JAKARTA, KOMPASTV Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons terkait temuan 7 kasus Covid-19 di Indonesia dari catatan Kemenkes.
"Sampai saat ini kan Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran untuk seluruh dinas kesehatan yang ada di Indonesia. Ini bentuk kewaspadaan. Karena kita sadar di beberapa negara tetangga ada peningkatan kasus COVID lagi," kata Hasan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Pemerintah mengingkatkan masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi kalau dari 100 orang diuji spesimennya, ada 3,68% atau hampir 4% yang terindikasi positif. Ini bentuk kewaspadaan," tutur Hasan.
Sebelumnya dalam surat edaran tertanggal 23 Mei 2025, Kementerian Kesehatan meminta dinas kesehatan seluruh daerah, kekarantinaan kesehatan, laboratorium dan fasilitas kesehatan, UPT (Unit Pelaksana Teknis) meningkatkan kewaspadaan ditengah lonjakan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
#pco #covid #kemenkes
Baca Juga Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat, Kemenkeu: Sesuai Harga Pasar di https://www.kompas.tv/nasional/597455/soal-anggaran-mobil-dinas-pejabat-kemenkeu-sesuai-harga-pasar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/597460/istana-buka-suara-soal-kasus-covid-di-indonesia-usai-rilis-data-dari-kemenkes
00:00Di Indonesia kan ada lagi mas 7 kasus ditemukan sekolah COVID, nah kemarin juga ya teman-teman itu sudah mengeluarkan edaran peningkatan pengawasan dan kewaspadaan sekolah COVID.
00:09Kalau dia menurut teman-teman sendiri, apa akan meningkatkan pengawasan atau bagaimana mas?
00:13Ya, sampai saat ini kan Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran untuk seluruh dinas kesehatan yang ada di Indonesia.
00:22Ini bentuk kewaspadaan, karena kita sadar di beberapa negara tetangga ada peningkatan kasus COVID lagi.
00:31Di negara kita juga ditemukan beberapa kasus positif, yang tertinggi mungkin minggu ke-19 kemarin 3,68% positivity rate-nya.
00:40Jadi kalau dari 100 orang diuji spesimennya, ada 3,68 atau hampir 4 orang yang terindikasi positif.
00:49Ini bentuk kewaspadaan, ya. Jadi mungkin bisa mengingatkan kita kembali ke protokol hidup sehat yang pernah kita jalankan beberapa waktu lalu, tahun 2020 sampai tahun 2022, 2023.
01:04Misalnya, kembali membiasakan mencuci tangan, ya. Membiasakan diri kalau badan nggak enak atau flu, kemudian menggunakan masker supaya tidak menulari orang lain.
01:17Belum tentu itu COVID, tapi ini lebih bentuk kewaspadaan.
01:20Dan membiasakan diri lagi, kalau ada gejala-gejala nggak enak badan, pusing, flu, sakit tenggorokan, periksakan diri ke dokter, supaya nanti kita bisa deteksi ini bagaimana penyebarannya yang ada di negara kita.
01:35Bagaimanapun, kalau sudah ada di negara tetangga peningkatan kasus, kita kan juga harus mulai kewaspada.
01:40Walaupun hari ini, hari ini kita melihat semua masih berjalan baik, kita masih berjalan normal, ini lebih kepada meningkatkan kepedulian kita lagi soal membiasakan kembali hidup sehat.
01:53Cuci tangan, ya. Kemudian hidup bersih, hidup sehat, berolahraga, pola makan sehat.
02:00Kalau badan nggak enak pakai masker, kurangi interaksi dengan orang kalau badannya lagi nggak enak, atau kalau betul-betul nggak enak periksakan diri ke rumah sakit atau ke dokter supaya bisa diketahui lebih lanjut.
02:13Jadi, ini bukan buat nakut-nakuti, ya. Ini bukan buat menakut-nakuti, tapi waspada wajib.
02:19Ya, karena kita sudah pernah mengelewati pengalaman seperti ini, maka waspada, waspada itu wajib.
02:25Pak, tentang isu risafel, Pak?
02:28Maaf, terlalu banyak.
02:30Isu risafel itu apa itu?
02:31Isu risafel, Pak, kemarin pasca presiden.
02:33Ini sudah agak...
02:34Hah?
02:41Kayaknya isu ini hangat terus, ya.
02:43Isu ini hangat terus.
02:44Lagi-lagi saya mau menyampaikan kepada teman-teman, semua informasi yang beredar di luar, tentu sifatnya masih spekulasi, ya kan?
03:00Walaupun risafel itu bisa saja dilakukan oleh presiden kapanpun presiden mau.
03:08Tapi sepanjang tidak diumumkan oleh presiden, ya, tidak disampaikan langsung oleh presiden.
03:15Karena yang berhak menyampaikan ini kan hanya presiden.
03:18Orang yang di luar kan nebak-nebak aja, melakukan spekulasi aja.
03:21Atau aspirasi, tolong ganti si ini, tolong ganti si ini, itu bisa juga berupa aspirasi.
03:27Tapi presiden tentu punya penilaian yang menyeluruh, yang objektif.
03:32Apa kelebihan, apa kekurangan, masih dibutuhkan, atau tidak.
03:35Ini masih bisa dipertahankan, atau tidak.
03:40Presiden tentu punya penilaian yang lebih menyeluruh.
03:43Dan hanya presiden yang tahu.
03:44Karena ini hak prerogatif presiden.
03:47Jadi, suara-suara di luar anggap aja bagian dari bunga-bunga demokrasi lah.
03:51Anggap aja bagian dari bunga-bunga demokrasi.
03:54Apakah akan ada?
03:56Ya, risafel itu sesuatu hal yang mungkin saja terjadi.
03:59Tapi kapan dan siapa orang yang akan terkena risafel, itu betul-betul hak prerogatif presiden.
04:06Presiden umumkan juga kemarin, ya kan.
04:09Itu berlaku umum.
04:10Jadi, kalau tidak bisa mengikuti apa yang diinginkan oleh presiden, sesuai dengan tugas, mandat,
04:19atau tidak bisa menjalankan pemerintahan yang bersih, yang tidak korupsi, yang tidak mencuri uang rakyat,
04:26ya sebaiknya mengundurkan diri sebelum saya berhentikan.
04:31Kan itu pernyataan presiden kemarin.
04:32Ini pernyataan secara umum.
04:34Dan itu berlaku buat siapa saja.
04:36Tidak ditujukan ke orang-orang atau nama-nama tertentu.