Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 10/7/2024
Pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15% mulai tahun 2025.

Adapun pajak minimum global 15% merupakan hasil kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), dengan negara-negara sepakat menerapkan tarif minimum pajak untuk perusahaan multinasional. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik perusahaan yang memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.

Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ulang skema pembebasan pajak atau tax holiday. "Tax holiday tetap ada, tapi ada penyesuaian dengan konteks pajak minimum 15%," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu.

Di Indonesia, mengingat Pajak Penghasilan (PPh) Badan saat ini ditetapkan sebesar 22%, maka pembebasan pajak yang bisa diberikan pemerintah yaitu sebesar 7%. Angka itu diperoleh dari pengurangan PPh Badan 22% dan pajak minimum global 15%.

Category

📺
TV

Recommended