JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkumpulan Advokat Indonesia, Peradi Bersatu, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo naik ke tingkat penyidikan.
Pelapor, Roy Suryo cs, ini juga meminta agar proses kasus ini tidak berlarut-larut, yang membuat suasana kian keruh.
Sebelumnya, pada 28 Mei lalu, relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran dari Solidaritas Merah Putih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan atas laporan Peradi Bersatu yang menduga Roy Suryo cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Jokowi palsu.
Polda Metro Jaya, yang kini menangani perkara pencemaran nama baik Jokowi dan juga kasus dugaan penghasutan Roy Suryo cs atas tudingan ijazah palsu, akan mengambil hasil Labfor Polri sebagai bahan analisa dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana atas laporan Jokowi tersebut.
Atas hal tersebut, Roy Suryo mengingatkan jika Polda Metro Jaya tak bisa serta-merta memakai bukti dari
Bareskrim sebagai bahan analisis, karena perkara yang berbeda. Hingga kini, Polda telah mengambil keterangan dari 29 saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik Jokowi. Tiga di antaranya, yakni Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan Roy Suryo.
Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Roy Suryo-Susno Duadji soal Kasus Ijazah Jokowi Dapat Dana Besar, Apa Benar? di https://www.kompas.tv/nasional/598786/full-blak-blakan-roy-suryo-susno-duadji-soal-kasus-ijazah-jokowi-dapat-dana-besar-apa-benar
#ijazah #ijazahjokowi #roysuryo #poldametrojaya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598879/full-eks-kabareskrim-ito-sumardi-soal-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-mandek