Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Alasan KPU

  • bulan lalu
OBOR TIMUR.COM - Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon legislatif terpilih tahun 2024 tidak perlu mundur jika mereka ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024. KPU juga memberikan penjelasan.

Jika caleg terpilih dari Pemilu 2019 menjadi anggota legislatif, ketua KPU RI Hasyim Asy'ari harus mundur dari posisinya saat ini.

Dia menyatakan bahwa anggota legislatif tersebut tidak diharuskan untuk mundur dari posisinya sebagai caleg terpilih.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," ujar Hasyim.

Hasim menyatakan bahwa caleg terpilih belum dilantik sebagai anggota dewan, sehingga mereka tidak menjabat.

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujarnya.

Pihak yang telah dilantik dan memegang jabatan harus mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada, kata Hasyim, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hasim menyatakan bahwa pihak tidak perlu mundur jika belum dilantik.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang pelantikan anggota DPR, DPD, atau DPRD secara serentak.

Dia menyatakan bahwa caleg terpilih dapat dilantik kembali jika mereka gagal dalam Pilkada.
"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," pungkasnya.***