Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menjadi undang-undang.
Keputusan ini disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).