Dipaksa Mengundurkan Diri, Caleg DPRD Batang Dari PDI-P Ini Tempuh Jalur Hukum

  • 5 hari yang lalu
BATANG, POJOKBACA.ID - Jelang pelantikan caleg terpilih di DPRD Batang, muncul kontroversi, salahsatunya adalah terkait dengan aturan partai yang dianggap merugikan salahsatu caleg terpilih dengan raihan suara terbanyak di Dapil IV Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Salahsatu korban aturan internal partai tersebuta dalah Caleg terpilih dari PDIP Perjuangan Fitriana Puspitasari yang diwacanakan akan diganti dengan Caleg lainnya.

Terkait hal itu, Kuasa hukum Fitriana Puspitasari, Arif Ns, merasa keberatan dengan aturan tersebut. Arif Ns dengan tegas menyatakan bahwa keputusan DPC PDIP untuk menggantikan caleg terpilih dengan alasan pengunduran diri menimbulkan kebingungan dan kecurigaan.

Untuk itu, Ia bersama sang caleg pada Jumat 3 Mei 2024, mendatangi kantor KPU Batang, guna mengklarifikasi hal tersebut. "Iya hari ini kehadiran kami di KPU Batang, adalah untuk meminta klarifikasi, dan alhamdulillah tadi ditemui langsung oleh Ketua KPU," ujarnya.

Menurut Arif Ns, kliennya, Fitriana Puspitasari, telah secara resmi mengirimkan surat pencabutan dan pembatalan surat pengunduran dirinya kepada KPU Batang pada tanggal 13 Maret 2024.

Namun, keputusan yang mengejutkan datang pada tanggal 23 Maret 2024 ketika mereka mendapat informasi bahwa surat tersebut telah digunakan oleh DPC PDIP Batang untuk menggantikan Fitriana dengan calon yang peroleh suara terbanyak kedua. Bahkan, menurutnya, calon pengganti tersebut adalah istri dari Ketua DPC.

"Kami telah mengirimkan surat secara resmi kepada KPU Batang dan DPC PDIP Batang untuk menyampaikan pembatalan surat pengunduran diri Fitriana. Baik secara tertulis maupun mengirim bentuk PDF melalui Whatsapp. Namun, tanpa klarifikasi atau pertimbangan yang cukup, malah ada keputusan yang kontroversial ini," ujar Arif Ns.

Menyikapi hal ini, Arif Ns juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada DPC PDIP Batang dengan batas waktu hingga tanggal 25 Maret 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons. Tindakan ini kemudian diikuti dengan pelaporan kepada Polda setempat atas dugaan penggunaan surat palsu yang menggantikan Fitriana Puspitasari.

"Jadi secara resmi pada 25 Maret 2024, kami melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Kasus ini masih berproses, bahkan klien kami juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Arif Ns juga menyoroti aspek legalitas dan demokrasi dalam proses pemilihan umum. Menurutnya, proses demokrasi seharusnya memberikan hak kepada sesorang dalam hal ini Caleg yang dipilih oleh pemilih, bukan hanya kepada partai politik. "Jadi pihak KPU tadi berdalih, bahwa peserta pemilu adalah partai olitik. Lho kan di dalam partai politik ada caleg juga, kenapa ini tidak jadi pertimbangan," sesalnya.

Dengan adanya penggantian yang terjadi tanpa klarifikasi yang memadai, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap proses pemilihan Legilatif di Kabupaten Batang.

Dianjurkan