Ungkap Kasus, BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Ganja 8 Kg
  • kemarin
SEMARANG, KOMPAS.TV - Dalam pengungkapan kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menangkap empat pengedar narkotika dan menyita ganja seberat delapan kilogram lebih.

Empat pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut, Selasa (23/04/2024) siang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ganja seberat delapan kilogram hasil penindakan bersama dengan Bea Cukai di Kantor BNNP Jawa Tengah. Ganja seberat delapan kilogram lebih yang dikemas dalam tiga paket itu, berhasil diamankan petugas BNNP Jateng dari pengembangan peredaran asal Sumatera Utara yang dikirimkan ke Semarang, Surakarta serta Sukoharjo.

Dalam pemusnahan yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Semarang, Kanwil Bea Cukai serta Direktorat Narkoba Polda Jateng, tiga paket ganja yang sebelumnya sudah dilakukan uji laboratorium itu dimasukkan ke dalam insenerator untuk dilakukan pemusnahan. Kepala BNNP Jateng menyebut, maraknya peredaran narkoba yang menggunakan modus baru melalui jasa pengiriman paket akan dilakukan langkah sosialisasi serta pengawasan kepada semua jasa pengiriman paket.

"Kita berhasil menangkap dan menyita barang bukti narkotika, baik ganja maupun sabu. Kedepan tentu kita berharap semua jasa pengiriman ini peralatannya lebih dilengkapi lagi, seperti X-ray, tidak hanya ditingkat pusat tapi di tingkat provinsi maupun kabupaten kota sampai agen-agen dan sub agennya. Ini sangat penting supaya kita bisa mendeteksi lebih dini," tutur Brigjen Pol Agus Rohmat, Kepala BNNP Jateng.

Selanjutnya, empat pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap ini akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan penyidangan. Keempat pengedar tersebut dikenai jeratan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

#pengedarnarkoba #bnnpjateng #kasusnarkotika

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/502707/ungkap-kasus-bnnp-jateng-musnahkan-barang-bukti-ganja-8-kg