Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4). Setelah dilantik, Gibran akan mendapat gaji yang jauh berbeda dari sebelumnya saat ia menjabat sebagai Walikota Solo. Kenaikan gaji Gibran meningkat hampir 10 kali lipat saat menjadi Wakil Presiden RI.