- 20/5/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Daftar jenderal polisi aktif menduduki jabatan sipil semakin bertambah.
Bukan hanya di pemerintahan, kini mulai memasuki lembaga legislatif.
Yang terbaru, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI melantik Irjen Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI.
Mohammad Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Riau dan juga pernah bertugas sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri 2018 hingga 2020.
Mohammad Iqbal menyebut jabatan barunya merupakan amanah karena sudah ditugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua DPD RI Sultan Najamaudin berharap Muhammad Iqbal ikut berperan membangun DPD menjadi lembaga yang lebih inklusif dan terbuka.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut jika polisi aktif menduduki jabatan sipil, maka polisi tersebut diharuskan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
Undang-undang mengenai lembaga MPR, DPR, DPD mengatur Sekretaris Jenderal pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini diatur di Pasal 414 Ayat Dua. Sementara, Undang-undang Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2002 mengatur soal penempatan anggota polisi di luar kepolisian.
Pada Pasal 28 Ayat 3 tertulis, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penempatan perwira polisi sebagai Sekjen lembaga legislatif menimbulkan pertanyaan soal urgensi penempatan personel.
Selain itu, perlu diperhatikan juga meritokrasi di lembaga sipil.
Jenderal aktif bintang dua dilantik jadi Sekretaris Jenderal lembaga parlemen.
Apakah penunjukan ini melanggar aturan? Kita akan bahas bersama politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko, dan pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.
Baca Juga Ali Mufthi Jadi Ketua DPD Golkar Jatim: Gantikan Sarmuji, Terpilih secara Aklamasi di https://www.kompas.tv/nasional/592585/ali-mufthi-jadi-ketua-dpd-golkar-jatim-gantikan-sarmuji-terpilih-secara-aklamasi
#jenderalpolisi #sekjendpd #dpdri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/594528/jenderal-polisi-aktif-dilantik-jadi-sekjen-dpd-langgar-aturan
Bukan hanya di pemerintahan, kini mulai memasuki lembaga legislatif.
Yang terbaru, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI melantik Irjen Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI.
Mohammad Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Riau dan juga pernah bertugas sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri 2018 hingga 2020.
Mohammad Iqbal menyebut jabatan barunya merupakan amanah karena sudah ditugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua DPD RI Sultan Najamaudin berharap Muhammad Iqbal ikut berperan membangun DPD menjadi lembaga yang lebih inklusif dan terbuka.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut jika polisi aktif menduduki jabatan sipil, maka polisi tersebut diharuskan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
Undang-undang mengenai lembaga MPR, DPR, DPD mengatur Sekretaris Jenderal pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini diatur di Pasal 414 Ayat Dua. Sementara, Undang-undang Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2002 mengatur soal penempatan anggota polisi di luar kepolisian.
Pada Pasal 28 Ayat 3 tertulis, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penempatan perwira polisi sebagai Sekjen lembaga legislatif menimbulkan pertanyaan soal urgensi penempatan personel.
Selain itu, perlu diperhatikan juga meritokrasi di lembaga sipil.
Jenderal aktif bintang dua dilantik jadi Sekretaris Jenderal lembaga parlemen.
Apakah penunjukan ini melanggar aturan? Kita akan bahas bersama politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko, dan pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.
Baca Juga Ali Mufthi Jadi Ketua DPD Golkar Jatim: Gantikan Sarmuji, Terpilih secara Aklamasi di https://www.kompas.tv/nasional/592585/ali-mufthi-jadi-ketua-dpd-golkar-jatim-gantikan-sarmuji-terpilih-secara-aklamasi
#jenderalpolisi #sekjendpd #dpdri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/594528/jenderal-polisi-aktif-dilantik-jadi-sekjen-dpd-langgar-aturan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Sampai Indonesia malam saudara, topik lain yang akan kami diskusikan adalah ini
00:04Tak hanya di pemerintahan, Jenderal Polisi Aktif kini mulai masuk lembaga legislatif
00:10Salah satunya, Erjen Polisi Muhammad Iqbal yang baru saja dilantik
00:15Sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI
00:20Daftar Jenderal Polisi Aktif menduduki jabatan sipil semakin bertambah
00:28Bukan hanya di pemerintahan, kini mulai memasuki lembaga legislatif
00:32Yang terbaru, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI melantik Erjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI
00:41Muhammad Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Kapol Dariau dan juga pernah bertugas sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri 2018 hingga 2020
00:51Muhammad Iqbal menyebut jabatan barunya merupakan amanah karena sudah ditugaskan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo
00:59Ini merupakan amanah bagi saya yang sudah ditugaskan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bertugas melakukan kerja-kerja di DPD RI
01:12Ketua DPD RI Sultan Najamuddin berharap Muhammad Iqbal ikut berperan membangun DPD menjadi lembaga yang lebih inklusif dan terbuka
01:21Dengan sekjen yang baru Pak Irjen Iqbal, kami dari pimpinan dan tentu atas nama lembaga harapannya kinerja
01:34Kinerja lembaga ke depan baik di internal maupun eksternal semuanya jauh lebih baik
01:40Kami berusaha untuk di periode kali ini ya seperti yang tadi saya sampaikan membangun parlemen atau DPD yang lebih inklusif, terbuka, lebih efektif
01:50Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut
01:55Jika polisi aktif menduduki jabatan sipil, maka polisi itu diharuskan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini
02:03Penempatan anggota Polri aktif di dalam jabatan sipil tetap harus mematuhi kaedah hukum yang berlaku
02:11Misalnya Undang-Undang Polri Pasal 28 Ayat 3 maupun juga TAP MPR tentang perantai di Polri Pasal 10 Ayat 3
02:19Itu menyatakan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini
02:28Jadi kalau ada pengangkatan anggota Polri aktif di jabatan sipil sebelum mengundurkan diri dan tanpa pensiun dini
02:36Maka itu jelas melanggar kaedah hukum yang berlaku
02:40Undang-Undang mengenai lembaga MPR, DPR, DPD mengatur Sekretaris Jenderal pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional
02:49Yang memenuhi syarat dengan sesuai ketentuan perundang-undangan
02:53Hal ini diatur di Pasal 4.14 Ayat 2
02:56Sementara Undang-Undang Kepolisian Negara No. 2 tahun 2002 mengatur soal penempatan anggota polisi di luar kepolisian
03:04Pada Pasal 28 Ayat 3 tertulis, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
03:16Penempatan perwira polisi sebagai sekjen lembaga legislatif menimbulkan pertanyaan soal urgensi penempatan personel
03:24Selain itu, perlu diperhatikan juga meritokrasi di lembaga sipil
03:29Jenderal aktif bintang 2 dilantik jadi Sekretaris Jenderal Lembaga Parlemen
03:41Apakah penunjukkan ini melanggar aturan?
03:43Kami diskusikan ini bersama dua narasumber kami yang bergabung lewat sambungan dalam jaringan
03:47Ada politisi Partai Gerindra Hendar Samarantoko
03:50Dan pengamat politik dari lingkar madani Indonesia, Ray Rangkuti
03:53Selamat malam semuanya dengan Tifal, apa kabar?
03:55Selamat malam, Bang Ray
03:59Terima kasih, semuanya sudah bergabung bersama kami kali ini
04:02Kalau kita merujuk dari Undang-Undang MD3, Pasal 414, Bang Hendar
04:07Disebutkan bahwa sekjen pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional
04:13Dan menangkap dari pelantikan sekjen DPD dari seorang anggota polri aktif
04:20Menurut Anda kondisinya sekarang sudah seurgen itu?
04:23Ini kan memang bergantung perspektif
04:27Jadi hukum itu mempunyai perspektif yang berbeda
04:32Tafsirnya juga bisa macam-macam
04:34Kalau kita melihat kepada Undang-Undang ASN
04:37Pasal 22 ayat 3
04:39Itu juga dijelaskan bahwa dari non-ASN bisa menjabat kepada jabatan-jabatan tertentu di dalam struktur pemerintahan
04:54Itu yang pertama
04:55Yang kedua juga apabila kita melihat kepada apa namanya itu
05:00Dari internal kepolisian
05:03Ini sifatnya bukan mutasi
05:05Ini sifatnya adalah penugasan
05:08Sesuai dengan Surat Regang Kapolri tahun 2023
05:11Kemudian juga yang ketiga ini bukan merupakan sesuatu hal yang baru
05:15Menurut saya
05:16Kita sama-sama tahu
05:18Bukan hanya 1-2 tahun
05:21Ini sudah berlangsung dan sudah menjadi seperti konsensus bersama
05:25Bahwa penempatan pejabat-pejabat TNI
05:30Maupun Polri
05:32Itu sesuatu hal yang kita bisa lihat
05:36Dan jangan lupa juga
05:37Contohnya di Pilkada Serentak kemarin
05:41Banyak sekali ya
05:43PLC
05:43PLC Kepala Daerah itu dijabat oleh
05:46Rekan-rekan saudara-saudara kita dari TNI
05:49Dan berikutnya juga
05:51Ini juga harus
05:53Harus didasarkan atas permintaan
05:56Dari instansi yang berwenang
05:57Yang terkait dengan hal tersebut
05:59Nah belum lagi kapasitas dan kapabilitasnya juga
06:02Yang mungkin dianggap itu cukup
06:05Untuk dalam hal tersebut
06:06Ya kita boleh berbeda pendapat
06:08Tapi ternyata dalam prakteknya
06:10Dalam apa namanya itu
06:13Kita menafsirkan
06:15Kita boleh berbeda taksir
06:17Tapi seolah-olah menjadi konsensus bersama
06:20Bahwa hal tersebut adalah hal yang sangat-sangat
06:23Biasa dan sudah
06:24Menjalankan prakteknya bertahun-tahun
06:27Dalam kita bertegara
06:28Sorry saya potong disitu
06:29Tapi kita juga melihat dari undang-undang Polri
06:32Bang
06:32Di pasal 28 diarahkan
06:34Bahwa polisi bisa menjabat
06:35Posisi di luar kepolisian
06:37Setelah mengundurkan diri atau pensiun
06:39Sehingga harusnya
06:41Pak Iqbal ini harusnya mundur dulu dong
06:43Baru dilantik
06:43Apakah ada kekeliruan disini?
06:45Ya
06:45Nah
06:47Harus dilihat juga
06:48Ini bentuknya mutasi
06:50Atau bentuknya penugasan
06:52Kan begitu
06:53Dia bukan mutasi
06:55Maka inilah disinilah
06:56Perbedaan taksirnya
06:58Jadi
06:59Undang hukum itu
07:00Seperti itu
07:01Ini bentuknya penugasan
07:04Sehingga oleh karena itu
07:05Dia tidak berhak
07:06Dia tidak wajib
07:07Untuk mengundurkan diri
07:10Ya
07:10Karena dia masih
07:11TNI-NATI
07:11Karena sifatnya penugasan
07:13Cek tuh
07:14Surat Telegram Kapolri
07:15Yang tahun 2023
07:16Dan kemudian ini ya
07:18Itu tadi
07:18Kenapa
07:20Kita ribut-ributnya
07:22Di jaman Pak Prabowo saja
07:23Ini sudah terjadi
07:24Di jaman Pak Jokowi juga
07:26Selama
07:27Beliau menjabat
07:28Dan gitu loh
07:28Jadi bukan merupakan
07:29Sesuatu hal yang baru
07:30Ini konsensus kita bersama
07:31Tapi
07:31Apapun juga
07:33Ya
07:33Segala macam
07:34Bentuk masukan
07:35Kritik yang membangun
07:37Ya
07:37Kritik yang membangun
07:38Itu akan
07:39Setunya
07:39Patut kita
07:41Tambung
07:42Termasuk dari Bang Le
07:43Oke
07:43Biasanya Bang Le
07:44Ini paling vokal
07:45Masalah-masalah gini
07:46Langsung saya tanya gitu
07:47Saya langsung kasih giliran
07:49Ke Bang Le
07:50Kalau begitu Bang Le
07:51Ini masalah persepsi saja
07:53Masalah persepsi saja
07:55Sebetulnya Bang Le
07:56Dan harus dipastikan juga
07:57Ini mutasi
07:57Ini mutasi
07:58Atau penugasan
07:59Cukup beralasan
07:59Tidak menurut Anda Bang Le
08:00Ya
08:03Ini bukan penafsiran
08:04Apa yang ditafsirkan
08:05Pasal-pasalnya jelas
08:07Aturannya jelaskan
08:08Apalagi yang kurang
08:09Dari pasal dan aturannya
08:10Semua udah jelas
08:11Disebutkan di situ
08:12Bahwa polisi
08:14Dapat ditempatkan
08:15Di jabatan
08:15Non-kepolisian
08:16Pada sebelas
08:17Lembaga
08:18Instansi
08:19Sifat dari
08:21Ya
08:21Apa namanya itu
08:23Penempatan
08:24Polisi aktif
08:25Di dalam sebelas itu
08:26Namanya penugasan
08:28Karena sifatnya penugasan
08:29Penugasan di sebelas
08:30Di sebelas lagi-lagi
08:31Tempat itu
08:31Ya tidak perlu
08:32Mengundurkan diri
08:34Mereka tetap bisa
08:34Sebagai periwa aktif
08:36Untuk duduk di jabatan
08:37Ya sebelas lembaga
08:39Seperti diatur
08:40Di dalam
08:40Undang-undang
08:41ASN
08:42Pertanyaan
08:42Pertanyaan muncul
08:44Bagaimana kalau polisi
08:46Yang aktif
08:47Bertugas di luar
08:49Sebelas lembaga
08:50Yang dimaksud
08:51Apa statusnya
08:53Ya boleh-boleh aja
08:54Terserah polisinya
08:55Cuman
08:55Harus kena
08:57Pasal
08:5828
08:58Ayat 3
08:59Bahwa polisi
09:00Aktif
09:01Yang bertugas
09:02Ya
09:03Atau menduki
09:04Jabatan posisi
09:05Non-kepolisian
09:07Ya di luar
09:08Sebelas yang
09:09Sudah ditentukan
09:09Itu harus mundur
09:11Terus mau
09:12Ditafsirkan
09:12Gimana lagi
09:13Jadi mereka
09:14Yang berada di
09:15Apa namanya itu
09:16Di DPD
09:17Ya
09:18Mereka yang berada
09:19Di jabatan-jabatan
09:21Lain
09:21Yang tidak
09:22Merupakan
09:23Bagian dari
09:24Sebelas
09:25Ya
09:26Jabatan yang
09:27Dinyatakan
09:27Dalam undang-undang
09:28Harus mundur
09:29Dengan sendirinya
09:30Pilihannya cuman dua
09:31Mundur
09:32Dari polisi
09:34Ya kan
09:35Atau
09:36Kembali jadi polisi
09:37Mundur dari
09:38Jabatan yang sekarang
09:39Mereka embat
09:40Oke
09:40Kalau konteksnya
09:41Sorry saya potong
09:42Bang
09:42Kalau konteksnya kita ambil
09:43Masalah urgensi
09:44Dari penempatan
09:45Anggota Polri aktif
09:46Sebagai sekjen DPD ini
09:47Sempat disebut alasannya
09:48Penempatan itu
09:50Agar DPD
09:51Lebih inklusif
09:52Dan terbuka
09:53Cukup beralasan
09:54Tidak alasan itu
09:54Dari mana cerita
09:57Polisi bersifat
09:58Inklusif
09:59Inklusif itu
10:01Teori
10:01Politisi
10:03Ya
10:03Teori
10:04Budayawan
10:05Teori
10:06Masyarakat sipil
10:07Polisi
10:08Polisi dan TN itu
10:09Dilatih untuk
10:10Taat dan patuh
10:11Pada komando
10:12Jadi gak ada istilah
10:13Namanya mereka
10:14Inklusif
10:14Kalau udah
10:15Komandonya begitu
10:16Ya jalankan begitu
10:17Gak ada lagi
10:18Dialog-dialog
10:18Gitu loh
10:19Inklusifitas kok
10:22Mintanya dari polisi
10:24Tentara
10:24Gak kena
10:26Gak kena
10:26Gak kena
10:26Gitu loh
10:26Oke
10:27Bung Hendar
10:29Kalau ada pandangan
10:30Semacam ini
10:31Kita kan memikirkan
10:32Untuk jangka berikutnya
10:33Setelah dilantik
10:34Apabila kemudian
10:35Akan ada pandangan
10:36Berbeda lagi
10:37Soal penempatan
10:37Anggota Polri
10:38Aktif sebagai
10:39Sekjen DPD
10:39Itu justru akan
10:40Memunculkan
10:41Masalah baru
10:42Bahkan bisa berpotensi
10:43Berpengaruh juga
10:44Pada kinerja DPD RI
10:45Jadi
10:46Perspektif Anda
10:48Untuk kedepannya
10:48Proyeksinya bakal
10:49Gimana kalau masih ada
10:50Perbedaan pandangan
10:51Semacam ini
10:51Ya sekarang
10:53Pertanyaan saya
10:54Ini satu kan bukan
10:55Sesuatu hal yang baru
10:56Itu satu
10:57Yang kedua
10:58Kalau kita lihat
10:58Contoh ya
10:59Ada beberapa
11:01Jabat
11:02Saya revisi dulu
11:03Saya klarifikasi dulu
11:04Apa yang dikatakan oleh
11:06Bang Rey
11:06Penempatan di sebelas itu
11:08Itu untuk
11:09Direvisi undang-undang TNI
11:10Bukan di Polri
11:11Bukan
11:12Sorry
11:13Direvisi undang-undang TNI itu
11:16Bukan
11:16Rvisi undang-undang TNI itu
11:1916
11:19Itu TNI
11:20Kalau polisi itu
11:2111
11:22Yang 16 itu
11:23Diatur di undang-undang TNI
11:25Yang 11 itu
11:26Diatur di undang-undang ASN
11:28Oke
11:28Itu loh
11:29Bisa saya teruskan dulu ya
11:31Oke selanjutnya
11:31Kalau kita bicara
11:32Masalah
11:33Kapasitas dan kapabilitas
11:35Jadi
11:35Yang kedua tadi
11:36Ini bukan merupakan
11:38Sesuatu hal yang baru
11:38Bicara tadi
11:40Apa namanya itu
11:41Perspektif tentang kinerja
11:42Dan lain sebagainya
11:44Ya kan
11:44Ini kita ambil contoh
11:46Ya kan
11:46Sekjen
11:47Di KKP
11:48Contohnya ya kan
11:49Ada juga
11:50Tempatan-tempatan lain
11:51Kurang lebih ada
11:52Empat
11:53Gak banyak
11:54Gak banyak juga
11:55Ada empat atau lima ya
11:56Di kementerian itu
11:58Menjawab di sana
11:59Silahkan cek
12:00Apakah
12:01Kementerian tersebut
12:03Dari sisi kinerja
12:04Bermasalah
12:04Atau tidak
12:05Kesekjenannya
12:07Ya kan
12:08Nah ini kan juga harus
12:09Menjadi tolak ukur
12:10Dari pertanyaan dari Tifal tadi
12:12Apabila itu memang
12:13Bermasalah
12:14Bisa kita revisit
12:15Ternyata kan
12:16Mereka perform
12:17Karena mereka
12:18Teman-teman
12:19Di TNI
12:20Maupun di Polri
12:21Ini sudah biasa
12:22Bekerja
12:23Ya kan
12:24Secara administratif
12:25Ya kan
12:25Mengatur
12:26Tata kelola
12:27Dan lain sebagainya
12:28Tanpa juga kita
12:29Menyampingkan
12:29Aisen-aisen yang lain
12:30Ya kan
12:31Karena juga kan
12:32Jumlahnya juga
12:32Tidak signifikan
12:34Sebagaimana
12:35Yang dilihat
12:36Jadi jangan juga
12:37Karena
12:37Satu, dua, tiga, atau empat
12:39Kemudian ini mengaburkan
12:40Apa
12:41Peran
12:41Teman-teman
12:42Aisen yang lain
12:42Tidak seperti itu juga
12:44Oke
12:45Tidak bisa digeneralisasi
12:46Begitu ya
12:47Ya
12:48Tapi begini
12:49Kita
12:50Membuka diri
12:52Apabila nanti
12:52Kemudian ini menjadi
12:53Diskus
12:54Tersendiri
12:55Untuk
12:56Mencari jalan keluar
12:57Yang terbaik
12:58Jadi supaya tidak menjadi
12:59Perdebatan di publik
13:00Ya kan
13:00Tidak
13:01Tidak ada
13:02Multitafsir tentang
13:03Masalah ini
13:03Karena kalau kita
13:05Bicaranya saya orang hukum
13:06Ya kan
13:06Kita punya
13:06Apa namanya
13:07Kita punya
13:08Tapsirnya sendiri
13:09Dan ini seperti
13:10Sudah
13:11Ini menjadi konsensus
13:12Bersama
13:13Ya
13:13Ya Bang Rey
13:14Apakah
13:15Baru sekarang
13:16Apakah dari
13:17Contoh ya kan
13:19Dari 7-8 tahun yang lalu
13:20Menyuarakan hal tersebut
13:21Teman-teman dari
13:22Bungu Span Hamid
13:23Menyuarakan hal tersebut
13:24Karena ini kan bukan
13:25Bukan hal yang baru
13:26Gitu loh
13:27Jadi belum juga kan
13:28Kalau kita mau
13:29Mau
13:30Challenge ya kan
13:31Ya kan
13:32Dari dulu
13:34Pengangkatan-pengangkatan
13:35Yang dilakukan oleh polisi
13:37Kan sebenarnya
13:37Kalau mau itu kan
13:38Jangan cuma
13:39Sekedar
13:40Apa
13:40Biasa kita itu ya
13:41Membuat narasi
13:42Di publik
13:43Di publik saja
13:45Lakukan langkah action
13:46Dengan contoh
13:47Mengugat ini
13:48Ke pengadilan
13:48Tata usaha negara
13:49Sehingga benar-benar
13:50Kita mendapatkan
13:51Suatu
13:52Apa nama itu
13:53Legitimasi
13:54Publik
13:54Legitimasi hukum
13:56Yang
13:56Pasti
13:57Bung Re
13:58Tidak bisa
13:58Dijeneralisasi
13:59Intinya
14:00Dan
14:00Kalaupun ada masalah
14:01Ada prosedur sendiri
14:03Gimana ngeresponnya
14:04Tidak
14:05Kan Bung Henda
14:05Sancut
14:06Kata kuncinya
14:07Tiga
14:07Pertama adalah
14:08Kata beli ini
14:09Konsensus
14:09Konsensus itu
14:11Mungkin dicapai
14:12Kalau aturannya
14:13Tidak ada
14:14Gitu loh
14:15Kita konsensus
14:16Kita sepakat
14:16Ini begini
14:17Nah kalau ini
14:19Aturannya jelas
14:19Polisi itu
14:21Kalau
14:22Bekerja
14:23Di luar
14:24Jabatan
14:25Non kepolisian
14:27Di luar sebelas
14:28Yang sudah ditentukan
14:29Mundur
14:30Itu sudah aturan
14:31Tegas
14:32Jelas
14:32Tidak ada interpretasi
14:33Lagi di dalam
14:34Nah yang kedua
14:36Ini
14:37Ini adalah
14:38Sudah lama terjadi
14:40Justru
14:40Karena sudah lama terjadi
14:41Harus dikoreksi sekarang
14:43Siapa yang mengkoreksinya
14:44Pak Prabowo
14:45Sebagai presiden
14:46Hendarsam
14:47Sebagai partai
14:48Yang mendukung
14:49Pak Prabowo
14:49Gitu loh
14:50Bukan memaklumi
14:51Yang keliru
14:52Apa yang Anda khawatirkan
14:53Kalau ini tetap berjalan
14:54Pertama
14:56Jadi Bang Rai pada saat dulu itu
14:58Memaklumi hal tersebut
14:59Gitu maksudnya
15:00Bagaimana
15:00Bung Hendarsam
15:03Bung Hendarsam
15:06Sejak dari dahulu
15:07Sejak kita dulu
15:08Reformasi 98
15:09Sampai sekarang
15:11Kita sudah
15:12Memperjuangkan
15:13Agar pemisahan ini jelas
15:15Tiga entitas ini jelas
15:16Polisi
15:18Dirana sipil
15:19Yang dipersenjatai
15:20Tugasnya
15:21Keamanan
15:22Dan ketertiban
15:23Kedua
15:25TNI
15:26Di pertahanan
15:27Militer
15:28Tugasnya
15:29Mempertahankan
15:30Keamanan negara
15:31Mempertahankan
15:32Kedolakan negara
15:33Yang ketiga
15:34Namanya
15:35Birokrasi
15:35Tugasnya
15:36Pelayanan publik
15:37Sejak 98
15:38Sudah kita desain
15:39Begitu
15:40Sejak 98
15:42Kita sudah
15:42Menginginkannya
15:43Terjadi
15:44Seperti ini
15:45Bukan sekarang
15:46Sekarang ini
15:46Kita teriak
15:47Sejak 98
15:48Kita sudah
15:48Desainnya
15:49Begitu
15:49Gitu loh
15:50Nah
15:51Makanya kita
15:52Tidak pernah
15:53Bisa mempermaklumkan
15:54Nah
15:55Ada potensi
15:55Sekarang
15:56Untuk kembali
15:57Dilihat
15:57Saya ajak
15:58Bu Hendarsam
15:59Untuk sama-sama
16:01Mengingatkan
16:01Presiden Prabowo
16:02Agar
16:04Hal yang keliru
16:05Di masa lalu itu
16:06Sudah dihentikan
16:07Karena aturannya
16:08Sudah jelas
16:09Gitu loh
16:09Kita
16:09Oke
16:10Bung Hendars
16:10Meresponnya gimana
16:11Biar tidak ada
16:12Salah guna kuasa
16:13Kekawatiran disitu
16:14Ya
16:14Ya gitu
16:15Ya gitu tadi
16:16Apa yang dikatakan oleh
16:18Bang Reh
16:18Mengenai aturan
16:19Sudah jelas
16:19Ternyata kan
16:20Tidak juga
16:21Saya kan udah ulang
16:21Dari awal kan
16:22Bahwa ini bentuknya
16:23Bukan mutasi
16:24Bahwa ini bentuknya
16:26Adalah penugasan
16:27Pasal 20
16:28Ayat 3
16:29Undang-undang ASN
16:30Juga menyatakan
16:31Hal tersebut
16:32Dan belum lagi
16:33Kalau kita bicara
16:34Masalah data
16:34Ini
16:35Hitungan saya nih
16:36Saya baca
16:36Cuma 4 kok
16:37Ya kan
16:38Dan sudah dilakukan
16:39Di periode-periode sebelumnya
16:40Ya kan
16:41Sebelum Pak Prabowo
16:42Jadi bukan juga kita
16:43Apa namanya itu
16:45Menegasikan
16:47Apa-apa yang gak
16:48Terjadi
16:49Selama
16:50Selama sebelumnya
16:51Tidak juga seperti itu
16:53Tapi ini
16:54Ini memang sudah terjadi
16:55Dan kalau memang
16:57Kalau memang
16:58Hal tersebut
16:58Kata Bang Reh
17:00Sudah jelas
17:01Sudah tegas
17:02Ayo kita challenge
17:03Ayo kita diskusi
17:04Diskusinya maksudnya
17:05Gak juga
17:06Cuma sekedar sekedar ini
17:07Ini kan
17:07Ujung-ujungnya kan
17:08Lewat-lewat aja
17:10Gitu loh
17:11Ya kan
17:11Bisa di challenge
17:12Kepetun
17:13Itu contoh
17:14Atau kita
17:14Rembuk bersama
17:16Kita
17:16Ajukan
17:18Memada revisi
17:19Terkait dengan hal tersebut
17:20Atau
17:21Atau gimana
17:22Apalagi
17:23Jadi gak selesai
17:24Ini wacana-wacana
17:25Di publik
17:26Sehingga orang ini
17:27Opini
17:27Membentuk
17:28Opini-opini publik
17:29Yang tidak
17:30Tidak
17:30Produktif
17:31Oke
17:32Saya rasa ya
17:32Kayak gini kan
17:33Gak produksi
17:34Menurut saya
17:34Gitu loh
17:35Ya
17:35Bong Reh
17:36Pemberitiannya harus gimana
17:37Kalau gitu
17:37Ngobrol-ngobrol
17:39Iya kan
17:40Gak ada
17:41Udah jelas tegas kok
17:43Yang jelas tegas itu
17:44Gak usah dipertegas
17:44Gak usah sampai ke pengadilan-pengadilan segala
17:47Gitu loh gira-gira
17:48Udah jelas tegas
17:49Udah dibuat aturannya
17:51Gak ada
17:51Tamsif lagi di atas itu semua
17:53Tinggal mau gerak apa enggak
17:54Geraknya apa
17:55Efektif
17:56Cara kerjanya
17:57Apa itu
17:58Minta Presiden Prabowo
17:59Mendisiplinkan semua ini
18:01TNI yang bekerja di luar
18:0316 ketentuan yang sediatur
18:06Minta
18:07Dua hal
18:08Anda mau berhenti dari TNI
18:09Atau Anda kembali ke TNI
18:11Tinggalkan jabatan yang
18:12Polisi yang bertugas
18:14Di luar
18:14Di luar 11 yang sudah ditentukan
18:16Minta
18:18Pilihan cuma dua
18:19Anda mundur dari
18:20Polisi
18:21Atau Anda kembali ke polisi
18:23Tinggalkan jabatan yang sekarang Anda embat
18:25Selesai
18:25Oke
18:26Yang dibutuhkan sekarang
18:27Tindakan efektif
18:29Tindakan tegas
18:30Gitu
18:31Karena aturannya sudah dibuat
18:33Sudah lama kita buat aturan itu
18:35Ya kan
18:35Sudah puluhan tahun tuh aturan
18:37Dan dilanggar terus
18:39Nah karena dilanggar terus
18:40Ya jangan dibiasa
18:41Jangan dibilang
18:42Sudah biasa tuh
18:43Justru karena itulah
18:44Presiden baru itu
18:45Dibutuhkan salah satunya
18:47Mengkoreksi kebiasaan
18:49Yang melakukan
18:49Kelanggaran terhadap
18:50Aturan yang sudah berlaku
18:52Kan katanya harus disiplin
18:54Ya
18:55Oke
18:55Jadi TNI
18:56Disiplin lagi
18:57Apalagi polisi
18:58Juga harus disiplin
18:59Disiplin apa
19:00Atas aturan sudah diberlakukan
19:02Gitu loh kira-kira
19:03Bung Hendar
19:04Terakhir untuk Anda
19:05Jadi hal apa yang harus dibuktikan
19:07Oleh Pak Iqbal
19:08Yang sudah kandung di lantik saat ini
19:09Biar menunjukkan bahwa
19:11Ya tidak ada salah guna kuasa di sini
19:12Ya kan
19:14Yang jadi masalah
19:15Apakah ini bentuk
19:16Pelanggaran rakyat
19:16Atau tidak
19:17Itu kan pertanyaan
19:18Iya
19:18Bungendarsam
19:19Iya
19:20Iya
19:20Bener
19:21Bang Reh mengatakan hal tersebut
19:23Iya kan
19:24Kok bagaimana sih
19:25Saya kan orang hukum bang
19:26Jadi kan
19:27Iya
19:28Iya jelas lah
19:30Iya
19:32Saya jelaskan dulu
19:33Saya nama Hendar
19:34Iya kan
19:35Jangan dipotong dulu
19:37Oleh karena itu
19:38Kita challenge
19:40Masalah itu
19:41Jadi jangan cuman
19:42Bicara tentang masalah
19:43Opini di publik saja
19:44Kalau benar-benar
19:45Percaya diri
19:46Seperti yang dikatakan oleh Bang Reh
19:48Tadi mau ini ada
19:49Seolah satu bentuk
19:50Pelanggaran terhadap undang-undang
19:52Ya seperti itu
19:53Ayo kita challenge
19:54Kita koreksi sama
19:55Kita barang-barang
19:56Ya kan
19:56Mana yang betul
19:57Habis itu kita patuh terhadap itu
19:58Ya kan
19:59Sampai sekarang tidak ada yang menchallenge hal tersebut
20:01Ya kan
20:02Cuman narasi-narasi saja yang ada di publik
20:05Sehingga publik kunjungnya menjadi bingung
20:07Kan akhirnya gak menjadi produktif
20:08Mereka dengan hal tersebut
20:10Ayo
20:10Sama-sama
20:11Oke
20:12Abang banyak tuh
20:13Lawyer-lawyer lain banyak tuh
20:15Lakukan hal tersebut
20:16Itu paling
20:17Langkah
20:17Paling produktif
20:19Dan paling konkret
20:20Ia kan
20:20Ia kan menchallenge itu kan tidak harus pakai lawyer
20:25Saya minta Hendarsan sebagai anggota
20:27Pertukupatai dari Presiden yang sedang berkuasa
20:31Meminta Presiden menertibkan ini semua
20:34Selesai
20:35Kalau Presiden menyatakan
20:37Hey
20:38Polisi yang digaskan di luar sebelah yang ditentukan undang-undang
20:42Saya perintahkan
20:43Saya perintahkan kata Presiden
20:45Untuk mundur
20:46Selesai
20:46Atau untuk tetap di jam
20:51Untuk menjadi anggota polisi
20:52Tapi mundur jadi jembatan yang lama
20:53Selesai
20:54Efektif
20:55Macam-macam
20:56Ada yang berdebat di situ
20:57Iya
20:58Artinya kan
20:59Rerangkuti ingin
21:00Atur-atur Presiden
21:02Artinya
21:02Oke
21:03Hendarsan
21:04Baiklah
21:04Sebagai anggota
21:05Partai politik
21:07Dari Presiden yang sedang berkuasa
21:09Oke
21:10Tunjukkanlah
21:11Kepedulianmu terhadap
21:13Ya
21:13Aturan main yang sudah
21:15Bapu
21:16Jangan meminta Presiden
21:19Segera
21:20Memerintahkan
21:21Polisi aktif
21:23Yang duduk di luar sebelah
21:25Ya
21:25Jambatan yang ditentukan undang-undang
21:27Untuk mundur
21:28Atau kembali ke polisi
21:30Tinggalkan jabatan yang lama
21:32Sudah kami tangkap poin Anda masing-masing
21:34Bang Hendarsan Marantoka dan Bung Rai Rangkuti
21:36Terima kasih sudah berbagi pandangan bersama kami
21:38Sama malam semuanya
21:39Berita lain hadir sebentar lagi
21:42Komisi Pemberantasan Korupsi
21:44Menggeledah
21:44Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta
21:47Apa yang hendak dicari penyidik
21:50Laporan langsungnya hadir
21:51Sebentar lagi
21:57Terima kasih sudah menonton!
Dianjurkan
1:45
|
Selanjutnya