JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selesai menggelar perkara kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Hasilnya, polisi menilai ijazah Jokowi di SMA Negeri 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli.
Menurut Bareskrim, penyelidik mendapatkan fakta jika Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
Mengenai ijazah Jokowi, Puslabfor sudah menguji dokumen asli milik Jokowi dengan pembanding tiga rekan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.
Bareskrim pun memutuskan menghentikan penyelidikan laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis ini karena tidak menemukan tindak pidana.
Kita bahas bersama pakar hukum, Jamin Ginting.
Baca Juga Terkuak! Bareskrim Polri Ungkap Skripsi Jokowi Diduga Didigitasi oleh UGM Tahun 2016 di https://www.kompas.tv/nasional/595015/terkuak-bareskrim-polri-ungkap-skripsi-jokowi-diduga-didigitasi-oleh-ugm-tahun-2016
#ugm #jokowi #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/595028/full-soal-keaslian-ijazah-jokowi-jamin-ginting-identik-belum-tentu-otentik
Hasilnya, polisi menilai ijazah Jokowi di SMA Negeri 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli.
Menurut Bareskrim, penyelidik mendapatkan fakta jika Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
Mengenai ijazah Jokowi, Puslabfor sudah menguji dokumen asli milik Jokowi dengan pembanding tiga rekan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.
Bareskrim pun memutuskan menghentikan penyelidikan laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis ini karena tidak menemukan tindak pidana.
Kita bahas bersama pakar hukum, Jamin Ginting.
Baca Juga Terkuak! Bareskrim Polri Ungkap Skripsi Jokowi Diduga Didigitasi oleh UGM Tahun 2016 di https://www.kompas.tv/nasional/595015/terkuak-bareskrim-polri-ungkap-skripsi-jokowi-diduga-didigitasi-oleh-ugm-tahun-2016
#ugm #jokowi #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/595028/full-soal-keaslian-ijazah-jokowi-jamin-ginting-identik-belum-tentu-otentik
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih.
00:30Selamat malam Mbak. Terima kasih.
00:33Ya Bang Jamin, ini kan Mbak Reskrim sudah menyatakan penyelidikan kasus tudingan ijasa palsu Jokowi ini dihentikan karena memang ijasahnya asli dan sah.
00:43Apakah dengan dihentikannya penyelidikan oleh Mbak Reskrim ini juga menentukan polemik ijasa Jokowi yang juga berjalan di PN Sleman dan juga Polda Metro Jaya ini akan selesai?
00:54Saya akan menyampaikan beberapa hal.
00:57Yang pertama ini adalah proses penyelidikan.
01:02Apa yang dicari dalam penyelidikan adalah untuk mencari apakah ada peristiwa pidana atau tidak.
01:09Nah kalau tidak ditemukan ada peristiwa pidana maka dihentikan.
01:14Nah tadi kalau itu masuk lab 4 terkait dengan ini maka sebenarnya permohonan untuk lab 4 itu pengujian alat bukti yang masuk ranah penyelidikan upaya paksa.
01:28Jadi menurut saya sangat rematur ya sangat cepat untuk bisa menyatakan ini diberhentikan karena sudah ada lab 4.
01:40Perlu saya sampaikan di sini dalam pidana non-identik ya non-identik itu atau identik.
01:48Kalau non-identik berarti kan tidak sama.
01:51Belum tentu non-identik itu sli atau yang identik itu sama.
01:57Jadi dalam pidana itu lab 4 itu kalau dibilang jasanya asli.
02:02Belum tentu itu benar-benar asli karena identik begitu.
02:07Nah ini sama pernyataan yang disampaikan oleh Roy Suryo tadi kita dengar bersama bahwa identik belum tentu otentik.
02:15Ini sebenarnya apa lagi yang harus dikejar untuk bisa memastikan bahwa ijasa Jokowi ini asli?
02:21Nah jadi dalam pidana itu, itu hanya satu bukti saja.
02:25Itu bukti petunjuk yang menyatakan bahwa ijasa tersebut adalah identik.
02:32Tapi belum tentu otentik kan begitu kan.
02:34Nah jadi karena perlu untuk menjadi otentik selain ada bukti lab 4, dia harus ada alat bukti lain.
02:43Alat buktinya apa itu?
02:45Keterangan contohnya pembimbingnya, keterangan dari dekannya, keterangan dari kementerian tinggi waktu mengeluarkan ijasa itu.
02:57Nah jadi itulah penguatannya terkait dengan benar-benar itu adalah asli atau otentik.
03:04Bukan hanya didasarkan kepada satu alat bukti, yaitu hasil lab 4.
03:10Nah kalau pidana begitu, jadi minimum dua alat bukti.
03:14Tidak bisa satu alat bukti yang menyatakan kalau itu diberhentikan.
03:18Tapi sebelumnya Bang Jamin?
03:20Pertanyaan tadi terkait dengan apakah diberhentikan atau tidak kasus beratannya tidak serta-merta.
03:28Karena keperdataan itu bukan menguji terkait dengan identitas otentiknya, tetapi keberadaannya.
03:35Keberadaan ada nggak ijasa tersebut ya?
03:39Ada atau tidak, bukan otentiknya.
03:42Nah kalau tidak ada, berarti selama ini memang nggak pernah ada ijasa yang dikeluarkan oleh UGM kan begitu kan.
03:50Jadi ini yang menjadi dasar hal yang berbeda.
03:53Jadi nggak serta-merta dengan pemberhentian tadi dalam proses penyelidikan,
03:58maka berhenti pula lah permohonan bugatan.
04:00Artinya masih terus berjalan ya proses hukum yang ada di PN Sleman dan juga Polda Metro Jaya?
04:06Iya, karena di Sleman itu gugatannya terkait dengan keberadaan sertifikat itu atau ijasa itu ada atau tidak.
04:16Begitu bukan masalah otentiknya.
04:18Bang Jamin, ini kan Roy Suryo juga mengatakan bahwa hasil dari uji laboratorium baris krim ini kan bukan akhir pembuktian
04:25dan harus ditentukan di persidangan.
04:27Apakah memang harus sampai ke persidangan atau ke pengadilan untuk bisa membuktikan bahwa ini memang asli ijasa Jokowi?
04:36Kalau dalam proses pidana, acaranya itu adalah kalau nanti ada unsur pidananya,
04:44ada peristiwa pidana ya berdasarkan suatu bukti yang mula-mula tadi ya,
04:50maka ditingkatkan menjadi penyidikan.
04:54Dalam proses penyidikan itulah, maka saya katakan tadi ada upaya hukum lain,
04:58yaitu terkait dengan apa?
05:00Adanya lefor, adanya keterangan ahli, adanya saksi-saksi.
05:05Nah, dari keterangan saksi, ahli, dan juga bukti lefor tadi,
05:09ternyata tidak cukup bukti untuk bisa menyatakan ini sebagai suatu perbuatan pidana yang bisa dituntut di pengadilan.
05:17Sehingga bisa dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan.
05:21Yang ada saat ini dalam konteks itu adalah pemberhentian penyidikan.
05:27Kenapa? Karena alat buktinya tidak cukup.
05:29Tapi kalau di penyelidikan, itu sebenarnya bukan didasarkan lefor.
05:35Karena lefor itu bukan menjadi dasar menyatakan peristiwa pidana tidak ada.
05:41Apalagi kalau lefor itu seharusnya dilakukan pada saat proses penyidikan, bukan penyelidikan.
05:47Nah, jadi menurut saya harusnya ya, baris krim itu boleh saja,
05:54tidak apa-apa memberhentikan dalam proses penyidikan.
05:56Tetapi sudah komprehensif kan, semuanya sudah diperiksa.
06:00Bukan hanya cuma dasarnya adalah lefor saja untuk menyatakan ini tidak ada peristiwa pidana.
06:06Saya kira masyarakat jadi tendensius nanti menilai,
06:10ah ini karena masih ada hubungan dengan yang lain.
06:14Nah, jadi tendensius menurut saya terlalu cepat juga ya.
06:17Harusnya di proses penyidikan, kalau memang tidak ada bukti,
06:21dari SP3 itu lebih bijak yang dibandingkan dengan sebelumnya.
06:25Tapi kan Mbak Resri mengatakan bahwa memang sudah memeriksa saksi juga,
06:28ada 39 saksi yang diperiksa sejauh ini.
06:31Artinya itu belum cukup dan masih dikatakan bisa jadi ini adalah masih terlalu prematur?
06:36Kalau di penyelidikan itu tidak ada upaya paksa.
06:41Kita coba dengar kemarin, apakah benar ada penyitaan terhadap bukti itu ya,
06:48kait dengan surat aslinya begitu.
06:50Apakah surat asli itu sudah pernah ditunjukkan kepada saksi-saksi yang dipanggil?
06:57Dan saksi-saksi itu siapa saja?
06:58Ya, apakah saksi dari pelapor atau dari saksi yang terlapor?
07:03Nah, itu kan sangat komprehensif ya.
07:05Jadi, itu harusnya dilakukan dalam proses penyidikan.
07:10Saya tidak tahu persis kenapa sampai laporan ini tidak dinaikkan ke penyidikan.
07:16Tidak perlu penyidikan itu, oh ada suatu peristiwa pidana?
07:21Nah, ada, ya tidak apa-apa.
07:22Tapi tidak cukup menyatakan ini sebagai perbuatan yang dapat dituntut di depan pengadilan.
07:28Bisa seperti itu, tapi sudah komprehensif ya, sudah komprehensif semua perbuatan itu.
07:35Jadi, kalau seperti ini seakan-akan yang masyarakat menilai ini terlalu prematur untuk menyatakan bahwa suatu ini.
07:41Tapi dengan kondisi ini, Bang Jamin, singkat saja ini apakah ada kewajiban dari Jokowi untuk bisa menunjukkan ijazahnya ke publik?
07:48Karena memang ini sudah bergulir terlalu liar.
07:52Kalau ke publik, saya rasa tidak ya.
07:54Tapi kalau untuk proses pembuktian di pengadilan maupun proses penyidikan, ya wajib itu.
08:01Itu harus kan, sesuai dengan perintah undang-undang.
08:04Begitu, Mbak.
08:05Baik, terima kasih atas pembahasannya, Pakar Hukum, Jamin Ginting.
08:10Terima kasih.
08:11Terima kasih, Bang Jamin. Selamat malam.
08:12Kala.