Gunakan HP untuk Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Secara Online

  • bulan lalu
OBOR TIMUR.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk tujuan administratif, NIK sangat penting.

Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013, menetapkan ketentuan tentang NIK.

Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk memberikan NIK kepada semua warga negara.

Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk memberikan NIK kepada semua warga negara.

Dalam beberapa situasi, administrasi dapat tertunda karena NIK atau KK tidak terdaftar di Dukcapil Nasional.

Bagaimana cara mengetahui apakah NIK KTP terdaftar?

Sekarang orang tidak perlu pergi ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK mereka.

1. Bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
2. Bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Lantas, bagaimana jika NIK KTP tidak terdaftar?
Jika NIK KTP Anda tidak terdaftar setelah dicek, bawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil terdekat untuk melaporkan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Selain itu, Anda dapat melaporkan NIK yang belum terdaftar melalui Halo Dukcapil dengan menghubungi hotline di nomor 1500-537.
Laporan melalui media sosial adalah opsi terakhir yang tersedia untuk Anda. Akun Twitter resmi Dukcapil adalah @ccdukcapil, dan akun Facebook resminya adalah di Halo Dukcapil.***