Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 12/6/2025
SURAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memutuskan menolak permohonan intervensi yang diajukan pemohon dalam sidang putusan sela kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada Kamis (12/6/2025).

"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi, dua memerintahkan kepada penggugat, tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugta empat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo," ujar majelis hakim di PN Surakarta, pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga Polemik Ijazah Jokowi Merembet ke Skripsi, Luhut: Jangan Sakit Jiwa Semua! di https://www.kompas.tv/nasional/599176/polemik-ijazah-jokowi-merembet-ke-skripsi-luhut-jangan-sakit-jiwa-semua

#jokowi #ijazahjokowi #breakingnews

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599201/tok-hakim-tolak-permohonan-intervensi-kasus-ijazah-jokowi-sidang-dilanjutkan-di-pn-surakarta
Transkrip
00:00dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara ini
00:033. Berdasarkan apa yang telah kami sampaikan
00:09pada angka 1 dan 2 di atas
00:11kiranya dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan
00:14atau diterima sebagai pihak intervensi
00:16dan atau diserahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim
00:19dalam perkara perdata nomor 99-PDT.G-2025-PNSKT
00:26Menimbang, buat terhadap permohonan intervensi tersebut
00:30pihak tergugat 3 telah memberikan tangkapannya sebagai berikut
00:331. Berdasarkan dalam pasal 279RV
00:37yang menyatakan bahwa barang siapa mempunyai kepentingan
00:40dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan
00:42antara pihak-pihak lain dapat menuntut
00:44untuk menggabungkan diri atau campur tangan
00:482. Buah gugatan penggugat pada intinya meminta tergugat 3
00:52untuk menunjukkan dokumen setambu atau buku induk
00:54yang berisi tentang nama
00:55nomor induk nilai tahun masuk, tahun lulus
00:58dan segala hal yang terkait dengan pendidikan sekolah menangan atas
01:01negeri 6 milik tergugat 1
01:043. Buah dalam hal ini
01:06pemohon intervensi mempunyai kepentingan hukum
01:09yang dirugikan atas adanya perkara aku
01:11dan mengajukan permohonan untuk masuk sebagai intervensi
01:14Menimbang, buat terhadap permohonan pemohon intervensi tersebut
01:18pihak tergugat 4 telah memberikan tangkapan sebagai berikut
01:211. Buah pada prinsipnya tergugat 4
01:24menghormati hak hukum pemohon intervensi dalam mengajukan intervensi pada perkara akuo
01:28Namun demikian, tergugat 4 juga tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku
01:34sebagai mendiatur dalam pasal 279 sampai dengan 282RV
01:392. Buah setelah tergugat 4
01:42cermati substansi permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi
01:47adalah untuk bergabung sebagai pihak berdasarkan inisiatifnya sendiri
01:51untuk mendukung kepentingan hukum tergugat 3 yang dapat dikualifikasi sebagai voking
01:563. Buah syarat untuk menjadi voking
01:59setidaknya adanya permohonan untuk masuk sebagai pihak
02:02adanya kepentingan hukum langsung dari pemohon yang ingin dilindungi
02:06dengan mendukung salah satu pihak
02:08dan kepentingan tersebut memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang disengkaitkan
02:124. Buah dalam permohonannya
02:15pemohon intervensi menyampaikan adanya kepentingan yang sama dengan tergugat 3
02:18yaitu untuk menjaga nama baik SMA 6 Surakarta
02:22serta mempertahankan produk hukum berubah ijazah yang dikeluarkan oleh SMA 6 Surakarta
02:28khususnya angkatan yang sama dengan pemohon intervensi
02:31yaitu tahun 1980
02:32yang saat ini dipermasalahkan oleh penggugat
02:366. Buah penggugat
02:39ulangi bahwa tergugat 4
02:41berpendapat bahwa syarat-syarat pemohon intervensi sebagai voking
02:45cukup beralasan mengingat kepentingan hukumnya adalah mendukung tergugat 3
02:50yang saat ini oleh penggugat dipermasalahkan produk hukumnya berubah ijazah yang terbit tahun 1980
02:56kemudian dikorelasikan dengan kedudukan pemohon intervensi
03:04yang juga berstatus sebagai alumni yang lulus pada tahun tersebut
03:07maka perkara aku juga akan berdampak pada alumni-alumni yang lulus pada tahun 1980
03:13termasuk permohon intervensi
03:17vide, posita gugatan, penggugat poin 10 sampai dengan 12
03:20penggugat mempermasalahkan SMPP dan SMA 6 Surakarta
03:25dalam ijazah yang terbit 1980
03:29menimbang bahwa dalam permohonan pemohon intervensi
03:33menyangkut pemohon intervensi secara sukarela ingin bergabung dengan tergugat
03:36khususnya tergugat 3
03:38maka majelis hakim harus menjatuhkan putusan selah
03:42menimbang segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan
03:46dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan selah ini
03:51tentang pertimbangan hukum
03:53menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan penggugat intervensi
03:57yang diajukan oleh pemohon intervensi
03:59adalah pemohon intervensi sebagai alumni sekolah menang atas negeri 6 kota Surakarta
04:04memiliki kepentingan dengan alasan yang mendasari adalah
04:08pemohon intervensi sebagai alumni
04:10memiliki rasa tanggung jawab terhadap nama baik sekolah menang atas 6 kota Surakarta
04:14dan memiliki ijazah produk hukum SMA 6 kota Surakarta
04:19yang merupakan salah satu objek gugatan aku
04:22sehingga pemohon intervensi secara sukarela ingin bergabung
04:25dengan tergugat khususnya tergugat 3
04:28menimbang bahwa HIR sebagai hukum acara perdata yang berlaku untuk mengadili perkara perdata
04:34tidak mengatur tentang permohonan intervensi
04:36dalam praktek beracara mengacu pada ketentuan pasal 279 sampai dengan 282RV
04:43menimbang bahwa dengan perbedaan pada pasal 279 dan 280RV
04:47majelis hakim berpendapat bahwa agar permohonan intervensi untuk campur tangan dapat diterima
04:52disyaratkan adanya kepentingan hukum dalam sengketa yang berlangsung
04:57adanya kepentingan intervensi haruslah ada hubungannya dengan pokok perkara
05:01dan haruslah tampak adanya kepentingan untuk menjegah timbulnya kerugian
05:05atau kehilangan hak yang terancam oleh subjek yang sedang berjalan
05:09dan untuk mempertahankan haknya perlu campur tangan dari intervenien
05:14menimbang bahwa pemohon intervensi dalam permohonannya antara lain merangkan
05:19bahwa pemohon merupakan alumni sekolah menang atas negeri 6 kota Surakarta
05:23yang lulus pada tanggal 30 April tahun 1980
05:30dimana sebagai alumni pemohon intervensi memiliki rasa cinta, rasa memiliki dan rasa tanggung jawab
05:36terhadap nama bayi SMA 6 kota Surakarta
05:40terlebih lagi pemohon intervensi sebagai alumni memiliki ijazah sebagai produk hukum SMA 6 kota Surakarta
05:46yang menjadi salah satu objek gugatan aku sehingga secara sukarela
05:55pemohon intervensi bergabung dengan tergugat khususnya tergugat 3
05:59menimbang bahwa atas permohonan intervensi tersebut
06:03penggugat telah memberikan tangkapannya dan menyatakan keberatan
06:05atas bergabungnya pemohon intervensi dalam perkara akuo
06:08dengan alasan yang pada pokoknya adalah penggugat menyatakan
06:11tidak memiliki hubungan hukum dengan pemohon intervensi
06:13adapun mengenai kepentingan hukum dan kerugian
06:16pemohon intervensi tidak memiliki syarat formil
06:18intervenien tidak menyebutkan memiliki kepentingan hukum yang sama dengan tergugat
06:22namun tidak menyebutkan dasar hubungan hukum atau dasar hak apa
06:26mengajukan gugatan kepada penggugat
06:27hal ini dapat dinilai sebagai suatu permohonan yang sumir
06:31antara permohonan dan tuntutan yang diajukan
06:34permohonan intervensi tidak memiliki kedudukan hukum
06:36atau legal standing sebagai intervenien dalam perkara akuo
06:40oleh sebab itu permohonan intervensi haruslah ditolak
06:43menimbang bahwa atas permohonan intervensi tersebut
06:46tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4
06:48menyatakan tidak keberatan atas bergabungnya pemohon intervensi
06:52karena para tergugat berpendapat
06:53pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum dalam perkara akuo
06:57dimana tanggapan masing-masing tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut
07:01tergugat 1, pada pokoknya menyatakan
07:04bahwa alasan-alasan permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon
07:08melalui set permohonannya tertanggal 28 Mei tahun 2025
07:11telah memenuhi persyaratan material dan persyaratan formil
07:15tergugat 2, pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon intervensi
07:19sebagai alumni SMIN 6 Kota Surakarta
07:21angkatan pertama lulus pada tahun 1980
07:24memiliki kepentingan
07:27permohonan pemohon intervensi layak dipertimbangan
07:29karena pemohon intervensi dapat memberikan keterangan
07:31dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara ini
07:34tergugat 3, pada pokoknya menyatakan bahwa penggugat
07:37pada intinya meminta tergugat 3 untuk menunjukkan dokumen
07:41setambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai tahun masuk, tahun lulus
07:46dan segala hal yang terkait dengan pendidikan SMIN 6 Kota Surakarta
07:50memiliki tergugat 1
07:51dan dalam hal ini pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum
07:55yang diregukan atas gugatan akuo
07:57tergugat 4, pada intinya menyatakan
08:00bahwa syarat-syarat pemohon intervensi sebagai fuking cukup beralasan
08:03mengingat kepentingan hukumnya adalah mendukung tergugat 3
08:06yang saat ini oleh penggugat dipermasalahkan produk hukumnya
08:09berupa ijazah yang terbit tahun 1980
08:13kemudian dikorelasikan
08:15dengan kedudukan pemohon intervensi
08:18yang juga bersatu sebagai alumni yang lulus pada tahun tersebut
08:20maka perkara akuo juga akan berdampak pada alumni-alumni yang lulus
08:24pada tahun 1980
08:26termasuk pemohon intervensi
08:28menimbang bahwa atas permohonan pemohon intervensi dan tangkapan penggugat dan para tergugat tersebut
08:34selanjutnya
08:35Majulis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut
08:38menimbang
08:39bahwa berdasarkan pasal 279
08:41R.V yang berbunyi
08:43barang siapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan
08:47antara pihak-pihak yang lain
08:48dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan
08:52menimbang
08:53bahwa terdapat tiga jenis intervensi yaitu fuking
08:56yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata
09:02untuk membela salah satu penggugat atau tergugat
09:05TUSEN KOMS
09:06yaitu ikut sertanya pihak ketiga
09:08atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata
09:11akan tetapi tidak memihak salah satu pihak
09:13baik penggugat atau tergugat
09:14tetapi demi membela kepentingannya sendiri
09:17besaling atau penjaminan
09:19yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata
09:22karena ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut menanggungnya
09:25Merujuk pada permohonan yang disampaikan pemohon intervensi
09:29Sebagai mana telah diurahkan tersebut di atas
09:30Maka Majelis Hakim berpendapat
09:32Bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon intervensi
09:36Termasuk pada jenis intervensi voking
09:38Karena pemohon intervensi mengajukan permohonan dengan inisiatif sendiri
09:42Dengan maksud untuk ikut bergabung dan membela kepentingan tergugat tiga
09:47Menimbang bahwa dalam perkara ini
09:49Penggugat dalam gugat hanya mengajukan gugatan kepada para tergugat
09:52Mengenai perbuatan melawan hukum
09:54Yang pada intinya terkait dengan Insinyur Jokowi Dodo
09:57Adalah seorang mantan pejabat negara Republik Indonesia
10:01Dan pernah menjabat sebagai wali kota Surakarta
10:04Dua PRWD 2005-2010 dan 2010-2014
10:09Namun di pertengahan PRWD tahun 2012
10:12Penggugat mengikuti pemilihan gubernur DKI Jakarta PRWD 2012-2016
10:17Dan Presiden Republik Indonesia
10:19Dua PRWD 2014-2020 dan 2020-2015
10:24Diduga telah menggunakan ijazah palsu atau ijazah yang tidak pernah dikeluarkan oleh SMA N6 Surakarta
10:30Menimbang bahwa merujuk pada permohonan intervensi yang diajukan permohonan intervensi
10:45Yang pada intinya sebagai alumni ingin menjaga nama
10:48Baik SMA N6 kota Surakarta
10:51Dan memiliki ijazah produk SMA N6 kota Surakarta
10:55Dikaitkan dengan gugatan akwo
10:58Yang pada intinya mengajukan gugatan perkuatan melalui hukum
11:01Karena diduga tergugat 1 telah menggunakan ijazah palsu
11:04Atau ijazah yang tidak pernah dikeluarkan oleh tergugat 3 dan tergugat 4
11:08Majelis Hakim menilai
11:10Kepentingan hukum yang dimiliki oleh permohonan intervensi tidak sama
11:14Dengan kepentingan hukum antara penggugat dan para tergugat
11:17Karena gugatan akwo
11:19Lebih kepada ijazah yang dimiliki oleh tergugat 1
11:22Yang sifatnya lebih ke individu tergugat 1
11:25Dan tidak terkait dengan setiap ijazah yang dikeluarkan oleh SMA N6 kota Surakarta
11:30Yang telah diterima oleh alumni
11:32Sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan akwo kepada pemohon intervensi
11:37Dan sekalipun voking merupakan bentuk intervensi yang membela kepentingan salah satu pihak
11:42Dalam permohonan ini membela kepentingan tergugat 3
11:45Akan tetapi pemohon intervensi tetap harus dapat menunjukkan fakta hukum yang menunjukkan secara nyata dan objektif
11:52Baik dari segi yuridis kepentingan tergugat 3 harus dibela
11:56Dan dalam permohonannya Majelis Hakim menilai
11:59Pemohon intervensi tidak dapat menjelaskan dasar yuridis di dalam permohonannya
12:03Yang mendasari pemohon intervensi membela kepentingan tergugat 3 di dalam gugatan akwo
12:09Jika pemohon ingin membantu tergugat 3 untuk mempertahankan haknya
12:13Pemohon dapat memberikan dukungan dengan memberikan bukti surat ijazahnya untuk diajukan sebagai bukti surat oleh tergugat 3
12:20Dan pemohon juga dapat memberikan sebagai saksi
12:23Ulangi
12:24Dan pemohon juga dapat memberikan keterangan sebagai saksi sekiranya diminta oleh tergugat 3
12:28Untuk bersaksi di persidangan pada saat pembuktian pokok berkara
12:33Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas
12:37Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak mempunyai kepentingan hukum
12:42Atau keterkaitan dengan pokok berkara
12:44Dalam perkara gugatan nomor 99-PDT.G-2025-PNSKT
12:49Sehingga permohonan yang diajukan oleh pemohon intervensi haruslah dinyatakan ditolak
12:55Menimbang
12:56Boleh ulangi
12:58Menimbang bahwa karena permohonan intervensi ditolak
13:01Maka haruslah diberintahkan kepada penggugat dan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4
13:06Dalam pokok perkara untuk melanjutkan persidangan sampai dengan akhir
13:10Menimbang
13:11Bahwa oleh karena putusan ini menolak permohonan intervensi sebagai pemohon
13:18Sehingga merupakan putusan akhir pakai pemohon
13:21Maka kepada pemohon sebagai pihak yang kalah dibebankan biaya perkara permohonan ini
13:25Perhatikan pasal 29 sampai dengan 282 RP
13:29Serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini
13:33Mengadili
13:46Satu, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi
13:52Dua, memerintahkan kepada penggugat tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4
13:59Untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara aku
14:01Tiga, menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil
14:09Demikianlah diputuskan dalam rapat
14:12Musyaorah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta
14:15Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025
14:19Oleh kami Putu Gede Haryadi SMH sebagai Hakim Ketua
14:23Sutikna SMH dan Fataroni SMH masing-masing sebagai Hakim Anggota
14:29Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum
14:33Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 oleh kami Putu Gede Haryadi SMH
14:39Sebagai Hakim Ketua
14:41Subagio SMH dan Fataroni SMH
14:45Dengan dibantu oleh Winarto SA sebagai panitera pengganti
14:50Yang dihadiri oleh kuasa penggugat
14:52Kuasa tergugat 1
14:54Kuasa tergugat 2
14:55Kuasa tergugat 3
14:57Kuasa tergugat 4
14:58Dan kuasa pemohon intervensi
15:01Demikian selesai
15:03Baik para pihak khususnya saudara pemohon intervensi
15:08Sebagaimana putusan selah yang sudah dibacakan oleh Majelis
15:12Permohonan intervensi saudara ditolak
15:15Kan tetapi silahkan saudara diberikan hak untuk menerima atau tidak menerima dengan upaya hukum
15:23Apabila saudara tidak menerima putusan selah yang dimaksud
15:28Dengan catatan apabila saudara mengajukan upaya hukum
15:32Perkara ini tetap terus dilanjutkan
15:34Dan upaya hukum tersebut akan dikirim bersama-sama dengan perkara pokoknya
15:41Itu pun kalau perkara pokok tersebut melakukan upaya hukum
15:45Apabila tidak nyatakan banding dan lain sebagainya
15:48Maka perkara ini juga tidak
15:52Artinya putusan selah intervensi tidak juga dilanjutkan
15:56Sampai ke upaya hukum
15:58Seperti yang saudara maksud
16:00Begitu ya
16:01Silahkan mau dijawab sekarang
16:03Atau kesempatan lain saudara sampaikan
16:06Ya
16:07Baik ya
16:16Baik dengan demikian hari ini pembacaan putusan selah sudah dilaksanakan
16:22Dan sudah dilakukan oleh majelis hakim
16:24Sebagaimana putusan selah di
16:25Hamar Petitum nomor 2
16:28Melanjutkan proses
16:31Pemeriksaan
16:32Kepada penggugat tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3, serta tergugat 4
16:38Maka untuk persidangan selanjutnya
16:40Persidangan melalui sidang secara elektronik
16:44Ya
16:45Melalui e-code
16:47Untuk tanggal 19
16:49Sesuai dengan code kalender adalah
16:52Jawaban dari para tergugat
16:55Demikian ya
16:57Sebelum ditutup ada yang mau ditanyakan dari pihak penggugat
17:00Sudah cukup?
17:02Tergugat 1
17:03Tugat 2
17:04Tiga
17:05Empat
17:06Baik untuk memberikan kesempatan kepada para tergugat
17:13Mengajukan jawaban
17:15Dalam perkara nomor 99 PDTG 2025 PNSKT
17:19Maka
17:19Sidang ditunda
17:21Sampai dengan hari
17:23Kamis tanggal 19 Juni 2025 secara elektronik
17:30Dan untuk itu sidang hari ini dinyatakan
17:33Selesai ditutup
17:34Terima kasih telah menonton!
17:46Terima kasih telah menonton!
17:49Terima kasih telah menonton!
18:00Terima kasih.

Dianjurkan