Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 10/6/2025
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.


Empat orang tersangka turut diamankan, diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 2025 lalu. Saat Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif, tim menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #hutanlindung #kebunsawit #poldariau #beritakampar #XIIIKotoKampar

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Pol Dario ungkap praktik perambahan hutan, 4 pelaku diamankan
00:03Direkturat Resensial Kriminal Kursus, Pol Dario berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal
00:10di Kabupaten Kampar
00:124 orang tersangka terdiamankan
00:14diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin
00:18di dalam kawasan hutan produksi terbatas
00:20dan hutan lindung di Siabu
00:22yang berada di Desa Balung, Kecamatan 13, Kota Kampar
00:26Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 lalu
00:32Saat tim subdit 4 tipidat di Treskrimsus, Pol Dario melakukan penyelidikan intensif
00:38tim menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan
00:43Kapol Dario Irjin Heri Heriawan menjelaskan
00:46lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku
00:49diperkirakan mencapai puluhan hektare
00:51dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun
00:56Ia menambahkan Pol Dario berkomitmen kuat
00:59dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan
01:02yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam
01:06Menurutnya tidak ada toleransi terhadap perusahaan hutan
01:09Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri
01:14menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat
01:17Pol Dario berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan
01:22terhadap setiap bentuk perusahaan lingkungan
01:25khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi
01:29Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Polishing
01:33yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan
01:37melalui fungsi primitif, preventif, dan represif secara terintegrasi
01:43Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi
01:46Oleh karena itu, Green Polishing kami laksanakan secara nyata
01:50dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, Akademisi, Aktivis Lingkungan, hingga Rekam Media
01:58Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang No. 41 tahun 1999
02:04tentang kehutanan
02:06Jungto, Undang-Undang No. 6 tahun 2023
02:09tentang penetapan perpucipta kerja
02:12menjadi Undang-Undang
02:13serta Pasal 92 Undang-Undang No. 18 tahun 2013
02:17tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan
02:21ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara
02:24dan denda hingga 7,5 miliar rupiah
02:26Oh, gimana ya om?
02:30Oh, sudah sudah gimana

Dianjurkan