- Hôm qua
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah mengatakan meningkatnya kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu disampaikan Rizal dalam konferensi pers bersama Roy Suryo merespons stasus kasus pencemaran nama baik Jokowi ke tahap penyidikan, Jakarta, pada Senin (14/7/2025).
"Sebetulnya tidak memenuhi unsur pidana. Karena apa, karena satu yang berkaitan dengan pencemaran, fitnah atau yang diadukan dari aduan oleh Joko Widodo harus berbasis dulu pada keputusan tentang asli atau palsunya dokumen (ijazah)," ujar Rizal.
Status Penyidikan Roy Suryo Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi.
Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Said Didu soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ada Lima Kebohongan yang Disembunyikan di https://www.kompas.tv/nasional/605159/full-blak-blakan-said-didu-soal-kasus-ijazah-palsu-jokowi-ada-lima-kebohongan-yang-disembunyikan
#tpua #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews
Thumbnail: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605161/bela-roy-suryo-tpua-soal-pencemaran-nama-baik-jokowi-naik-ke-penyidikan-tak-penuhi-unsur-pidana
Hal itu disampaikan Rizal dalam konferensi pers bersama Roy Suryo merespons stasus kasus pencemaran nama baik Jokowi ke tahap penyidikan, Jakarta, pada Senin (14/7/2025).
"Sebetulnya tidak memenuhi unsur pidana. Karena apa, karena satu yang berkaitan dengan pencemaran, fitnah atau yang diadukan dari aduan oleh Joko Widodo harus berbasis dulu pada keputusan tentang asli atau palsunya dokumen (ijazah)," ujar Rizal.
Status Penyidikan Roy Suryo Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi.
Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Said Didu soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ada Lima Kebohongan yang Disembunyikan di https://www.kompas.tv/nasional/605159/full-blak-blakan-said-didu-soal-kasus-ijazah-palsu-jokowi-ada-lima-kebohongan-yang-disembunyikan
#tpua #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews
Thumbnail: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605161/bela-roy-suryo-tpua-soal-pencemaran-nama-baik-jokowi-naik-ke-penyidikan-tak-penuhi-unsur-pidana
Danh mục
🎥
Phim ngắnPhụ đề
00:00This has been brought to us, according to our mandate,
00:02so there is, in principle, there is Mas Roy Suryo,
00:05from just before, there is a little bit more,
00:10for example, Ijazah, but it is actually true.
00:13Then there is, from Yusandu,
00:17there is Banyani,
00:19who is Banyani,
00:21and then there is Bansri Raja Lahara,
00:26who is Banyan,
00:30then he is Banyani.
00:33He is Banyani,
00:35I have an example of a second,
00:38that's what I need,
00:43that's what I need.
00:45That's what I need.
00:48the
00:54different
00:59is
01:08Oh, that's a small thing.
01:37I
01:39I
01:43I
01:45I
01:47I
01:49I
01:51I
01:53I
01:55I
01:57I
01:59I
02:01I
02:03In the last year, Kompenspol AD Arisam,
02:07selaku Kapit Humas Polda Metro Jaya,
02:11mengumumkan peningkatan status
02:13dari tahapan penyelidikan ke penyelidikan
02:16laporan terhadap klien kami, Roy Suryo dan yang lainnya,
02:22yang sebelumnya dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo
02:24pada 30 April 2025 yang lalu.
02:29Menurut Polda Metro Jaya,
02:32peningkatan status ini bukan hanya terkait laporan
02:36Saudara Joko Widodo, tetapi juga sejumlah laporan
02:40dari Polres lainnya yang dilimpahkan
02:43atau dikonsolidasi oleh Polda Metro Jaya.
02:46Ada lima laporan dari Polres yang lainnya
02:49dan kami pernah mendapatkan undangan klarifikasi,
02:54namun dari lima laporan tadi, dua dinyatakan gugur
02:57karena pihak pelapor tidak mengajukan klarifikasi
03:01saat diundang, dan tiga dinaikkan ke tahap penyelidikan.
03:06Artinya ada empat laporan dari total enam laporan
03:10yang ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyelidikan.
03:14Sebagai mana kita ketahui, Saudara Joko Widodo sendiri
03:16melaporkan dengan dugaan tidak pidana pencemaran
03:19pencemaran 310KWP, fitnah 311KWP, dan 27A Undang-Undang ITE
03:27terkait menyerang kekhormatan menggunakan sarana ITE.
03:30Namun di luar itu, kami juga menyebut ini penyelundupan hukum ya,
03:36Saudara Joko Widodo melaporkan dengan pasal 35 Undang-Undang ITE
03:41yang ancaman pidananya 12 tahun penjara,
03:43juga pasal 32 Undang-Undang ITE yang ancaman pidananya 8 tahun penjara.
03:48Ini yang dulu sering kami sebut upaya untuk kriminalisasi
03:52karena dimasukkan pasal-pasal tidak relevan
03:55dengan delik pencemaran dan fitnah
03:57dengan target kalau nanti statusnya naik ke penyelidikan
04:01dan tetapkan tersangka,
04:03polisi bisa menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan
04:06berdasarkan KUHAP karena ancaman pidana yang bisa ditahan itu minimum 5 tahun penjara.
04:12Dan dengan dimasukkannya pasal 35 dan 32 Undang-Undang ITE
04:16melalui laporan Saudara Joko Widodo ini,
04:19polisi nanti bisa mengambil langkah untuk menahan
04:22walaupun dalam persidangan pasal-pasal ini tidak terbukti.
04:27Dan itulah modus operandi kriminalisasi yang sering kami temui
04:31bukan hanya di kasus klien kami hari ini.
04:33Yang kedua, laporan-laporan yang lainnya itu dilaporkan
04:36ada yang dari Polres Jakarta Selatan
04:38yang mengatasnamakan Pradi Bersatu
04:41unik sekali, lucu, bahkan aneh
04:43dia melaporkan diantaranya adalah kabar bohong
04:46pemberitawan bohong, 28 ayat 3 Undang-Undang ITE
04:49selain itu pidana Sara, 28 ayat 2 Undang-Undang ITE
04:52dan juga pasal 160 KUHAP tentang penghasutan
04:55tetapi pelapor ini sendiri bohong
04:58dia menuduh kami mengedarkan kabar bohong, klien kami ya
05:01pelapor sendiri mengedarkan pemberitawan bohong
05:04apa pemberitawan bohongnya?
05:06kemana-mana mengaku yang melaporkan adalah Pradi Bersatu
05:09tetapi saat kami diundang klarifikasi
05:11tidak ada satupun laporan dari para pelapor itu
05:15yang namanya disebut sebagai atas nama Pradi Bersatu
05:20ada yang laporan yang diminta untuk klarifikasi itu
05:23antaranya yang pertama
05:24Andi Kurniawan, yang kedua Samuel Sweiken, Kapriani, Les Lumanan, dan Kahan Rahayan
05:33ada satupun Samuel Sweiken ya
05:36jadi tidak ada satupun atas nama Pradi Bersatu
05:39di dalam sebuah diskusi media ketika kami soal itu ya kebingungan
05:43dan saya terus terang tersinggung
05:45karena saya anggota perhimpunan advokat Indonesia atau Pradi
05:49dan saya sebenarnya tidak terima
05:51ada organisasi dimanfaatkan untuk kegiatan yang bisa kita kategorikan
05:55ikut-ikutan mengkriminalisasi
05:57begitu
05:57nah, yang kedua tentu kami harus memberikan sikap
06:02terhadap apa yang sudah diumumkan
06:04sikap kami yang pertama tentu saja
06:06ini tindakan yang terlalu dini
06:13atau bahasa hukumnya itu prematur
06:15apa prematurnya?
06:19pertama, kasus pencemaran ijazah palsu ini
06:23tidak bisa dilepaskan dengan
06:24kasus dugaan pemalsuan dokumen
06:26yang sudah dilaporkan di Bariski Mabes Polri
06:29walau hanya dumas
06:31kasus di Bariski itu sampai hari ini belum tuntas
06:34terakhir, ketika 22 Mei
06:37Johan Dhani Rahojopuro selaku
06:40Direktur Tindak Pidada Umum Baris Mabes Polri
06:42menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan
06:45pidana pemalsuan ijazah Sudara Joko Widodo
06:48telah dilakukan proses koreksi
06:51melalui apa yang disebut dengan gelar perkara khusus
06:54di tanggal 9 Juli 2025
06:58dan gelar itu
07:00belum ada hasil yang disampaikan kepada kita
07:03pada publik
07:04harusnya setidaknya menunggu proses gelar ini
07:08diumumkan kepada publik
07:11misalnya
07:12kalau gelar itu ternyata menguatkan
07:14penghentian penyelidikan
07:16berarti dianggap sama
07:18dengan hasil yang diumumkan Johan Dhani Rahojopuro
07:21sebaliknya jika ternyata gelar menyatakan
07:23bahwa penyelidikan ini ada cacat proses prosedur dan subtansi
07:27dari pihak Biro Wasidik selaku pengawas penyidik
07:30memeretahkan kepada penyidik untuk membuka kembali dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tidak pidana
07:35pemalsuat dokumen 263 KWP yang dilakukan
07:39diduga dilakukan oleh saudara
07:40cukup
07:41maka kasus ini dibuat kembali
07:43jadi tidak relevan pencemarannya
07:45kenapa kasusnya jalan gitu
07:47nah dari situ kami kemudian muncul peraduga
07:50jangan-jangan semua akan dikondisikan
07:52pengumuman dibereskan nanti juga hasilnya akan sama
07:55sehingga polda berarti meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan
08:00oke lah kalau sekenarnya demikian
08:02tapi tetap saja
08:03dia harusnya menunggu pengumuman dari Biro Wasidik dulu hasilnya seperti apa
08:09karena ini berkaitan tidak mungkin ada pencemaran ijazah palsu
08:12kalau belum dibuktikan ijazahnya hasil
08:15bagaimana kalau ternyata
08:16bagaimana nanti kalau ternyata
08:30ijazah itu terbukti palsu
08:33kan gak ada lagi fitnah
08:35gak ada lagi pencemaran begitu
08:37lagi pula sikap kami sudah jelas
08:41kami keberatan
08:42klien kami
08:43disidik dengan pasal
08:46pencemaran dan fitnah
08:48sebelum dibuktikan ijazah ini
08:50asli berdasarkan keputusan pengadilan yang
08:53berkekuatan hukum tetap
08:55jadi ini yang menyebabkan kami menyimpulkan ini prematur dan karena ini prematur meloncat dari proses dan tahapan
09:02ini yang kami sebut ada tendensi ada atensi ada kepentingan mengkriminalisasi klien kami melalui peningkatan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan
09:14memang benar laporan saudara joko widodo walaupun deli aduan tidak pernah menyebutkan siapa terlapornya dan dalam undangan klarifikasi klien kami bertanya siapa yang terlapor
09:24ternyata masih dalam lidik begitu tapi dalam konferensi pes media dan juga laporan dari lima polres polres yang lain sudah tegas menyebut nama-namanya
09:36klarifikasi terakhir itu sudah jelas terlapornya
09:40artinya apa artinya kasus ini memang
09:44sengaja ya dipercepat
09:46dengan target tertutup dan target yang paling utama adalah
09:50ingin membungkam kebenaran
09:52sebab kalau motifnya bukan ingin membungkam kebenaran
09:56harusnya diberikan
09:58otoritas yang sepadan
10:00selevel seimbang
10:02antara pelapor dengan terlapor untuk sama-sama
10:04mengobservasi
10:06dan sebelum mengobservasi setidaknya
10:08ijazah itu diberikan
10:10hak akses kepada pria untuk ngecek
10:12nah kalau ijazahnya ternyata
10:14asli ya sudah
10:16klien kami bisa minta maaf
10:18dan kalau ternyata dia asli dan ingin
10:20tetap melanjutkan fitnahnya ya ayo
10:22kita ladeni fitnah itu
10:24tetapi sudah jelas ijazah ini dibuktikan
10:26asli dan kemarin
10:28ada narasi yang menurut saya harus kita luruskan
10:32katanya
10:33pembuktian ijazah palsu itu bisa dilakukan secara bersamaan
10:36dengan bergulirnya
10:38pasal fitnah dan pencemaran
10:40ini yang keliru
10:42untuk membuktikan ijazah saudara Joko Widodo Asil atau tidak
10:45itu ada tiga langkah
10:47pertama melalui pengadilan tata usaha negara
10:50dan ini sudah tidak memungkinkan
10:52karena besikinya
10:53produk katunnya sudah lebih dari 90 hari
10:55yang kedua melalui
10:57proses peradilan perdata
10:59perdata itu harusnya juga bisa masuk
11:01pokok perkara ternyata
11:03putusan pengadilan pengadilan negeri Surakarta
11:05tidak jauh beda dengan
11:07putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat
11:09yang dulu sudah pernah diajukan gugatan
11:11apa itu?
11:13dinyatakan pengadilan tidak berwenang
11:15untuk mengadili kasus ijazah
11:17palsu saudara Joko Widodo
11:21nah kalau pengadilan tidak berwenang
11:23lalu kemana rakyat ini mencari keadilan
11:25kalau pengadilan sendiri menyatakan tidak berwenang
11:27ini kan sama saja
11:29ngelempar masalah ini kepada publik
11:31kita bingung katanya apa?
11:33pengadilan negeri tidak berwenang
11:35kenapa? itu kewenangan pengadilan PT UN
11:37lalu nanti bawa ke PT UN
11:39pengadilan PT UN tidak berwenang
11:41ini rakyat mencari keadilan begitu lho
11:43nah sekarang satu-satunya tinggal
11:45melalui pidana
11:46nah kalau melalui pidana
11:47untuk membuktikan ijazah itu hasil atau tidak
11:49bukan melalui pasal pencemaran
11:51tetapi 263 terkait pasal
11:54dugaan pemalsuan dokumen
11:56sehingga yang harus diteruskan
11:58itu adalah proses dibareskin
12:00bukan yang dipolda
12:02coba adil gak?
12:04klien kami dilaporkan
12:06hanya potensi masuk penjara
12:08tapi untuk dalam rangka
12:11membuktikan ijazah saudara Joko Widodo
12:13asli
12:15ya kan gak seimbang posisinya
12:17karena sudah posisi nanti jadi terdakwah
12:20sementara hari ini yang tertuduh
12:22yang pertamanya harus diadili dulu itu
12:24saudara Joko Widodo
12:26yang hari ini prosesnya masih dalam tahap
12:30gelar perkara khusus dan belum ada pengumuman
12:33dan yang ketiga
12:35apa yang kami sebut prematur itu juga
12:37kita tahulah
12:39ini kan sudah menjadi bukan rahasia publik
12:41sudah menjadi pengetahuan publik
12:43kasus ini kan bukan kasus Roy Suryo dan kawan-kawan
12:46ini sudah kasusnya rakyat
12:49kita tahu saat konferensi PES
12:51kombespol ade Aris Sein Indardi
12:53ketika ditanya oleh media
12:55pelapor saudara Joko Widodo
12:57saat membuat laporan polisi
12:59apakah ya termasuk skripsi
13:01melampirkan ijazah asli
13:03apa jawabannya?
13:04fotokopi
13:06tadi sudah dijelaskan
13:07fotokopi
13:08hasil atau tidak pak?
13:09fotokopi
13:10hasil atau tidak pak?
13:11fotokopi
13:12lalu pertanyaannya
13:13bagaimana mungkin
13:14bukti dari pelapor yang hanya fotokopi
13:16segera dinaikkan tahapannya
13:18ke tahapan penyidikan
13:20yang ujung daripada penyidikan itu
13:22akan ada tersangka
13:24harus ya kalau memang mau dinaikkan
13:29ijazah sodara Joko Widodo
13:32yang katanya asli tadi
13:34disita oleh Polda Metro Jaya
13:36dilakukan tes laboratorium forensik
13:38lalu hasilnya itu
13:40baru dijadikan dasar
13:41untuk menaikkan tahapan ke penyidikan
13:43oh benar ini berarti ada fitnah
13:46kenapa ternyata
13:47indikasinya ijazah ini adalah asli
13:50begitu loh
13:51bahwa benar sudah ada uji laboratorium forensik
13:54tapi itu di baraskrim
13:55dan itu hanya dumas
13:57kepentingan uji itu untuk dumas
13:59dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas
14:01penyidikan
14:02tidak bisa
14:03hasil dari baraskrim dipinjem oleh Polda
14:05atau disita oleh penyidik Polda
14:07untuk melanjutkan kasus
14:09dugaan fitnah dan pencemaran
14:11harus disita oleh penyidiknya
14:13berasakan LP nya
14:15LP sodara Joko Widodo itu gitu loh
14:18lalu kami juga heran
14:20sampai hari ini bertanya-tanya
14:21walaupun kami sudah tahu jawabannya
14:23sejak kapan proses penegakan hukum
14:28akses terhadap bukti itu
14:31dengan pinjam
14:34hebat sekali sodara Joko Widodo ini
14:36kalau yang lainnya disita
14:37kenapa ada pembedaan terhadap sodara Joko Widodo
14:39ijazahnya tidak disita oleh baraskrim
14:42hanya dipinjam dan kemudian dikembalikan
14:44dan karena itulah saat gelar perkara khusus
14:46Biro Wasidik ya
14:48barang itu tidak bisa menunjukkan ijazah
14:50kenapa barang itu cuma pinjaman
14:52harusnya kan disita
14:54kalau disita
14:55saat Biro Wasidik bisa ditampilkan
14:57para Surya bisa lihat
14:58dan ternyata asli
14:59langsung Pak Roy Surya minta maaf
15:01ternyata asli
15:02selesai
15:04faktanya kan gak demikian
15:06terus ada narasnya dibangun
15:07kami gak percaya
15:09nah nanti dikhawatirkan
15:11itu jebakan Batman
15:12kalau nanti ditunjukkan ya
15:14kan nanti akan diputu-futu
15:15ada macam-macam analisisnya
15:17nanti tambah rame
15:18eh Tuhan berarti gak percaya barang ijazahnya asli
15:20kalau ijazahnya asli apa sih
15:22susahnya diputu gak ada masalah
15:24diuji berkali-kali juga dengan foto
15:26dengan analisis apapun
15:27kalau asli gak akan ada masalah gitu loh
15:30artinya mohon maaf hari ini
15:31jika perkara ini berlarut-larut
15:33saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia
15:35bukan karena klien kami
15:37karena kami lawyer
15:38karena kami memang tugas dan tanggung jawabnya
15:39membela klien kami
15:40tapi ini sumber masalahnya adalah
15:42Sudara Joko Widodo
15:44sampai hari ini tidak mau menunjukkan ijazah yang disebutnya asli itu
15:48kepada kita semua
15:51jadi jangan dibalik-balik
15:52jangan kita yang kemudian dianggap bikin gaduh
15:55akarnya ada di sana
15:57kemudian yang terakhir
16:00kami menegaskan bahwa proses yang
16:03ada di Polda Metro Jaya itu sebenarnya repetisi
16:06pengulangan terhadap proses yang telah dilakukan oleh barisim
16:10apa itu ya ini
16:11tidak ada transparasi
16:13tidak menjadikan kredibilitas
16:15dan pasti tidak ada akuntabilitas
16:17dan itu yang dulu
16:19kami jadikan dasar untuk mengajukan proses
16:21permohonan gelar perkara khusus
16:23terhadap dumas yang tiba-tiba
16:25gelar perkara sepihak oleh barisim dan dihentikan
16:28dan hari ini Polda mengulangi
16:30gelar perkara sepihak
16:31adik Ari Sam itu menyatakan
16:34udah gelar perkara
16:35tapi gelar perkara yang mana
16:36kami tidak pernah dilibatkan
16:38bukti-buktinya udah lengkap bukti yang mana
16:41semua sudah ada saksi ahli-ahli yang mana
16:44makanya kami juga akan mempertimbangkan
16:46upaya hukum yang sama
16:47sebagaimana sudah ditempuh
16:48di barisim dan Polda
16:50untuk melakukan upaya permintaan
16:52gelar perkara khusus lagi
16:53kenapa?
16:55karena terus terang
16:57kami tidak mempercayai proses, prosedur
16:59dan tahapan yang dilakukan Polda
17:02dimana kami tidak dilibatkan
17:04setidaknya untuk tahu
17:05ini loh tahapannya
17:06ini loh buki-bukinya
17:07ini loh prosesnya
17:09ini loh prosedurnya
17:10ini loh dasar kewenangan kami melakukan penyelidikan
17:12ini loh hasil kesimpulan dari penyidik
17:14terkait proses penyidikan
17:16ini loh pemandangan ahli tentang unsur-unsur
17:18yang berkenaan dengan pasal
17:19kan gak diberitahu
17:21kok juga bersamaan dengan saudara Jokowi pulang
17:28seolah-olah ini kadu
17:29untuk Jokowi
17:30Pak Jokowi ini ada kadu
17:31Bapak udah pulang
17:32udah agak sehat mungkin ya
17:33ini ada kadu
17:34tahapannya naik ke penyelidikan
17:36gak bisa begitu
17:37hukum harus tegak lurus
17:38yang lapor siapapun
17:39sekalipun itu
17:40yang melapor adalah
17:42mantan Presiden Republik Indonesia
17:44selamat datang Pak Saididu
17:46mungkin Bang Tendri agak geser nanti ya
17:48juga
17:49apa namanya
17:50Bu Kurnia mungkin agak nyembel sana aja
17:53biar tidak ada perempuan di sarang penyamun ya
17:56ya gitu
17:58Pak Saididu di tempatnya Bu Kurnia aja
18:00di sini
18:02nah
18:03iya
18:06enggak bukannya itu bisa
18:07nanti lewat
18:08sehat situ
18:09lewat sana Bang
18:10ada aksen dari belakang Bang
18:11ini resiko kalau terlambat memang begini Bang
18:13hehehe
18:14iya
18:17nah sebelahnya aja
18:18iya
18:19iya
18:28iya
18:30oke
18:31masih ada satu lagi gak
18:32mungkin ada satu yang geser untuk mengganti ya
18:35iya
18:36That's enough.
18:38Okay, I'll continue.
18:40So, when we're planning to take a law,
18:44we're going to make a law,
18:46it's a part of the process
18:48that what we're going to do with the police
18:50that we say,
18:52it's really transparent,
18:54credible, and equitable,
18:56so that the result can be
18:58responsible for the public.
19:00And, of course,
19:02with what we're going to do
19:04of the program as well as
19:06Bank Rizal-Vadila
19:08about the process for the GELAR Perkara Khusus.
19:10We're going to test
19:12the two of the time.
19:13GELAR Perkara Khusus
19:14kemarin was the only
19:16to evaluate process
19:18that was done by the
19:20Bukti new
19:22of the Pelaguan.
19:23Why are you not
19:27those who entered that,
19:29it was not the new
19:31that was sent to Endometria,
19:32but it wasn't the new
19:34not to be experienced
19:36this is already there's a motive
19:38only to be experienced something
19:40that is affected by the side of Joko Widodo
19:42which is the end of the end
19:44while from the end of the end
19:47we will be left
19:47we will then apply the other
19:49then evaluate what the result of
19:51Barresgib, including
19:52there is a report
19:53there is a report of Ahli
19:54Keterangahli
19:55that's when we didn't have
19:56processed by Barresgib
19:58so it doesn't have to be
20:00Novum or Bukti Baru
20:03Now there is a new information to be reported,
20:05that is what I will tell you about,
20:07because, I think that's what happened with the case,
20:09the case is the case,
20:11we are looking to find a lot of documents,
20:13and the other,
20:15which is the case,
20:17that the case of Jokowi Dodo is really bad.
20:21I think that's all the answer to my question,
20:23and I'm sorry,
20:25to give you a bit more,
20:27maybe you can read it first by Pak Sam Serjalil,
20:29because it's already after this,
20:31Okay, I'll go back to Pak Nur San.
20:33Yes, thank you.
20:35We're going to talk about it.
20:37We're going to talk about it today,
20:39that until today,
20:41there is no doubt about it.
20:43In Jokowi,
20:45it's only saying that
20:47there is no doubt about it.
20:49That's clear.
20:51So, it's not clear.
20:53It's already finished,
20:55because it's not clear.
20:57It's not clear.
20:59We're just finishing.
21:01We're going to read it,
21:03we're going to read it.
21:05We are going to read it.
21:07The Harris Ngapai,
21:09we're going to read it.
21:11Have a good read.
21:13Thank you very much.
21:17We are still waiting for you.
21:19We have a good read,
21:21Now we are in agreement for you.
21:23I am not sure if you are in agreement,
21:25but you are still in agreement with me.
21:58Ijazah palsu Jokowi tak dapat ditingkatkan ke penyidikan tanpa pembuktian ijazah Jokowi asli.
22:07Polda Metro Jaya telah mengumumkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi dinaikkan dari tahap-tahap penyelidikan ke penyidikan.
22:16Hal itu telah disampaikan oleh Kabupaten Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Arisam Indradi pada hari Kamis 10 Juli 2025.
22:30Pertama, berkenan dengan hal itu, kami tim advokasi anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis selaku kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Zizal Padila, Kurnia Triroyani menyampaikan pandangan hukum sebagai berikut.
22:50Pertama, peningkatan status penyelidikan kasus dugaan pencemaran dan fitnah soal ijazah palsu yang diajukan oleh Saudara Jokowi Dodo ke tahap penyelidikan tidak memiliki dasar hukum.
23:08Mengingat, seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah ijazah Jokowi palsu setelah dibuktikan ijazah Saudara Jokowi Dodo asli.
23:21Bukti hukum bahwa ijazah Jokowi asli harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
23:29karena hanya putusan pengadilan yang bisa memberikan deskripsi yang otoritatif secara hukum.
23:38Untuk menyatakan ijazah Saudara Jokowi Dodo.
23:43Dalam kasus ini, ijazah Saudara Jokowi Dodo belum pernah dibuktikan oleh putusan pengadilan asli.
23:53Bahkan Saudara Jokowi Dodo hanya bermodal ijazah fotokopi.
23:59Saat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
24:08Hal mana telah ditegaskan oleh kompes polisian Ade Arisam Idradi dalam kompes menjawab pertanyaan media
24:16dengan menegaskan bukti ijazah Jokowi Dodo yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi.
24:26Dalam hukum pembuktian, dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah.
24:37Sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAB.
24:41Kedua, kasus dugaan pemasuhan dokumen ijazah Jokowi Dodo saat ini sedang diperiksa oleh Biro Wasidik Baristrim Polri
24:52melalui gelar perkara khusus pada tanggal 9 Juli 2025 lalu.
24:58Hingga saat ini belum ada pengumuman hasil atau kesimpulan dari gelar perkara khusus tersebut.
25:04Karena itu, tindakan Polda Metro Jaya yang meningkatkan status penyelidikan dugaan pencemaran dan fitnah ijazah palsu Jokowi Dodo
25:17terlalu primatur, bahkan ada dugaan kuat karena ada pesanan dan desakan dari pihak-pihak tertentu.
25:25Mengingat, hasil gelar perkara khusus Biro Wasidik Baristrim Polri
25:30dapat memerintahkan penyelidikan ulang kepada Ditpidu Baristrim Polri
25:36yang sebelumnya telah menghentikan dumas dugaan ijazah palsu saudara Jokowi Dodo.
25:45Ketiga,
25:46Proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya
25:53soal kasus pencemaran dan fitnah ijazah palsu Jokowi Dodo
25:57dengan hasil meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyelidikan
26:03tidak transparan, tidak kredibel, dan tidak akuntabel
26:08keputusan sepihak tanpa melibatkan clean kami selaku pihak telapun dalam perkara tersebut.
26:14Polda Metro Jaya kembali melakukan tindakan ceroboh
26:17seperti yang dilakukan Baristrim Mabes Polri
26:20yang mengumumkan sepihak penghentian dumas dugaan ijazah palsu Jokowi
26:24karena itu kami juga mempertimbangkan akan mengambil upaya hukum
26:28dengan meminta proses gelar perkara khusus
26:31atas peningkatan status penyelidikan ke tahap penyelidikan
26:35dugaan pencemaran dan fitnah yang diumumkan oleh Polda Metro
26:39Demikian pernyataan hukum disahabatkan. Terima kasih, Jakarta 14 Juli 2025
26:45Tim Advokasi Atri Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis
26:48Tertanda Petrus Salestinus SH, Koordinator Litigasi
26:53Ahmad Hoshinudit SH, Koordinator Non Litigasi
26:56Sekian, terima kasih
26:58Ya, makasih Pak Samsir Jalim gitu ya
27:01Pembacaan pernyataan siap kita
27:04Ini kalau kita lihat, kita dengarkan selalu ini ada kejar-kejaran gitu ya
27:07Antara Baris Kering, Polda gitu
27:10Tapi untuk menenggapi kenapa kejar-kejaran seperti ini
27:12Nanti R.P. Sayyidul yang bisa mengadali situ
27:14Kita ke Pak Drisar Padila dulu
27:17Apa langkah hukum yang akan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya?
27:22Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
27:29Tentu langkah hukum yang akan diambil adalah
27:35Menyampaikan kepada pihak Baris Krim
27:40Untuk mengambil keputusan
27:44Desakannya adalah bahwa
27:47Terdapat unsur pidana
27:51Pada proses penyelidikan di Baris Krim
27:56Dengan terlapor
27:58Joko Widodo
28:00Pasal 263, 264, 266 ke UHP
28:05Jadi kita sangat yakin dan akan menyampaikan
28:09Bahwa penyelidikan yang lalu itu terdapat unsur pidana
28:14Karena harus ditingkatkan ke proses lanjutan
28:18Ke penyelidikan sampai ke proses peradilan
28:21Di mana Joko Widodo
28:23Tentu sebagai pihak pesakitannya atau terdakwanya
28:28Yang kedua adalah tentu saja berkaitan dengan respon terhadap peningkatan penyelidikan
28:38Ke penyelidikan tadi yang di Polda Metro
28:42Karena terlibat juga pihak-pihaknya adalah kami-kami juga
28:46Begitu adalah bahwa sebetulnya itu tidak memenuhi unsur pidana
28:52Karena apa?
28:54Karena satu yang berkaitan dengan pencemaran fitnah
29:00Atau yang diadukan dari keaduan oleh Joko Widodo
29:04Itu tadi harus berbasis dulu pada keputusan tentang asli atau palsunya dokumen
29:11Tanpa adanya keputusan itu tidak akan ada pencemaran
29:15Tidak akan ada juga fitnah
29:17Jadi tidak mungkin
29:19Oleh karena itu dari mana unsur pidananya sudah terbukti
29:22Lalu yang lima lagi laporan
29:26Pada umumnya diantara para pihak yang dilaporkan
29:31Atau dimitakan keterangan klarifikasinya
29:33Menyatakan keberatan atas legal standing daripada pelapor
29:38Dan itu dituangkan dalam berita acara klarifikasi
29:41Sehingga dengan begitu unsur pidananya di mana?
29:45Jadi tidak ada unsur pidana pada yang lima laporan
29:50Dan pada satu laporan Joko Widodo
29:53Oleh karena itu ketika dinaikkan ke penyidikan
29:57Saya kira ini merupakan yang disebut kriminalisasi
30:01Itu-itulah keberatan dari kuasa hukum tadi yang disampaikan sepenyataan sikapnya
30:07Nah khusus mengenai yang di bares krim
30:10Itu kan belum selesai
30:12Bahwa gelar perkara khusus yang dilakukan kemarin
30:16Itu belum sampai pada konklusi hukum
30:21Belum gitu kan
30:23Artinya apa?
30:25Pada gelar perkara khusus kemarin itu
30:27Pada tahap ke satu
30:29Itu baru menerima informasi dari penyidik
30:34Itu kan penyidik yang didalamnya ada penyelidik
30:38Informasinya tidak beda dengan yang diumumkan pada tanggal 22 Mei 2025
30:45Berarti tidak ada sesuatu yang baru
30:47Bahkan dari pihak kita yang disebut pelapor atau pengadu mas
30:54Menyampaikan keberatan atas pengumuman tanggal 22 Mei tersebut
31:01Dan itu diungkapkan di gelar perkara khusus tadi
31:05Jadi sifatnya sudah ada penyampaian yang belum ada tindak lanjut
31:11Nah mungkin nanti saya ingin menegaskan tentang dasar-dasar pentingnya tindak lanjut itu
31:19Begitu dalam kaitan dengan pasca gelar perkara khusus yang telah disampaikan kemarin
31:26Yang sebetulnya dari pihaknya penyidik yang didalamnya ada penyelidik
31:30Itu tidak ada sesuatu yang baru selain yang pernah diuraikan 22 Mei 2025
31:37Akhirnya itu poinnya
31:38Nah bagaimana langkah kita akan kita lakukan
31:41Saya kira nanti siang itu kan pas pertemuan hari ini
31:46Kami akan khususnya TPUA dan tim kuasa hukum
31:51Akan datang ke bareng skrim
31:53Menyampaikan bukti tambahan pendalaman penyelidikan
32:00Untuk mengambil konklusi bahwa penyelidikan belum selesai
32:06Itu ya nanti siang kita akan sampaikan itu di bareng skrim
32:10Khususnya kepada Karo Wasidik Bareng Skrim Mabes Polri
32:14Itu siang ini
32:15Nah apa poinnya begini
32:18Pasca gelar perkara khusus
32:20Harapan agar proses penyelidikan dapat berlanjut hingga tahap penyelidikan
32:27Dan lanjutannya
32:28Itu yang kita akan mohonkan dan kita desak
32:32Karena alasannya begini
32:34Pertama bahwa paparan dan tayangan gelar perkara khusus
32:39Mengenai adanya
32:40Tiga ijazah teman seangkatan Jokowi Dodo
32:44Yang tidak identik
32:46Yang diuraikan oleh ahli Dr. Rismon dan Dr. Roy Suryo
32:50Saya kira itu bantahan itu menjadi poin penting
32:54Begitu
32:55Bahwa ijazah tiga teman seangkatan Jokowi Dodo
33:00Tidak identik
33:02Jadi berbeda dengan konklusi 22 Mei 2025 yang menyebut identik
33:08Identik dari mana dan siapa komparasinya
33:13Adakah otentikasi dari pembanding tidak dijelaskan di dalam gelar perkara khusus
33:19Kami menyampaikan
33:21Kami menyampaikan sesuai dengan uraian Dr. Roy Suryo khususnya
33:24Mengenai tiga ijazah itu
33:27Yaitu Prono Jiwo 115
33:30Hari Mulyono 116
33:33Sri Murti Ningsih 117
33:35Patut untuk dijadikan dasar
33:39Adanya unsur pidana
33:41Pada ijazah
33:43Palsu Jokowi Dodo
33:45Karena dibandingkan dengan ijazahnya Jokowi Dodo
33:49Tidak identik
33:52Kalau tidak identik
33:53Ada unsur pidana
33:56Gitu
33:57Ini yang disebut dengan dasar
33:59Kenapa ditingkatkan ke proses penyidikan dan seterusnya
34:02Itu yang pertama
34:03Yang kedua
34:05Perbedaan nama
34:08Tanda tangan
34:08Pembimbing utama
34:09Ya Dr. Profesor Dr. Sri Rama Sumitro
34:13Pada lembar pengesahan
34:14Skripsi Jokowi Dodo
34:15Dengan nama
34:16Tanda tangan
34:17Disampaikan putrinya
34:18Aida Girenguri
34:19Alnur Fakultas Kehutanan UGM
34:21Sebagaimana ditayangkan
34:23Itu ditayangkan juga oleh kita
34:25Begitu
34:26Ditayangkan
34:27Saat gelar perkara khusus
34:30Dapat pula menjadi dasar
34:33Adanya
34:34Unsur pidana
34:36Pada dugaan ijazah palsu
34:38Jokowi Dodo
34:39Pada Dumas TPUA
34:41Berarti poin pentingnya
34:42Unsur pidana ada
34:44Begitu
34:45Ini poin penting
34:47Nah yang ketiga
34:47Adanya temuan mengenai indikasi
34:51Tim pembuat
34:53Atau keterlibatan orang tertentu
34:56Dalam pembuatan ijazah palsu
34:59Jokowi Dodo
35:00Di pasar pramuka pojok
35:02Menjadi alasan
35:04Bahwa penyelidikan
35:06Masih harus berlanjut
35:09Itu poinnya
35:11Penyelidikan itu tidak boleh dihentikan
35:14Dalam hasil gelar perkara khusus
35:16Tidak boleh sampai pada konklusi
35:18Menghentikan penyelidikan
35:20Seperti 22 Mei
35:2222 Mei lalu
35:23Karena ada ini
35:25Yaitu
35:26Ditemukannya
35:27Tim pembuat
35:29Atau keterlibatan
35:31Orang-orang tertentu
35:33Dalam pembuatan ijazah palsu
35:35Jokowi Dodo
35:36Di pasar pramuka
35:38Gitu
35:39Artinya sekarang
35:41Tesis sudah bergeser
35:43Dulu
35:44Tesisnya
35:45Ijazah
35:47Asli
35:49Antitesisnya
35:51Palsu
35:52Sekarang geserannya
35:54Sintek
35:55Tesisnya
35:56Ijazah Jokowi Dodo
35:57Itu palsu
35:58Antitesisnya
36:00Asli
36:01Berarti
36:02Kewajiban membuktikan
36:04Sudah bergeser
36:05Sudah menjadi pengetahuan umum
36:08Sekarang
36:08Bahwa ijazah
36:10Jokowi Dodo
36:10Palsu
36:11Gitu
36:12Tinggal yang membuktikan
36:14Asli
36:14Jokowi Dodo
36:15Itu terbalik
36:17Sekarang ini
36:18Pergeserannya
36:19Gitu
36:20Maka
36:21Jokowi Dodo
36:22Harus membuktikan
36:23Asli
36:24Dan itu belum ada
36:25Maka belum ada
36:26Dampak hukum
36:27Bagi
36:27Kami
36:28Gitu
36:29Para pihak ini
36:30Belum ada dampak hukum
36:31Gitu
36:32Nah
36:33Dengan itu
36:34Kami sampaikan bukti
36:37Nanti
36:37Pada siang hari itu
36:38Satu
36:40Video
36:41Podcast
36:42Topi Merah
36:43Dengan
36:44Refli Harun
36:45Pada RH Channel
36:46Dengan
36:47Analisis
36:48Error
36:49Level
36:50Analysis
36:51Elak
36:52Luminance
36:53Gradient
36:53Analysis
36:54Face
36:55Comparison
36:56Face
36:57Recognition
36:59Dan lain-lainnya
37:01Yang menunjukkan
37:02Tidak
37:04Identik
37:05Dan
37:06Dugaan
37:07Kuat
37:07Palsunya
37:09Ijazah
37:11Joko Widodo
37:13Itu poinnya
37:14Nanti dari
37:14Pembuktian itu
37:15Yang kedua
37:17Video
37:18Podcast
37:19Darmawan
37:20Sepriyosa
37:21Dengan
37:22Mantan
37:23Mantan
37:24Intel Bin
37:25Ya
37:26Bapak
37:27Kolonel
37:28Purnawirawan
37:29Sri
37:29Rajasacandra
37:32Dalam acara
37:34Madiloh
37:34Kurung
37:35Keadilan
37:36TV
37:36Mengenai
37:37Investigasi
37:39Pembuatan
37:40Dokumen
37:40Palsu
37:41Di
37:42Pasar
37:42Pramuka
37:43Pojok
37:44Yang
37:45Memperkuat
37:46Dugaan
37:47Pembuatan
37:48Ijazah
37:49Palsu
37:49Joko Widodo
37:50Antara
37:51Tahun
37:522012
37:52Sampai
37:542017
37:542014
37:55Begitu
37:56Di lokasi
37:59Tersebut
38:00Di lokasi
38:02Tersebut
38:03Yang ketiga
38:06Tayangan
38:08Dari
38:09QNC
38:10Opposite
38:11Channel
38:12Mengenai
38:13Keterlibatan
38:14Tim
38:15Inti
38:15Pembuat
38:16Ijazah
38:17Palsu
38:17Joko Widodo
38:18Yakni
38:20David
38:22Agus
38:23Yunanto
38:23Anggit
38:25Nugro
38:26Muhammad
38:28Isnaeni
38:29Widodo
38:31Eko
38:32Sulistio
38:33Sigit
38:35Widyaman
38:36Dan
38:36Paiman
38:37Raharjo
38:38Penyebutan
38:43Nama tersebut
38:44Patut
38:45Menjadi
38:46Alasan
38:47Pemeriksaan
38:48Kebenarannya
38:49Oleh
38:50Pihak
38:51Kepolisian
38:52Dalam
38:53Rangka
38:53Penyelidikan
38:55Atau
38:56Penyidikan
38:58Konklusinya
39:00Satu
39:01Unsur
39:03Pidana
39:03Itu
39:05Terbukti
39:07Dalam
39:08Proses
39:08Ini
39:09Kedua
39:10Adalah
39:11Penyelidikan
39:13Tidak boleh
39:13Dihentikan
39:14Jadi
39:15Mabes
39:16Polri
39:16Tidak boleh
39:17Menghentikan
39:18Penyelidikan
39:18Karena
39:19Masih ada
39:19Agenda
39:20Agenda
39:20Yang harus
39:21Diteruskan
39:22Dalam
39:22Proses
39:22Penyelidikan
39:23Atau
39:24Penyidikannya
39:24Saya kira
39:25Itu agenda
39:26Terdekat
39:27Kita
39:27Nanti
39:28Siang
39:29Ini akan
39:29Kita
39:30Sampaikan
39:30Bahkan
39:31Kalau perlu
39:32Kita komunikasikan
39:33Lebih
39:33Dalam
39:34Kepada
39:34Pihak
39:35Karo
39:35Wasidik
39:36Barreskrim
39:37Mabes
39:38Polri
39:39Saya kira
39:40Ini yang
39:40Bisa disampaikan
39:41Mengenai
39:42Agenda
39:42Terdekat
39:43Terima kasih
39:43Wassalamualaikum
39:44Warahmatullahi
39:45Wabarakatuh
39:46Alhamdulillah
39:47Wabarakatuh
39:47Terima kasih
39:51Pak Rizal
39:53Padila
39:54Rizal
39:55Terima kasih