Pemerintah berencana mengumumkan keputusan terkait kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada pekan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini Pemerintah masih melakukan simulasi termasuk perhitungan berbagai stimulus pajak yang akan diberikan kepada sektor tertentu.
Airlangga menambahkan, insentif tambahan yang akan diberikan pemerintah termasuk insentif baru bagi industri padat karya hingga perumahan, yang diharapkan mampu mendorong kepercayaan industri dan pemulihan daya saing industri nasional. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi booster bagi perekonomian nasional, mengingat beragam tantangan yang masih dihadapi Indonesia.
Sementara itu, sebelumnya DPR RI menyatakan akan tetap memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12% di 2025. Nantinya, hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan kenaikan pajak tersebut. Pengenaan PPN 12% di 2025 hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang masuk kategori barang mewah.