Masalah Silon hingga Minim Sosialisasi, KPU Cimahi Diadukan ke Bawaslu Soal Pencalonan Independen

  • bulan lalu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya gangguan website sistem informasi pencalonan (Silon) serta minim sosialisasi terkait teknis pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen.

Laporan itu dilakukan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi jalur perseorangan yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman, pada Selasa 21 Mei 2024 malam. Sebelumnya, pasangan ini telah dinyatakan gugur oleh KPU karena tidak memenuhi syarat dukungan yang mesti diunggah di Silon.

Menurutnya, tahapan pencalonan perseorangan banyak memuat hal-hal teknis yang sangat krusial terhadap nasib peserta calon independen tapi tak dijelaskan secara detail oleh KPU. Baik dalam bentuk sosialisasi ataupun pembuatan regulasi berupa peraturan KPU (PKPU).

Misalnya, kewajiban terkait unggah data ke Silon KPU. Calon independen hanya beri waktu dua hari untuk upload ribuan dukungan. Sementara sistem Silonnya sendiri kerap mengalami gangguan sehingga sulit diakses. Di lain sisi, peserta bakal calon independen ini tak pernah mendapat bimbingan teknis terkait mekanisme unggah data ke Silon.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza