Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 25/3/2025
Ketua Komisi III DPR RI bergerak cepat menggelar konferensi pers menjawab isu yang beredar soal pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang yang mengatur tata cara persidangan tersebut dibuat menyesuaikan KUHP yang baru.

Beredar informasi bahwa pasal penghinaan presiden di KUHAP baru adalah yang dikecualikan untuk dikenakan restorative justice (RJ).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menerangkan bahwa hal tersebut tidak benar. Komisi III bahkan kata dia akan mengharuskan bunyi pasal di KUHAP baru agar penghinaan terhadap Presiden harus melalui restorative justice. #komisi3​ #KUHAP​

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan