Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 13/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah sorotan kasus suap yang menjerat hakim, Presiden Prabowo Subianto menyebut bakal menaikkan gaji hakim hingga 280 persen untuk hakim junior pada Kamis (12/06/2025).

Menurut Presiden, kenaikan gaji ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga integritas hakim dalam bertugas.

Bahkan, khusus untuk hakim yang berada di golongan paling junior mendapatkan kenaikan 280 persen.

Prabowo menegaskan, saat ini negara butuh hakim-hakim yang tidak bisa dibeli dan tak mudah tergoda sogokan.

Mahkamah Agung menyambut baik rencana kenaikan gaji hakim. MA bilang peningkatan kesejahteraan bagi hakim merupakan amunisi untuk semakin membangun sistem hukum yang menjamin keadilan.

Namun dengan kenaikan gaji, pimpinan MA mengingatkan agar hakim menghindari hedonisme dan gaya hidup mewah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim paling rendah atau golongan tiga dengan masa kerja 1 tahun, berkisar Rp2.785.000 hingga Rp3.154.000.

Sementara, hakim golongan tiga dengan masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp3.057.000 ribu hingga Rp3.461.000. Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kasus suap yang menjerat sejumlah hakim. Data KPK mencatat, dari tahun 2010 hingga 2025, ada 31 hakim yang terjerat kasus korupsi dan ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai kenaikan gaji hakim tidak bisa secara efektif mengurangi perilaku korupsi.

Kita bahas dengan Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violeta, dan juga pengajar hukum, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.

Baca Juga Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Solusi Tekan Kasus Suap dalam Institusi? di https://www.kompas.tv/nasional/599334/presiden-prabowo-naikkan-gaji-hakim-solusi-tekan-kasus-suap-dalam-institusi

#gajihakim #prabowo #korupsihakim

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/599408/gaji-hakim-naik-280-persen-apakah-cukup-untuk-hentikan-suap-di-pengadilan
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:00Terima kasih.
01:30Terima kasih.
01:59Terima kasih.
02:01Terima kasih.
02:29Terima kasih.
02:31Terima kasih.
02:33Terima kasih.
02:35Terima kasih.
02:37Terima kasih.
02:39Terima kasih.
02:41Terima kasih.
02:43Terima kasih.
02:45Terima kasih.
02:47Terima kasih.
02:49Terima kasih.
02:51Terima kasih.
02:53Terima kasih.
02:55Terima kasih.
02:57Terima kasih.
02:59Terima kasih.
03:01Terima kasih.
03:03Terima kasih.
03:05Terima kasih.
03:07Terima kasih.
03:09Terima kasih.
03:11Terima kasih.
03:13Terima kasih.
03:15Terima kasih.
03:17Terima kasih.
03:18Terima kasih.
03:20Terima kasih.
03:22Terima kasih.
03:24Terima kasih.
03:26Terima kasih.
03:28Terima kasih.
03:30Terima kasih.
03:32Terima kasih.
03:34Terima kasih.
03:35Terima kasih.
03:37Terima kasih.
03:43Terima kasih.
03:47Terima kasih.
03:49Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2024, gaji hakim paling rendah atau golongan 3 dengan masa kerja 1 tahun berkisar Rp2.785.000 hingga Rp3.154.000.
04:06Sementara, hakim golongan 3 dengan masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp3.057.000 hingga Rp3.461.000.
04:19Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kasus suap yang menjerat sejumlah hakim.
04:28Antara lain, kasus penanganan perkara ekspor CPO yang menjerat 4 orang hakim.
04:34Beberapa waktu lalu, salah satu tersangka hakim Jumianto dari PN Jakarta Selatan mengembalikan suap Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung.
04:44Kasus korupsi juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zaroff Ricard.
04:49Saat penggeledahan, penyidik kejagung menemukan tumpukan uang dalam mata uang asing senilai Rp915 miliar dan 51 kg emas di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
05:04Data KPK mencatat, dari tahun 2010 hingga 2025 ada 31 hakim yang terjerat kasus korupsi dan ditangani lembaga anti rasuah tersebut.
05:15Peneliti Pukat UGM Zainur Rohman menilai, kenaikan gaji hakim tidak bisa secara efektif mengurangi perilaku korupsi.
05:23Ini memang satu kebutuhan agar hakim bisa sejahtera.
05:28Tadi disampaikan yang Rp2 juta itu adalah gaji ya, tetapi di luar itu masih ada banyak tunjangan.
05:35Kalau di total take home pay, per bulan bisa belasan juta untuk hakim dengan posisi terendah.
05:42Untuk hakim agung, take home pay-nya adalah ratusan juta.
05:45Sekali lagi saya apresiasi, namun demikian ini bukan merupakan obat penawar untuk segala bentuk permasalahan korupsi di Indonesia.
05:54Ini tidak akan serta-merta, otomatis menghilangkan korupsi.
05:59Yang akan direduksi adalah corruption by need, korupsi karena kebutuhan.
06:05Kenaikan gaji diharapkan bisa menjadi salah satu cara meningkatkan integritas.
06:09Hakim yang bersih menjadi pintu terakhir masyarakat mendapat keadilan.
06:15Tim Liputan, Kompas TV
06:17Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim dengan harapan hakim menjaga integritas dan tak lagi bisa dibeli.
06:29Apalagi yang harus dilakukan agar pengadilan bebas praktik.
06:33Kong kali kong, kita bahas dengan Wakil Ketua Komisi Judisial, Sukma Violeta,
06:38dan juga Pengajar Hukum, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mohtar.
06:44Selamat malam, Bu Sukma, Mas Uceng.
06:48Selamat malam, Pak Bersuka dan juga Bersuka yang saya hormati.
06:53Selamat malam.
06:54Saya ke Bu Sukma dulu.
06:56Memangnya kalau kayak melihat apakah kenaikan gaji ini akan berpengaruh kepada integritas hakim?
07:03Jika iya, kenapa?
07:06Iya.
07:07Kami menilai bahwa kenaikan gaji maupun tunjangan itu bagi hakim ya, itu sesuatu yang memang harus dilakukan.
07:17Karena memang kecil sebelumnya.
07:20Dan kemudian secara gradual sudah terjadi kenaikan.
07:23Memang terutama ketika tahun 2012 ada kenaikan yang sangat tinggi,
07:29yang kita sayangkan tetap saja masih ada hakim-hakim yang kemudian melakukan tindakan tercelah
07:36berupa menerima suap dengan menggadaikan putusan yang seharusnya putusan tersebut
07:43sesuai dengan rasa keadilan tapi kemudian sebaliknya.
07:45Dan kemarin tahun 2024 sudah ada kenaikan lagi tunjangan.
07:50Tunjangan itu justru komponen yang paling besar dibandingkan yang baru kemarin disampaikan oleh Presiden
07:56akan dinaikan yaitu gaji pokok.
07:59Secara tadi sudah disampaikan bahwa untuk hakim yang paling junior bisa dihitung bahwa
08:08jika nanti sudah diterapkan, itu mereka take home pay-nya akan sekitar 19 juta.
08:1519 juta itu untuk saat diana hukum, fresh graduate itu sangat tinggi.
08:19Jika dibandingkan dengan rekannya, koleganya yang kemudian ada di hukum, itu sangat tinggi.
08:24Juga di perusahaan lainnya.
08:27Nah, apakah ini akan bisa mengurangi suap?
08:31Kami yakin bisa, tapi sekali lagi itu adalah bagi hakim yang untuk memenuhi kebutuhannya.
08:40Ada pun hakim selalu menghadapi satu situasi di mana ada tawaran, yang tawarannya itu jauh lebih tinggi.
08:49Mungkin bisa ratusan kali dan sebagainya.
08:51Sehingga yang penting adalah pertama, adanya pengawasan yang efektif.
08:56Selama ini pengawasan ada internal yaitu Badan Pengawas Mahkamah Agung dan kami Komisi Fisial sebagai pengawas eksternal.
09:03Dan untuk suap itu sebenarnya satu pelanggaran etik, kami ini penegak etik ya, bukan penegak hukum.
09:11Itu sesuatu yang tidak mudah karena dua-duanya sama-sama ingin menutupi.
09:15Baik yang memberi suap maupun yang menerima suap.
09:18Itu satu tantangan yang besar.
09:20Karena itu memang yang terkait dengan suap biasanya memang diadres oleh penegak hukum.
09:24Karena kami tidak mempunyai alat-alat yang cukup untuk apapun, menyadap dan seterusnya.
09:29Kemudian yang kedua yang kami rasa ini sangat penting adalah adanya satu sistem promosi mutasi yang efektif.
09:37Yang sebenarnya sudah ditata.
09:39Akan tetapi implementasinya kami melihat masih banyak kekurangan.
09:43Harus sesuai merit system begitu ya Bu Sukma ya?
09:46Ya harus merit system.
09:47Tapi merit system itu sebenarnya lebih ke arah integritasnya.
09:52Ya aspek integritas.
09:53Sebab secara umum kompetensi para hakim itu kurang lebih sama.
09:57Tentu ada yang lebih pintar, ada yang kurang.
10:00Tetapi aspek integritas itu adalah hal yang saat ini sangat krusial.
10:06Nah sehingga kami berharap ke depan promosi hakim itu sangat dilihat aspek integritasnya.
10:13Sehingga cek integritas itu sangat penting dilakukan oleh Mahkamah Agung.
10:18Dan kami komisi disial sangat ingin untuk bisa membantu Mahkamah Agung melakukan cek integritas bagi para hakim yang berkait dengan proposi hakim.
10:27Tadi kan ada beberapa komponen yang disebutkan Bu Sukma.
10:29Kita bahas satu persatu.
10:30Mas Uceng, kalau dari menaikan komponen gaji tadi untuk fresh graduate hakim junior dibandingkan lulusan sarjana hukum lain.
10:37Yang ini termasuk yang lebih besar.
10:40Nah apakah ini jadi langkah yang bijak dan efektif kalau tujuan utamanya adalah menjamin bebas dari korupsi?
10:49Yang pertama begini.
10:51Kalau dimaknai sebagai sebuah langkah untuk melakukan perbaikan dengan menaikan gaji.
10:59Center itu tidak bisa menolak itu.
11:00Karena teorinya bicara begitu.
11:02Anda bicara, baca buku apapun.
11:05Jeremy Pope bilang begitu.
11:07Susandra Sackerman bilang begitu.
11:08Orang-orang yang bicara bagaimana pemberantasan korupsi itu biasanya memang menempatkan remunerasi, kenaikan gaji, penyesuaian gaji itu sebagai salah satu.
11:18Makanya salah satu.
11:19Ini harus saya garis bawahi.
11:21Nah yang kedua, teman-teman harus paham penyakit di suap hakim ini.
11:27Jangan pandang bahwa suap hakim ini adanya sekedar di level bawah.
11:33Di level pengadilan tinggi, bahkan di level yang paling banyak dibicarakan orang sebenarnya di level hakim agung.
11:43Nah jadi begini, apakah yang dilakukan naikkan gaji di level bawah itu akan menyelesaikan problem?
11:49Saya kira tidak tentunya.
11:51Kalau itu dipandang sebagai resep tunggal.
11:55Kalau itu dipandang sebagai resep tunggal, seakan-akan ini adalah panasea, diminumkan.
12:03Maka semua penyakit itu sembuh.
12:04Tentu kita sedang melakukan langkah yang bodoh sebenarnya kalau menganggap itu sebagai satu-satunya cara.
12:10Bisa dibayangkan begini.
12:11Hakim di level bawah itu tidak memegang perkara besar.
12:17Tidak memegang perkara penting.
12:20Biasanya di tingkat atas tuh.
12:22Di tingkat senioritas masih ada.
12:24Di tingkat atas.
12:25Bahkan putusan akhirnya itu diambilnya di pengadilan tinggi dan di pengadilan di mahkamah agung.
12:30Jadi kalau ditutup di situ, belum tentu bisa menyelesaikan masalah.
12:35Itu satu.
12:35Yang kedua, kita harus bicara begini.
12:38Penyakit hakim ini bukan sekedar gaji.
12:42Kita bicara satu saja.
12:44Sekian banyak nih.
12:45Tadi sudah disinggung oleh Mbak Sukma sebenarnya.
12:47Soal pengawasan.
12:49Kita bicara pengawasan ini sekarang.
12:51Ada pengawasan yang dilakukan oleh mahkamah agung.
12:54Ada pengawasan yang dilakukan komisi yudisial.
12:57Tapi komisi yudisial ini ya persis nama di belakangnya itu.
13:00Sialnya aja dapatnya banyak.
13:02Anda bisa bayangkan ya.
13:03Komisi yudisial itu mengalami pengerdilan kewenangan secara sistematis mulai dari tahun 2006.
13:11Kalau Anda lihat keinginan kita membangun komisi yudisial di tahun 2004 ya.
13:19Di perubahan undang-undang dasar komisi yudisial itu dibayangkan memperbaiki kekuasaan kehakiman.
13:23Tapi mulai dari tahun 2006 sampai tahun kemarin itu terjadi pengerdilan luar biasa.
13:31Satu persatu kewenangan komisi yudisial yang berkaitan dengan seleksi hakim agung.
13:38Lalu kemudian menegakkan etika perilaku hakim.
13:44Itu dipangkas satu persatu termasuk soal seleksi hakim di level bawah.
13:49Makanya tadi saya agak nelangsa ketika busuk.
13:54Mas akan memohon-mohon.
13:55Mohon kami dilibatkan untuk mengawal proses seleksi.
14:00Sebenarnya di undang-undangnya dulu sudah bicara begitu.
14:03Tapi tidak ada lagi.
14:04Tidak ada saja orang yang melakukan jenisial review dan dibatalkan.
14:09Tiba-tiba dihilangkan.
14:10Makanya saya bilang begini.
14:12Kalau kita membayangkan tiba-tiba menaikkan gaji ini adalah simsalabim buat proses.
14:19Menurut saya kita sedang melakukan juara mengharap satu.
14:26Kita bukan harapan satu.
14:29Tapi kita sejujurnya juara mengharap satu.
14:31Iya berharapan saja.
14:32Persis yang saya bilang tadi.
14:34Hakim muda, hakim baru itu bukan yang memegang perhatian.
14:39Mostly.
14:41Jadi bukan di level itu.
14:42Apalagi penyakit suap-menyuap itu biasanya terjadi di hakim senior, ketua pengadilan.
14:52Yang punya akses terhadap kasus gitu ya.
14:55Mas Ucek ya yang biasanya kena kasus itu.
14:57Mereka yang punya akses strategis terhadap kasus tertentu.
14:59Dan itu di level senior biasanya.
15:02Persis.
15:03Persis.
15:04Makanya apa, kalau kita sebenarnya begini.
15:08Di level atas sudah dinaikkan juga gajinya.
15:11Di mahkamah agung, pengadilan tinggi sebenarnya sudah ada kenaikan gaji itu.
15:16Dan saya kira lumayan signifikan.
15:18Cuman kan begini.
15:19Ketika kita naikkan gaji sebagai sebuah resep tunggal.
15:22Tidak kita sertai dengan resep-resep lainnya.
15:26Termasuk misalnya yang dibicarakan Bu Sukma tadi soal menaikkan pengawasan.
15:30Menurut saya kita sedang membiarkan hakim menerima gaji ganda.
15:34Gaji halalnya besar, gaji tidak halalnya juga besar hadirnya.
15:38Jangan sampai itu terjadi.
15:39Saya kebodohan kalau kita lakukan ya.
15:41Oke, nah kita bahas dulu soal ini.
15:42Gimana?
15:43Artinya kenaikan gaji, kenaikan tunjangan, bukan resep ketok magic semestinya.
15:48Untuk bicara soal integritas jadi lebih baik.
15:50Kalau bicara soal faktor pengawasan, sebenarnya waktu terakhir kita ada kasus hakim mengubah hasil putusan untuk terdakwa.
16:00Ini kan sudah dibahas juga bahwa pengawasan internalnya juga enggak jalan.
16:04Apalagi pengawasan eksternal.
16:06Bu Sukma ini mandeknya di mana sih soal pengawasan?
16:10Ya, sebenarnya dua-duanya sama-sama jalan.
16:13Tapi tentu pengawasan internal memang mempunyai, seperti biasa pengawasan internal ya di berbagai kontri,
16:20itu memang punya satu ininya sendiri ya, feature-nya sendiri.
16:25Nah pengawasan eksternal itu sebenarnya diadakan oleh negara ini.
16:29Pasca Reformasi itu justru untuk menjamin bahwa kita tidak kenal sama sekali.
16:34Antara pengawas dan yang diawasi, maka kita objektif saja mendalam menilai satu laporan dari masyarakat.
16:42Memang ada beberapa hal yang merupakan kendala.
16:44Yang pertama adalah kita dan Badan Pengawas Mahkamah Agung itu bahwa unangnya sama.
16:50Jadi ada beberapa waktu, beberapa kali itu jadi agak cepat begitu ya.
16:56Sehingga ini harus lebih diperjelas mengenai hal ini.
17:00Dan kemudian yang kedua adalah eksekusinya.
17:07Jadi ada banyak sebenarnya rekomendasi sanksi yang diajukan oleh Komisi Disial,
17:12tapi kemudian tidak dieksekusi di Mahkamah Agung dengan berbagai alasan yang menurut Agung itu dianggap memang tidak bisa seperti itu.
17:24Itu biasanya terkait dengan teknis disial.
17:27Artinya pertimbangan hukum di dalam putusan atau amar di dalam putusan itu sebenarnya janggal begitu ya.
17:33Dan kemudian kalau kita lihat, kita analisis memang ada hal-hal yang menunjukkan ada pelanggaran kode etik hakim.
17:42Itu ada di dalam perkara ketika kita menangani perkara majlis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur di pengadilan negeri Surabaya.
17:53Dan kemudian kita menyatakan bahwa hakim ini melakukan pelanggaran kode etik yang berat.
17:57Dan kemudian kita usulkan untuk dilakukan pemberhentian.
18:01Jadi dibawah dulu ke majlis kehormatan hakim.
18:04Kemudian nanti ditentukan, diberhentikan atau sanksi yang di bawahnya.
18:09Dan itu tidak ditindaklanjuti.
18:13Dan beberapa bulan kemudian benar saja aparat penegak hukum kemudian menangkap majlis hakim tersebut.
18:20Dan memang intinya adalah pertimbangan hukum yang janggal tersebut.
18:24Amar yang janggal tersebut itu memang pesan dari orang yang penyelam.
18:28Sehingga mengenai teknis judicial ini kita tidak jangan terlalu, apa ya, terlalu strik sekali.
18:35Karena praktek yang terjadi, praktek yang tidak tercelah ini.
18:40Itu memang banyak masuknya dari pertimbangan hukum yang janggal tersebut.
18:45Yang jadi outcry bagi publik.
18:48Bukan berarti kita akan mengurangi independensi dari hakim dan pengadilan.
18:54Tetapi memang kita harus duduk bareng ya.
18:56Karena di luar negeri juga ada penelitian yang dilakukan oleh satu lembaga.
19:02Tentang batas antara ini merupakan pelanggaran teknis judicial.
19:09Atau ini pelanggaran kode etik.
19:10Nah ini yang kita harus duduk bareng karena selama ini sudah ada praktek yang meng-abuse independensi dalam membuat pertimbangan hukum.
19:19Dalam membuat kamar putusan yang ternyata berbau korupsi.
19:24Sehingga kita ingin kedepannya segala sesuatunya menjadi lebih baik.
19:28Maka kita akan tata bareng.
19:30Baik antara komisi judicial maupun bahkan melakuk.
19:33Tadi yang disampaikan Bu Sukma tajam tapi disampaikannya secara halus nih Mas Uceng.
19:37Jadi kalau mau ada keinginan atau ada will untuk memperbaiki ini harusnya kan gak gaji aja yang dinaikkan.
19:44Kita sepakat kesejahteraan ini adalah hal yang penting.
19:47Tapi bagaimana agar beriringan pengawasan juga dilakukan?
19:50Singkat saja silahkan Mas Uceng.
19:53Iya sebenarnya ya kalau kita baca risalah undang-undang dasar ketika pembahasan pasal 24A, 24B khususnya menempatkan komisi judicial.
20:05Itu kan menarik sebenarnya pasal yang dipakai di pasal 24B.
20:10Yaitu mengatakan bahwa KY punya kewenangan untuk melakukan seleksi hakim dan kewenangan lainnya dalam rangka menegakkan etika berlaku hakim gitu.
20:21Nah kalau Anda baca baik-baik asal usul makna kewenangan lainnya dalam rangka menegakkan etika,
20:28itu sebenarnya banyak sekali usulan diantara anggota MPR.
20:32Termasuk misalnya seleksi hakim di tingkat bawah, lalu kemudian boleh melakukan apa saja dalam proses pengawasan.
20:39Tetapi ketika dirumuskan menjadi undang-undang dasar, itu diubah katanya itu.
20:44Dan kewenangan lainnya, jadi takkan-akan mau dikasih kayak bonggahan.
20:48Dan itu sebabnya semenjak KY ada, lalu kemudian dikasih begitu banyak kewenangan ke KY,
20:55kewenangan pengawasan, kewenangan ikut dalam seleksi hakim di tingkat bawah.
21:01Nah tapi itu semua kan dipilangkan melalui judicial review.
21:05Seperti saat itu kan dipangkas.
21:07Kalau kita bicara begini, tadi takkan-akan menaikkan gaji hakim baru itu menyelesaikan masalah.
21:15Saya mengatakan tidak juga. Kenapa? Karena yang harus kita batasi di awal itu ke kemauan kita untuk memperbaiki proses seleksi hakim.
21:24Sederhana, garbage in, garbage out.
21:28Kalau kita yang masuk itu adalah sampah, hasilnya juga akan menghasilkan sampah.
21:35Itu sebabnya ketika Mahkamah Agung tidak cukup baik sampai reformasi dilakukan,
21:41Nah itulah sebabnya kenapa. Kita buat KY, lalu kemudian kita taruh KY di Undang-Undang Kekuatan Kehakiman bicara itu,
21:47Undang-Undang Pengadilan Tun bicara itu, Pengadilan Agama bicara itu.
21:51Kita taruh KY untuk ikut dalam seleksi awal untuk memperbaharui proses seleksi hakim di tingkat bawah sampai di Mahkamah Agung.
22:03Tapi sayangnya kewenangan ini kan dibatalkan. Jadi saya bilang begini, kalau kita bicara soal kewenangan pengawasan,
22:12maka salah satu yang harus didudukkan kembali itu adalah bagaimana kita mengharapkan KY ini.
22:19Karena kalau KY terus-menerus digerus dengan cara ini, menurut saya nanti KY tersisa menjadi seperti pansel hakim agung saja.
22:29Karena kewenangannya kan akan menjadi mengerjadir. Jadi seakan-akan menjadi pansel hakim agung.
22:35Ada satu lagi, Mbak Friska, saya kira yang harus dihati-hatiin, yang saya khawatir nih,
22:40ketika kekurangan pengawasan di tubuh Mahkamah Agung dan KY-nya juga tidak kuat,
22:45ujuk-ujuk yang dilakukan oleh kekuasaan politik itu mau meninggikan yang namanya pengawasan politik.
22:50Anda bisa baca di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,
22:53Anda bisa baca di rencana RUU, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juga sama,
23:01ada keinginan para politisi untuk melakukan evaluasi secara gradual terhadap hakim.
23:11Jadi Anda bisa bayangkan, yang melakukan pengawasan pada hakim,
23:15itu DPR dan saya kira itu menjadi berbahaya.
23:18Makanya begini, walaupun ada kebutuhan besar kita untuk melakukan perbaikan pengawasan,
23:23tapi jangan biarkan itu KY-nya dilemahkan, diganti oleh kekuasaan pengawasan oleh DPR.
23:33Nah itu berbahaya menurut saya.
23:35Oke, jadi kita harus lihat itikatnya juga tidak hanya menaikkan gaji hakim,
23:39tapi pengawasan internal dan eksternalnya juga harus diperkuat,
23:43termasuk juga soal seleksi sejak awalnya juga harus dilakukan secara terbuka
23:47dan bisa dijaga integritasnya dari sana mulainya.
23:50Terima kasih Mas Uceng, terima kasih juga Bu Sukma,
23:53Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violeta dan Pengajar Hukum,
23:56Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM, Daniel Arifin Mokhtar.
23:59Selamat malam.
24:01Selamat malam.
24:03Berikutnya saudara kami kembali dengan sorotan lainnya.
24:06Bupati Raja Ampat, Ori Dekoburda meminta wisatawan tak berkunjung ke lokasi wisata
24:11dekat aktivitas pertambangan nikel.
24:13Langkah ini guna mengantisipasi gejolah keamanan dan memastikan para wisatawan aman.
24:18Informasinya usai jidah.
24:29Terima kasih.
24:36Terima kasih.

Dianjurkan