Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 11/6/2025
PRINGSEWU, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Kabupaten Pringsewu, Lampung menggerebek klinik kecantikan ilegal. Seorang pelaku ditangkap pada Senin (2/06/2025).

Klinik kecantikan ilegal yang digerebek berlokasi di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Lampung.

Seorang perempuan yang menjalankan klinik ilegal ini turut ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan kecantikan sejak 2023 lalu dengan menawarkan jasa tindakan kecantikan.

Pelaku juga mengaku nekat membuka klinik ilegal ini karena pernah mengikuti pendidikan perawat.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti ratusan obat-obatan, botol vitamin dan berbagai perlengkapan medis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang praktik medis tanpa surat resmi dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga PJR Jatim VIII Suramadu Serahkan Temuan 774 Slop Rokok Ilegal ke Bea Cukai di https://www.kompas.tv/regional/598279/pjr-jatim-viii-suramadu-serahkan-temuan-774-slop-rokok-ilegal-ke-bea-cukai

#klinikkecantikanilegal #lampung #praktikmedis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598808/gerebek-klinik-kecantikan-ilegal-di-pringsewu-lampung-polisi-tangkap-1-pelaku
Transkrip
00:00Kita ke informasi lain saudara, Satres Krimpolres Kebupaten Pringsewu, Lampung
00:04menggerebek klinik kecantikan ilegal.
00:07Terorang pelaku ditangkap.
00:11Klinik kecantikan ilegal yang digerebek berlokasi di Jalan Satria,
00:15Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Lampung.
00:18Seorang perempuan yang menjalankan klinik ilegal ini turut ditangkap polisi.
00:23Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan klinik kecantikan
00:28sejak 2023 lalu dengan menawarkan jasa tindakan kecantikan.
00:33Pelaku juga mengaku nekat membuka klinik ilegal ini
00:36karena pernah mengikuti pendidikan perawat.
00:40Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti ratusan obat-obatan,
00:45botol, vitamin, dan berbagai pelengkapan medis.
00:49Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
00:51pelaku dijerat pasal tentang praktik medis tanpa surat resmi
00:54dengan ancaman pidanda penjara selama 12 tahun.
00:58Ini bambang ketersediaan informasi yang kemudian dipakai untuk praktik
01:07secara tidak memenuhi ketentuan di perubahan.
01:12Praktik ini sudah berlaku selama hampir kemudian 2 tahun,
01:16dan bergerak dalam, berloperasi dalam cara yang cukup.

Dianjurkan