Polisi Tetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

  • 24 days ago

Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka. Keduanya ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja

 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penetapan kedua tersangka ini sudah melalui berbagai proses pemeriksaan 

 

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering seberat 4.18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram, kertas papir, dan handphone

 

Dalam jumpa pers, Epy Kusnandar tidak dapat dihadirkan karena tengah menjalani pengobatan di rumah sakit ketergantungan obat di Jakarta

 

Tersangka Epy Kusnandar akan disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

 

Reporter : Miftahul Ghani

Produser : Febry Rachadi

Recommended