Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR serta Menpan RB.
Category
🗞
NewsTranscript
00:00.
00:03Usulan kenaikan usia pensiun bagi aparatur sipil negara ASN menjadi 70 tahun,
00:10hingga kini belum masuk dalam pembahasan di Kabinet Merah Putih.
00:15Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi
00:20di Gedung Kwartir Nasional Jakarta Senin 26 Mei.
00:25Hasan menilai usulan usia pensiun 70 tahun itu merupakan hal yang wajar dikemukakan dan ditampuk.
00:32Namun menurutnya pemerintah akan mempertimbangkan beberapa aspek termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN.
00:40Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal,
00:46termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN.
00:52Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni,
00:59yang akan memimpin dan mengurus negara ini.
01:03Hasan pun menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri.
01:14Mengingat kedua pejabat publik ini merupakan bagian dari Dewan Penasihat Korpri.
01:19Dari Jakarta, Pradana Putra Tampi, Kantor Beritantara, mewartakan.
01:23Ya, ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretari.
01:28Terima kasih.
01:33Terima kasih.