Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Jakarta: DPR disebut belum dapat memberikan respons detail soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan hal itu disebabkan draf RUU tersebut belum dikirim ke parlemen.
Transkrip
00:00Untuk perampasan aset, sampai sekarang kan belum ada draft undang-undangnya.
00:09Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita.
00:13Jadi kita belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang,
00:20kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada.
00:22Yang kedua, dari berbagai pendapat ahli dan komisi terkait,
00:31sebaiknya undang-undang perampasan aset itu dibahas ketika kuhabnya sudah jadi.
00:39Kenapa? Supaya ada sinkronisasi.
00:43Nanti kalau nggak sinkron bisa report lagi, akan ada revisi lagi,
00:47dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RU Kuhab bisa dirampungkan.
00:57Jadi nanti kalau ada naskah undang-undangnya, baru kita bahas di fraksi
01:03dan berdasarkan pendapat ahli, itu akan kita bahas setelah kuhab selesai.
01:09Kuhabnya lagi dibahas. Ini saya dengar lagi juga sosialisasi di kampus-kampus saat ini.
01:17Terima kasih.

Dianjurkan