KLH Segel Dua Pabrik Besi di Serang Karena Cemari Udara dan Tanah
Category
🗞
NewsTranscript
00:00Kementerian Lingkungan Hidup
00:04Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua pabrik peleburan besi yang ada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu Dinihari 11 Juni.
00:14Penyegelan dilakukan karena dua pabrik tersebut mencemari udara dan tanah hingga berdampak pada buruknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
00:24Menteri Lingkungan Hidup Hani Faisal Nurovic menyebutkan PT Lucky One menghasilkan zinc oxide dan pratikulat hasil pembakaran yang tidak sempurna yang terbawa angin dan memperburu kualitas udara di Jakarta.
00:41Kemudian PT Jaya Abadi Steel, selain mencemari udara, pabrik ini juga mencemari tanah melalui pembuangan limbah steel slag non-B3 tidak sesuai ketentuan.
00:54Selain menyegel dua pabrik, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengambil sampel limbah dan investigasi lebih lanjut untuk keperluan hukum pidana lingkungan.
01:02Sing oxide dari PT Lucky One, Environment Science Indonesia di Kabupaten Serang.
01:11Ini merupakan salah satu pabrik utor negara memburuk di Jakarta.
01:20Hari ini memberikan penekanan dengan paksaan segel untuk selanjutnya pengambilan sampel dan keterangan para ahli untuk proses pidana lebih lanjut.
01:33Kementerian Lingkungan Hidup akan terus melakukan penindakan serupa terhadap industri yang tidak taat aturan lingkungan demi menjaga kualitas udara, air, dan tanah bagi masyarakat luas.
01:47Sidak malam ini menjadi penanda langkah tegas KLH dalam menekan pencemaran industri di kawasan penyangga ibu kota.
01:54Pihaknya pun meminta kerjasama aktif dari pemerintah daerah untuk ikut melakukan pemantauan dan penindakan serupa.
02:02Dari Serang Banten, Tim Kantor Berita Antara mewartakan.