Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi yang meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang akan menjadi wadah kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas kejahatan keuangan di dalam negeri. Bahkan OJK juga meluncurkan sistem informasi pelaku atau si pelaku, yang diharapkan akan mampu membatasi ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.