Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 3 hari yang lalu
Wali Kota Solo Pastikan Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Ajukan Sertifikat Halal


Link Terkait:
https://surakarta.suara.com/read/2025/05/31/192527/wali-kota-solo-pastikan-ayam-goreng-widuran-belum-pernah-ajukan-sertifikat-halal?page=all

Wali Kota Solo Respati Ardi menyebut selama ini Warung Ayam Goreng Widuran belum mengajukan sertifikat halal.

Belum ada temuan dan pengajuan juga dari dulu," kata Respati, Sabtu (31/5/2025).

#WaliotaSolo #AyamGoregWiduran

VO/Video Editor: Juni/Tata
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Wali kota Solo, Respati Ardi menyebut selama ini warung ayam goreng Widuran belum mengajukan sertifikasi halal.
00:07Belum ada temuan dan pengajuan juga dari dulu, kata Respati Sabtu 31 Mei 2025.
00:14Namun, Respati menjelaskan jika pemerintah kota Solo hanya mengeluarkan izin usaha.
00:20Sementara, untuk sertifikasi halal menjadi domain kantor kementerian agama.
00:25Kalau kami kan hanya izin usaha, kalau sertifikasi halal bukan di kami, kata dia.
00:31Respati mengaku, belum ada komunikasi termasuk dengan pemilik soal keterangan kalau ayam goreng Widuran itu halal.
00:39Belum ada komunikasi soal itu.
00:41Komunikasi sama pemilik itu pas sidak kemarin lewat telepon.
00:45Kalau secara langsung, belum, sambungnya.
00:48Soal penutupan sementara ini, sampai hasil asesmen dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Solo keluar.
00:55Setelah keluar hasilnya, nanti akan dikomunikasikan dulu dengan badan penyelenggaraan, jaminan produk halal, dan diserahkan ke Kemenap.
01:04Kapan dibuka, kami nunggu hasil asesmen dulu.
01:06Nanti hasil akan kami komunikasikan dulu sama BPJPH.
01:11Nanti silakan bisa beroperasi kembali atau ada kebijakan apa tergantung dari pemiliknya.
01:16Ungkap dia.
01:18Kalau soal sanksi, lanjut dia, akan dilihat dulu.
01:21Yang berhak memberikan sanksi itu bukan Pemkot, tapi.
01:25Nanti kita lihat, sanksi itu yang berhak memberikan sanksi, bukan Pemkot, tandasnya.
01:30Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan