Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 12/6/2025
KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menolak permohonan intervensi dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, majelis hakim menilai objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi.

Sehingga permohonan intervensi dari teman-teman seangkatan Jokowi di SMA Negeri 6 Solo ditolak.

Menurut majelis hakim, obyek gugatan adalah ijazah Jokowi secara pribadi, bukan ijazah alumni SMA Negeri 6 Solo secara global.

Atas penolakan ini, penggugat intervensi masih akan berkonsultasi terkait langkah selanjutnya.

Baca Juga Polemik Ijazah Jokowi Merembet ke Skripsi, Luhut: Jangan Sakit Jiwa Semua! di https://www.kompas.tv/nasional/599176/polemik-ijazah-jokowi-merembet-ke-skripsi-luhut-jangan-sakit-jiwa-semua

#ijazah #ijazahjokowi #sman6solo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/599200/hakim-pn-surakarta-tolak-gugatan-intervensi-soal-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah menolak permohonan intervensi dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
00:11Dalam sidang putusan selah yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Majelis Hakim menilai obyek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi.
00:22Sehingga permohonan intervensi dari teman-teman seangkatan Jokowi di SMA Negeri 6 Solo ditolak.
00:28Menurut Majelis Hakim, obyek gugatan adalah ijazah Jokowi secara pribadi, bukan ijazah alumni SMA Negeri 6 Solo secara global.
00:38Atas penolakan ini, penggugat intervensi masih akan berkonsultasi terkait langkah selanjutnya.
00:47Saya kira nanti kami akan berunding dulu untuk mengajukan proses misalnya terkait apa, kami tidak setuju dengan pendapat hakim tadi.
00:58Kami akan melakukan banding atau kasasi nanti itu proses, tapi itu masih wacana ya, karena kami menyadari bahwa untuk intervensi itu tidak mudah seperti yang kita gambarkan.
01:12Kami berpendapat tiga alasan utama itu tidak terkait, satu kepentingan hukum yang sama, tidak ada relasi hukum seperti itu, kemudian yang kedua tidak ada hak yang harus dipertahankan, dan tidak ada unsur kerugian.
01:25Kalau tiga hal itu tidak terpenuhi, otomatis ditolak, dan itu secara normal sudah diatur di pasal 279 RBG sampai dengan pasal 281.

Dianjurkan