Marak Kasus Judi Online, Pemerintah Bakal Bentuk Gugus Tugas Terpadu

  • bulan lalu
Pemerintah Indonesia akan membentuk gugus tugas terpadu terkait maraknya kasus judi online.

Nantinya, gugus tugas ini akan berada di bawah koordinasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Gugus tugas ini ditargetkan sudah mulai bekerja pada pekan depan.

Menurut Menkominfo Budi Arie, secara undang-undang yang berlaku di Indonesia, judi merupakan tindakan ilegal.

"Judi ini kan secara UU ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif" kata Budi Arie.***

Dianjurkan