu.
01:26Dan perlu kami konfirmasi kepada pemirsa semuanya bahwa kami sudah mendapatkan jawaban dari Biro Wasidik Mabes Polri 4 tahun lalu
01:34yang pada pokoknya di poin 2, Pak Rizal Fadila dari Biro Wasidiknya itu akan menjanjikan menindaklanjuti permohonan kami untuk dilakukan gelar perkara khusus
01:45sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
01:48Tepat tepatnya, Bunga Ahmad? Sudah ada tanggal?
01:524 Juni, 4 Juni. Jadi 4 Juni kami menerima surat dari Biro Wasidiknya begitu.
01:58Selanjutnya tapi kita perlu juga memperdalam statement dari Kapolri tadi, pengawas yang dimaksud eksternal itu seperti apa.
02:06Karena kalau yang didesain sesuai dengan perkapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan perkara pidana,
02:13di sana diatur gelar perkara itu ada yang biasa, ada yang gelar perkara khusus.
02:17Nah dalam gelar perkara khusus itu seluruh pihak yang terkait dengan persoalan ini harus dilibatkan.
02:22Dan dengan adanya gelar perkara khusus itu menjadikan apa yang sudah diumumkan oleh Baris Kemampus Polri itu harus dikoreksi kembali.
02:31Karena kemarin kan hanya sepihak tanpa melakukan gelar perkara khusus.
02:35Sehingga apa yang diinginkan publik bahwa proses dan prosedurnya itu bisa kredibel dan akutambel dengan adanya transparasi dari proses gelar perkara itu
02:43belum terpenuhi saat itu. Karena itu kami berharap akan ada gelar perkara khusus yang bisa memperjelas proses-prosedur termasuk sutansi dari proses penyelidikan.
02:54Dan saya tegaskan ya penyelidikan ini baru di tingkat yang disebut sebelum projusisi, ya ini DUMAS.
03:01Karena itu kami berharap kasus ini ditingkatkan menjadi LP sehingga bobot daripada gelar perkara nantinya akan bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
03:12Sebab penghentian kasus penyelidikan itu pertama bukan kewenangan penyelidik, yang kedua itu tidak diatur dalam KUHAB,
03:19yang ketiga kita masyarakat tidak bisa melakukan kontrol terutama bagi pengadu.
03:23Ini bicara soal pengadu, maaf saya potong dulu Mas Ahmad. Karena sebenarnya Mas Ade punya keperhatian yang sama begitu ya,
03:33tapi kan walaupun kasusnya berbeda. Saya mencoba ke Mas Ade. Mas Ade, kalau Anda kan beberapa kali sebenarnya sudah senggol-senggol,
03:40ayo dong dinaikin dong ketika penyelidikan gitu. Anda merasa karena sudah terlalu lama, adakah khawatiran prosesnya terlalu lama di polisi?
03:47Begini ya Mbak Nid ya, terima kasih ya. Saya perlu sampaikan juga bahwa ini kita April ya,
03:57pelaporan yang kita lakukan ya. April dan ini sudah berjalan ya saya rasa sudah cukup lama.
04:04Kenapa? Karena kita sudah hampir diperiksa kemarin pun sudah 10 ya sampai tahap di Polda Metro.
04:15Ya, saya rasa sudah layak untuk penyidik Polda Metro. Untuk kasus yang di Polda Metro ya, saya tidak harus menanggapi Pak Agas Rinyuddin yang dumas dulu kan.
04:28Ya, ya tidak. Ini mengenai prosesnya saja kan sama-sama punya kekhawatiran walaupun kasusnya atau perkaranya berbeda.
04:35Ya, tidak ada kekhawatiran. Kena gini, perbedaannya adalah di sana, di Mabes Kori itu adalah pengadulnya TPUA.
04:44Itu dulu. Terus di kami itu ada beberapa organ-organ masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat
04:52yang pro terhadap Bapak Isi Yududin Widodo
04:55dalam artian mereka pro terhadap kaslian ijazahnya dianggap benar
05:04Menurut kami-kami, kenapa? Karena kita meyakini apa yang ada dalam peristiwa pada saat Mabes Polri sudah mengeluarkan latrim.
05:18Artinya, instituti resmi sudah menyampaikan bahwa ini sudah diuji.
05:26Terus kemudian uji kertas dan lain-lain sebagainya.
05:30Kemudian kami beranggapan bahwa saya juga menyampaikan kepada PMJ untuk PMJ memasukkan hasil lab itu ke dalam keterangan-keterangan kami
05:44atau saksi-saksi yang ada atau penapor itu dijadikan satu bahan pertimbangan di Kolda Metro agar bisa segera melakukan.
05:53Biasanya sih, Mbak Nitya, kalau di kepolisian itu ada gelar perkara khusus seperti yang disebutkan tadi rekan saya, Pak Makus, ini itu benar.
06:03Ada gelar perkara, ada gelar perkara biasa.
06:05Gelar perkara internal itu untuk menyenaikan sidik.
06:08Nah, makanya saya merasa akak kepada PMJ.
06:11Karena Anda merasa bahwa sebenarnya bukti-bukti-nya sudah cukup gitu ya?
06:15Oh, sudah cukup. Sudah cukup sperm dan ini rangkaian peristiwanya yang kita lakukan itu semuanya kita sudah menyerahkan alat bukti.
06:26Dan PMJ juga, Kolda Metro juga sudah memeriksa alih.
06:30Sisa gelar perkara internal.
06:32Ya, perkara internal kemudian dinaikan sidik.
06:36Nah, itu yang kami desak.
06:37Jadi, pola pemeriksaannya itu jangan berlarut-larut lagi.
06:41Menunggu instruksi atau apa lagi.
06:44Nah, silakan berjalan nanti.
06:46Kalau pun misalkan sudah naik ke tahap penyidikan,
06:51kalau itu teman-teman seperti Pak Makus ini mengambil upaya-upaya hukum lain
06:55untuk dalam rangka pembelaan
06:58atau membanta dalil-dalil atau alat bukti yang kami berikan,
07:03tentunya tidak bisa lanjut juga ke pengadilan.
07:06Oke, kita tahan dulu di situ, Mas Ade.
07:10Ya, kita tahan dulu di situ.
07:12Artinya Anda merasa bahwa ini sudah cukup, apalagi yang ditunggu.
07:15Tadi Anda juga mengatakan hampir diperiksa, tapi sampai sekarang juga belum.
07:18Saya kembali ke Bung Ahmad.
07:20Bung Ahmad, kalau tadi kan sempat sudah ada tanggal 4 Juni ya, Anda katakan ya.
07:25Tapi sudah ada info atau kebastian dari Bar Eskrim soal kapan tepatnya gelar perkara khusus ini akan dilakukan?
07:33Nah, itu yang belum kami dapatkan.
07:35Itu yang kami sedang tunggu dari Bar Eskrim.
07:37Dan kami bukan hanya ingin gelar perkara khusus dalam surat yang kami kirim,
07:41kami juga menyiapkan dua ahli yang bisa dijadikan bagian dari proses gelar perkara,
07:46yakni Dr. Rizbonsianipar dan Dr. Rosuryo dalam perkara gelar perkara yang kasus di Bar Eskrim.
07:51Itu yang pertama.
07:52Yang kedua saya ingin tanggapi di Polda Metro Jaya.
07:55Di Polda Metro Jaya itu kasusnya leg spesialis, yakni kasus yang khusus berkaitan dengan delik pidana pengaduan atau delik aduan berkaitan dengan dugaan,
08:04pencemaran dan fitnah saudara Joko Widodo yang melaporkan pada 30 April 2025 yang lalu,
08:10di mana dia merasa dihinakan sehinainanya, direndahkan sederhana-rendahnya.
08:15Karena ini delik aduan yang punya kompetensi yang ada kaitan dengan perkara ini hanya saudara Joko Widodo.
08:21Karena itu saya melihat Bar Eskrim itu mengumpulkan ke Polda itu karena tidak ada kewenangan.
08:25Laporan-laporan di luar Polda, baik oleh Peradi Bersatu atau Barisan Patinot Nusantara,
08:31karena di Polda itu deliknya delik A2.
08:35Oke.
08:37Mas Ade, silakan loh ditanggapi.
08:39Tadi Bu Amat bilang harusnya...
08:40Kaitannya...
08:42Bu Amat, nampaknya tadi terputus ada yang masih mau disampaikan sebelum saya minta tanggapannya Mas Ade?
08:50Saya tadi terputus.
08:51Silakan.
08:51Jadi kalau yang di Polda itu adalah delik aduan,
08:56ya 310KWP, 311KWP, dan 27A undang-undang ITE,
09:01nggak ada kaitannya dengan pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan saudara Jokowi Dodok.
09:05Sudah betul Jokowi itu yang melapor sendiri karena itu delik aduan.
09:09Sehingga kenapa di perkara di Jakarta Selatan,
09:12juga di Jakarta Pusat Peradi Bersatu,
09:14Barisan Patinot Nusantara itu disatukan.
09:16Itu karena tidak ada relevansinya.
09:18Mereka bukan pihak, bukanlah orang yang punya kompetensi untuk melakukan laporan terkait ijazah palsu.
09:25Dan tadi ya, kalau kita bicara tentang hasil lab,
09:27tidak bisa hasil lab di Paris Kim digunakan untuk proses di Polda.
09:31Kita ke sana dulu, Bu Amat.
09:33Saya ke Mas Ade deh.
09:34Mas Ade, tanggapan Anda soal Bu Amat tadi bilang,
09:38harusnya yang nggak ada hubungannya, nggak harusnya dikumpulin di Polda.
09:41Nah, itu kembali, Mbak Nis.
09:45Jadi, kembali lagi bahwa itu ada kewenangan penyidik di sini.
09:52Ada permohonan dan permintaan dari pihak pelapor.
09:57Terus kemudian kalau dikatakan bahwa itu delik aduan, betul.
10:00Yang 3.10, 3.11, itu delik aduan.
10:03Kalau 1.60 dan pasal 2.8, ayat 2, ya, ITE itu, itu delik murni.
10:13Siapapun bisa melakukan pelaporan.
10:17Ya, jadi dipisahkan dulu.
10:21Benar, 3.10, 3.11, itu adalah delik aduan.
10:24Nah, itu sudah dilaporkan oleh Pak Jokowi sendiri.
10:27Nah, kami di sini pelapor yang lain, yang saya lihat,
10:34juga mengikuti 1.60, kemudian itu, kalau itu delik murni.
10:39Jadi, biar masyarakat juga tahu bahwa kalau 3.10, 3.11, betul.
10:44Itu delik aduan.
10:45Tetapi kalau 1.60, terus 2.8, ayat 2, ITE, itu delik murni.
10:51Atau bisa dilaporkan siapa saja.
10:54Oke, terima kasih Mas Ade, terima kasih Bung Ahmad sudah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
11:00Selamat petang, terima kasih.
11:03Bye.

Dianjurkan