Begini Cara Cek Apakah Namamu Terdaftar Jadi Anggota Partal Politik

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV-Viral di media sosial, banyak warganet yang mengeluhkan namanya tiba-tiba dicatut sebagai anggota partai politik

Padahal warganet tersebut tidak pernah mendaftar menjadi seorang anggota partai politik manapun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menyediakan portal untuk mengecek keanggotaan partai politik

Baca Juga Bolehkah Pedagang Keliling Masuk Area Kompleks Perumahan? di https://www.kompas.tv/article/325882/bolehkah-pedagang-keliling-masuk-area-kompleks-perumahan

Melalui portal itu, masyarakat bisa cek apakah namanya dicatut dan digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh partai politik

Berikut cara cek apakah nama kita dicatut sebagai anggota partai politik

Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/ Pilih menu "Cek Anggota Parpol" Masukkan nomor induk kependudukan dalam kolom yang disediakan Centang kolom "Im not a robot" Kemudian klik "Cari"Sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan masyarakat dengan data dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)

Masyarakat yang merasa dirinya bukan anggota partai politik namun terdaftar, dapat memberikan masukan dan tanggapan

Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota partai politik, maka datanya akan dihapus dari daftar sistem Sipol

Konsekuensi bagi partai politik yang terbukti mencatut nama adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325887/begini-cara-cek-apakah-namamu-terdaftar-jadi-anggota-partal-politik

Dianjurkan